Diskon Tarif Listrik Dibatalkan, Presiden Ganti dengan BSU Rp 300.000 per Bulan

Diskon tarif listrik 50% batal di berikan pemerintah diganti dengan BSU (FILEminimizer).

Diskon Tarif Listrik Dibatalkan, Presiden Ganti dengan BSU Rp per Bulan

Prolite – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto batal memberikan diskon tarif listrik 50 persen pada bulan Juni 2025 ini.

Jika sebelumnya Prabowo sempat berencana akan memberikan diskon tarif listrik 50 % untuk pelanggan PLN yang berdaya di bawah VA.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan memang ada perubahan rencana. Hal ini dilakukan karena berkaitan dengan waktu yang terbatas.

“Kita rapat diskon tarif listrik penganggaran lebih lambat. Kalau Juni, Juli tidak bisa dijalankan,” ujar Sri Mulyani pada jumpa pers di Kantor Presiden, dikutip dari CNN.

Karena gagalnya diskon tarif listrik untuk pelanggan PLN maka dari itu pemerintah menggantikannya dengan menambah bantuan subsidi upah (BSU).

Semula BSU yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta selama dua bulan, namun kali ini pemerintah menambahkan nominal tersebut.

Pemerintah menambah bantuan itu menjadi Rp300 ribu per bulan. Dengan kata lain, 17,3 juta orang pegawai dan 565 ribu orang guru honorer akan mendapatkan bantuan Rp600 ribu selama dua bulan.

“Nanti Kemnaker yang akan mengimplementasikan program tersebut, yaitu BSU sebesar Rp300 ribu per bulan, diberikan untuk bulan Juni dan Juli. Jadi, dua bulan Rp600,” ucap Sri Mulyani.

Berikut ini adalah syarat penerima BSU sebagaimana dikutip dari laman Kemnaker:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
  3. Bukan PNS, TNI dan Polri
  4. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
  5. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Ada empat kebijakan lainnya yang masuk dalam paket stimulus ekonomi Prabowo. Pertama, diskon tiket kereta, pesawat, dan angkutan laut senilai Rp0,94 triliun.

Lalu kedua diskon tarif tol pada Juni-Juli 2025 senilai Rp0,65 triliun. Program ketiga adalah penebalan bantuan sosial senilai Rp11,93 triliun. Program lainnya adalah perpanjangan diskon 50 persen iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK).

Total nilai paket tersebut Rp24,44 triliun. Sebagian besar, atau sekitar Rp23,59 triliun berasal dari APBN.




Pemerintah Beri Diskon Tarif Listrik 50% Periode Juni – Juli

Ilustrasi diskon tarif listrik 50% (fahum.umsu).

Pemerintah Beri Diskon Tarif Listrik 50% Periode Juni – Juli

Prolite – Pemerintah kembali meluncurkan program diskon 50% tarif listrik untuk seluruh pelanggan PLN untuk periode Juni-Juli 2025 mendatang.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia angkat suara perihal rencana diluncurkannya paket insentif ekonomi untuk periode Juni-Juli 2025.

Pemberian diskon 50% untuk pengguna dilakukan pemerintah adalah salah satu stimulus ekonomi.

Bahlil mengatakan, rencana kebijakan tersebut diluncurkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang mana pihaknya belum bisa mengomentari rencana tersebut.

“Saya sampai dengan sekarang belum pernah menyampaikan itu, dan itu kan dari tempat yang lain ya, dari kementerian lain, jadi saya belum bisa mengomentari itu,” jelasnya di sela acara 2025 Energy & Mineral Forum di Kempinski, Jakarta, dikutip dari CNN.

Dirinya dalam hal ini belum mengetahui perihal rencana tersebut, namun ia juga menegaskan bahwa pihaknya di Kementerian ESDM belum dilibatkan perihal rencana pemberian diskon tarif listrik untuk pra pelanggan.

“Gini-gini setahu saya gini ya kalau ada pemotongan atau apapun dalam mekanismenya selalu ada pembahasan dulu pembahasannya, biasanya ada Kementerian ESDM. Saya gak tahu detail ini sudah ada apa belum, saya belum tahu, yang jelas sampai hari ini saya belum mendapat laporan itu,” ungkap Bahlil di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta.

Oleh sebab itu, pihaknya belum dapat membeberkan secara rinci perihal kebijakan ini. Paling tidak, Kementerian ESDM harus mempelajari terlebih dahulu sebelum kebijakan ini diputuskan.

Asal tahu saja, kebijakan ini merupakan bagian dari enam paket insentif ekonomi yang rencananya diluncurkan pada 5 Juni mendatang. Pemerintah meyakini hal ini dapat membantu meringankan beban pengeluaran rumah tangga, terutama kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

Diskon tarif listrik 50% akan diberikan kepada sekitar 79,3 juta rumah tangga. Skema pemberian diskon ini akan serupa dengan program awal tahun 2025, namun kali ini khusus menyasar pelanggan PLN dengan daya listrik VA ke bawah.