Bejad 2 Aki-aki Tega Cabuli Cucunya yang Masih SD

Ilustrasi duo aki-aki tega cabuli cucunya yang berusia di bawah umur (istimewa).

Bejad 2 Aki-aki Tega Cabuli Cucunya yang Masih SD

Prolite – Aksi bejad yang dilakukan duo aki-aki yang tega cabuli cucu mereka yang masih di bawah umur.

Akis bejad yang dilakukan oleh L (53) dan M (67) yang tega melakukannya kepada cucu sendiri yang masih duduk di kelas 5 SD (Sekolah Dasar).

Korban yang merupakan cucu dari dua tersangka tersebut terjadi berkali-kali, hingga akhirnya korban menceritakan nasip pahitnya.

L dan M melakukan aksi bejat itu sejak tahun 2022 sampai 2024. Sampai akhirnya polisi yang menerima laporan dari kakak dan guru korban bergerak cepat mengamankan keduanya. Kini L dan M sudah berbaju tahanan. Mereka bakal menjalani sisa hidup di bui dengan durasi yang cukup lama.

“Dia itu cucu saya. Saya melakukannya di bulan Oktober tahun lalu (2023). Empat kali (mencabuli korban),” kata M sembari tertunduk lesu dalam balutan baju tahanan, Senin (7/10/2024).

Dalam pengakuannya di halaman Polres Cimahi tersangka tergiur untuk melakukan aksi pencabulan lantaran tak kuat melihat tubuh korban.

Saat ditanya polisi bagaimana nasib masa depan korban setelah dicabuli, M mengaku ia menyesal dan sedih. Sebab masa depan cucunya hancur gegara ulah bejatnya.

Sementara itu L, kakek korban lain yang juga mencabuli korban, mengaku ia sudah 10 kali melakukan aksi bejat tersebut. Mirisnya, apa yang dilakukannya itu karena ia tak kuat melihat tubuh korban.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan modus yang dilakukan kedua tersangka untuk mencabuli cucunya berbeda-beda. M mengaku ia kepincut pada kemolekan tubuh korban yang masih duduk di bangku kelas 5 SD, lalu memeluknya.

Karena perbuatan bejadnya duo kake-kake tersebut harus menerima pasal 81 atau 82 UU 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.




Pengunjung Lokal Saung Angklung Udjo Masih Rendah Mencapai 5 %

Wisata Saung Angklung Udjo di Kota Bandung (wisatasekolah).

Pengunjung Lokal Saung Angklung Udjo Masih Rendah Mencapai 5 %

BANDUNG, Prolite – Destinasi wisata Saung Angklung Udjo yang berlokasi di Padasuka Kota Bandung kerap memberikan tiket gratis.

Tiket menonton pertunjukan yang di bagikan secara gratis ini kerap mereka bagikan untuk masyarakat Bandung Raya dan Cimahi.

Taufik Hidayat Udjo, selaku pengelola Saung Angklung Udjo ini memberikan gratis tiket lantaran kurangnya minat warga kota Bandung yang berkunjung ke sini.

Karena pengunjung dari warga Kota Bandung hanya mencapai 5 persen saja maka dari itu pengelola ingin meningkatkan lagi.

Dengan sering diberikan tiket gratis ini di harapkan warga asli kota Bandung lebih sering berkunjung ke sini, karena kota Bandung sendiri terkenal dengan alat music angklungnya.

Angklung sendiri sudah di jadikan warisan budaya lisan dari UNESCO sejak November 2010 lalu.

Maka dari itu kita sebagai warga asli Kota Bandung dan sekitarnya harus lebih mempromosikan alat music yang di mainkannya dengan cara di gorangkan sebagai warisan budaya.

Menurutnya, pertunjukkan kesenian dari mulai angklung hingga wayang golek menjadi ajang perkenalan budaya sejak dini kepada anak-anak.

“Kita harus bangga, angklung bisa unjuk gigi sampai kancah internasional. Kemarin kita sudah pecah rekor angklung itu pemainnya luar biasa dari istri Presiden, ibu-ibu Menteri, TNI/Polri dan lain sebagainya,” katanya.

Bahkan, kata Taufik, tiket gratis digadang-gadang hingga awal tahun depan.

“Sebetulnya sudah lama, namun tidak semasif sekarang. Paling utama tetangga terdekat, jangan sampai pengunjung hanya orang jauh, tapi orang disekitar kita tidak pernah datang langsung,” ujar Taufik.




CBR Club Indonesia Wilayah Jawa Barat Gelar Kopdargab Ke-5 di Cimahi

CBR Club Indonesia Wilayah Jawa Barat Gelar Kopdargab Ke-5 di Cimahi (dok Honda).

CBR Club Indonesia Wilayah Jawa Barat Gelar Kopdargab Ke-5 di Cimahi

CIMAHI, Prolite – Dengan semangat persaudaraan yang penuh, puluhan anggota CBR Club Indonesia (CCI) Wilayah Jawa Barat berkumpul dalam kegiatan Kopdar Gabungan (KOPDARGAB) ke-5 yang diselenggarakan di Gedung Safety Riding Center (SRC) PT Daya Adicipta Motora (DAM), Sabtu (23/9).

Mengusung tema “Ngariung Sabari Ngawangkong,” acara ini merupakan agenda rutin klub CCI yang diadakan setiap tiga bulan sekali dengan lokasi dan tuan rumah acara secara bergiliran. Untuk kali ini, giliran CCI region Cimahi yang ditunjuk sebagai tuan rumah.

Kegiatan yang diadakan untuk kelima kalinya pada tahun 2023 ini diikuti oleh kurang lebih 75 peserta yang berasal dari berbagai daerah di Jawa Barat. Mereka merupakan perwakilan dari masing-masing regional. Turut hadir juga perwakilan dari CBR Old Bandung dan CCI Region Tegal Jawa Tengah yang ikut mendukung acara tersebut.

Dok Honda
Dok Honda

Ketua Koordinator CBR Club Indonesia (CCI) Wilayah Jawa Barat, Bro Asep Daddy mengatakan, tujuan diadakannya Kopdar Gabungan ini adalah untuk mempererat tali silaturahmi seluruh anggota CBR Club Indonesia (CCI) khususnya yang berada di wilayah Jawa Barat.

“Terima kasih untuk Bapak Irvan Setiawan selaku PIC Community dari DAM yang telah  memberikan fasilitas dan support penuh atas terselenggaranya acara ini. Semoga dengan acara Kopdargab Jilid V ini menjadikan seluruh Region CCI Wilayah Jawa Barat menjadi lebih solid lagi dan persahabatan diantara membernya menjadi lebih erat, selaras dengan moto CCI yaitu kebersamaan kita tanpa membedakan CC, Suku, Ras dan Agama,” ujar Bro Asep.

Walaupun dikemas secara sederhana, tapi kegiatan rutin ini dijadikan sebuah momen untuk bisa saling menjalin silaturahmi antar member. Kesempatan ini juga dimanfaatkan untuk mengadakan forum musyawarah untuk membahas tata kelola dan manajemen klub serta merencanakan event dan kegiatan komunitas kedepannya.

CBR Club Indonesia merupakan salah satu klub yang memiliki banyak member di seluruh Indonesia. Hingga tahun 2023 ini tercatat sudah memiliki 1600an member. Dan untuk wilayah Jawa Barat memiliki kurang lebih 200 an member yang meliputi 14 regional yang ada di setiap kota di Jawa Barat.




Polri Gelar Operasi Zebra Serentak dari 4-17 September 2023, Simak 7 Jenis Pelanggaran

Operasi Zebra 2023 di gelar secara serentak mulai 4 September - 17 September 2023 (Instagram @ntmc_polri).

BANDUNG, Prolite – Operasi Zebra yang digelar oleh Korlantas Polri di selenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia sejak tanggal 4 September hingga 17 September 2023.

Operasi zebra yang diselenggarakan secara serentak ini juga dilakukan di Kota Bandung. Mengusung tema ‘Kamseltibcarlantas yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2023’.

Operasi yang digelar sebagai persiapan perhelatan akbar Pemilu yang akan berlangsung pada Febuari 2024 depan.

Dengan dimulainya Operasi yang dilakukan oleh Korlantas Polri bermaksud agar para pengendara di Kota Bandung selalu taat dan patuh pada peraturan berkendara.

Tribun Jabar
Tribun Jabar

Ada 7 Jenis pelanggaran lalu lintas yang akan di tindak pada Operasi Zebra 2023, yaitu:

  1. Melawan arus. Melanggar Pasal 287 UU LLAJ.
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Melanggar Pasal 293 UU LLAJ.
  3. Menggunakan handphone saat mengemudi. Melanggar Pasal 283 UU LLAJ.
  4. Tidak menggunakan helm SNI. Melanggar Pasal 291 UU LLAJ.
  5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman. Melanggar Pasal 289 UU LLAJ.
  6. Melebihi batas kecepatan. Melanggar Pasal 285 Ayat 5 UU LLAJ.
  7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM. Melanggar Pasal 281 UU LLAJ.

Selain mengumumkan jadwal, NTMC Polri juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melengkapi dokumen sebelum berkendara.

Setelah melakukan operasi di hari kedua ini banyak pelanggar lalu lintas yang terjaring razia seperti yang dilakukan oleh petugas Satlantas Polres Cimahi satu persatu pengendara terjaring razia.

Kebanyakan pelanggar yang melanggar lalu lintas karena tidak menggunakan helm, serta kurang lengkapnya surat-surat kendaraan.

Tidak hanya dilakukan penindakan namun Satlantas Polres Cimahi memberikan sejumlah helm kepada penumpang motor yang tidak menggunakan helm.

“Operasi Zebra Lodaya akan menyasar para pengendara yang tidak memakai helm, tidak mempunyai SIM, knalpot brong dan lawan arus,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono.

Sementara itu titik lokasi dan jam sesuai dengan pantauan tahun-tahun sebelumnya biasanya diselenggarakan pada waktu-waktu tertentu seperti jam berangkat sekolah pukul – WIB, jam makan siang – WIB, waktu pulang kerja – WIB, malam – WIB, dan dini hari – WIB.

 




Tilang ETLE Sudah Diterapkan di Cimahi

CIMAHI, Prolite – Tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sudah berlaku di Kota Cimahi. Kepala Kepolisian Republik Indonesia sudah menerapkan tilang ETLE di Kota Cimahi. Penilangan secara mobile sudah diterapkan sejak Rabu (18/1).

Pada saat hari pertama dilakukan tilang elektonik anggota Satlantas Polres Cimahi menemukan pengendara yang tidak memakai helm, berboncengan bertiga, hingga pengendara yang melawan arus.

Sistem tilang dengan menggunakan ini, kata dia, diterapkan karena selama ini pihaknya kerap menerima laporan terkait banyaknya pelanggaran lalu lintas yang membahayakan masyarakat serta pengendara lain, dan pengendara itu sendiri.

Kasatlantas Polres Cimahi AKP Sudirianto mengatakan, dalam menerapkan sistem tilang menggunakan ETLE mobile tersebut, sebanyak 150 anggota dibekali ponsel untuk melakukan penilangan terhadap pelanggar lalu lintas.

“Mulai hari ini, kami jajaran Satlantas Polres Cimahi telah memberlakukan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan ETLE mobile,” ujarnya.

Tilang menggunakan system ETLE mobil ini di maksud untuk mengurangi angka pelanggar lalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan di jalan. Maka dari itu Satlantas Polres Cimahi bertugas dibeberapa titik yang rawan macet di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Titik rawan macet ini biasanya ditemukan banyak pelanggar lalulintas.

Teknik penilangan dilakukan oleh anggota Satlantas yang sudah dibekali ponsel yang sudah memiliki aplikasi ETLE kemudian petugas memfoto pengendara yang melanggar dan kemudian foto data pelanggar dikirim ke back office yang ada di kantor Satlantas Polres Cimahi. Setelah itu di cek oleh operator, apabila jelas pelanggarannya akan dikirim surat melalui kantor pos.

Setelah surat tilang sampai di rumah pelanggar, kata dia, mereka harus datang ke Polres Cimahi kemudian akan dilakukan penilangan sesuai dengan yang terekam di ETLE Mobile. (*/ino)