DPRD Jawa Barat Berharap Janji Politik Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan Terealisasi

DPRD Jawa Barat Berharap Janji Politik Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan Terealisasi (dok DPRD Jawa Barat).

DPRD Jawa Barat Berharap Janji Politik Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan Terealisasi

KOTA BANDUNG, Prolite – Pembangunan yang berkesinambungan atau berkelanjutan dengan lingkungan hidup menjadi salah satu harapan DPRD Jawa Barat kepada calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar terpilih, Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan.

“Berkaitan dengan pembangunan. Saya berharap pembangunan yang dilakukan Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan, pembangunan yang berkelanjutan dengan lingkungan hidup atau bisa menjaga keseimbangan antara pembangunan dengan lingkungan hidup,” harap Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa, Kota Bandung, Jumat (10/1/2025).

Pihaknya pun berharap janji-janji politik Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan bisa terealisasi selama menjabat sebagai gubernur dan wakil gubernur Jabar. Janji politik tersebut salah satunya bisa menyelesaikan sejumlah masalah seperti persoalan air bersih, ketersediaan sekolah, kesehatan, infrastruktur dan sebagainya dalam 2 tahun.

dok DPRD Jabar
dok DPRD Jabar

“Janji kampanye itu pasti akan dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan akan direalisasikan. Saya pun mengapresiasi apa yang menjadi salah satu fokus Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan yaitu soal kebijakan tata ruang di Jawa Barat,” kata dia.

Tak hanya harapan, Buky Wibawa pun menyampaikan selamat atas penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat terpilih periode 2025-2030 kepada Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan.

“Kita (DPRD Jawa Barat) mengucapkan selamat atas penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat terpilih periode 2025-2030 kepada Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan. Setelah penetapan kita akan merespon cepat untuk segera disampaikan kepada Presiden RI melalui Kementerian Dalam Negeri RI untuk pelantikannya,” tambahnya.

Untuk diketahui Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan resmi ditetapkan menjadi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat terpilih periode 2025-2030. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna Jumat malam (10/1/2025).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa. Turut hadir Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Iwan Suryawan dan MQ Iswara. Hadir pula Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin, calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).




DPRD Jawa Barat Gelar Rapat Paripurna Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar Terpilih

Rapat paripurna penetapan gubernur dan Wakil Gubernur Jawa barat Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan (dok DPRD Jabar).

DPRD Jawa Barat Gelar Rapat Paripurna Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar Terpilih

KOTA BANDUNG, Prolite – Rapat paripurna penetapan pasangan Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan resmi menjadi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat terpilih periode 2025-2030.

Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Buky Wibawa mengatakan, DPRD Provinsi Jawa Barat telah menerima surat dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat Nomor 3/PL/ tanggal 9 Januari 2025. Hal penyampaian usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih melalui rapat paripurna.

Dalam surat KPU Provinsi Jawa Barat tersebut telah melampirkan keputusan KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2030 yang intinya menetapkan Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Provinsi Jawa Barat periode 2025-2030 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2024.

dok DPRD Jawa Barat
dok DPRD Jawa Barat

Selanjutnya jelas Buky Wibawa, dengan memperhatikan Undang-Undang Republik Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 101, DPRD Provinsi mempunyai tugas dan wewenang antara lain mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur kepada presiden melalui menteri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.

Kemudian memperhatikan Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang Pasal 160 antara lain; menyebutkan pengesahan pengangkatan pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur terpilih dilakukan berdasarkan penerapan pasangan calon terpilih oleh KPU Provinsi yang disampaikan oleh DPRD kepada Presiden Melalui Dalam Negeri.

Selanjutnya dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor Tanggal 6 September 2024, tentang Penegasan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional 2024 sebagai Implikasi dari Ketentuan tersebut di atas.

“Maka DPRD Provinsi mengumumkan hasil keputusan KPU Provinsi Jawa Barat dalam rapat paripurna pengumuman penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat terpilih. Sebelum disampaikan kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri,” jelas Buky Wibawa.
“Demikian kami telah mengumumkan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat terpilih dihadapan rapat paripurna DPRD. Untuk itu kami akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Di tempat yang sama calon Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berharap pelantikan tidak harus menunggu sidang Mahkamah Konstitusi selesai, karena jumlah yang tidak bersengketa lebih banyak dari yang bersengketa.

“Ini bukan harapan personal saja, tapi harapan warga yang sudah menitipkan amanah agar kita bekerja dengan cepat,” kata Dedi Mulyadi.