Penetapan Cuti Bersama di 18 Agustus 2025 Dinilai Tak Adil Buat Karyawan Swasta

Penetapan Cuti Bersama di 18 Agustus 2025 Dinilai Tak Adil Buat Karyawan Swasta (wartakini).

Penetapan Cuti Bersama di 18 Agustus 2025 Dinilai Tak Adil Buat Karyawan Swasta

Prolite – Penetapan cuti bersama nasional pada tanggal 18 Agustus 2025 sebagai rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia oleh Pemerintah.

Namun keputusan tersebut dikeluhkan oleh sejumlah karyawan swasta karena dinilai tak berlaku bagi mereka.

Sejumlah karyawan swasta mengaku tetap disuruh bekerja oleh perusahaannya pada 18 Agustus 2025 nanti.

Karyawan swasta merasa peraturan yang dibuat oleh Pemerintah hanya berlaku untuk pegawai negeri sedangkan untuk karyawan swasta tidak berlaku.

Kojek (29) mengkritik keputusan libur nasional yang ditentukan oleh pemerintah tidak berlaku secara merata kepada para pekerja.

Kemenko PMK
Kemenko PMK

Ia menilai, keputusan cuti bersama seharusnya dibuat menyeluruh, bukan hanya kepada pegawai negeri.

“Please, tolong lah negara ini hanya memikirkan para pegawai pemerintah. Yang swasta memang diperlakukan berbeda. Kalau buat kebijakan itu seharusnya berlaku menyeluruh, bukan sebagian saja. Apakah swasta tidak boleh libur, walau hanya menikmati libur kemerdekaan?” ujar Kojek dikutip dari .

Sebelumnya, pemerintah menetapkan cuti bersama 18 Agustus 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 7 Agustus 2025.

Kebijakan ini merevisi SKB sebelumnya (SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024) tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Di sektor swasta, libur tersebut bersifat fakultatif sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016.

Pemberlakuan cuti bersama sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing perusahaan dan tidak memengaruhi hak cuti tahunan karyawan maupun pembayaran upah.

Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, menyebut cuti bersama ini bertujuan memberi waktu lebih panjang bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan.

“Penambahan hari libur ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Imam dalam keterangan resmi.

Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa meskipun cuti bersama ditetapkan, pelayanan publik yang esensial tetap harus berjalan optimal.

“Instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing. Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” tutur Rini.




Libur Idul Adha 1444 H Resmi Diperpanjang

Ilustrasi Libur Idul Adha 1444 H - 2023

Cuti Bersama Idul Adha 1444 H untuk Para Aparatur

KOTA BEKASI, Prolite – Kepastian libur Hari Raya Idul Adha 1444 H Tahun 2023 akhirnya ketuk palu.

Berdasarkan keputusan bersama dari Kementerian Agama , Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia memutuskan:

Menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tanggal 16 Juni 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, bersama ini disampaikan bahwa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Adha 1444 H Tahun 2023 diperpanjang mulai dari Rabu tanggal 28 Juni 2023 sampai dengan 30 Juni 2023 yang dimana hari raya Idul Adha jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023.

Melalui Surat Edaran Nomor 850/4505/, Pemerintah Kota Bekasi mengatur bahwa Unit Kerja/Satuan Organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti; RSUD, Puskesmas, Damkar, Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman, Pengelolaan Pasar dan Satuan Polisi Pamong Praja dan lainnya yang sejenis agar diatur jadwal cuti bersama pegawainya agar pelayanan tetap berjalan tidak terhenti. Selain itu, pelaksanaan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti pegawai sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Seperti diketahui, keputusan ini mengubah ketetapan bersama yang sebelumnya dibuat bahwa cuti bersama Idul Adha 1444 H tahun 2023 hanya pada 29 Juni 2023. Keputusan tersebut dianggap dapat meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orangtua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.




Berpotensi Beda, Libur Idul Adha Diusulkan Ditambah

Cuti bersama - libur idul adha

JAKARTA, Prolite – Jatuhnya pelaksanaan Hari Raya Idul Adha tahun 2023 ini berpotensi ada perbedaan yaitu pada tanggal 28 Juni dan 29 Juni. PP Muhammadiyah mengusulkan kepada pemerintah untuk menambah hari libur Idul Adha tahun ini.

Ini dituturkan oleh Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti.

Abdul Mu’ti menyarankan penambahan hari libur Idul Adha pada tanggal 28 dan 29 Juni 2023 agar pelaksanaan ibadah pada hari raya dapat berlangsung khusyuk.

PP Muhammadiyah sendiri menetapkan hari raya Idul Adha jatuh pada tanggal 28 Juni 2023.

Ia menjelaskan hasil perhitungan Muhammadiyah sangat potensial berbeda dengan Kementerian Agama.

Seperti halnya saat penetapan Idul Fitri yang lalu, kemungkinan penetapan Idul Adha tahun ini pun akan berbeda antara Muhammadiyah dan pemerintah.

Pemerintah sudah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama yang tertuang pada SKB Tahun 2022, No.3 Tahun 2022 dan No.3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Hari libur nasional:

1 Januari : Tahun Baru 2023 Masehi
22 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
18 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
22 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
7 April : Wafat Isa Almasih
22-23 April : Hari Raya Idul Fitri 1444 H
1 Mei : Hari Buruh Internasional
18 Mei : Kenaikan Isa Almasih
1 Juni : Hari Lahir Pancasila
4 Juni : Hari Raya Waisak 2567 BE
29 Juni : Hari Raya Idul Adha 1444 H
19 Juli : Tahun Baru Islam 1445 H
17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember : Hari Raya Natal

Libur Cuti Bersama:

23 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
23 Maret : Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945
21, 24, 25 dan 26 April : Hari Raya Idul Fitri 1444 H
2 Juni : Hari Raya Waisak
26 Desember : Hari Raya Natal




THR Wajib Dipenuhi Sebelum Libur Hari Raya

THR

BANDUNG, Prolite – Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengingatkan kepada seluruh instansi (perusahaan) di Kota Bandung untuk memenuhi kewajiban memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

Menurut Yana, dengan dipercepatnya cuti bersama Idulfitri 1444 H atau tahun 2023, para pemberi THR diharapkan dapat menunaikan kewajibannya lebih awal.

Baca Juga : Ribuan Unggas Masuk, Dipastikan Aman Flu Burung

“Dengan dimajukannya cuti bersama oleh Pemerintah Pusat, kami dari Pemerintah Kota mengimbau kepada yang berkewajiban memberi THR agar memberikannya lebih cepat,” ucap Yana di Kantor Bank Indonesia Jawa Barat, Senin 27 Maret 2023.

“Nanti saya tanyakan dari sisi regulasi apakah perlu membuat edaran. Hanya saja untuk saat ini kami mengimbau kepada pihak yang memiliki kewajiban (memberi THR), segera menunaikan kewajibannya,” katanya menambahkan.

Baca Juga : Stok Darah PMI Kota Bandung Ramadan Ini Terbatas

Sebagai informasi, jadwal cuti bersama Idulfitri 1444 H diubah oleh pemerintah. Kini total libur lebaran ditambah menjadi tujuh hari.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers usai rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, belum lama ini.

Adapun libur Hari Raya Idulfitri bakal dimulai dari 19 April hingga 25 April 2023.(rls/kai)

Baca Juga :

  • Cuti Lebaran Maju Mulai 19 April
  • Reklame Roboh Di Perempatan Samsat Tak Berijin