Aturan Baru untuk Pinjol , Debt Collector Hanya Boleh Nagih Sampai Jam 8 Malam

Ilustrasi Pinjol Ilegal (detik).

Aturan Baru untuk Pinjol , Debt Collector Hanya Boleh Nagih Sampai Jam 8 Malam

Prolite – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis peta jalan yang ditujukan untuk perusahaan pinjaman online (pinjol) fintech.

Peraturan ini menyebutkan ketentuan bagi penyelenggara serta langkah-langkah bagi perlindungan konsumen.

Bagi konsumen yang melakukan pinjaman online harap memahami aturan baru terkait ‘debt collector’.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan setiap penyelenggara wajib menjelaskan terkait prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya. Selain itu, juga terdapat ketentuan dan etika dalam proses penagihan.

“Dalam penagihan penyelenggara memastikan tenaga penagihan harus mematuhi etika penagihan,” ujarnya di Hotel Four Season Jakarta, dikutip dari CNNIndonesia.

Selanjutnya, penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan ha-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

Bahkan, OJK juga akan mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur maksimal hingga pukul waktu setempat. “Jadi tidak 24 jam. Maksimal sampai jam 8 malam,” ungkapnya.

Terakhir, Agusman juga menegaskan, para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

“Jadi kalau ada kasus bunuh diri penyelenggara bertanggung jawab,” pungkasnya.

Adapun per Oktober 2023 outstanding kredit yang disalurkan pinjol telah mencapai Rp58,05 triliun, naik 17,66% secara tahunan (yoy).

Adapun tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) di pinjol berada pada posisi 2,89% per Oktober, atau naik sedikit dari bulan sebelumnya, 2,82%. Angka ini masih berada di bawah batas wajar yang ditetapkan sebesar 5%.




Bijak Memilih Pinjol , Berikut Ciri-ciri yang Legal dan Diawasi OJK

Bijak memilih pinjol legal yang diawasi OJK (wikipedia).

Prolite – Pinjol atau pinjaman online memang sangat di butuhkan ketika kita membutuhkan dana cepat dan darurat, namun perlu di perhatikan ciri-ciri pinjol legal dan illegal.

Banyaknya jenis pinjol yang memberikan tawaran kepada para nasbahnya membuat kita susah untuk mengetahui apakah ini termasuk legal atau illegal.

Bahkan demi mendapatkan nasabah tak heran banyak pinjaman online yang menawarkan proses cepat cair hingga bunga yang diberikan ringan.

Bisnis
Bisnis

Namun akhir-akhir ini pinjaman online sedang meresahkan masyarakat apalagi ada nasabah AdaKami yang bunuh diri karena di kejar-kejar debt collector (DC).

Sebagai penyedia pinjaman online pasti akan menyuruh DC untuk turun kelapangan untuk melakukan penagihan secara langsung kepada nasabah pinjol tersebut.

Namun kadang ada beberapa DC yang melakukan arogan untuk bisa menagih pinjaman nasabahnya.

Oleh karena itu masyarakat di minta bijak untuk memilih pinjaman online legal, jangan sampai meminjam melalui pinjaman online illegal.

Lantas bagai mana cara mengetau ciri-ciri pinjol legal dan illegal?

Mengutip laman resmi OJK, berikut ini ciri-ciri pinjaman online legal yang telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan:

ojk
ojk

  1. Terdaftar di OJK

Pinjaman Online legal setelah terdaftar dan diawasi secara langsung oleh OJK.

Dengan demikian, pinjaman yang telah terdaftar di OJK menjadi salah satu kriteria pinjaman online legal.

Maka dari itu, pastikan sebelum Anda melakukan pinjaman, cari tahu terlebih dahulu apakah pinjol tersebut legal atau ilegal.

  1. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui personal 

Jika legal tidak pernah melakukan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi ataupun personal.

Pinjaman Online legal biasanya menawarkan melalui saluran komunikasi publik yang dapat diketahui oleh masyarakat luas.

Dengan demikian, jika Anda ditawari pinjaman online melalui saluran komunikasi pribadi maka sebaiknya Anda menghindari hal tersebut.

  1. Tidak mudah memberikan pinjaman

Pinjaman resmi resmi atau legal tidak mudah memberikan pinjaman kepada peminjam yang melakukan pengajuan.

Pinjaman online legal akan melakukan seleksi terlebih dahulu sebelum memberikan pinjaman kepada nasabahnya.

  1. Bunga transparan

Biaya pinjaman dari pinjaman online legal biasanya diinformasikan secara transparan dan terbuka.




Nasabah Pinjol AdaKami Bunuh Diri , OJK Panggil Perusahaan AdaKami

Polemik pinjol AdaKami yang membuat nasabah bunuh diri ( X @eradotid).

Prolite – Geger seorang nasabah dari salah satu pinjol AdaKami yaitu perusahaan penyedia layanan teknologi finansial (Fintech) atau yang sering di sebut pinjol.

Kejadian memilukan tersebut ramai di media sosial X oleh akun @rakyatvspinjol pada hari Minggu 17 September 2023.

Menurut penuturan yang dibagikan oleh @rakyatvspinjol, nasabah yang mengakhiri hidupnya berinisial K ini memiliki pinjaman uang di pinjol AdaKami.

Nominal awal yang di pinjam oleh korban sebanyak Rp 9 ,4 juta, namun korban harus mengembalikan pinjaman tersebut sebesar Rp 18 – Rp 19 juta rupiah.

Karena jumlah yang harus di kembalikan oleh korban sangatlah besar, K mengaku mengalami kesulitan untuk membayar pinjaman dan bunga keterlambatannya.

Saat K tidak bisa mengembalikan pinjaman tersebut lantar terror penagih utang atau yang sering di kenal dengan Debt Collector mulai bermunculan.

Foto Dok Polsek Kanor
Foto Dok Polsek Kanor

Teror pertama bermula dari Debt Collector yang melakukan panggilan terus menerus ke kantor korban hingga akhirnya K di pecat.

Korban diketahui bekerja sebagai pegawai honorer di salah satu kantor pemerintahan.

Korban di pecat dengan alasan mengganggu kinerja operator telpon. Tidak berhenti sampai disitu terror berlanjut, korban K kerap menerima dengan order fiktif GoFood.

Dalam satu hari 5-6 order fiktif GoFood yang datang kerumahnya untuk memaksa korban membayar orderan tersebut.

Teror dari Debt Collector pinjol AdaKami terus berlanjut hingga akhirnya korban mengakhiri hidupnya pada Mei 2023 lalu.

Setelah kepergian korban K, Debt Collector AdaKami tidak berhenti begitu saja terror terus berlanjut ke keluarga korban.

Meski pihak keluarga telah menyampaikan kepada pihak AdaKami bahwa korban K telah meninggal, namun pihak yang di duga Debt Collector tidak mempedulikan hal tersebut meski sudah di lampirkan surat kematian.

Saat korban K mengakhiri hidupnya di temukan sepucuk surat yang di tulis oleh K sebelum sempat mengakhiri hidup. Dalam Surat tersebut K menuliskan “AdaKami telah merusak hidupnya”.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil perusahaan pinjol AdaKami

Usai viral bunuh diri yang dilakukan nasabah pinjol AdaKami karena terror Debt Collector yang sudah merusah hidupnya.

Kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memanggil perusahaan Peer to Peer (P2P) Lending PT Pembiayaan Digital Indonesia atau dikenal sebagai Pinjol Adakami pada Hari Rabu (20/9).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari mengkonfirmasi bahwa pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan AdaKami pukul WIB.

Meski begitu, Kiki belum bisa merincikan pokok bahasan yang akan disampaikan saat pertemuan tersebut.

“Nanti ya setelah ada hasil klarifikasinya,” tuturnya.

Dalam kesaksiannya, AdaKami memberikan pinjaman dengan bunga 0,4% per hari dan biaya admin 100%. Dengan modus itu, AdaKami ditengarai melakukan penetapan bunga terselubung.

Selain itu, pihak Debt Collector AdaKami juga disebu meneror korban dengan cara yang tidak manusiawi. Teror itu berlanjut ke keluarga dan kerabatnya bahkan setelah korban telah meninggal dunia.

Sebelumnya, Brand Manager Adakami Jonathan Kriss mengatakan saat ini pihaknya telah menerima laporan terkait proses penagihan desk collector (DC) AdaKami dan berkomitmen untuk melakukan penyelidikan dan menyelesaikan keluhan yang disampaikan.

“AdaKami turut prihatin mendengar kabar berita tersebut, saat ini pihak kami telah menghubungi pemilik akun @rakyatvspinjol untuk meminta keterangan lebih lanjut dan masih mencoba mengumpulkan fakta agar dapat melakukan investigasi lebih mendalam,” ungkap Jonathan dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa, (19/9).

Saat ini, Jonathan menambahkan, pihaknya juga berusaha untuk mendapatkan nama korban ataupun keluarga korban yang diceritakan untuk dapat dilakukan konfirmasi dan investigasi secara menyeluruh.




Lagi, Keributan Mata Elang vs Pengendara Motor

Ilustrasi Keributan Mata Elang vs Pengendara Motor (kompas.com)

BANDUNG, Prolite – Keributan yang terjadi antara pengendara motor dengan kawanan mata elang atau yang kita kenal dengan debt collector. Kejadian yang terjadi di Jalan Soekarno Hatta tepatnya kawasan Leuwipanjang, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung pada hari Selasa 20 Juni 2023.

Kawanan mata elang diduga memukul pengendara dan berusaha merampas kendaraannya namun korban sempat melakukan perlawanan. MT korban pemukulan mata elang itu melawan sehingga terjadi keributan dan membuat heboh warga.

Warga yang berada di tempat kejadian berusaha melerai keributannya tidak lama kemudian petugas dari Polsek Bojongloa Kidul mengamankan mata elang berinisial F.

Setelah F diamankan polisi melakukan penyelidikan perihal pemukulan terhadap MT. Video amatir berisi rekaman kejadian pemukulan mata elang terhadap MT beredar di media sosial.

Dalam video yang beredar diperlihatkan perselisihan antara pengendara dan mata elang. Saat warga berusaha melerai namun warga kepancing emosi karena ternyata keributan itu melibatkan mata elang.

Kita ketahui banyak keadian mata elang bersikap arogan untuk mengambil motor yang menunggak cicilan bahkan banyak juga yang berakhir dengan pemukulan.

Kapolsek Bojongloa Kidul Kompol Ari Purwantono mengatakan, empat mata elang membuntuti korban MT yang mengendarai motor dari Jalan Moch Toha hingga Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (20/6/2023). “Awalnya korban diikuti empat orang masing-masing berboncengan dari Jalan Moch Toha sampai traffic light (Leuwipanjang)-Cibaduyut,” kata Kapolsek Bojongloa Kidul kepada wartawan di Polsek Bojongloa Kidul.

Ada 4 mata elang namun hanya satu orang yang turun dari motor untuk mengambil kunci motor korban saat traffic light menyala merah. Terlihat juga beberapa kali pelaku memukul helem hingga akhirnya korban cekcok.

Kini F sudah diamakan pihak kepolisian sedangkan korban MT sudah melaporkan kejadian itu dan tengah melakukan visum di Rumah Sakit Immanuel.