Ronnald Tannur Gagal Bebas usai Terungkap Suap 3 Hakim

Ronnald Tannur Gagal Bebas usai Terungkap Suap 3 Hakim
Prolite – Tersangka penganiayaan dan pembunuhan Ronnald Tannur kembali di jemput atas kasus penganiayaan dan pembunuhan sang kekasih.
Diketahui Dini Sera Afrianti meninggal karena di mendapatkan kekerasan dari sang kekasih di salah satu tempat karoke.
Sebelumnya Ronnal Tannur sempat di dakwa dengan kurungan penjara selama 5 tahun namun 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memberikan vonis bebas kepada tersangka.
Hal ini turut dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar.
“Iya benar Ronnald Tannur tadi diamankan sekira pukul WIB di perumahan Victoria Regen Surabaya,” kata Harli Saat ini Ronald telah dibawa ke Kejati Jawa Timur.
Adapun sebelumnya, Kejagung telah menangkap dan menetapkan 3 hakim PN Surabaya berinisial ED, HH dan M sebagai tersangka.
Ketiga hakim diamankan karena terjaring OTT yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Seperti diketahui, Kejagung menyita uang Rp 20 miliar terkait dugaan suap dan gratifikasi 3 hakim PN Surabaya atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Uang itu merupakan hasil penggeledahan di 6 lokasi.
Terkait penangkapan Ronald Harli menuturkan terdakwa tersebut ditangkap oleh tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya.
Kini Ronald pun kata Harli sudah dibawa ke Kejati Jawa Timur.
Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 tersebut diperiksa dan diadili ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo.
Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Dalam putusan kasasi anak politikus PKB, Edward Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan biasa, yaitu penganiayaan yang tidak termasuk penganiayaan berat dan penganiayaan ringan.
Ayat 3 dalam pasal 351 berbunyi: Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dihukum dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Bukan hanya itu Kejagung juga mengungkap kasus di balik vonis bebas tersangka pembunuhan dan penganiayaan Dini Sera.
Bukan hanya hakim, Kejaksaan Agung menangkap pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat selaku pemberi suap.
Kini keempatnya sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung.
Tak berhenti di sana, suap perkara Ronnald Tannur ternyata sudah disiapkan pengcaranya hingga tingkat kasasi.

