Klakson Telolet Ditertibkan, Sanksi Putus Kabel Hingga Tilang

klakson telolet

Klakson Telolet Ditertibkan, Sanksi Putus Kabel Hingga Tilang

BANDUNG, Prolite – Menindaklanjuti laporan masyarakat perihal klakson telolet yang meresahkan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung bekerja sama dengan jajaran Polrestabes Bandung, Polsek Gedebage, dan pihak kewilayahan menggelar operasi penertiban klakson tidak standar atau biasa dikenal dengan “telolet” di kawasan Gedebage, Sabtu dan Minggu, 5-6 Oktober 2024.

Razia ini tepatnya dilakukan di Jalan SOR Gelora Bandung Lautan Api (GBLA). Operasi ini dilakukan untuk menertibkan penggunaan klakson telolet yang dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, pasal 69.

“Regulasi ini mengatur ambang batas suara klakson, yaitu paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel,” ucap Pelaksana Tugas Kepala Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara.

Penggunaan klakson telolet yang melebihi ambang batas tersebut dinilai mengganggu kenyamanan warga karena menyebabkan kebisingan yang berlebihan. Selain itu, penggunaan klakson yang tidak standar juga dapat berdampak pada efisiensi sistem pengereman kendaraan, yang berpotensi menyebabkan rem blong.

“Jadi jangan sampai daya (untuk membunyikan klakson) diambil dari angin. Karena daya angin ini erat fungsinya dengan sistem pengereman,” jelasnya.

Dalam operasi yang digelar selama dua hari tersebut, petugas gabungan menindak tegas pelanggar dengan memberikan sanksi tilang serta mencabut modul klakson tidak standar yang ditemukan pada kendaraan.

Para pelanggar ini pun dikenai sanksi mulai dari pemutusan kabel klakson, hingga sanksi tilang. Kegiatan penertiban ini diharapkan dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Bandung.




Modus Pura-pura Terlindas, Polisi dan Dishub Amankan 3 Pak Ogah

Dishub dan Polrestabes Bandung Tangkap Tiga “Pak Ogah” yang Modus Pura-pura Terlindas

BANDUNG, Prolite – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung dan Polrestabes Bandung menangkap tiga orang “Pak Ogah” dengan modus penipuan dengan berpura-pura terlindas kendaraan untuk meminta ganti rugi. Insiden ini mencuat setelah viral di media sosial dan menimbulkan keresahan masyarakat.

Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara menyampaikan, para pelaku sengaja berpura-pura menjadi korban kecelakaan di jalan raya. Kemudian para pelaku meminta kompensasi dari pengendara yang tidak bersalah. Modus ini dinilai tidak hanya meresahkan, tetapi juga mencemarkan nama baik Kota Bandung.

“Setelah menerima pengaduan dari masyarakat, kami langsung berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung untuk menindak para pelaku,” ujar Asep kepada Tim Humas Kota Bandung, Selasa, 10 September 2024.

“Alhamdulillah, berkat kerja sama yang baik, para pelaku telah diamankan Polrestabes Bandung. Kami berharap kejadian serupa tidak terulang kembali, imbuhnya.

Selain itu, Dishub juga menertibkan juru parkir liar di area tersebut untuk memastikan tidak ada lagi tindakan serupa yang merugikan masyarakat.

“Kami juga telah menggeser tukang parkir yang tidak bertanggung jawab agar tidak lagi berada di lokasi tersebut,” tambahnya.

Dishub dan Polrestabes Bandung mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan setiap tindakan mencurigakan yang terjadi di sekitar mereka.

Laporan dari masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Bandung.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan kejadian ini. Tanpa laporan, kami mungkin tidak akan tahu adanya modus seperti ini,” ujar Asep.

“Kami akan terus bekerja sama dengan semua pihak terkait untuk memastikan Kota Bandung tetap aman dan nyaman bagi semua,” Pungkasnya.

Dengan adanya tindakan tegas ini, Kota Bandung dapat terhindar dari tindakan-tindakan yang mencemarkan nama baik dan merugikan warganya.