Iptu Rudiana Ditantang Farhat Abas untuk Sumpah Pocong pada Kasus Vina dan Eki 2016

Farhat Abas tantang Iptu Rudiana Sumpah Pocong (Radarcirebon ).

Iptu Rudiana Ditantang Farhat Abas untuk Sumpah Pocong pada Kasus Vina dan Eki 2016

Prolite – Farhat Abas selaku kuasa hukum dari Saka Tatal menantang Iptu Rudiana yang merupakan ayah dari korban pembunuhan Eki.

Perjalanan kasus pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 silam di Cirebon nyatanya belum juga usai.

Babak-babak baru dalam kasus ini mulai terjadi setelah kisah Vina dan Eki di angkat ke layar lebar melalui film yang berjudul “Vina: Sebelum 7 Hari”.

Menurut Farhat Abas banyak yang janggal dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon ini.

Pengakuan Saka Tatal yang di siksa dan di paksa untuk mengakui perbuatannya tersebut lah yang menjadi geram Farhat Abas selaku kuasa hukumnya.

TribunJabar
TribunJabar

Bukan hanya itu Saka Tatal juga mengaku bahwa dirinya tidak melakukan penyiksaan bahkan pemerkosaan terhadap Vina dan Eki seperti yang di tujukan kepada dirinya.

Dirinya mengaku korban salah tangkap dari Iptu Rudiana saat itu.

Maka dari itu Farhat Abas menantang ayah dari Eki untuk melakukan sumpah pocong.

Seperti diketahui, Kapolsek Kapetakan Iptu Rudiana dalam acara jumpa pers bersama Hotman Paris Hutapea di Keraton Kacirebonan menyatakan diri siap sumpah pocong.

Ayah mendiang Muhamad Rizky alias Eky ini mengaku siap sumpah pocong untuk menepis tuduhan sejumlah pihak padanya terkait kasus pembunuhan Vian dan Eky tahun 2016.

Rudiana dituduh merekayasa kasus tersebut. Dia pun muncul ke publik setelah sekian lama bungkam dan membantah semua tuduhan itu.

“Saat Iptu Rudiana muncul ketika Hotman Paris menggelar konferensi pers dengan keluarga Vina di Keraton Kacirebonan beberapa waktu yang lalu, di situ Iptu Rudiana sempat mengucapkan Sumpah Pocong atas keterangannya. Nah, kami akan mengirimkan surat tantangan kepada Iptu Rudiana untuk melakukan sumpah tersebut. Kita persiapkan waktu untuk sumpah pocong di Cirebon, Saka Tatal dan Rudiana kita hadirkan,” ujar Farhat Abbas dikutip dari .

Menurut Farhat, materi sumpah pocong itu terkait Rudiana terlibat dalam pengarahan, penangkapan, rekayasa kasus pembunuhan dan pemerkosaan.




Geger Pengakuan Dede Riswanto, DPO 3 Orang Tidak Ada

Pengakuan Dede Riswanto yang menyebutkan 3 tersangka DPO tidak ada (Youtube Dedi Mulyadi).

Geger Pengakuan Dede Riswanto, DPO 3 Orang Tidak Ada

Prolite – Pengakuan Dede Riswanto dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 silam karena keganasan salah satu geng motor menggerkan publik.

Kita semua tau Dede Riswanto merupakan saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi di Jembatan Layang Talun, Kabupaten Cirebon.

Beberapa waktu lalu Dede Riswanto mengungkapkan bahwasannya pencarian Dalam Pencarian Orang (DPO) 3 orang hanyalah sia-sia.

Pihak kepolisian sempat merilis nama-nama 3 tersangka DPO yang juga ikut dalam kejadian pembunuhan Vina di 2016 silam.

Dede menjelaskan bahwa pencarian terhadap ke 3 DPO itu akan membuang waktu dan sia-sia pasalnya ke 3 DPO tersebut tidak ada.

Dede mengungkapkan bahwa peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan tidak pernah terjadi.

Lebih lanjut, lokasi kejadian sebenarnya hanya di Jembatan Layang Talun bukan di dua tempat seperti pada keterangan Aep saat itu.

Kematian Vina dan Eky disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas, bukan pembunuhan. Menurutnya, cerita pembunuhan dan pemerkosaan hanyalah akal-akalan Aep.

Dede mengaku tidak pernah melihat adanya aksi sadis dan keji yang dilakukan oleh para terpidana yang saat ini mendekam di penjara.

Dia juga menegaskan bahwa keterangan yang dia berikan bersama Aep tidak ada dasarnya.

Dalam wawancara tersebut, Dede juga menyarankan agar publik tidak lagi menggunakan ilmu “cocoklogi” di media sosial untuk mencurigai orang-orang yang mirip dengan ciri-ciri tiga DPO tersebut.

Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji juga memberikan pandangannya bahwa tewasnya Vina dan Eky adalah akibat kecelakaan.

Menurut Susno, tindakan polisi yang pertama kali melaporkan kejadian tersebut sebagai kecelakaan sudah benar.

Pernyataan Susno ini berbeda dengan pendapat Mabes Polri yang mengutus Propam untuk memberi sanksi kepada polisi tersebut karena mereka sudah menjalankan tugasnya dengan baik.

Susno yakin bahwa kejadian di Jembatan Layang Talun bukanlah kasus pembunuhan. Dia berterima kasih kepada Polres Kabupaten Cirebon atas penyidikan yang dilakukan.

Susno bahkan menawarkan hadiah sebesar Rp 10 juta dari gaji pensiunannya bagi siapa saja yang bisa membuktikan bahwa kasus ini merupakan pembunuhan.




Dugaan Kesaksian Palsu pada Kasus Vina dan Eki 2016 , Bareskrim Polri Lakukan Gelar Perkara

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo (kiri) di Bareskrim Polri lakukan gelar perkara kasus Vina dan Eki (rmol.id).

Dugaan Kesaksian Palsu pada Kasus Vina dan Eki 2016 , Bareskrim Polri Lakukan Gelar Perkara

Prolite – Kasus kecelakaan maut yang melibatkan Vina dan Eki yang terjadi pada 2016 silam di Cirebon, Jawa Barat hingga kini belum juga usai meski sudah terjadi 8 tahun silam.

Setelah sebelumnya salah satu dari 3 daftar pencarian orang (DPO) Pegi Setiawan alias Pegi Perong dinyatakan bebas setelah beberap saat di tahan oleh Polda Jawa Barat.

Pada pemberitaan tahun 2016 bahwasannya Vina dan Eki tewas karena kebrutalan salah satu geng motor di Cirebon yang melakukan penganiayaan dan pemerkosaan terhadap kedua korban.

Bahkan kisah tragis Vina dan Eki sudah di jadikan sebuah film dan tayang di Bioskop dengan judul “Vina: Sebelum 7 Hari”.

Sidang praperadilan Pegi Setiawan memutuskan bahwa Pegi dinyatakan bebas dan tidak bersalah dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Vina dan Eki di Cirebon.

Kini kasus Vina Cirebon memasuki babak baru, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai menyelidiki dugaan kesaksian palsu yang diberikan oleh Aep dan Dede pada 2016 silam.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Raharjo Puro menjelaskan, penyidik saat ini sedang melaksanakan gelar perkara awal setelah menerima laporan terkait dugaan kesaksian palsu itu.

“Yang dilakukan Bareskrim saat ini yaitu hari ini jam WIB agendanya adalah gelar perkara awal,” ujar Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (23/7).

“Kalau yang ditanyakan kaitan hari ini, adalah laporan polisi kepada saudara Dede dan Aep,” kata Djuhandani melanjutkan.

Menurut Djuhandhani, gelar perkara awal ini adalah hal yang biasa dilakukan kepolisian untuk memulai rangkaian penyelidikan.

Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui apasih yang dilaporkan para pelapor Aep dan Dede untuk para 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki pada 2016.

Diberitakan sebelumnya, tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina) dan Eky (16) melaporkan saksi Aep dan Dede karena diduga memberikan keterangan palsu.

Laporan tujuh terpidana itu diwakili oleh kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Roely Panggabean dan politikus Dede Mulyadi.

Saat ini, laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri Lewat laporan ini, Roely berharap Bareskrim Polri bisa membuktikan kebenaran dari dugaan pemberian keterangan palsu saksi Aep dan Dede.

“Nanti penyidik lah yang bagaimana nih duduk permasalahannya yang berbohong atau tidak, nanti akan ketahuan,” kata Roely di Bareskrim Polri dikutip dai Kompas.




Kasus Pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 Semakin Ribet , Tersangka DPO Pegi Bebas

Kasus pembunuhan Vina dan Eki belum juga usai (Wikipedia).

Kasus Pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 Semakin Ribet , Tersangka DPO Pegi Bebas

Prolite – Kasus Pembunuhan Vina dan Eki di Cirebin pada 2016 silam hingga kini pertengahan 2024 masih blum tuntas.

Sudah delapan tahun proses pencarian para tersangka dalam kasus pembunuahn keji yang terjadi pada delapan tahun silam.

Beberapa waktu lalu kisah Vina ini di jadikan film dan tayang di Bioskop, banyak masyarakat yang penasaran dengan jalan cerita dari Vina.

Usai viral Kembali kisah Vina Cirebon ini, akhinya kepolisian mengangkat kembali kasus yang hingga kini masih belum menemukan seluruh tersangkanya.

Polrestabes Bandung sempat mempublikasikan ketiga nama DPO kasus pembuuhan Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon itu.

Bahkan Polda Jawa Barat juga sempat berhasil mengamankan salah satu tersangka dalam DPO yang di duga menjadi otak atau dalang dalam pembunuhan Vina dan Eki yakni Pegi Setiawan alias Pegi Perong.

Namun pada 1 Juli 2024 kemarin Pegi Setiawan melakukan siding praperadilan atas kasus yang menimpa dirinya.

Lewat sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Bandung menghasilkan putusan mengabulkan seluruh Petitum yang di sodorkan oleh kuasa Hukum Pegi Setiawan.

Minimnya alat bukti, membuat Hakim Eman Sulaeman tak sepakat dengan dalil termohon yakni Polda Jabar, pada Praperadilan kasus Vina Cirebon.

Nicholas Kilikly yang merupakan salah satu advokat Pegi, merasa bahagia atas putusan Hakim Eman Sulaeman.

Usai dinyatakan bebas menurut hasil putusan persidangan praperadilan Pegi tidak akan langsung pulang ke Cirebon.

Dipastikan Pegi akan bermalam selama satu hari di Bandung, setelah itu baru akan diberangkatkan ke Cirebon.

“Habis shalat dzuhur kami berangkat dari sini, untuk menjemput Pegi dan bawa ke tempat ini, dan satu malam Pegi disini (Bandung) baru kita bawa ke Cirebon,” ucap Nicholas Kilikly, dikutip dari YouTube tvOneNews, Senin, 8 Juli 2024.




Geger Sosok Eki Korban Pembunuhan Vina 2016 Masih Hidup

Geger Sosok Eki Korban Pembunuhan Vina 2016 Masih Hidup (Wikipedia).

Geger Sosok Eki Korban Pembunuhan Vina 2016 Masih Hidup

Prolite – Geger sosok Muhammad Rizky alias Eki yang merupakan kekasih dari korban pembunuhan Vina pada 2016 di Cirebon.

Ditengah sidang pra peradilan salah satu tersangka pembunuhan Vina yakni Pegi Setiawan sejak tanggal 1 Juli 2024 kini mulai muncul fakta-fakta baru.

Isu yang tersebar menyebutkan bahwa putra Iptu Rudiana yang juga sebagai korban pembunuhan bukanlah korban yang sesungguhnya dalam peristiwa pembunuhan yang di lakukan salah satu geng motor yang ada di Cirebon.

Isu ini banyak disampaikan oleh publik melalui sahabat Polri sekaligus praktisi hukum Herwanto Nurmansyah. Sehingga Herwanto pun meminta penyidik untuk menelusuri kebenaran terkait isu tersebut.

Berdasarkan foto yang tersebar diklime bukan merupakan Eki, praktisi hukum mencurigai bahwa anak dari Iptu Rudiana sebenarnya masih hidup hingga saat ini.

“Sekarang bermunculan lagi nih, apakah benar Eky anaknya Pak Rudiana itu adalah korban 2016 lalu?” tanya Herwanto dalam sebuah tayangan di akun YouTube Cumicumi pada Senin (1/7).

Foto yang tersebar di bandingkan dengan foto jenazah Eki saat menjadi korban pembunuhan.

Diketahui pada jenazah Eki yang menjadi korban memiliki kumis sedangkan foto Eki yang merupakan kekasih Vina tidak lah memiliki kumis.

“Nah, kemudian muncul lagi nih. Ternyata, ada gambar Eky itu tidak meninggal gitu kan,” ungkap Herwanto.

“Saya dikirimi juga fotonya. Coba perhatikan, jenazah 2016 lalu tuh Eky tuh berkumis fotonya. Sementara Eky anaknya Pak Rudiana itu tidak berkumis. Nah foto-foto itu banyak dikirim ke saya,” sambungnya lagi.

Herwanto pun berharap bahwa laporannya yang bersumber dari informasi warganet tersebut benar-benar diselidiki oleh pihak penyidik agar tercipta ketertiban.

“Nah, ini agar tidak menimbulkan keresahan, pihak penyidik harusnya menciptakan ketertiban. Agar tidak menjadi liar kabar-kabar ini, menurut saya langkah penyidik sudah tepat, yang pertama memanggil Pegi Setiawan yang ada di Cianjur, yang kedua buktikan kalau sebenarnya jenazah yang ada di dalam itu anaknya Pak Rudiana,” ujar Herwanto.

Untuk menimbulkan keresahan publik meminta pihak kepolisian untuk menyelidiki benar atau tidaknya info foto Eki yang tersebar di publik.




Minyak Jelantah jadi Sabun Cuci , Kader RW 15 Kelurahan Kalijaga Memberikan Edukasi di waktu Libur Sekolah

Weny Wendiarti Kader RW 15 Kelurahan Kalijaga Kota Cirebon memberikan edukasi limbah minyak jelantah menjadi sabun cuci baju (Rizki Prolitenews).

Minyak Jelantah jadi Sabun Cuci , Kader RW 15 Kelurahan Kalijaga Memberikan Edukasi di waktu Libur Sekolah

Prolite – Limbah minyak jelantah (minyak bekas pakai) menjadi sabun cuci baju yang bermanfaat oleh Weny Wendiarti Kader RW 15 Kelurahan Kalijaga, Kota Cirebon.

Pemanfaatan limbah minyak bekas pakai menjadi barang yang bermanfaat untuk digunakan kembali memang tidak mudah.

Edukasi dengan pemanfaatan limbah ini diberikan untuk mengisi waktu libur anak sekolah dengan hal yang lebih bermanfaat.

Salah satunya dengan memberikan ilmu cara mengolah limbah yang tidak terpakai ini di Perpustakaan 400 Kota Cirebon.

Rizky/Prolitenews
Rizky/Prolitenews

Bicara mengenai bahan UMKM yang nyatanya tidak melulu mengenai barang bekas saja namun nyatanya minyak jelantah yang selama ini kita piker tidak bermanfaat lagi nyatanya di tangan RW 15 bisa di sulap menjadi barang yang bermanfaat.

Di RW 15 Kelurahan Kalijaga ini juga bukan hanya menyediakan bank sampah organic dan non organic, namun mereka juga menerima bank minyak bekas pakai.

Rizky/Prolitenews
Rizky/Prolitenews

Jika sebelumnya minyak bekas pakai yang dikumpulkan oleh RW 15 hanya di jual ke pengepul minyak jelantah namun kini mereka bisa olah sendiri.

Awal sebelum sabun cuci ini bisa dibuat Weny Wendiarti bersama warga sempat mengalami kegagalan.

Berawal dari kegagal tersebut nyatanya seluruh warga RW 15 tidak patah semangat untuk menghasil bahan UMKM yang berkualitas.

Dengan ketekunan akhirnya warga yang diketuai oleh bu Weny berhasil menciptakan bahan tidak berguna kini menjadi bahan yang memiliki harga jual dan manfaat yang banyak.

Untuk pemasaran sendiri Weny mengaku baru di jual untuk warga sekitar, karena terkendala dari proses pembuatan yang lama maka baru bisa dijual untuk warga sekitar RW 15.

“penjualan baru di sekitaran warga aja, karena warga aja banyak yang belum kebagian sedangkan nunggu sampe jadi sabun butuh waktu minimal 2 minggu jadi akan lama sekali”, jelas Weni Wendiarti selaku Kader RW 15 saat di temui wartawan Prolitenews di Perpustakaan 400 di Cirebon.

Bukan hanya itu olahan bahan bekas menjadi produk UMKM yang bermanfaat banyak seperti kain perca menjadi bros, botol bekas menjadi barang UMKM yang dapat di jual lagi.

Weny juga menjelaskan pihaknya ingin menciptakan sabun mandi yang aman digunakan untuk kulit meski berasal dari minyak bekas pakai.




Sidang Pegi Setiawan Ditunda Hingga 1 Juli 2024 , Polda Jabar Ungkap Alasan

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, menjelaskan absennya dalam sidang Pegi setiawan (dok MPI).

Sidang Pegi Setiawan Ditunda Hingga 1 Juli 2024 , Polda Jabar Ungkap Alasan

Prolite – Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan yang harusnya berlangsung pada Senin 24 Juni 2024 kemarin batal di gelar di Pengadilan Negeri Bandung.

Seharusnya dalam sidang pra peradilan tersebut Polda Jawa Barat hadir dalam sidang, namun nyatanya pada saat itu Polda Jabar absen.

Dalam keterangannya Polda Jabar menjelaskan pada hari Senin saat sidang Pra Peradilan berlangsung penyidik Polda Jabar harus melakukan pemeriksaan terhdap dua terpidana.

Dua terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 silam yakni Jaya dan Eko setelah di bawa dari Lapas Jelekong Kabupaten Bandung.

Sidang pra peradilan Pegi Setiawan (kompas).
Sidang pra peradilan Pegi Setiawan (kompas).

Pemeriksaan Jaya dan Eko di Polda Jawa Barat didampingi kuasa hukum dari Peradi.

Kuasa Hukum Jaya dan Eko, Wienarno mengungkapkan bahwa semula ada beberapa terpidana yang seharusnya diperiksa pada itu, namun akhirnya ditunda.

“Sehingga hari ini (Senin) Jaya dan Eko,” kata Wienarno di Mapolda Jabar, Senin (24/6).

Wienarno mengatakan awalnya tim kuasa hukum mendatangi Lapas Jelekong. Namun ternyata, dua terpidana tersebut sudah dibawa ke Polda Jawa Barat.

“Sudah di bon untuk pemeriksaan di Polda Jabar hari ini,” katanya.

Karena tidak hadirnya Polda Jabar saat sidang pra peradilan Pegi Setiawan maka sidang di tunda hingga 1 Juli 2024 mendatang.

Pengadilan Negeri Bandung memastikan tidak akan menunda lagi sidang apabila termohon Polda Jabar tidak hadir lagi dalam sidang.

“Praperadilan ditunda lantaran termohon dari Polda Jabar tidak hadir, dan telah dibuat permohonan secara sah dan patut. Makanya hakim praperadilan menundanya dan lanjut pada tanggal 1 Juli,” ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Dal Yusra, Senin (24/6).




Beredar Flayer Klarifikasi Dai Bachtiar atas Kasus Pembunuhan Vina dan Eki 2016 di Cirebon

Mantan Kapolri Jenderal Polisi (purn) Dai Bachtiar beserta keluarga terseret dalam kasus meninggalnya Vina dan Eki (Wikipedia).

Beredar Flayer Klarifikasi Dai Bachtiar atas Kasus Pembunuhan Vina dan Eki 2016 di Cirebon

Prolie – Benang kusut dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki masih terus berlanjut, kali ini nama mantan Kapolri Dai Bachtiar ikut terseret dalam kasus yang terjadi pada 2016 silam.

Mantan Kapolri Jenderal Polisi (purn) Dai Bachtiar beserta keluarga terseret dalam kasus meninggalnya Vina dan Eki akibat pembunuhan keji yang dilakukan oleh sekelompok geng motor di Kota Cirebon.

Dalam tudingan yang diberikan kepada (purn) Dai Bachtiar beserta keluarga bahwasannya cucu dari mantan Kapolri tersebut merupakan salah satu DPO yang Bernama Pegi yang merupakan salah satu tersangka yang sudah 8 tahun di cari oleh pihak polisi.

Tudingan tersebut jelas menyudutkan nama baik mantan Kapolri dan keluarganya tersebut.

Beredar klarifikasi yang disampaikan oleh Dai Bachtiar dalam bentuk flyer di kalangan masyarakat di Kabupaten Indramayu.

Dalam flyer tersebut dijelaskan, berdasarkan hasil penelusuran data di media serta cross check dengan beberapa pihak, diperoleh keterangan yang sangat tidak sesuai dengan berita-berita di medsos.

Da’i Bachtiar membeberkan beberapa fakta yang perlu diketahui oleh masyarakat.

  1. Saat peristiwa pembunuhan terjadi Kapolres Cirebon Kota Dijabar AKBP Indra Jafar

Saat terjadinya pembunuhan Vina dan Eki 27 Agustus 2016 lalu, Kapolres Cirebon Kota kala itu dijabat oleh Indra Jafar yang pada saat itu berpangkat AKBP.

Kasus yang awalnya ditangani oleh Polres Cirebon Kota, kemudian ditarik di Polda Jabar sehingga berkas perkara beserta para tersangka tidak ada lagi di Polres Cirebon Kota.

Pada Oktober 2016, kasus pembunuhan Eky dan Vina ini divonis oleh pengadilan.

Baru pada Desember 2016, anak dari Da’i Bachtiar yaitu Adi Vivid Agustadi yang pada saat itu berpangkat AKBP dimutasi menjadi Kapolres Cirebon Kota.

“Pada saat Adi Vivid menjabat sebagai Kapolres Cirebon Kota, kasus telah diambil alih oleh Polda Jabar dan kasus sudah divonis di PN sehingga tanggung jawab DPO sudah berada di Polda Jabar,” ujar Da’i Bachtiar dikutip , Minggu (9/6/2024).

  1. Anak Adi Vivid yang Disebut sebagai Pelaku Berumur 2 Tahun Saat Kejadian

Masih dalam flayer yang beredar, kemudian ada lagi viral di media sosial tentang pelakunya Alif Bachtiar yang disebut-sebut anak dari Adi Vivid.

Saat itu, anaknya Adi Vivid yang laki-laki masih berusia 2 tahun, hal tersebut dibantah sendiri oleh netizen.

  1. Cucu Da’i Bahtiar Andika tak Pernah Tinggal di Cirebon

Karena ada bantahan dari sesama netizen, muncul lagi berita yang beredar pelakunya anak dari Nina Agustina (anak pertama Dai Bachtiar).

Nina Agustina menjabat sebagai Bupati Indramayu sejak tahun 2022.

Adapun putranya yakni Andika di tahun 2016 masih sekolah kelas 2 SMA di Jakarta.

Kemudian lulus dan masuk Akpol pada tahun 2022.

“Andika sama sekali tidak pernah tinggal di Kota Cirebon,” tulis keterangan dalam flayer tersebut.

Diketahui kasus pembunuhan Eky dan Vina ini menjadi perhatian publik, apalagi setelah dibuat film layar lebar.

Hal ini yang membuat netizen banyak berasumsi dan meruntut ke belakang hingga mengarah kepada Brigjen Pol Adi Vivid Agustadi yang saat ini menjabat sebagai Wakapolda DIY.

Apalagi Adi Vivid sendiri merupakan polisi yang berprestasi, selain karena anak mantan Kapolri, Adi Vivid merupakan salah seorang Pati Polri termuda di angkatannya.

Ia juga pernah menjabat sebagai ajudan Presiden RI Joko Widodo sehingga semakin menarik untuk diberitakan apalagi dengan bumbu-bumbu dan tambahan-tambahan keterangan yang tidak benar.

“Karena pemberitaan kasus tersebut sudah tidak sesuai dengan kenyataan dan cenderung menyudutkan atau mendiskreditkan nama baik seseorang, maka ada baiknya saya meluruskan berita-berita di medsos yang keliru tersebut. Tidak ada maksud lain, terima kasih,” tulis Dai Bachtiar.




Saka Tatal Buka Suara Atas Kasus Vina dan Eki 2016 Lalu

Saka Tatal di dampingi pengacaranya mengungkapkan bahwa dirinya dipaksa untuk mengaku (Tribuncirebon).

Saka Tatal Buka Suara Atas Kasus Vina dan Eki 2016 Lalu

Prolite – Saka Tatal merupakan salah satu tersangka yang sudha menjalankan proses hukumnya atas kasus penganiayaan dan pemerkosaan terhadap korbna Vina dan Eki.

Kasus penganiayaan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh sekelompok geng motor hingga membuat dua korban menjnggal dunia juga ikut menyeret 11 tersangka salah satunya Saka Tatal.

Saka yang saat di tangkap masih berusia di 15 tahun maka dari itu ia hanya mendapatkan hukuman 3 tahun 8 bulan kurungan penjara.

Sednagkan 7 tersangka lainnya mendapatkan hukuman seumur hidup, namun hingga kini 2024 masih ada 3 tersangka lainnya yang masih DPO.

Kini Saka yang berusia 23 tahun tersebut sudah dinyatakan bebas dari penjara, namun nyatanya babak baru baru di mulai.

Saka Tatal buka suara yang mengejutkan publik, dirinya membantah terlibat dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Vina dan Eki pada tahun 2016 lalu di Cirebon.

Saka bercerita tentang penangkapan atas kasus tersebut. Saat itu dia masih berusia 15 tahun. Tiba-tiba Saka ditangkap polisi pada 31 Agustus 2016 karena dianggap telah membunuh Vina dan Eky.

Di hari penangkapan, Saka sebelumnya dimintai tolong untuk mengisikan bensin sepeda motor milik pamannya bernama Eka Sandi yang ditetapkan polisi sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky.

“Jadi waktu sebelum penangkapan saya diminta tolong sama paman saya (Eka Sandi) buat isiin bensin motor. Udah beres mengisi bensin, saya kembalikan motor ke paman saya yang lagi nongkrong di dekat SMPN 11 Kota Cirebon,” kata dia Saka.

Ketika Saka mengembalikan sepeda motor milik pamannya, tanpa diduga terdapat anggota polisi sudah berada di lokasi dan sedang mengamankan sejumlah orang berikut pamannya.

“Motor saja belum dikasihin ke paman saya (Eka Sandi), tahu-tahu saya langsung ditangkap. Pas nangkap saja nggak ada penjelasan apapun, terus saya di bawa ke Polres Cirebon Kota,” ujar Saka.

Sesampainya di Polres Cirebon Kota, Saka mengaku dibawa ke salah satu ruangan dan menerima sejumlah bentuk penganiayaan dari sejumlah oknum polisi yang memaksanya untuk mengakui sebagai pelaku pembunuh Vina dan Eky.

“Pas sampai di kantor polisi itu saya nggak ditanya, tahu-tahu saya langsung disiksa, dipukulin, diinjak-injak sampai disetrum. Dipaksa buat mengaku,” kata Saka.

Hingga seminggu ia menjalani pemeriksaan disitulah Saka di paksa untuk mengakui keterlibatannya atas kasus pembunuhan Eki dan Vina pada 2016 lalu.

“Saya diperiksa itu seminggu dan saya dipaksa mengaku kalau saya ikut membunuh. Gimana saya mau ngaku, kejadian saja saya nggak tahu tapi saya terus dipaksa buat mengaku,” ujar Saka.

Bahkan, hingga saat ini, ia tidak mengenali tiga terduga pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagaimana dirilis Polda Jabar beberapa waktu yang lalu. “Kalau buat tiga DPO, saya nggak kenal sama sekali sampai sekarang,” ucap Saka.

Bahkan dalam keterangannya Saka Tatal sama sekali tidak mengenal kedua korban dalam pembunuhan yang bernama Eki dan Vina tersebut, maka dari itu ia aneh kenapa dirinya ditangkap.

Karena dirinya merasa sudah tidak kuat dengan penyiksaan yang didapatkannya dari dipukul, ditendang, hingga disetrum demi untuk mengaku dirinya terlibat dalam kasus tersebut.

Meski sudah bebas, sampai dengan saat ini Saka diharuskan wajib lapor sebulan sekali ke Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Cirebon usai bebas bersyarat sejak 2020 yang lalu.

Sementara itu, Titin selaku kuasa hukum yang saat itu mendampingi Saka Tatal menjelaskan, kasus ini dinilainya terlalu dipaksakan. Pasalnya Saka Tatal merupakan korban asal tangkap yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Ini sudah jelas asal tangkap, karena saat mengamankan tidak ada surat penangkapan dan klien saya dipaksa juga untuk mengakui dari apa yang tidak diperbuatnya,” kata Titin.




Ayah Eki Korban Pembunuhan 2016 Lalu Angkat Bicara

Iptu Rudiana yang merupakan Ayah Eki yang juga menjadi korban penganiayaan bersama dengan Vina akhirnya buka suara (Instagram @rudianabison).

Ayah Eki Korban Pembunuhan 2016 Lalu Angkat Bicara

Prolite – Ayah kandung dari Almarhum Muhammad Rizky Rudiana atau yang di kenal dengan Eki korban dari kebrutalan salah satu geng motor di Kota Cirebon .

Kekasih Vina ini yang saat itu menjadi korban bersama dengan Vina, mereka berdua mendapatkan kekerasan dari geng motor hingga merenggut nyawa.

Usai kembali viral melalui film yang sedang tayang di bioskop “Vina Sebelum 7 Hari ” hingga menyebabkan Eki dan Vina meninggal dunia.

Orang tua almarhum Muhammad Rizky Rudiana atau Eki, Iptu Rudiana yang kini jabat sebagai Kapolsek Kapetakan Polres Cirebon Kota akhirnya buka suara melalui Intagram pribadinya @rudianabison.

Dalam unggahan tersebut ayah eki menceritakan kisah anaknya yang juga menjadi korban penganiayaan geng motor hingga tewas.

Dalam pernyataannya, Rudiana menyampaikan permohonan kepada seluruh warga Indonesia agar tidak memperburuk kondisi keluarga mereka dengan asumsi atau pernyataan yang menyakitkan.

“Saya adalah orang tua kandung dari almarhum Muhammad Rizki Rudiana atau Eki.”

“Saya mohon kepada seluruh warga negara Indonesia, agar jangan membuat kami lebih sakit.”

“Eki adalah anak kandung kami, yang mana menjadi korban daripada kelompok-kelompok yang kejam,” ujar Rudiana.

Dalam unggahannya Iptu Rudiana juga menyebutkan dirinya tidak tinggal diam dalan upaya penangkapan 3 tersangka lainnya yg juga terlibat dalam pembunuhan anaknya.

“Saya tidak diam, saya terus berupaya dan bekerjasama dengan Reskrim.”

“Terbukti beberapa kami amankan dan sisanya sedang kami perjuangkan untuk dilakukan pengungkapan.”

“Sekali lagi saya mohon doa, mudah-mudahan orang-orang yang telah mengambil nyawa anak saya bisa segera terungkap,” ucapnya.

Rudiana juga meminta kepada seluruh warga Indonesia untuk tidak membuat pernyataan yang bisa memperburuk keadaan keluarga yang telah berusaha sabar selama delapan tahun.

“Dan sekali lagi kepada seluruh warga negara Indonesia agar jangan berasumsi atau memberikan statmen yang mungkin lebih membuat kami sakit.”

“Kami cukup yang mengalami selama 8 tahun saya berupaya untuk sabar.”

“Saya mohon agar seluruh Indonesia bisa mendoakan anak saya supaya tenang dan juga para pelakunya bisa segera terungkap,” jelas dia.