BANDUNG, Prolitenews – Aksi demo ribuan ojol (ojek online) dan mahasiswa di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat berlangsung ricuh, bahkan sebuah rumah dan kendaraan di dekat kantor DPRD Provinsi Jawa Barat terbakar.
Massa yang berkumpul selesai shalat Jum’at itu terlihat sempat saling dorong baik dengan pendemo sendiri ataupun aparat keamanan bahkan massa sempat mengejar aparat kepolisian yang diduga melarikan ke rumah aset MPR RI.
Aksi tersebut dipicu akibat peristiwa meninggalnya pengemudi yang ojol terlindas kendaraan taktis Brimob di Jakarta saat terjadinya pembubaran massa unjuk rasa, Kamis (28/8/2025).
Aksi solidaritas itu dilakukan di beberapa daerah termasuk di Kota Bandung.
Pantauan dilapangan hingga magrib massa masih berkerumun dan melempar berbagai benda ke gedung DPRD Provinsi Jawa Barat ataupun rumah tersebut.
Pembakaran bukan hanya di rumah tersebut namun juga tepat di gerbang depan DPRD Provinsi Jawa Barat.
Dedi Mulyadi Angkat Bicara Usai Demonstran yang Tergabung P3JB Penuhi Gedung Sate
Category: News
Agustus 29, 2025
Dedi Mulyadi Angkat Bicara Usai Demonstran yang Tergabung P3JB Penuhi Gedung Sate
Prolite – Senin 21 Juli 2025 Gedung Sate dipenuhi oleh demonstran yang merupakan sopir, kernet bus dan pelaku usaha pariwisata yang tergabung dalam Para Pekerja Pariwisata Jawa Barat (P3JB).
Namak ribuan pelaku usaha wisata kemarin di Gedung Sate kemarin karena kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang melarang study tour.
Apa itu Study Tour? Study tour adalah aktivitas di luar ruangan kelas yang memiliki tujuan untuk belajar mengenai proses suatu hal secara langsung.
larangan study tour itu sendiri tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 45/ tentang larangan menggelar studi tour.
Meski sudah demo dari pagi hingga malam hari hingga memblokade ruas jalan yang berimbas kemacetan arah di wilayah paster hingga Gedung Sate.
Meski demikian demo itu akhirnya tak mempan untuk merubah larangan melakukan study tour di seluruh Pendidikan di Jawa Barat.
Dalam unggahan di Instagram pribadinya Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menanggapi desakan sopir, kernet bus dan pengusaha jasa pariwisata yang sudah melakukan demo pada Senin (21/7) kemarin.
Dedi beralasan jika SE itu merupakan kebijakan yang membebaskan masyarakat kecil dari biaya kegiatan piknik berkedok studi tour.
Instagram Dedi Mulyadi
“Pelaku jasa usaha kepariwisataan baik penyelenggara travel kemudian sopir bus, pengusaha bus mendesak saya mencabut SK larangan studi tour, yang protes itu adalah kegiatan pariwisata. SK saya adalah SK studi tur,” kata Dedi, Selasa (22/7).
Melihat protes datangnya dari pelaku usaha pariwisata, Dedi pun semakin yakin bahwa selama ini kegiatan studi tour hanyalah kedok semata.
“Yang dilarang adalah kegiatan studi tour yang kemudian dengan demonstrasi itu, menunjukkan dengan jelas kegiatan studi tour itu sebenarnya kegiatan piknik. Kegiatan rekreasi bisa dibuktikan yang demonstrasi para pelaku jasa kepariwisataan,” katanya.
Bahkan, kata dia, aksi unjuk rasa kemarin mendapatkan dukungan dari asosiasi Jeep di wilayah Yogyakarta, yang biasa mengangkut wisatawan di Gunung Merapi.
“Insya Allah saya Gubernur Jabar, akan tetapi berkomitmen menjaga ketenangan orang tua siswa agar tidak terlalu banyak pengeluaran biaya di luar kebutuhan pendidikan,” katanya.
Dedi mengklaim SE larangan studi tour ini tetap diberlakukan karena berpihak kepada kepentingan rakyat, terutama dalam mengefisienkan pendidikan dari beban biaya yang tidak ada kaitan dengan pendidikan karakter dan pertumbuhan pendidikan Panca Waluya.
“Mudah-mudahan industri pariwisata tumbuh sehingga yang datang wisata orang luar negeri orang yang punya uang yang memang murni memiliki tujuan kepariwisataan dan memiliki berdasarkan kemampuan ekonomi yang dimiliki,” katanya.
“Bukan orang yang memiliki kemampuan pas pasan dengan alasan studi tur dipaksa piknik atau kalau tidak dipaksa anaknya malu di rumah karena tidak ikut piknik,” tambahnya.
Unik ! 20 Orang Tua Siswa Unjuk Rasa Bawa Wajan Ke Disdik
Category: Bisnis
Agustus 29, 2025
20 Orang Tua Siswa Bawa Wajan, Unjuk Rasa Ke Disdik Kota Bandung
BANDUNG, Prolite – Sedikitnya 20 orang tua tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) melakukan aksi unjuk rasa ke Dinas Pendidikan Kota Bandung.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Hikmat Ginanjar peserta unjuk rasa merupakan para orang tua yang kebanyakan emak-emak membawa anak-anaknya dan membawa peralatan masak itu mempertanyakan masalah PPDB.
“Ia rata-rata kaum hawa, bawa katel, panci. Inti sebetulnya dengan penempatan yang dilakukan dengan sistem ini ada beberapa anak yang masuk di pilihan dua tapi keberatan karena anaknya jauh dari rumah. Kemudian juga yang ditempatkan jalur RMP ketika ditempatkan ada sekolah meminta biaya, itu dua permasalahan disampaikan,” jelas Hikmat saat dihubungi wartawan, Kamis (20/7/2023).
“Insyallah disdik mengambil langkah langkah,” ujarnya lagi.
Kata Hikmat, soal pilihan kedua alasan tidak cocok karena jauh dari rumah. Maka Disdik menyarankan agar para orang tua berkomunikasi dengan Kepala Sekolah dan manajemennya.
Pasalnya mereka lah yang tahu persis ada kuota kosong atau tidak di sekolah masing masing.
Namun kata Hikmat, pada pilihan 1 dan 2 itu seharusnya masyarakat konsisten.
“Ppdb akan sukses kalau di support dan konsistensi masyarakatnya,” ucapnya.
Sedang terkait Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) ke sekolah swasta harus berbayar.
Kata Hikmat, sebenarnya sudah jelas kebijakan sekolah gratis.
Hanya saja mungkin pihak sekolah di swasta mengira siswa tersebut bukan RMP.
Karena itu nanti kalau terjadi penarikan biaya seperti itu, para orang tua agar menghubungi kepala sekolah untuk nanti oleh disdik difasilitasi.
“Kami belum mendata berapa banyak, baru tadi saja yang nyampai data baru diolah. Kami harap sih komitmen pemilih ya. Prinsip saya yang penting semua anak bersekolah, terlayani dimana pun sekolahnya,” tegasnya.
Keluhan ini kata dia banyak diberikan oleh para orang tua SD ke SMP, sementara dari TK ke SD diakuinya tertanggulangi atau terakomodir.
Polemik PPDB Kota Cimahi 2023: Guru Sekolah Swasta Serukan Transparansi dan Keadilan
Category: News
Agustus 29, 2025
CIMAHI, Prolite – Pelaksanaan PPDB Kota Cimahi tahun 2023 memunculkan berbagai polemik.
Puncaknya pada Senin, 17 Juli 2023, hari pertama masuk sekolah tahun ajaran baru 2023/2024 diwarnai aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Cimahi.
Aksi tersebut digelar oleh Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) Kota Cimahi, puluhan guru swasta dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kota Cimahi.
Mereka menuntut perbaikan penerapan PPDB Kota Cimahi yang justru memicu pelanggaran aturan oleh sekolah.
Mereka mengecam seleksi PPDB Kota Cimahi 2023/2024 yang diduga penuh kecurangan oleh sekolah negeri dan dianggap tidak memperhatikan nasib sekolah swasta SD-SMP.
Diketahui, pelanggaran dan kecurangan ini bukan hanya terjadi di daerah Jawa Barat saja, namun banyak juga di daerah-daerah lainnya.
Ada 3 Tuntutan yang Disampaikan Dalam Aksi Unjuk Rasa Terkait PPDB Kota Cimahi
hilman kamaludin/tribun jabar
Aksi tersebut dimulai pada pukul WIB, di mana peserta aksi membentangkan spanduk dan pamflet serta secara bergantian menyuarakan tuntutan mereka.
Ketua FMPP Kota Cimahi, Ahmad Rofi’i, menjelaskan bahwa dalam aksi tersebut ada tiga tuntutan yang disampaikan.
Pertama, mereka menuntut agar PPDB Kota Cimahi dievaluasi secara menyeluruh.
Kedua, mereka menginginkan adanya sanksi bagi kepala sekolah negeri yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan Wali Kota Cimahi tentang PPDB Kota Cimahi.
Dan ketiga, mereka meminta evaluasi terhadap sistem zonasi yang berlaku saat ini, karena diduga terjadi banyak kecurangan. Ahmad menegaskan pentingnya pemenuhan tuntutan-tuntutan tersebut.
Pasalnya, menurut Ahmad, kuota rombongan belajar di sekolah negeri telah melanggar SK Wali Kota Cimahi nomor 420 tentang PPDB Kota Cimahi.
Meskipun standar pelayanan minimal (SPM) rombongan belajar telah ditetapkan, namun faktanya kuota tersebut justru melebihi standar yang telah ditentukan.
Ahmad juga mengungkapkan dugaan bahwa sekolah negeri melakukan penambahan siswa per rombongan belajar antara 1 hingga 3 orang.
Selain itu, mereka diduga juga membuat kelas bayangan untuk memfasilitasi siswa-siswa titipan.
Hal ini memberikan dampak negatif bagi sekolah swasta yang mengalami penurunan minat pendaftaran setiap tahunnya.
Pada tahun ini, hanya sekitar siswa lulusan SD yang memilih masuk ke 32 sekolah SMP swasta di Kota Cimahi.
Sementara total lulusan SD mencapai siswa, yang berarti sekitar siswa memilih sekolah negeri.
Hal ini menunjukkan bahwa sekolah negeri memiliki jumlah siswa yang sangat banyak.
“Pelanggaran sudah turun-temurun, kami sekolah swasta sangat sabar tapi sekolah negeri semakin serakah. Dugaan kecurangan kami sebut zonatif atau zona titipan. Hal itu merusak sistem penerimaan di sekolah swasta, dimana sudah tidak kebagian murid akibat ulah sekolah negeri,” ujar Ahmad.
Foto : peserta aksi
Menurut Ahmad, sistem zonasi dalam PPDB Kota Cimahi juga justru memunculkan potensi kecurangan yang dilakukan oleh pihak sekolah dan orangtua siswa.
Mereka mencari celah agar anak-anak mereka dapat diterima di sekolah negeri.
“Zonasi justru saya kira tidak efektif, dengan niat mendekatkan siswa dengan sekolah di dekat rumahnya, justru yang terjadi untuk mencari siswa tambahan dengan alasan dari masyarakat,” tutur Ahmad.
Terakhir, pihak FMPP Kota Cimahi meminta agar Pemerintah Kota Cimahi melakukan penyelidikan dan tindak lanjut terhadap dugaan kecurangan dalam PPDB Kota Cimahi tahun 2023.
“Jika terbukti, kepala sekolah negeri yang diduga melakukan pelanggaran terhadap surat keputusan Wali Kota harus ditindak secara tegas sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegas Ahmad.
Tak Terlalu Membuahkan Hasil Yang Manis
Sayangnya, aksi tersebut tidak terlalu membuahkan hasil positif karena tidak ada anggota dari Komisi 4 DPRD Kota Cimahi, terutama Ketua DPRD Kota Cimahi Ir. H. Achmad Zulkarnain, MT yang menemui peserta aksi.
Namun setelah menunggu beberapa saat, Sekretaris DPRD Kota Cimahi, Totong Solehudin, akhirnya menemui peserta aksi.
Ia menjelaskan bahwa jajaran DPRD Kota Cimahi sedang berada di luar daerah karena sedang melaksanakan tugas kunjungan kerja (kunker) atau dinas luar daerah untuk kegiatan komisi.
Foto : peserta aksi
Meskipun anggota DPRD tidak hadir secara langsung, kehadiran Sekretaris DPRD Kota Cimahi memberikan kesempatan bagi peserta aksi untuk menyampaikan tuntutan mereka dan juga menandatangani aspirasi atau tuntuan tersebut.
“Kami bagian dari Pemkot Cimahi, namun bertugas mendampingi jajaran DPRD Kota Cimahi. Setiap tamu yang hadir akan kami terima, begitu juga dengan aspirasi akan disampaikan kepada pihak yang dituju,” kata Totong.
Setelah itu, peserta aksi akhirnya membubarkan diri dengan niat untuk kembali ke gedung DPRD Kota Cimahi di lain waktu.
Hingga saat ini, pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi belum memberikan respons atau konfirmasi terkait permintaan yang diajukan.
Ratusan Buruh Tambang Demo di Gedung DPRD KBB
Category: Daerah
Agustus 29, 2025
CIPATAT, Prolite – Gedung DPRD Kabupaten Bandung Barat di kepung oleh ratusan pendemo yang berasal dari buruh tambang pengolahan batu kapur di Kecamatan Cipatat dan Padalarang pada Kamis (15/6).
Ratusan buruh yang menggelar aksi unjuk rasa ini memohon untuk pemerintah memberikan solusi supaya para buruh tidak menjadi pengangguran karena tambang mereka bekerja tidak beroperasi.
Diketahui para ratusan buruh yang berdemo karena adanya sejumlah perusahaan tambang tak bisa beroperasi lantaran belum mengantongi izin operasional (IUP). Perusahaan tidak dapat beroperasi karena pembatasan perpanjangan izin kedua.
Imbas dari pembatasan perpanjangan izin ke dua perusahaan terpaksa menghentikan aktivitas industry dan merumahkan ratusan karyawannya.
Pada tahun 2023 ini, sedikitnya ada 4 perusahaan tambang di Bandung Barat berhenti operasi. Meliputi PT Akarna Marindo, PT PKBI, PT Gunung Kareta, dan PT Gunung Padakasih. Ratusan karyawan telah berhenti dengan status dirumahkan hingga PHK.
Kepala Bidang Pertambanagan, Dinas ESDM Jawa Barat Tedy Rustiady memberikan penjelasan perihal demo yang dilakukan para buruh tambang pengolahan batu kapur.
Para pengusaha tambang tidak bisa mengajuan izin baru sebelum mereka mengembalikan wilayah pertambangan ke Negara dengan syarat mereklamasi lahan pascatambang hingga mencapai keberhasilan 100 persen.
Kewajiban para pengusaha untuk mereklamasi itu tertuang pada Undang-undang nomor 3 tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Ya. (Sebelum mengajukan izin baru) mereka wajib mengembalikan lahan yang mereka tambang ke negara dengan catatan telah melaksanakan reklamasi lahan yang mereka tambang sampai 100 persen,” ujarnya dikutip dari .
Aturan itu di buat agar para pelaku usaha pertambangan tidak melakukan eksploitasi alam secara sembarangan. Jika ada pengusaha yang melanggar peraturan tersebut maka bisa dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp 100 miliar dan pidana penjara paling lama lima tahun.
Sementara ini, Dinas ESDM Jawa Barat mencatat ada 54 perusahaan tambang di sembilan kabupaten dan kota di Jawa Barat yang bakal habis masa IUP setelah mengajukan perpanjangan dua kali terhitung sampai 2027.
Namun di Bandung Barat sendiri terdapat 12 perusahaan tambang yang habis IUP setelah dua kali perpanjangan.
Tedy mengakui aturan mengenai pertambangan ini belum seratus persen sempurna. Sebab belum ada aturan teknis mengenai pengembalian IUP dan reklamasi yang semestinya dibuat dalam Peraturan Menteri ESDM. (*/ino)