Kondisi David Ozora Kian Membaik Meski Belum 100%

Kondisi David Ozora usai alami penganiayaan (Youtube The Leonardo's).

Kondisi David Ozora Kian Membaik Meski Belum 100%

Prolite – Kondisi David Ozora kian membaikmeski belum dinyatakan sembuh seratus persen seperti sediakala.

Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada David Ozora membuat fatal kondisi korban.

Akibat penganiayaan tersebut ia sempat mendapatkan perawatan insentif di rumah sakit bahkan dintyakan koma beberapa hari.

Meski keadaannya belum kembali seperti sediakala namun kini ia sudah bisa berkomunikasi dengan baik di hadapan publik.

Hal ini terlihat saat David datang menjadi bintang tamu dalam podcast milik Onadio Leonardo alias Onad.

Saat datang dalam podcast saat itu terlihat David dengan kondisi yang jauh lebih membaik dari pada saat baru keluar dari rumah sakit.

Putra Jonathan Latumahina itu terlihat sudah pulih dan normal kembali. Namun, dia sempat mengatakan kepada Onad jika dirinya kerap kali tak lancar ketika berbicara alias belibet ketika diajak ngobrol.

“Bisa dibilang begitu (pulih) tapi mungkin masih 70 persen setelah koma,” ungkap David Ozora dikutip dari YouTube The Leonardo’s.

David juga mengaku sempat diejek teman-temannya karena kondisinya yang sempat mengalami koma. Namun, David tak merasa risih atau marah lantaran menganggapnya sebagai candaan semata yang justru menghiburnya.

Lebih lanjut, David menjelaskan dampak yang masih dirasakannya lantaran mengalami diffuse axonal injury akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy. David masih sulit memahami pelajaran di sekolahnya meskipun terbilang mudah.

“Sekarang masih ada sisa-sisanya (efek) Di sekolah, pun belum bisa nangkep pelajaran, segampang apapun sampai sekarang,” sambungnya.

David juga mengaku apa yang dilakukan Mario kepadanya tak meninggalkan rasa trauma yang mendalam di hatinya. Terlebih dia selalu mendapat dukungan dari keluarga terutama sang ayah yang mati-matian mencari keadilan untuk putranya itu.

David juga mengaku sudah tak menaruh dendam kepada Mario Dandy. Ayahnya sendiri yang mengajarkannya untuk tak menyimpan dendam. Meski demikian, perasaan jengkel masih menyelimutinya ketika mengingat peristiwa itu.




Pertama Kalinya Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Sidang, Pembacaan Tuntutan Oleh JPU 12+7 Tahun Penjara

Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas dengan agenda pembacaan putusan oleh JPU (kompas).

Prolite – Mario Dandy dan Shane Lukas menjalani sidang pembacaan tuntutan atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Sidang pembacaan putusan ini seharusnya diselanggarakan pada minggu lalu, namun karena putusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Alimin Ribut Sudjono.

Memutuskan bahwa sidang tuntutan terhadap Mario Dandy ditunda karena JPU belum siap karena surat tuntutan untuk kedua terdakwa belum rampung atau masih tahap penyempurnaan.

Maka dari itu sidang pembacaan putusan baru bisa berlangsung pada kemarin Selasa (15/8).

Mario Dandy dan Shane Lukas menjalani hukuman karena telah melakukan penganiayaan terhadap David Ozora dan mengakibatkan David mengalami luka yang cukup serius di bagian kepalanya.

Sidang pembacaan tuntutan atas kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hasil sidang pembacaan putusan JPU terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas.

Jaksa menuntut terdakwa kasus penganiayaan terhadap Christalino David Ozora, Mario Dandy Satrio, dengan tuntutan maksimal, yakni pidana 12 tahun penjara. Selain pidana pokok, terdakwa juga dituntut membayar biaya ganti rugi atau restitusi sebesar Rp 120 miliar kepada korban.

Sedangkan Shane Lukas dituntut dengan penjara 5 tahun karena terbukti ikut melakukan penganiayaan yang dilakukan mario dandy.

Hukuman yang di berikan oleh Shane Lukas jauh lebih ringan dari pada Mario Dandy yang di tuntut dengan 12 tahun penjara.

Tidak hanya itu menurut hasil sidang terdakwa juga di tuntut tambahan 7 tahun penjara apabila tidak sanggup membayar denda sebesar Rp 120 miliar kepada korban penganiayaan David Ozora.

Kuasa Hukum David Ozora mengapresiasi atas putusan JPU terhadap Mario Dandy dengan memberikan tuntutan maksimal.

Dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU Hafiz Kurniawan menyebutkan, dari fakta yang didapatkan selama persidangan, tindakan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas sudah memenuhi unsur pidana.

Adapun Mario didakwa melanggar Pasal 355 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KHUP yang mengatur hukuman bagi seseorang yang melakukan penganiayaan berat.

Hal-hal yang memberatkan atas putusan hukum terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas yaitu:

  1. Perbuatan yang dilakukan Mario dinilai sadis dan tidak manusiawi sehingga mengakibatkan korban David mengalami kerusakan otak dan hingga kini dalam kondisi amnesia. Akibat perbuatannya itu, masa depan David terancam.
  2. Mario dinilai mencoba memutarbalikkan fakta dan kronologi kejadian selama persidangan berlangsung. Tidak hanya itu, atas perilaku yang di tunjukan oleh Mario Dandy tidak memperlihatkan rasa bersalah serta tidak adanya upaya perdamaian dari keluarga korban terhadap pelaku penganiayaan terhadap anaknya.

Untuk biaya restitusi yang diminta oleh JPU yaitu Rp 120 miliar merupakan salah satu tuntutan yang dibacakan.

Untuk besaran restitusi jaksa menegaskan biaya tersebut dibayar bukan hanya oleh Mario Dandy dan Shane Lukas namun juga terhadap tersangka lainnya yaitu anak AGH.

Untuk besaran setiap masing-masing berbeda tergantung dengan tingkat keterlibatan dari setiap tersangka penganiayaan.

Perhitungan jumlah biaya ganti rugi tersebut mengacu pada nilai yang telah ditetapkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Angka tersebut memperhitungkan jumlah biaya perawatan medis yang dikeluarkan pihak keluarga beserta komponen perhitungan lain.

Sebelumnya, ayah Mario, Rafael Alun, mengirim surat ke PN Jakarta Selatan pada Selasa (25/7/2023) yang menerangkan bahwa dirinya menolak membayar biaya ganti rugi kepada korban karena hartanya sudah disita KPK. Rafael kini berstatus tersangka di KPK dengan dugaan kasus tindak pidana pencucian uang.