Ronnald Tannur Gagal Bebas usai Terungkap Suap 3 Hakim

Ronnald Tannur Gagal Bebas usai Terungkap Suap 3 Hakim (dok Istimewa).

Ronnald Tannur Gagal Bebas usai Terungkap Suap 3 Hakim

Prolite – Tersangka penganiayaan dan pembunuhan Ronnald Tannur kembali di jemput atas kasus penganiayaan dan pembunuhan sang kekasih.

Diketahui Dini Sera Afrianti meninggal karena di mendapatkan kekerasan dari sang kekasih di salah satu tempat karoke.

Sebelumnya Ronnal Tannur sempat di dakwa dengan kurungan penjara selama 5 tahun namun 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memberikan vonis bebas kepada tersangka.

Hal ini turut dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar.

“Iya benar Ronnald Tannur tadi diamankan sekira pukul WIB di perumahan Victoria Regen Surabaya,” kata Harli Saat ini Ronald telah dibawa ke Kejati Jawa Timur.

Adapun sebelumnya, Kejagung telah menangkap dan menetapkan 3 hakim PN Surabaya berinisial ED, HH dan M sebagai tersangka.

Ketiga hakim diamankan karena terjaring OTT yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Seperti diketahui, Kejagung menyita uang Rp 20 miliar terkait dugaan suap dan gratifikasi 3 hakim PN Surabaya atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Uang itu merupakan hasil penggeledahan di 6 lokasi.

Terkait penangkapan Ronald Harli menuturkan terdakwa tersebut ditangkap oleh tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya.

Kini Ronald pun kata Harli sudah dibawa ke Kejati Jawa Timur.

Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 tersebut diperiksa dan diadili ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo.

Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Dalam putusan kasasi anak politikus PKB, Edward Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan biasa, yaitu penganiayaan yang tidak termasuk penganiayaan berat dan penganiayaan ringan.

Ayat 3 dalam pasal 351 berbunyi: Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dihukum dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Bukan hanya itu Kejagung juga mengungkap kasus di balik vonis bebas tersangka pembunuhan dan penganiayaan Dini Sera.

Bukan hanya hakim, Kejaksaan Agung menangkap pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat selaku pemberi suap.

Kini keempatnya sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung.

Tak berhenti di sana, suap perkara Ronnald Tannur ternyata sudah disiapkan pengcaranya hingga tingkat kasasi.




Buntut Penganiayaan Sang Anak , Edward Tannur Dinonaktifkan Sebagai Anggota PKB P

DPP PKB menonaktifkan Edward Tannur sebagai anggota buntut kasus penganiayaan yang dilakukan sang anak (WahanaNews ).

Buntut Penganiayaan Sang Anak , Edward Tannur Dinonaktifkan Sebagai Anggota PKB

Prolite – Buntuk kasus sang anak yang aniaya kekasihnya hingga tewas, kini sang ayah Edward Tannur resmi di nonaktifkan sebagai anggota Komisi IV DPR RI.

Pengumuman penonaktifan Edward Tannur di sampaikan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai kebhangkitan Bangsa (PKB).

Sanksi penonaktifan tersebut di berikan untuk menindaklanjuti kasus sang anak yang sudah menewaskan Dini Sera Afianti beberapa waktu lalu di salah satu club malam yang berada di Surabaya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen)DPD PKB  Hasanuddin Wahid mengatakan Edward dinonaktifkan agar dapat fokus pada penyelesaian masalah penganiayaan berujung kematian yang dilakukan anaknya terhadap sang kekasih.

“Kami dari DPD PKB memutuskan sejak malam ini (Minggu, 8 Oktober) untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi,” kata Hasanuddin dalam keterangan yang dikutip dari .

Ia juga menjelaskan bahwa PKB tidak akan melakukan intervensi pada proses hukum yang sedang dialami oleh anak dari anggotanya ini.

Tindak kekerasan yang sudah dilakukan oleh anak dari annggota DPR RI fraksi PKB ini sudah dinilai sangat keji, dilihat kekerasan ini merenggut nyawa seseorang.

Pihak Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya sudah menetapkan Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka atas meninggalnya sang kekasih yang bernama Dini Sera Afrianti.

Dini tewas di tangan sang kekasih karena mengalami penganiayaan serta diduga dilindas dengan menggunakan mobil tersangka.

Menurut hasil otopsi Korban mengalami luka parah di bagian kepla belakang serta bagian dadanya.

Diketahui Dini dan Gregorius Ronald Tannur sudah menjalin hubungan kurang lebih lima bulan. Namun pertengkaran hebat terjadi saat keduanya sedang mabuk.

Dugaan penyebab pertengkaran yang mengakibatkan Dini meninggal dunia ini karena adanya orang ketiga.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengungkapkan jika tersangka terjerat pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Tersangka dijerat pasal 351 dan atau 359 KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya orang. Status pelaku dari saksi ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan proses gelar perkara,” ujar Kombes Pasma di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10).




Imbas Penganiayaan , Hasil Otopsi Menyebutkan Luka Parah di Bagian Kepala Belakang dan Dada

beritasatu.com

Imbas Penganiayaan , Hasil Otopsi Menyebutkan Luka Parah di Bagian Kepala Belakang dan Dada

Prolite – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh sang kekasih tengah menjadi buah bibir di masyarakat.

Kenapa tidak pasalnya tersangka ini merupakan anak dari anggota DPR RI, semakin banyak deretan nama dari anak salah satu orang-orang penting melakukan kekarasan.

Setelah sebelumnya ada Mario Dandy yang merupakan anak dari anggota ditjen pajak yang bernama Rafael Alun Trisambodo.

Kini hadir lagi perlakuan sewenang-wenang dari anak orang-orang penting. Anak anggota DPR RI melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya hingga merenggut nyawanya.

Tersangka yang menganiaya kekasihnya ini diduga karena pertengkaran masalah orang ketiga dalam hubungannya.

Gregorius Ronald Tannur yang merupakan tersangka bertengkar dengan kekasihnya berada di bawah pengaruh minuman keras hingga akhirnya penganiayaan terjadi.

Menurut hasil pemeriksaan Dini Sera Afrianti korban diduga tewas karena penganiayaan yang dilakukan sang kekasih di salah satu club malam di Kota Surabaya.

Portal JTV
Portal JTV

Jenazah Dini pun diketahui dibawa ke RSUD dr Soetomo Surabaya untuk menjalani autopsi. Tim Dokter Forensik RSUD dr Soetomo Surabaya, Renni Sumulyo pun mengungkapkan hasil autopsi yang dilakukan.

Ia mengungkapkan jika hasil pemeriksaan jenazah Dini Sera Afrianti (29) terdapat luka memar di bagian kepala belakang, iga, organ paru serta hati. Tak hanya itu saja, dalam pemeriksaan organ dalam, terdapat pula adanya resapan darah di otot bagian leher kanan dan kiri.

“Cukup banyak ya. Jadi kalau yang memar itu dari kepala belakang, dada hingga kaki. Tapi yang paling fatal memang ada di bagian kepala belakang sama dada,” ujarnya.

Bukan hanya itu saja namun Dini juga mendapatkan bekas ban yang ada di tangannya. Dugaan sementara korban bukan hanya dianiaya namun juga di lindas menggunakan mobil oleh tersangka.

Tersangka kini sudah diamankan oleh pihak kepolisian, menurut pengakuannya Ronald sempat panik saat sekuriti memberitahu bahwa sang kekasih sudah tidak bereaksi.

Pihak kepolisian juga menyebutkan jika Ronald yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka sempat melakukan CPR atau Cardiopulmonary Resuscitation kepada korban. Hal ini dilakukan karena Ronald masih sayang terhadap sang kekasih.

Polrestabes Surabaya telah menetapkan Gregorius Ronal Tannur anak dari anggota DPR RI sebagai tersangka penganiayaan hingga menyebabkan Andin meninggal dunia. Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengungkapkan jika tersangka terjerat pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Tersangka dijerat pasal 351 dan atau 359 KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya orang. Status pelaku dari saksi ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan proses gelar perkara,” ujar Kombes Pasma di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10).

Dalam konferensi pers yang digelar, pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari pakai yang dikenakan pelaku dan korban saat kejadian, botol minuman hingga beberapa rekaman CCTV di sekitar area kejadian.

Ronald sendiri diketahui tengah dalam masa penahanan di mapolrestabes Surabaya dan masih akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.