Dishub Kota Bandung Targetkan Pembangunan 798 Tiang PJU pada 2026

Dishub

Dishub Kota Bandung Targetkan Pembangunan 798 Tiang PJU pada 2026

KOTA BANDUNG, Prolite – Dinas Perhubungan mengklaim telah membangun 501 Penerangan Jalan Umum (PJU) 2026 dan kini menargetkan 798 tiang PJU untuk 2026. Hal itu dilakukan untuk memberikan keamanan, kenyamanan, dan kelancaran aktivitas masyarakat.

Selain membangun, Dishub pun telah memperbaiki PJU dan lampu penerangan jalan (PJL) selama 2025 lalu.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Transportasi Dishub Kota Bandung, Panji Kharismadi mengatakan, perbaikan PJU dilakukan secara berkelanjutan dengan sistem kerja 24 jam.

Tim Dishub dibagi dalam beberapa regu piket, mulai dari pagi hingga malam hari, serta selalu siaga di kantor untuk menangani kejadian yang bersifat darurat.

“Untuk perbaikan jumlahnya ribuan. Tim kami bergerak 24 jam, ada piket pagi, siang, malam, dan kami standby apabila ada gangguan yang sifatnya mendesak,” ujar Panji saat ditemui di Balai Kota Bandung, Selasa 20 Januari 2026.

Selain perbaikan, Dishub juga membangun PJU dan PJL baru sepanjang 2025. Berdasarkan data, pembangunan PJU tahun 2025 melalui usulan reses DPRD Kota Bandung mencapai 88 tiang dengan 742 titik PJL.

Sedangkan melalui Musrenbang, dibangun 413 tiang PJU dengan titik PJL. Secara keseluruhan, total pembangunan tahun 2025 mencapai 501 tiang PJU dan titik PJL.

Panji menjelaskan, mayoritas pembangunan PJU dari usulan reses dan Musrenbang difokuskan pada jalan-jalan lokal dan kawasan permukiman warga. Hal ini karena kebutuhan penerangan di lingkungan tempat tinggal dinilai paling mendesak oleh masyarakat.

“Warga biasanya mengusulkan PJU di sekitar domisilinya, di jalan-jalan lokal. Karena itu, sebagian besar usulan reses dan Musrenbang memang berada di wilayah permukiman,” jelasnya.

Di luar usulan masyarakat, Dishub juga menginisiasi pembangunan PJU di sejumlah ruas jalan strategis yang memiliki tingkat kerawanan tinggi dan aktivitas ekonomi malam hari.

Di antaranya Jalan Ciliwung di belakang Gedung Sate, kawasan Rajawali Timur, serta sepanjang Jalan Sukabumi dari Simpang Jalan Jakarta hingga Simpang Laswi.

Di Jalan Rajawali Timur, Dishub membangun sekitar 20 tiang PJU di tiga titik karena kawasan tersebut merupakan pusat perdagangan tradisional yang aktif sejak tengah malam hingga subuh.

Sedangkan di Jalan Ciliwung, PJU cabang dua dibangun di median jalan Taman Sepanjang Ciliwung untuk mendukung aktivitas ekonomi dan kuliner.

Dishub juga menginisiasi program Penerangan Jalan Gang (PJG) sebagai solusi bagi permukiman padat dengan gang sempit. Pada 2025, program percontohan PJG dilaksanakan di delapan lokasi dengan total 120 tiang, masing-masing lokasi dibangun 15 tiang.

“PJG ini ditujukan untuk gang sempit di bawah dua meter yang tidak bisa dilalui kendaraan. Kalau dipaksakan pakai PJU biasa, penggalian sulit dan cahayanya tidak efektif,” kata Panji.

Terkait kendala, Panji mengungkapkan, masih maraknya pencurian komponen PJU, terutama kabel bawah tanah dan isi box panel yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Ia mencontohkan, kasus di Babakan Ciparay pada akhir Desember 2025, ketika warga berhasil menangkap pelaku pencurian kabel PJU dan menyerahkannya ke pihak kepolisian.

Selain itu, banyak PJU yang cahayanya terhalang oleh ranting pohon. Untuk mengatasi hal tersebut, Dishub berkolaborasi dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) serta BPBD Kota Bandung dalam kegiatan pemangkasan pohon, termasuk di ruas Jalan Suparman.

Memasuki tahun 2026, Dishub menargetkan pembangunan PJU dan PJL dengan skala yang lebih besar. Berdasarkan perencanaan, pembangunan PJU melalui reses DPRD pada 2026 ditargetkan sebanyak 262 tiang dengan 915 titik PJL. Sementara melalui Musrenbang direncanakan 536 tiang PJU dengan titik PJL.

Dengan demikian, total pembangunan PJU tahun 2026 ditargetkan mencapai 798 tiang dengan titik PJL. Angka tersebut belum termasuk pembangunan PJU dalam program beautifikasi jalan.

“Tahun 2026 juga ada program beautifikasi di 18 ruas jalan yang diinisiasi oleh pak Wali Kota. Dari jumlah itu, sembilan ruas sudah ada PJU dan tinggal pemeliharaan, sementara sembilan ruas lainnya akan kita bangun PJU baru,” jelas Panji.

Proses perencanaan pembangunan PJU untuk ruas jalan beautifikasi ditargetkan dimulai pada triwulan pertama 2026 dan pembangunan fisik pada triwulan kedua. Program ini difokuskan pada jalan arteri dan kolektor yang banyak dilalui warga maupun wisatawan.

Saat ini, jumlah PJU eksisting di Kota Bandung mencapai sekitar 36 ribu titik, sementara PJL berada di angka 14 ribu titik. Dishub juga berencana melakukan sensus PJU pada awal 2026 untuk memetakan kebutuhan penerangan jalan secara lebih akurat.

Bagi masyarakat yang menemukan PJU mati atau mengalami gangguan, Dishub Kota Bandung membuka layanan pengaduan melalui nomor 0811-2022-3399.

“Kami mengapresiasi partisipasi warga yang aktif melaporkan gangguan PJU. Laporan masyarakat sangat membantu kami menjaga Kota Bandung tetap terang dan aman,” pungkasnya.




Klakson Telolet Ditertibkan, Sanksi Putus Kabel Hingga Tilang

klakson telolet

Klakson Telolet Ditertibkan, Sanksi Putus Kabel Hingga Tilang

BANDUNG, Prolite – Menindaklanjuti laporan masyarakat perihal klakson telolet yang meresahkan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung bekerja sama dengan jajaran Polrestabes Bandung, Polsek Gedebage, dan pihak kewilayahan menggelar operasi penertiban klakson tidak standar atau biasa dikenal dengan “telolet” di kawasan Gedebage, Sabtu dan Minggu, 5-6 Oktober 2024.

Razia ini tepatnya dilakukan di Jalan SOR Gelora Bandung Lautan Api (GBLA). Operasi ini dilakukan untuk menertibkan penggunaan klakson telolet yang dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, pasal 69.

“Regulasi ini mengatur ambang batas suara klakson, yaitu paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel,” ucap Pelaksana Tugas Kepala Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara.

Penggunaan klakson telolet yang melebihi ambang batas tersebut dinilai mengganggu kenyamanan warga karena menyebabkan kebisingan yang berlebihan. Selain itu, penggunaan klakson yang tidak standar juga dapat berdampak pada efisiensi sistem pengereman kendaraan, yang berpotensi menyebabkan rem blong.

“Jadi jangan sampai daya (untuk membunyikan klakson) diambil dari angin. Karena daya angin ini erat fungsinya dengan sistem pengereman,” jelasnya.

Dalam operasi yang digelar selama dua hari tersebut, petugas gabungan menindak tegas pelanggar dengan memberikan sanksi tilang serta mencabut modul klakson tidak standar yang ditemukan pada kendaraan.

Para pelanggar ini pun dikenai sanksi mulai dari pemutusan kabel klakson, hingga sanksi tilang. Kegiatan penertiban ini diharapkan dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Bandung.




Modus Pura-pura Terlindas, Polisi dan Dishub Amankan 3 Pak Ogah

Dishub dan Polrestabes Bandung Tangkap Tiga “Pak Ogah” yang Modus Pura-pura Terlindas

BANDUNG, Prolite – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung dan Polrestabes Bandung menangkap tiga orang “Pak Ogah” dengan modus penipuan dengan berpura-pura terlindas kendaraan untuk meminta ganti rugi. Insiden ini mencuat setelah viral di media sosial dan menimbulkan keresahan masyarakat.

Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara menyampaikan, para pelaku sengaja berpura-pura menjadi korban kecelakaan di jalan raya. Kemudian para pelaku meminta kompensasi dari pengendara yang tidak bersalah. Modus ini dinilai tidak hanya meresahkan, tetapi juga mencemarkan nama baik Kota Bandung.

“Setelah menerima pengaduan dari masyarakat, kami langsung berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung untuk menindak para pelaku,” ujar Asep kepada Tim Humas Kota Bandung, Selasa, 10 September 2024.

“Alhamdulillah, berkat kerja sama yang baik, para pelaku telah diamankan Polrestabes Bandung. Kami berharap kejadian serupa tidak terulang kembali, imbuhnya.

Selain itu, Dishub juga menertibkan juru parkir liar di area tersebut untuk memastikan tidak ada lagi tindakan serupa yang merugikan masyarakat.

“Kami juga telah menggeser tukang parkir yang tidak bertanggung jawab agar tidak lagi berada di lokasi tersebut,” tambahnya.

Dishub dan Polrestabes Bandung mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan setiap tindakan mencurigakan yang terjadi di sekitar mereka.

Laporan dari masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Bandung.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan kejadian ini. Tanpa laporan, kami mungkin tidak akan tahu adanya modus seperti ini,” ujar Asep.

“Kami akan terus bekerja sama dengan semua pihak terkait untuk memastikan Kota Bandung tetap aman dan nyaman bagi semua,” Pungkasnya.

Dengan adanya tindakan tegas ini, Kota Bandung dapat terhindar dari tindakan-tindakan yang mencemarkan nama baik dan merugikan warganya.