Dishub Pecat Oknum Jukir yang Pasang Tarif Mencapai Rp 150 Ribu di Kota Bandung

Jukir Getok Tarif Parkir Tidak Lazim (istimewa).

Dishub Pecat Oknum Jukir yang Pasang Tarif Rp 150 Ribu di Kota Bandung

Prolite – Ramai unggahan yang memperlihatkan oknum jukir yang mematok tarif parkir Rp 150 ribu di Kawasan Tamansari Kota Bandung.

Kejadin viral oknum jukir yang mematok tarif parker tidak lazim tersebut terjadi pada Sabtu 31 Agustus 2024 kemarin.

Mahasiswi bernama Tasha (23) mengaku dimintai uang parkir Rp150 ribu saat menghadiri acara wisuda di salah satu kampus swasta di kawasan Tamansari.

“Jadi di parkiran Unisba kan susah carinya dan aku dapat agak jauh karena gak ada lagi cuma. Terus tukang parkirnya kayak yaudah parkir aia dulu, (terus bilang) teh bayarnya langsung,” kata Tasha saat dikonfirmasi, Minggu (1/9).

Karena tidak membawa uang tunai, Tasha kemudian meminta kepada petugas parkir agar membayar setelah pulang menghadiri wisuda. Namun dia mengungkapkan, petugas parkir itu meminta Tasha untuk mentransfer uang parkir.

Tak ingin berlama-lama, Tasha kemudian meminta nomor rekening petugas parkir itu. Namun dia sangat terkejut saat petugas parkir menyebut nominal yang harus dibayar yakni sebesar Rp150 ribu.

“Dia langsung ngomong Rp150 ribu neng. Nggak salah itu, iya katanya dan di sini emang segitu katanya kalau acara wisuda. Masa Rp150 ribu sih, kita nggak mau. Terus kata bapaknya ya segitu, orang lain juga segitu kata dia,” ucap Tasha mengulangi perbincangan dengan petugas parkir.

Usai menerima laporan dari unggahan video yang sudah viral di media sosial Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan tindakan tegas terhadap pelaku dengan memecat juru parkir tersebut.

Usai melakukan negosiasi karena tidak mau membayar tarif parkir Rp 150 ribu akhirnya jukir tersebut menurunkan harga parkirnya dengan harga Rp 35 ribu untuk kendaraan roda 4.

Plt Kadishub Kota Bandung Asep Koswara memastikan, oknum jukir berinisial O itu sudah diberhentikan setelah insiden aksi getok tarif yang dia lakukan viral di medsos. Atribut yang biasa dia gunakan selama jukir pun telah disita lantaran dianggap telah membuat tindakan yang memalukan.

“Jadi yang bersangkutan langsung kita berhentikan (dipecat). Ngapain memperkerjakan orang yang seperti itu, memalukan saja,” kata Asep Koswara.




Soal Parkir Liar, Dishub Minta Masyarakat Turut Andil

Dishub akan bertindak sesuai aturan perihal parkir liar (dok).

Soal Parkir Liar, Dishub Minta Masyarakat Turut Andil

BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan akan terus menertibkan parkir liar. Termasuk terus mengedukasi petugas parkir agar bertindak sesuai aturan.

“Parkir liar itu bukan melulu salah pemerintah, tapi masyarakat juga harus paham. Harus bisa memilih dan milah (lokasi parkir). Jadi misalnya parkir di trotoar ngapain parkir di trotoar? kan trotoar itu bukan untuk parkir, tapi untuk pejalan kaki,” kata Plt. Kepala Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara di Balai Kota Bandung, Jumat 19 April 2024.

Asep berharap, masyarakat juga memahami rambu lalu lintas. Misalnya jika rambu ada dilarang parkir maka tidak melanggarnya.

“Jadi bedakan parkir legal dengan parkir ilegal. Kalau parkir ilegal itu parkir yang notabene di tempat yang salah. Kalau parkir yang legal di tempat yang benar, tidak menghalang seluruh lintasan kendaraan,” beber Asep.

Asep menambahkan, petugas resmi pun memiliki seragam dan nama lengkap sebagai juru parkir di setiap penjuru lokasi parkir.

“Juru parkir ada name tag-nya, ada ciri terus ada karcis yang resmi, itu untuk mengetahui berapa jam dia pakai (memarkirkan kendaraan). Parkir itu ada zona pusat, zona penyangga dan zona pinggiran, itu untuk tarif layanan juga sesuai, baik mobil besar, kecil hingga motor,” jelas Asep.

“Saya berharap kepada masyarakat jangan sampai parkir yang salah. Jika parkir salah akan menimbulkan kemacetan itu yang menyebabkan pemborosan bahan bakar,” imbuhnya.

Perlu diketahui, tarif parkir di Kota Bandung diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021.

Dalam Perwal disebutkan, salah satu prinsip penerapan besaran tarif ini memperhatikan zona parkir, yang terdiri atas zona parkir kawasan pusat kota, kawasan penyangga kota, dan zona parkir kawasan pinggiran kota.

Di zona parkir kawasan pusat kota, tarif untuk sepeda motor ditetapkan per jam, dengan ketentuan setiap satu jam berikutnya ditambah . Untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan dan sejenisnya per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah .

Di zona parkir kawasan penyangga kota, untuk sepeda motor dikenakan per, dengan ketentuan setiap satu jam berikutnya ditambah . Untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan dan sejenisnya per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah .

Sedangkan tarif untuk kendaraan bermotor angkutan barang jenis boks dan pikap di zona parkir kawasan pinggiran kota ditetapkan per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah . Ketentuannya sama untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan, dan sejenisnya. Adapun untuk sepeda motor dikenakan tarif dan setiap satu jam berikutnya ditambah .




Lampu Merah Samsat Kerap Padat, Dishub Atur Waktu

lampu merat samsat

BANDUNG, Prolite – Lampu merah di simpang Jalan Soekarno Hatta-Jalan Ibrahim Adjie atau dikenal Lampu Merah Samsat belakangan menjadi perbincangan warganet karena durasinya yang lama.

Terkait hal itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung melakukan intervensi waktu lewat petugas Area Traffic Management System (ATCS). Hal ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan kendaraan.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal menjelaskan, Dishub Kota Bandung bisa menerapkan prioritas waktu lebih lama pada simpang tertentu untuk mengurai kepadatan kendaraan jika dibutuhkan.

Lampu merah simpang Samsat dalam satu siklus 420 detik, dengan rincian dari arah timur 180 detik, selatan 50 detik, barat 75 detik, dan utara 80 detik.

“Namun, apabila terjadi antrean di kaki simpang tertentu, kami bisa berikan prioritas lebih waktu hijaunya agar terurai panjang antreannya,” ujarnya pada Bandung Menjawab, Selasa 9 Februari 2023.

Adapun penerapan waktu prioritas bagi lalu lintas di kaki simpang yang terdapat antrean disesuaikan di pagi, siang, sore, atau malam hari.

Rijal mengatakan, berdasarkan data setiap pagi mulai pukul WIB, jumlah kendaraan dari arah timur menuju utara sebanyak kendaraan. Sedangkan dari timur ke barat sebanyak kendaraan.

“Dari data tersebut dalam tiga jam saja hampir kendaraan bergerak dari timur. Dalam satu kali jumlah siklus 180 detik, hanya 550 kendaraan bisa dialirkan, ini pasti ada perlambatan,” katanya.

“Simpang itu sudah sangat jenuh. Tingkat kejenuhan jalan, simpang Samsat sudah ada pada level F atau paling rendah. Solusinya kita lakukan intervensi,” kata dia.

“Volume timur tinggi di pagi hari, kami mengatur intervensi waktu siklus sehingga antrian tidak terlalu mengular ke belakang,” imbuhnya.

Sebagai informasi, persimpangan Jalan Soekarno Hatta – Jalan Ibrahim Adjie merupakan titik temu bagi pengendara motor dari arah Bandung Timur dan Bandung Selatan menuju ke Bandung Kota. Sehingga, mengakibatkan kepadatan volume kendaraan.

Pemkot Bandung pun berupaya mendorong agar transportasi publik bisa jadi pilihan utama masyarakat. Tujuannya mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.

Rijal mengatakan, volume kendaraan yang berlebih, sementara ruas jalan terbatas adalah penyebabnya.

“Macet sumbangsih terbesar dari kendaraan pribadi. Untuk itu kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan transportasi umum seperti TMB, angkot dan transportasi publik lainnya,” kata dia.(rls/kai)




Parkir Liar Segera Ditertibkan

Parkir Liar

BANDUNG, Prolite – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akan melakukan penertiban parkir liar di sejumlah lokasi di Kota Bandung hari ini, Rabu 1 Februari 2023.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung, Asep Koswara, Selasa 31 Januari 2023

Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung, Asep Koswara.

“Dishub akan melaksanakan penertiban parkir liar yang notabene banyak pelanggaran parkir. Besok kita akan melakukan sosialisasi dan arahan kepada PNS, PPNS, Kejari dalam hal penertiban parkir liar,” kata Asep.

Asep mengatakan pihaknya akan menurunkan 20 sampai 25 personel untuk penertiban.

Bagi kendaraan yang melanggar penertiban parkir liar, Asep menyebut akan melakukan pengangkutan dan penderekan kendaraan dan akan diberikan sanksi berupa pembayaran retribusi.

“Kendaraan yang melanggar akan diangkut dan diderek. Itu ada retribusinya kalau kendaraan roda 2 , sementara roda 4 , dan roda 6 ,” jelasnya.

“Kalau pemiliknya ada kita edukasi dan kita berikan stiker. Kalau tidak ada, kita angkut,” imbuhnya.

Sejumlah titik sasaran penertiban sudah disiapkan namun untuk lokasi, Asep tak memberikan informasi untuk menjaga kerahasiaan.

“Titik sasaran kita tentukan di lapangan supaya tidak terjadi kebocoran,” katanya.

Ia pun mengingatkan masyarakat untuk tidak memarkir kendaraannya di trotoar.

“Trotoar bukan untuk parkir tapi untuk berjalan kaki, kita akan tinggikan trotoar supaya tidak bisa parkir di trotoar,” ujarnya.

Sebagai informasi, sejak 2017 Pemkot telah berupaya menertibkan parkir liar dengan berbagai upaya mulai dari penggembokan, penempelan stiker, pencabutan pentil hingga penderekan sesuai dengan Peraturan Daerah No 3 Tahun 2020 terkait retribusi.

“Tahun 2021 ada bandrek atau Bandung mobile derek. Mobil yang melanggar dibawa. Di situ ada retribusinya kami membuat Simdek (sistem informasi derek) supaya tidak terjadi suap, karena menggunakan aplikasi,” ujarnya.(rls/red)




Lampu Merah Samsat, Viral Karena Lama

lampu merah samsat

BANDUNG, Prolite – Lampu merah di simpang Jalan Soekarno Hatta-Jalan Ibrahim Adjie atau dikenal Lampu Merah Samsat belakangan menjadi perbincangan warganet karena durasinya yang lama.

Lampu merah ini pun mendapat julukan ‘Lampu Merah Terlama di Indonesia’, ‘Lampu Merah Perenggut Masa Muda’, hingga ‘Lampu Merah Penguji Iman’.

Terkait hal itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menjelaskan, durasi normal lampu merah samsat tersebut adalah 5 menit. Durasi tersebut disesuaikan dengan volume aktivitas kendaraan di kawasan tersebut.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal menjelaskan, Dishub Kota Bandung bisa menerapkan prioritas waktu lebih lama untuk kaki simpang tertentu untuk mengurai kepadatan kendaraan jika dibutuhkan.

“Waktu yang sudah kita set berdasarkan hasil survei kita berdasarkan volume dan aktivitas kendaraan, normalnya segitu (5 menit). Tetapi apabila terjadi antrean di kaki simpang tertentu, kami bisa berikan prioritas lebih waktu hijaunya agar terurai panjang antreannya,” papar Rijal.

Adapun penerapan waktu prioritas bagi lalu lintas di kaki simpang yang terdapat antrean disesuaikan di pagi hari, siang, sore, atau malam hari.

Sebagai informasi, persimpangan Jalan Soekarno Hatta – Jalan Ibrahim Adjie merupakan titik temu bagi pengendara motor dari arah Bandung Timur dan Bandung Selatan menuju ke Bandung Kota. Sehingga, kepadatan volume kendaraan pun menjadi keniscayaan.

Ia berharap, adanya prioritas waktu lampu hijau pada kaki simpang tertentu bisa dimaklumi pengendara untuk sama-sama menciptakan kelancaran arus lalu lintas di seluruh kaki simpang lampu merah.(rls/red)




47 Ribu Titik PJU Bakal Dipasang di Kota Bandung

BANDUNG, Prolite – Infrastruktu penerangan lampu jalan di malam hari sangat penting. Pemkot Bandung melalui Dinas Perhubungan akan memasang sebanyak 47 ribu titik PJU (penerangan Jalan Umum) demi Kota Bandung Caang Baranang (terang benderang,red).

Sementara ini masih banyak jalanan di Kota Bandung yang masih gelap dan kurang penerangan. Keadaan ini dapat memicu terjadinya tindak kejahatan. Untuk meminimalisir itu, Pemkot Bandung menggenjot program Bandung Caang Baranang.

Bandung Caang Baranang menjadi salah satu fokus pembangunan yang kini sedang digarap maksimal Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Hal ini disampaikan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana seusai acara Bandung Menjawab, Rabu 25 Januari 2023.

“Fokus kami di tahun ini adalah infratruktur. Kami juga terus berupaya untuk terus mewujudkan Bandung Caang Baranang lewat pembangunan dan perbaikan penerangan jalanan umum (PJU) dan penerangan jalan lingkungan (PJL),” ujar Yana.

Senada dengan Yana, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Dadang Darmawan menjelaskan, jika program Bandung Caang Baranang berjalan lancar, Kota Bandung akan memiliki 47 ribu titik PJU.

Pada tahun 2023, Pemkot Bandung akan membangun PJL sebanyak titik di 29 kelurahan. Sedangkan PJU sebanyak 529 titik di 20 kelurahan.

“Kalau misal pada 2023 tereksekusi semuanya, kita sudah punya 47 ribu titik PJU,” papar Dadang.

Menurutnya, Kota Bandung masih membutuhkan lebih titik PJU di luar PJL pada konsep Bandung Caang Baranang. Sebab berdasarkan hitungan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), idealnya jarak titik PJU yang dipasang itu sejauh 20 meter.

“Mungkin nanti bisa lebih karena dilihat dari lebar jalan. Di Kota Bandung ini panjang jalannya mencapai km. Sudah termasuk jalan kewenangan milik provinsi, nasional, dan kota,” ungkapnya.

Ia menambah, jika lebar jalan mencapai 8 meter, biasanya cukup dipasang penerangan di satu sisi saja. Sedangkan untuk jalan dengan lebar 16 meter atau lebih, membutuhkan dua sisi penerangan.

Baginya, Bandung Caang Barang tak hanya di pusat kota, tapi juga harus bisa sampai menyentuh wilayah-wilayah pemukiman.

“Bandung Caang Baranang bukan hanya di pusat kota, tapi juga di permukiman bisa terang benderang. Makanya program PJL terus kita upayakan pembangunan dan perbaikannya,” akunya.

Perlu diketahui, sebelumnya Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna sempat mengungkapkan, pada tahun 2023, alokasi anggaran PJU dan PJL anggaran sekitar Rp63 miliar.

Ema berharap, alokasi anggaran tahun 2023 ini, bisa secepatnya terealisasi. Sehingga pemetaan titik lampu bisa secepatnya dilakukan.(**/kai)




Kenaikan Tarif Parkir Off Street Ditunda

tarif parkir kota bandung

BANDUNG, Prolite – Sebagai salah satu faktor penyumbang inflasi, rencana kenaikan tarif parkir Off Street akhirnya ditunda. Ketetapan ini diatur dalam Perwal Parkir Off Street yang akan diterbitkan oleh Pemkot Bandung.

Dalam keterangannya, Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan Peraturan Walikota (Perwal) Penundaan Penyesuaian Tarif Parkir Off Street telah ditandatangani dan akan segera diterbitkan.

“Perwal Parkir Off street sudah ditandatangan, kita segera terbitkan,” kata Yana, Rabu 25 Januari 2023.

Sedangkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) terkait aturan Penyesuaian Tarif Pelayanan Air Minum dan Air Limbah yang mengalami penyesuaian pada Desember 2022 lalu sudah pada tahap pembahasan di Bagian Hukum.

Menurut Yana, penyesuaian tarif pelayanan air minum tersebut menyumbang inflasi tertinggi pada Desember 2022 di Kota Bandung sebanyak 1,77 persen. Pada tahun 2022 inflasi di Kota Bandung mencapai 7,54 persen.

Untuk itu, Yana menyebut, kepwal penundaan penyesuaian Tarif Pelayanan Air Minum dan Air Limbah akan segara ditetapkan.

“Sekarang sudah ada di Bagian Hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Peraturan penyesuaian tarif parkir luar badan jalan atau off street kembali ditinjau Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Kebijakan ini juha menjadi salah satu penyumbang kenaikan inflasi di Kota Bandung, sehingga hasil kajiannya diputuskan untuk menunda penyesuaian tarif parkir off street.

Keputusan ini telah disampaikan melalui surat edaran Dishub untuk melakukan penyesuaian ulang penurunan tarif parkir off street.

Ia menambahkan, rencana jangka panjang dari kebijakan ini adalah menyiapkan infrastruktur transportasi publik yang aman, nyaman,dan tarifnya pun terjangkau.

Dengan adanya penyesuaian tarif parkir, diharapkan masyarakat beralih ke transportasi publik, sehingga bisa meminimalisasi kemacetan.

“Dalam jarak dekat ini transportasi yang kami inginkan berbasis bus. Sebenarnya kami juga ingin transportasi berbasis kereta tapi investasinya cukup tinggi,” katanya.(**/kai)