Aturan Baru untuk Pinjol , Debt Collector Hanya Boleh Nagih Sampai Jam 8 Malam

Aturan Baru untuk Pinjol , Debt Collector Hanya Boleh Nagih Sampai Jam 8 Malam
Prolite – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis peta jalan yang ditujukan untuk perusahaan pinjaman online (pinjol) fintech.
Peraturan ini menyebutkan ketentuan bagi penyelenggara serta langkah-langkah bagi perlindungan konsumen.
Bagi konsumen yang melakukan pinjaman online harap memahami aturan baru terkait ‘debt collector’.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan setiap penyelenggara wajib menjelaskan terkait prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya. Selain itu, juga terdapat ketentuan dan etika dalam proses penagihan.
“Dalam penagihan penyelenggara memastikan tenaga penagihan harus mematuhi etika penagihan,” ujarnya di Hotel Four Season Jakarta, dikutip dari CNNIndonesia.
Selanjutnya, penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan ha-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.
Bahkan, OJK juga akan mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur maksimal hingga pukul waktu setempat. “Jadi tidak 24 jam. Maksimal sampai jam 8 malam,” ungkapnya.
Terakhir, Agusman juga menegaskan, para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.
“Jadi kalau ada kasus bunuh diri penyelenggara bertanggung jawab,” pungkasnya.
Adapun per Oktober 2023 outstanding kredit yang disalurkan pinjol telah mencapai Rp58,05 triliun, naik 17,66% secara tahunan (yoy).
Adapun tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) di pinjol berada pada posisi 2,89% per Oktober, atau naik sedikit dari bulan sebelumnya, 2,82%. Angka ini masih berada di bawah batas wajar yang ditetapkan sebesar 5%.


