Bejad 2 Aki-aki Tega Cabuli Cucunya yang Masih SD

Bejad 2 Aki-aki Tega Cabuli Cucunya yang Masih SD
Prolite – Aksi bejad yang dilakukan duo aki-aki yang tega cabuli cucu mereka yang masih di bawah umur.
Akis bejad yang dilakukan oleh L (53) dan M (67) yang tega melakukannya kepada cucu sendiri yang masih duduk di kelas 5 SD (Sekolah Dasar).
Korban yang merupakan cucu dari dua tersangka tersebut terjadi berkali-kali, hingga akhirnya korban menceritakan nasip pahitnya.
L dan M melakukan aksi bejat itu sejak tahun 2022 sampai 2024. Sampai akhirnya polisi yang menerima laporan dari kakak dan guru korban bergerak cepat mengamankan keduanya. Kini L dan M sudah berbaju tahanan. Mereka bakal menjalani sisa hidup di bui dengan durasi yang cukup lama.
“Dia itu cucu saya. Saya melakukannya di bulan Oktober tahun lalu (2023). Empat kali (mencabuli korban),” kata M sembari tertunduk lesu dalam balutan baju tahanan, Senin (7/10/2024).
Dalam pengakuannya di halaman Polres Cimahi tersangka tergiur untuk melakukan aksi pencabulan lantaran tak kuat melihat tubuh korban.
Saat ditanya polisi bagaimana nasib masa depan korban setelah dicabuli, M mengaku ia menyesal dan sedih. Sebab masa depan cucunya hancur gegara ulah bejatnya.
Sementara itu L, kakek korban lain yang juga mencabuli korban, mengaku ia sudah 10 kali melakukan aksi bejat tersebut. Mirisnya, apa yang dilakukannya itu karena ia tak kuat melihat tubuh korban.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan modus yang dilakukan kedua tersangka untuk mencabuli cucunya berbeda-beda. M mengaku ia kepincut pada kemolekan tubuh korban yang masih duduk di bangku kelas 5 SD, lalu memeluknya.
Karena perbuatan bejadnya duo kake-kake tersebut harus menerima pasal 81 atau 82 UU 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.



