Fraksi PSI Dorong Penguatan Data dan Kebijakan Berbasis Bukti dalam Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Bandung 2025–2045

Fraksi PSI Dorong Penguatan Data dan Kebijakan Berbasis Bukti dalam Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Bandung 2025–2045 (dok).

Fraksi PSI Dorong Penguatan Data dan Kebijakan Berbasis Bukti dalam Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Bandung 2025–2045

BANDUNG, Prolite – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Bandung memberikan apresiasi atas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Kota Bandung 2025–2045.

Fraksi PSI berjumlah empat orang yaitu Ketua Fraksi Erick Darmadjaya, Wakil Christian Julianto Budiman, sekretaris. Yoel Yosaphat dan anggota Sherly Theresia memberikan tanggapan terhadap Raperda yang akan dibahas.

Menurut Fraksi PSI, dokumen tersebut merupakan langkah strategis untuk menghadapi berbagai tantangan kependudukan jangka panjang, seperti bonus demografi, urbanisasi, penurunan angka kelahiran, hingga penuaan penduduk.

Meski demikian, Fraksi PSI menilai ada sejumlah catatan penting yang perlu diperhatikan agar Raperda tersebut benar-benar efektif, implementatif, dan selaras dengan prinsip good governance serta evidence-based policy making

“Perkuat Pilar Data dan Informasi Kependudukan”

Fraksi PSI menyoroti pentingnya Pilar V, yakni Data dan Informasi Kependudukan, sebagai fondasi dari seluruh pilar GDPK. Saat ini, PSI mencatat masih ada masalah seperti fragmentasi data antara BPS, Disdukcapil, BKKBN, dan OPD lainnya, perbedaan standar data, serta keterbatasan akses karena status data strategis yang termasuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

“Kebijakan publik berisiko tidak tepat sasaran jika sumber data tidak terintegrasi dan sulit diakses,” tegas Fraksi PSI.

Untuk itu, PSI mengusulkan pembentukan Sistem Data Kependudukan Terpadu Kota Bandung yang terintegrasi dengan data nasional, bersifat terbuka untuk data non-rahasia, dan dapat diakses tanpa biaya oleh lembaga pendidikan, penelitian, serta masyarakat sipil.

“Dorong Kebijakan Berbasis Bukti, Bukan Kepentingan”

Fraksi PSI juga menekankan pentingnya memastikan kebijakan kependudukan berbasis data yang akurat dan terverifikasi, bukan berbasis kepentingan tertentu yang rawan penyalahgunaan.

PSI mengusulkan penambahan klausul pada pasal tujuan GDPK agar setiap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan kependudukan berbasis data valid untuk mencegah kebijakan transaksional.

Integrasi Antar-Pilar dan Pembiayaan Berkelanjutan

Menurut PSI, Pilar Data (Pilar V) harus menjadi penopang bagi keempat pilar lainnya — pengendalian kuantitas, peningkatan kualitas, ketahanan keluarga, dan pengaturan mobilitas penduduk.

PSI mengusulkan agar integrasi data antar-pilar GDPK diselesaikan maksimal dalam dua tahun setelah Raperda disahkan, dengan indikator capaian yang diatur dalam Peraturan Wali Kota.

Selain itu, Fraksi PSI juga meminta Pemkot Bandung mengalokasikan minimal 2 persen dari anggaran program pembangunan kependudukan setiap tahun untuk pengelolaan dan integrasi data kependudukan.

Libatkan Publik untuk Transparansi dan Akuntabilitas

Keterlibatan masyarakat sipil, akademisi, dan media massa dinilai penting untuk menjaga transparansi dan akurasi data kependudukan. PSI mendorong agar pengelolaan data dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai pihak dalam proses verifikasi dan pengawasan kualitas data.

Soroti Masalah Mobilitas dan Infrastruktur

Pada Pilar III tentang Pengelolaan Mobilitas dan Persebaran Penduduk, PSI menekankan pentingnya ketersediaan moda transportasi umum yang aman, tepat waktu, dan terjangkau.

Selain itu, fasilitas pejalan kaki seperti trotoar, jembatan penyeberangan, dan zebra cross juga harus menjadi satu kesatuan dalam perencanaan.

PSI menilai perlunya grand design pembangunan transportasi dan infrastruktur pejalan kaki yang menyeluruh serta tidak tumpang tindih, mencontohkan kasus galian kabel di beberapa ruas jalan seperti Jalan Tamansari menuju Wastukancana yang belum rapi kembali.

Optimalkan Bonus Demografi dan Kualitas Hidup Warga

Sebagai penutup, Fraksi PSI menegaskan dukungannya terhadap pembahasan lebih lanjut Raperda GDPK 2025–2045, dengan sejumlah catatan perbaikan yang telah disampaikan.

“Dengan tata kelola data yang kuat, keterbukaan informasi, dan kebijakan berbasis bukti, GDPK 2025–2045 akan menjadi instrumen penting untuk mengoptimalkan bonus demografi, mencegah kebijakan transaksional, serta meningkatkan kualitas hidup warga Kota Bandung secara adil dan merata,” tutup Fraksi PSI.




Pemkot Bandung Tunggu Regulasi Final Terkait SPMB

SPMB jalur RMP sudah di buka, simak penjelasan Disdik Kota Bandung (Jabarprov).

Pemkot Bandung Tunggu Regulasi Final Terkait SPMB

BANDUNG, Prolite – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) masih menunggu petunjuk resmi dan aturan teknis soal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026.

“SPMB belum final ya. Sampai hari ini kan dari zonasi ke domisili. Kita masih menunggu juklak-juknis-nya,” kata Farhan, di Balai Kota Bandung, Senin (21/4).

Menurutnya, ada beberapa hal teknis yang perlu diperjelas agar sistem zonasi berjalan adil, terutama soal kepindahan domisili siswa.

Indonesia
Indonesia

“Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, salah satunya kepindahan itu harus dilakukan minimal setahun sebelum SPMB,” ucapnya.

Farhan mengakui selama ini banyak warga yang mencari celah untuk bisa masuk ke sekolah tertentu dengan cara memanipulasi alamat domisili.

Pihaknya memastikan, pengawasan perpindahan domisili akan dilakukan secara ketat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Pemkot Bandung tidak akan mengakomodasi perpindahan yang tidak sesuai prosedur.

Kebijakan ini diambil demi menjamin keadilan akses pendidikan di seluruh wilayah Kota Bandung.

Farhan berharap, regulasi dari pemerintah pusat bisa segera keluar agar pemerintah kota dapat menyesuaikan teknis pelaksanaannya.

“Aturannya secara umum masih sama, tapi kami masih menunggu detailnya,” ujarnya.




Buruan Download Identitas Kependudukan Digital Secara Online

Ilustrasi Identitas Kependudukan Digital (Sukabumikab).

Prolite – Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dilakukan secara online dengan menggunakan E-KTP.

IKD sendiri merupakan digitalisasi E-KTP dengan melakukan aktivasi maka masyarakat akan mudah melakukan transaksi pelayanan publik hanya dengan menggunakan gawai maupun telepon genggam.

Identitas Kependudukan Digital sendiri sudah diberlakukan untuk umum sejak awal tahun 2023 lalu, namun masih belum banyak masyarakat mengetahui apa itu IKD sendiri.

Sebelumnya, IKD diujicobakan pada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten/kota pada pertengahan 2022 untuk evaluasi.

Didalam Identitas Kependudukan Digital mencangkup E-KTP, Biodata Penduduk, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Kependudukan dan dokumen lainnya.

Dengan mempunyai aplikasi ini maka akan memudahkan masyarakat untuk berbagai layanan publik seperti verifikasi bantuan sosial, pendaftaran sekolah, layanan bandara, perbankan, dan lainnya.

Disdukcapil
Disdukcapil

Lantas bagaimana cara untuk mendaftar Identitas Kependudukan Digital ?

  1. Download atau unduh dan install atau pasang aplikasi IKD di Play Store atau App Store
  2. Klik “Daftar”
  3. Setujui “Syarat Penggunaan dan Kebijakan Privasi” kemudian klik “Lanjut”
  4. Masukkan NIK, e-mail aktif dan nomor HP aktif
  5. Lakukan swafoto (selfie) untuk verifikasi wajah
  6. Pindai (scan) kode QR yang tampil di komputer operator
  7. Cek e-mail untuk melakukan aktivasi dan mengatahui PIN sementara
  8. Buka aplikasi IKD dan masukkan PIN sementara yang didapatkan di e-mail
  9. Aplikasi siap digunakan.



DPRD Pringsewu Lampung Kunjungi Kota Bekasi

KOTA BEKASI, Prolite – Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung mengunjungi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi dalam rangka kunjungan kerja terkait Pendataan Pemilih Pemula Menjelang Pemilihan Umum di ruang rapat Disdukcapil.

Pemimpin rombongan selaku Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Pringsewu, Suryo Cahyono menjelaskan pada sambutannya maksud dan tujuan datang.

” Kedatangan kami ingin mengetahui bagaimana dengan langkah yang diambil pemerintah khususnya Disdukcapil dalam menjaring pemilih Pemula dan juga perubahan status penduduk karena di wilayah kami masih kebingungan karena masih ditemui data yang tidak sama antara pusat dan daerah, ” jelas Suryo.

Beliau juga menjelaskan bahwa data yang tidak sama ditemui juga di penerimaan bantuan sosial dan sebagainya.

” Ketika kami turun ke lapangan masih ditemukan penerima bantuan sosial yang sudah tiada, padahal sistem sudah berbasis elektronik, ” lanjutnya.

Selanjutnya, bergantian memberikan sambutan Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Kota Bekasi, Siti Wachidah didampingi, Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, serta beberapa Jafung ADB Ahli Muda Kependudukan Subkor dari masing-masing bidang.

” Disdukcapil sebenarnya mempunyai 2 orang tua yaitu Kepala Daerah dan Dirjen dukcapil, untuk landasan hukum yang sama se-Indonesia yaitu Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 2019, ” ujar Siti.

Menurut data yang diambil 2020 lalu, Kota Bekasi memiliki penduduk mencapai 2.4 juta jiwa dan luas wilayah 210 Km². Data pemilih dari KPU tahun 2024 ,sebanyak . Dengan jumlah proyeksi hampir sama antara pemilih pria maupun wanita.

Beberapa langkah – langkah Disdukcapil Kota Bekasi dalam menjaring pemilih pemula dan update status penduduk diantaranya ; penggunaan aplikasi E-Open dalam layanan adminduk, penempatan alat rekam di 56 kelurahan secara bertahap, kegiatan jemput bola perekaman KTP pemula di wilayah kelurahan dan SMA atau sederajat , jemput bola pembuatan akta kelahiran dan kematian, kerjasama buku pemakaman dengan uptd pemakaman disperkimtan dan kecamatan/kelurahan.

” Semua langkah tersebut didorong oleh kemauan dari Kepala Daerah yang mengedepankan pelayanan prima sehingga menjadi beberapa inovasi pelayanan publik, saat ini beliau pun juga sedang berkeliling ke sekolah-sekolah dalam rangka wawasan kebangsaan, ” terangnya.

Namun beliau pun membenarkan saat ini Disdukcapil mengalami kesulitan karena terbatas nya akses data oleh kebijakan pusat.

” Mulai tahun 2022 awal, Disdukcapil diseluruh Kota/Kabupaten tidak diberikan akses BNBA (By Name By Adress) oleh pusat sehingga mengalami masalah apabila sedang ada update status kependudukan seperti kelahiran dan kematian maupun pindah dan sebagainya, ” jelasnya.(**/red)