Dishub Pecat Oknum Jukir yang Pasang Tarif Mencapai Rp 150 Ribu di Kota Bandung

Dishub Pecat Oknum Jukir yang Pasang Tarif Rp 150 Ribu di Kota Bandung
Prolite – Ramai unggahan yang memperlihatkan oknum jukir yang mematok tarif parkir Rp 150 ribu di Kawasan Tamansari Kota Bandung.
Kejadin viral oknum jukir yang mematok tarif parker tidak lazim tersebut terjadi pada Sabtu 31 Agustus 2024 kemarin.
Mahasiswi bernama Tasha (23) mengaku dimintai uang parkir Rp150 ribu saat menghadiri acara wisuda di salah satu kampus swasta di kawasan Tamansari.
“Jadi di parkiran Unisba kan susah carinya dan aku dapat agak jauh karena gak ada lagi cuma. Terus tukang parkirnya kayak yaudah parkir aia dulu, (terus bilang) teh bayarnya langsung,” kata Tasha saat dikonfirmasi, Minggu (1/9).
Karena tidak membawa uang tunai, Tasha kemudian meminta kepada petugas parkir agar membayar setelah pulang menghadiri wisuda. Namun dia mengungkapkan, petugas parkir itu meminta Tasha untuk mentransfer uang parkir.
Tak ingin berlama-lama, Tasha kemudian meminta nomor rekening petugas parkir itu. Namun dia sangat terkejut saat petugas parkir menyebut nominal yang harus dibayar yakni sebesar Rp150 ribu.
“Dia langsung ngomong Rp150 ribu neng. Nggak salah itu, iya katanya dan di sini emang segitu katanya kalau acara wisuda. Masa Rp150 ribu sih, kita nggak mau. Terus kata bapaknya ya segitu, orang lain juga segitu kata dia,” ucap Tasha mengulangi perbincangan dengan petugas parkir.
Usai menerima laporan dari unggahan video yang sudah viral di media sosial Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan tindakan tegas terhadap pelaku dengan memecat juru parkir tersebut.
Usai melakukan negosiasi karena tidak mau membayar tarif parkir Rp 150 ribu akhirnya jukir tersebut menurunkan harga parkirnya dengan harga Rp 35 ribu untuk kendaraan roda 4.
Plt Kadishub Kota Bandung Asep Koswara memastikan, oknum jukir berinisial O itu sudah diberhentikan setelah insiden aksi getok tarif yang dia lakukan viral di medsos. Atribut yang biasa dia gunakan selama jukir pun telah disita lantaran dianggap telah membuat tindakan yang memalukan.
“Jadi yang bersangkutan langsung kita berhentikan (dipecat). Ngapain memperkerjakan orang yang seperti itu, memalukan saja,” kata Asep Koswara.





