Workshop Pendidikan, Mengembangkan Kemampuan Pendidikan dalam Mengefektifkan Suasana Pembelajaran Melalui Ice Breaking Kelas

workshop pendidikan - DPR RI

Kerja Sama dengan Kemdikbudristek, Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah Gelar Workshop Pendidikan

BANDUNG, Prolite – Bekerja sama dengan Kemdikbudristek, anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menggelar workshop pendidikan bertema “Mengembangkan Kemampuan Pendidikan dalam Mengefektifkan Suasana Pembelajaran Melalui Ice Breaking Kelas”.

Tujuan workshop pendidikan ini agar sekolah lebih menyenangkan sehingga potensi atau bakat anak didik berkembang, anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menyampaikan bahwa guru-guru harus mempunyai trik-trik jeda pelajaran yang menarik sehingga si anak bisa kembali konsentrasi, bergairah dan senang belajar kembali.

Pasalnya belajar jaman dulu penuh tekanan, hukuman, dan instruksi, akibatnya anak tidak senang sekolah bahkan memilih keluar sekolah atau drop out. Selain itu bakat anak pun jadi tak tersalurkan.

Menurut Ledia, tugas pendidik sekarang adalah bagaimana caranya agar anak didik gembira belajar dan belajar dengan gembira, karena kalau anak didik tidak nyaman maka sekolah pun tidak menyenangkan. Jika menyenangkan maka interaksi satu sama lain akan bagus sehingga tidak ada lagi kasus perundungan atau bullying.

“Kegiatan ice breaking atau belajar dengan gembira itu nantinya bisa meminimalisir kegiatan tidak kita inginkan,” ujar Ledia, pada workshop pendidikan Sabtu (15/6/2024).

Ledia pun tak menampik bahwa di kelas itu ada masa-masa anak-anak bosen dan itu berarti harus ada atensi.

“Menarik atensi itu dengan ice breaking, sehingga guru harus punya keterampilan ice breaking dan harus berkembang jangan hanya itu-itu saja. Juga hari ada manfaat untuk pendidikan,” ucap Ledia.

Masih kata Ledia, ada beberapa hal suasana monoton alias tidak dinamis dan memang membuat anak-anak turun minat belajarnya terlebih terpapar gadget atau gawai.

“Gadget itu cepat perubahannya, konsentrasi juga kan terbatas karena itu perlu ada jeda-jeda istilah ice breaking. Agar kembalikan gairah belajar, kembalikan potensi, sehingga anak didik merasa terarah dan dikembangkan. Buat mereka nyaman agar belajar optimal ke depan dan tidak menimbulkan potensi bullying,” tegasnya.

Disinggung soal bullying menurut Ledia, bisa jadi secara umum anak-anak pelaku bullying itu karena tidak nyaman atau mengalami perundungan di rumah atau banyak dimarahi, sehingga melampiaskan ke teman yang dianggap lebih rentan.

Karenanya guru harus menelusuri mencari tahu penyebabnya apa hingga akhirnya si anak memilih kekerasan atau perundungan.

Ledia pun menghimbau agar komunikasi terbuka setidaknya dengan wali kelas.

“Dalam membaca potensi, guru punya pengalaman dan harus diasah terus, mata batinnya diasah terus. Insyaa Allah mempermudah mengenali anak walau tidak 100 persen. Tidak hanya wali kelas yang bertanggung jawab, guru-guru mata pelajaran pun bertanggungjawab karena potensi bisa saja dikembangkan oleh guru pelajaran,” tutupnya seraya mengatakan sebelumnya kerja sama dalam kegiatan merdeka belajar dan rapor pendidikan.

Sekretaris Dinas Pendidikan Tantan Surya Santana menambahkan bahwa kerja sama DPR RI dan Kemendikbudristek dalam workshop pendidikan itu diikuti sekitar 100 guru di Kota Bandung.

Kata Tantan, yang mereka(guru-guru) itu ambil dari workshop pendidikan adalah proses pembelajaran lebih menyenangkan guna wujudkan generasi emas, unggul, cerdas.

“Yang menentukan proses di sekolah adalah peran guru di dalamnya. Kita juga dulu malas sekolah karena suasana stres, tegang. Nah sekarang diubah proses pembelajaran harus membuat suasana menyenangkan, semangat, belajar jadi motivasi,” ucapnya.

Belajar sekolah bukan lagi intruksi, namun coaching and matering, dulu teori sekarang implementasi.

“Guru sekarang istilahnya mengajar dengan hati ikhlas tidak lagi ada tekanan, ancaman, hukuman apalagi berbentuk fisik. Itu pengaruh kolonialisme. Harus membuat semangat karena senang belajar, mudah dan disini peran guru melakukan berbagai strategi sehingga harus fahami pola ice breaking,” tuturnya.

Dalam Undang-undang guru No. 14 tahun 2005, bahwa guru itu harus punya empat kompetensi, kompetensi pedagogik di mana paham masing-masing siswanya.

“Sekolah itu kaya kebun binatang, jadi dikembangkan sesuai potensinya. Misal, ikan bisa renang jangan dipaksa kaya burung harus bisa terbang,” ucapnya.

Lalu kompetensi kepribadian di mana guru itu tidak lagi instruksi tapi teladan, kata Tantan. Semisal siswa unggul karena guru unggul, siswa baik karena guru baik.

Ada juga kompetensi keprofesionalan yang jelas tertata dalam undang-undang. Terakhir kompetensi sosial.

Kata Tantan ini sering dilupakan seharusnya dalam hal ini guru dan anak didik jalin komunikasi dengan ekosistem komite, tokoh masyarakat, antar siswa, dan orang tua siswa.

“Kalau ada anak kurang minat belajar itu bisa saja pengaruh dari rumah. Sekarang itu guru dan siswa bagaikan teman curhat. Ini sudah episode 26 kurikulum merdeka dimana sekolah di Paud dan TK itu tujuannya main, interaksi, di SD baru siapkan mental bersosial,” tutupnya.




Netizen Heboh, Akun YouTube DPR RI Dikuasai Peretas Live Judi Online

Akun YouTube DPR RI

JAKARTA, Prolite – Akun YouTube DPR RI diretas pada Rabu (6/9/2023). Akun tersebut sempat menayangkan siaran langsung permainan judi online selama beberapa jam.

Sekjen DPR, Indra Iskandar, menyatakan bahwa akun resmi YouTube DPR RI sedang dalam proses pembekuan oleh Google.

“Ya, saat ini dalam tahap ditangguhkan sementara oleh pihak Google selama proses pemulihan,” ujar Indra kepada media.

 

Sekjen DPR RI, Indra Iskandar – tribunjambi

Indra juga menegaskan bahwa mereka masih berupaya mengatasi masalah peretasan pada akun resmi DPR RI dan bahwa upaya pemulihan akun menjadi prioritas saat ini.

“Pada saat ini, fokus utama kami adalah memulihkan akun tersebut,” tambahnya.

Indra juga menyebut bahwa mereka akan berkoordinasi dengan Bareskrim untuk mengambil tindakan hukum yang sesuai dengan kejadian ini.

“Kami akan berdiskusi dengan Bareskrim mengenai langkah-langkah hukum yang akan diambil selanjutnya,” jelasnya.

Peretasan Akun YouTube DPR RI Telah Menarik Perhatian Publik

Sebelumnya, pada pukul WIB, akun YouTube DPR menampilkan dua video siaran langsung yang berkaitan dengan judi online.

Selain itu, foto profil channel YouTube DPR juga diganti dengan gambar yang dilengkapi dengan tulisan ‘slot baris’.

Pada pukul WIB, tayangan langsung satu di antaranya memiliki 963 penonton, sedangkan video yang lainnya memiliki 330 penonton.

Dalam tayangan video live tersebut, siaran judi online sudah berlangsung selama 2 jam, dan beberapa komentar di kolom live chat mulai mengajukan pertanyaan apakah akun YouTube DPR RI telah diretas.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengonfirmasi bahwa akun YouTube DPR RI yang menjadi target peretasan telah berhasil ditangguhkan.

“Akun yang telah diretas berhasil di-tangguhkan dan saat ini sedang dalam proses pemulihan,” ungkap Ramadhan di Markas Besar Polri, Jakarta, pada Rabu (6/9/2023).

Brigjen Ahmad Ramadhan – Karopenmas Divhumas Polri

Ramadhan juga menjelaskan bahwa penyidik bersama dengan pihak-pihak terkait telah memulai penyelidikan untuk mengungkap kejadian ini, dengan melibatkan pemangku kepentingan di bidang keamanan siber, termasuk BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Peretasan akun YouTube DPR RI ini telah menarik perhatian publik dan mendapatkan berbagai reaksi.

Banyak warganet yang mengungkapkan kekecewaan atas kejadian ini dan menekankan pentingnya bagi DPR RI untuk memperkuat keamanan sistem IT mereka.




Negara Rugi Rp 650 M, Dampak SIM Berlaku Seumur Hidup

Anggota DPR RI dari Komisi III Fraksi Demokrat Benny K Harman mengusulkan untuk masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup.

Negara Rugi Rp 650 M, Dampak SIM Berlaku Seumur Hidup

Prolite – Anggota DPR RI dari Komisi III Fraksi Demokrat Benny K Harman mengusulkan untuk masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup.

Dalam rapat Komisi III DPR RI bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polti Irjen Firman Shantyabudi.

Rapat yang berlangsung beberapa waktu lalu itu mengusulkan untuk masa berlaku yang awalnya harus diperpanjang per 5 tahun sekali diusulkan menjadi seumur hidup.

Menurut Benny aturan masa berlaku SIM menjadi sampingan polisi untuk mencari duit.

Dengan mengusulkan masa berlaku menjadi seumur hidup akan menutup celah oknum polisi yang melakukan pungli.

Ia mengatakan, jika ia pernah melakukan tes kejujuran polisi saat dirinya sengaja melanggar lalu lintas tapi justru tidak ditilang. Selain itu, ia juga memberikan usulan agar Surat Izin Mengemudi bisa berlaku untuk seumur hidup dan bukannya lima tahun.

“Saya senang SIM bukan target PNBP (program kerja prioritas, pelaksanaan tupoksi dan hambatan), kalau itu bagian pelayanan harusnya harus tidak ada lagi masa berlakunya Surat Izin Mengemudi, harus seumur hidup,” ujar Benny K Harman, dikutip dari tayangan siaran langsung Youtube TVR Parlemen, Rabu (5/7).

Namun jika masa berlaku menjadi seumur hidup maka Penerimaan Negara bakal hilang sampai lebih dari Rp 650 miliar.

Karena pengurusan SIM merupakan objek Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), untuk pemasukan itu didapat 60 persen berasal dari perpanjangan sedangkan 40 persen berasal dari penerbitan Surat Izin Mengemudi baru.




Langgar UU Kesehatan, Penjara 10 Tahun!

Rapat Paripurna DPR RI untuk pengesahan UU Kesehatan (dok Kementerian Kesehatan).

DPRD RI Mengesahkan UU Kesehatan 

JAKARTA, Prolite – DPR RI mengesahkan UU Kesehatan melalui rapat Paripurna yang diselenggarakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Undang-undang (UU) Kesehatan yang mengatur tentang ancaman pidana di bidang kesehatan apabila mengabaikan pasien dalam situasi gawat darurat.

Bahkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyambut baik UU Kesehatan yang baru saja di sahkan itu.

Dengan disahkannya UU Kesehatan maka akan membantu mereformasi layanan kesehatan di Indonesia

UU tersebut akan menjerat pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan (faskes), tenaga medis, dan tenaga kesehatan yang melakukan pelanggaran.

Dalam Pasal 174 Ayat (1) disebutkan, faskes milik pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat harus memberikan pelayanan kesehatan bagi seseorang yang mengalami situasi gawat darurat guna menyelamatkan nyawa dan mencegah terjadinya kedisabilitasan.

Kemudian, pada Pasal 174 Ayat (2) disampaikan bahwa faskes tak boleh menolak pasien dalam kondisi gawat darurat, meminta uang muka dan mendahulukan urusan administratif lebih dulu, sehingga menunda pelayanan kesehatan.

Sementara itu, Pasal 275 Ayat (1) berisi kewajiban tenaga medis dan nakes memberikan pertolongan pertama pada pasien dalam keadaan gawat darurat dan atau situasi bencana.

Apabila kewajiban yang diatur dalam kedua pasal tersebut dilanggar maka ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 438 Ayat (1) yang berbunyi: Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan yang tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat pada fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 dan 275 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp .

Lalu, Pasal 438 Ayat (2) menyatakan bahwa pertolongan pertama tidak dilakukan dan menyebabkan kedisabilitasan dan kematian pada pasien, maka pimpinan faskes bisa dipidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.