10 Halte Bus Berkonsep Modern dan Smart Dikembangkan Dishub Kota Bekasi

Halte Bus Modern

Dishub Kota Bekasi Sediakan 10 Halte Bus Berkonsep Modern dan Smart

KOTA BEKASI, Prolite – Mengawali tahun 2024, Warga Kota Bekasi mempunyai fasilitas umum yang menambah cantik Kota-nya. Fasilitas ini berupa sarana Halte Bus yang berada di beberapa ruas jalan Kota Bekasi dengan disain baru berkonsep Modern dan Smart untuk memberikan kenyamanan warga pengguna halte. Warga dapat mempergunakannya sekaligus saling menjaga fasilitas umum yang telah dibangun tersebut.

Sebagai kota metropolitan dengan berbagai moda transportasi yang akan terus berkembang di Kota Bekasi seperti LRT (Light Rail Transit), BRT (_Bus Rapid Transit), Bus Trans Patriot, dan angkutan massal lainnya, maka Pemerintah Kota Bekasi perlu segera berbenah diri dengan menyediakan sarana dan prasarana angkutan yang memadai,seperti Halte Bus dan Feeder agar masyarakat lebih sering dan tertarik beraktivitas menggunakan angkutan umum.

Halte Bus Modern

Ada 10 Halte Bus baru yang dikembangkan saat ini oleh Dinas Perhubungan Kota Bekasi bersumber dana APBD-P 2023 mempunyai konsep Smart Halte, konsep Halte yang bukan hanya sekedar tempat menunggu penumpang angkutan biasa tetapi akan berfungsi sebagai ruang publik yang Smart dan informatif, dilengkapi _street furniture papan informasi kota, terkoneksi dengan jaringan ATCS (Area Traffic Control System), Fasilitas USB Charger, Fasilitas penyandang Disabilitas, dan untuk keamanan juga dilengkapi dengan jaringan CCTV.

Pengembangan dan inovasi berikutnya adalah bagaimana Halte ini bisa terhubung dengan Angkutan Bus melalui GPS Tracking sehingga calon penumpang yang berada di Halte dapat mengetahui keberadaan Bus yang akan digunakan sesuai jadwal kedatangan serta dapat memesan ticket secara online dengan fasilitas wifi di Halte.

Lokasi Halte :

1. Jl. Cut Mutia, Kec. Bekasi Timur 5 Halte.
2. Jl. Sersan Aswan, Kec. Bekasi Timur 1 Halte.
3. Jl. arah Stasiun Kranji, Kec. Bekasi Barat 1 Halte.
4. Jl. depan Grand Mall Kec. Medan Satria 1 Halte.
5. Jl. Chairil Anwar, Kec. Bekasi Timur 2 Halte.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Zeno Bachtiar berharap semoga dengan ketersediaan sarana Halte dan angkutan umum yang nyaman dapat menarik minat warga Kota Bekasi untuk menggunakan dan ikut memeliharanya.




Ema: Parkir Liar Bakal Ditindak

Parkir Liar

Pemkot Bandung Akan Tindak Tegas Parkir Liar

BANDUNG, Prolite – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menindak tegas parkir liar di Kota Bandung.

“Namanya parkir liar dimana-mana itu ilegal. Artinya itu harus ditertibkan. Karena kota ini bagian negara hukum, jadi aturan harus diikuti,” tegas Ema, Rabu 4 Oktober 2023.

Sebagai tindaklanjut, Ema berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk menegakan Peraturan Wali Kota Bandung yang sudah ditetapkan.

parkir liar
Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tetang Tarif Layanan Parkir.

“Nanti kita minta supaya Dishub menegakkan Perwal dan yang namanya parkir itu tempatnya sudah ditetapkan dengan ketetapan keputusan Wali Kota,” kata Ema.

Selain itu, Ema menginstruksikan Satpol PP untuk memantau kawasan tersebut agar kondusif.

Lebih lanjut, Ema pun memerintahkan Inspektorat untuk berkoordinasi dengan Tim Saber Pungli untuk menindaklanjuti masalah ini.

“Saya juga berkoordinasi dengan Wakapolrestabes, sebagai Ketua Saber Pungli,” katanya.




Diprediksi Retribusi Parkir Naik 1.000 Persen, Pemkot Kaji Kebijakan Sistem Berlangganan

tarif parkir kota bandung

Dishub Diminta Kaji Penerapan Parkir Berlangganan

BANDUNG, Prolite – Upaya memaksimalkan potensi pendapatan asli Daerah melalui retribusi parkir, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah mengkaji kebijakan penerapan sistem berlangganan di Kota Bandung.

Untuk itu Pelaksana Harian Wali Kota Bandung, Ema Sumarna menginstruksikan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung untuk melakukan kajian mendalam terkait penerapan sistem berlangganan tersebut.

Parkir berlangganan
Plh. Wali Kota Bandung, Ema Soemarna.

“Kalau berbicara potensi parkir seharusnya kita mempunyai target pendapatan yang luar biasa. Saya minta Dishub maksimalkan strategi untuk bagaimana kita mewujudkan rencana penerapan sistem berlangganan,” kata Ema saat menjadi Pembina Apel Mulai Bekerja di Balai Kota Bandung, Rabu 5 Juli 2023.

Ema menilai, apabila parkir berlangganan tersebut diberlakukan maka akan meningkatkan potensi pendapatan parkir lebih dari persen.

“Karena parkir berlangganan ini menurut saya akan mendongkrak mungkin di atas persen kalau serius. Karena jumlah kendaraan roda empat dan dua di Kota Bandung itu luar biasa,” kata dia.

Data menunjukan jumlah kendaraan di Kota Bandung untuk roda empat mencapai 500 ribu kendaraan sedangkan untuk roda dua mencapai 1,7 juta kendaraan.

“Nanti kalau kita konversi misalnya roda empat 200 ribu per tahun, kemudian 50-100 ribu per tahun untuk roda dua sudah jelas ada angka kasar sudah 200 milyar potensi retribusi dari parkir,” katanya.

Ema menyebut potensi retribusi ini harus sangat dimanfaatkan. Menurutnya, dengan penambahan pendapatan maka dapat dimanfaatkan pemerintah untuk menggulirkan berbagai program.

“Tentunya ini satu peluang yang sangat luar biasa, saya minta dibahas serius oleh Dishub karena ini jadi bagian strategi yang signifikan pada saat kita ingin mendongkrak pendapatan,” ujarnya.

“Pada hakekatnya ini untuk kepentingan kebutuhan belanja untuk urusan wajib layanan dasar maupun urusan wajib non layanan dasar, termasuk juga ada tugas lain yang biasa diberikan oleh pemerintah pusat, provinsi yang dilaksanakan oleh pemerintah kota,” imbuhnya.




Masih Status ASN, Tunjangan Masih Diberikan

Ema-Sumarna-OTT-Wali-Kota-BAndung-tunjangan-bantuan hukum

BANDUNG, Prolite – Status Aparat Sipil Negara (ASN) bagi terduga korupsi Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekdishub Khairul Rizal diakui Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna masih berlaku, karenanya tunjangan pun masih diberikan.

“Proses hukum memang betul berjalan tapi pemahaman saya Kadishub masih nama pak Dadang kalaupun sekarang bagaimana dengan tunjangan. Tunjangan itu diberikan setelah kita kerjakan artinya yang sudah dikerjakan beliau menjadi hak beliau kita berikan,” tuturnya.

Status ASN keduanya sepemahaman Ema, juga belum ada ketetapan inkrah.

Baca Juga : Wali Kota Bandung Terjaring OTT KPK, Ema: Prihatin

“Kita doakan terbaik ga usah didetilkan baik buat pimpinan kami dan rekan kami pak Dadang dan jajaran di bawahnya. Status ASN masih melekat kalau sudah ketetapan inkrah kita mengikutin ketetapannya,” tegasnya.

Disinggung soal E katalog masih ada celah, menurut Ema pihaknya tidak bisa bicara.

“Saya tidak bicara perspektif negatif, saya bicara perspektif positif. Semua sudah berjalan baik tinggal kita melaksanakannya gimana harus dengan baik. Saya harapannya seperti itu siapapun yang melakukan itu bukan hanya dishub jajaran lakukan dengan baik saya bukan menuduh apa yang sudah dilakukan (e-katalog) menjadi tidak baik tapi ada celah yang jadi pr bersama yang harus diperbaiki karena e katalog secara aturan sudh benar saya enggak tahu kemarin itu sudah terksekusi atau belum karena berbicara implementasi bukan lagi ranah kami eksekusi di ranah OPD, ranah pengguna anggaran,” tandasnya.

Baca Juga : KPK Periksa Ruangan Yana Mulyana dan ATCS

Sudah terealisasi atau belum? Saya belum mengejar itu

Diskominfo? Sama lah untik dimanapun ekatalog jangan dikambinghitamkan imolementasinya apapun harus dilaksanakan debgan interitas baik tindakan baik sesuai dengan ketentuan benar

Sedang soal keleluasan KPK memeriksa, Ema enggan berkomentar.

“Kota menghargai proses hukum, tugas saya terus mengingatkan terutama internal pemda untuk bertindak proporsional, profesional sesuai ketentuan dan aturan yang ada,” tutupnya.(*/kai)




Viral Tarif Parkir Bus 150 Ribu, Ini Kata Dishub

BANDUNG, Prolite – Belum lama ini, viral tarif parkir bus di media sosial. Bus yang kena ‘ketok’ tarif parkir di pinggiran Jalan Kebon Kawung, Kota Bandung dekat toko oleh-oleh Kartika Sari sebesar Rp150 ribu untuk satu bus.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) memberikan klarifikasi terkait adanya tarif parkir ilegal tersebut.

Humas UPT Pengelolaan Perparkiran Dishub Kota Bandung, Rizky Maulana Yusuf mengatakan, dari hasil klarifikasi lapangan, ditemukan fakta bahwa yang melakukan ‘ketok’ harga parkir tersebut merupakan juru parkir (jukir) ilegal bukan dari juru parkir resmi Dishub.

“Terkait viral tarif parkir bus yg di Jalan Kebon Kawung, sudah klarifikasi bahwa jukir tersebut merupakan jukir preman. Ketika selesai jam kerja jukir resmi, jukir preman tersebut masuk,” katanya.

Untuk diketahui lanjut Rizki, tarif resmi parkir pelayanan parkir zona pusat kota untuk bus yakni sebesar Rp per jam.

Agar tidak terulang kejadian serupa, Dishub terus melakukan operasi bersama dengan Kepolisian dan TNI untuk menindak juru parkir ilegal di Kota Bandung.

“Kita bergabung dengan bidang pengendalian dan operasi, TNI serta Polri melakukan penindakan,” katanya.

“Namun, saat penindakan suka kucing-kucingan dengan petugas, disaat kami pergi mereka datang lagi,” imbuhnya.

Ia mengimbau, masyarakat untuk parkir di tempat resmi dan dengan juru parkir yang berseragam resmi serta dengan resmi.

Berikut merupakan ciri-ciri karcis parkir resmi dari UPT Parkir Dishub Kota Bandung; yakni terdapat nomor seri, cap pemerintah kota Bandung dan tertera tarif parkir satu jam pertama dan berikutnya.

Selain itu, ada pewarnaan karcis parkir resmi untuk pusat kota berwarna hijau, daerah penyangga berwarna merah muda, dan pinggiran berwarna kuning.

“Kalau di luar itu jangan diterima masyarakat,” kata dia.

Bagi masyarakat yang mendapati pelanggaran dan kejanggalan terkait parkir dapat menghubungi hotline WhatsApp 081818620165 atau menghubungi email @.

Juga dapat melakukan laporan melalui sosial media Instagram @uptparkirkotabandung dan layanan Lapor melalui . (rls/kai)




Tarif Parkir Off Street Ditinjau Ulang

tarif parkir kota bandung

BANDUNG, Prolite – Peraturan penyesuaian tarif parkir luar badan jalan atau off street kembali ditinjau Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Meski masih ada beberapa lokasi parkir off street yang menerapkan tarif baru, tapi tarif akan kembali normal diperkirakan 2-3 hari mendatang.

Hal ini disampaikan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana seusai peresmian Seke Buka Tanah Kelurahan Pasir Wangi Ujungberung, Kamis 19 Januari 2023.

“Kita luruskan dulu, penyesuaian tarif ini untuk yang off street. Off street itu lahan parkir yang dikelola oleh pihak swasta dan mereka biasanya berinvestasi di sana. Tadinya harapan kami dengan penyesuaian off street di lahan milik swasta, semakin banyak gedung parkir yang dibangun. Sehingga ada kelayakan dari nilai ekonomis. Semoga bisa juga mengurangi jumlah parkir di badan jalan,” ungkap Yana.

Namun, kebijakan ini ternyata menjadi salah satu penyumbang kenaikan inflasi di Kota Bandung, sehingga hasil kajiannya diputuskan untuk menunda penyesuaian tarif parkir off street. Meski sebenarnya, Pemkot Bandung telah menerapkan batas bawah parkir sebesar dan batas atas parkir yakni .

“Kemarin karena menjadi salah satu penyumbang inflasi yang tinggi juga di Kota Bandung, akhirnya hasil kajian ini kita tunda. Kemarin sudah ada beberapa tempat yang menyesuaikan peraturan ini karena mereka sistemnya sudah disetting. Tapi ternyata sekarang sistemnya harus disesuaikan kembali, sehingga butuh 2-3 hari baru kembali dengan tarif normal,” ujarnya.

Keputusan ini telah disampaikan melalui surat edaran Dishub untuk melakukan penyesuaian ulang penurunan tarif parkir off street.

Selain itu, Yana juga mengimbau perlu adanya sosialisasi lebih gencar kepada masyarakat terkait berita ini. Sebab masih banyak warga yang mengira tarif parkir yang naik adalah on street atau lokasi parkir badan jalan.

Orang beranggapan parkir badan jalan yang naik, padahal parkir off street. Sosialisasinya pun harusnya bisa lebih digencarkan kembali.

Ia menambahkan, rencana jangka panjang dari kebijakan ini adalah menyiapkan infrastruktur transportasi publik yang aman, nyaman,dan tarifnya pun terjangkau. Dengan adanya penyesuaian tarif parkir, diharapkan masyarakat beralih ke transportasi publik, sehingga bisa meminimalisasi kemacetan.

“Dalam jarak dekat ini transportasi yang kami inginkan berbasis bus. Sebenarnya kami juga ingin transportasi berbasis kereta tapi investasinya cukup tinggi,” katanya.

“Kami sudah berbicara dengan pihak provinsi, ada satu koridor yang akan dibangun dibiayai oleh pemprov dan pemerintah pusat, itu koridor Bandung Utara ke selatan. Dari babakan Siliwangi ke terminal Leuwipanjang berbasis LRT. Mudah-mudahan bisa segera dibangun tahun ini,” imbuh Yana.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Dadang Darmawan menuturkan, draft surat keputusan penundaannya sudah masuk ke bagian hukum per Senin, 16 Januari 2023.

“Mudah-mudahan bisa disosialisasikan lagi ke pihak operator parkir off street. Selain itu, BPS juga akan menghitung ulang inflasi di Kota Bandung,” kata Dadang.

Menambahkan keterangan Dadang, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandung, Khiarur Rijal mengatakan, parkir badan jalan menyumbang masalah kemacetan di Kota Bandung. Sehingga perlu mendorong off street untuk mengembalikan fungsi badan jalan.

“Maka iklim investasinya harus kita jaga, salah satunya dengan menyesuaikan tarif sewa parkir di luar badan jalan (off street). Dengan adanya penyesuaian tarif pengelolaan parkir dapat meningkatkan pelayanan terhadap perparkiran,” tutur Rijal.(**/kai)