Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo, Calon Pengantin Sudah Berusaha Padamkan Api dengan 5 Botol Air Mineral

Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo, Calon Pengantin Sudah Berusaha Padamkan Api dengan 5 Botol Air Mineral
Prolite – Insiden kebakaran Bukit Teletubbies Bromo karena ulah wisatawan yang melakukan foto Prewedding dengan menggunakan flare.
Karena perbuatannya kini Bukit Teletubbies yang berada di Gunung Bromo habis di lalab si jago merah, karena kondisi angin kencang serta kondisi rumput yang kering maka dengan cepat api merambat dan membakar hingga ber hektar-hektar.
Namun polisi telah menetapkan satu tersangka yakni Manager WO. Namun disi lain calon pengantin pria yang berstatus sebagai saksi insiden kebakaran Bukit teletubbies berinisial HP (30) meminta maaf kepada publik.
“Kejadian ini tak sengaja. Saat kejadian kami sudah berusaha memadamkan (kebakaran Bromo_ dengan air mineral kemasan sebanyak lima botol,” katanya saat meminta maaf di hadapan warga Tengger, Jumat (15/9).
“Dengan segala keterbatasan kami dan kondisi saat itu angin sangat kencang ditambah rumput kering, kami tak dapat memadamkan,” lanjutnya.
HP mengaku kebakaran tersebut menjadi pelajaran bagi dirinya serta para kru yang terlibat dalam aktivitas foto prewedding tersebut. Mewakili para kru, warga Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Jawa Timur tersebut meminta maaf.
“Kami memohon maaf kepada masyarakat Tengger, tokoh adat Tengger, presiden, wakil presiden, menteri, Pemprov Jatim, Pemkab Probolinggo dan seluruh lapisan masyarakat Indonesia,” katanya.
Polisi hanya menetapkan Manager WO sebagai tersangka sedangkan untuk calon pengantin pria dan calon pengantin wanita hanya berstatus sebagai saksi kasus kebakaran di Gugung Bromo.
Lalu kru wedding organizer MGG (38), ET (27), dan perias AAV (34). Ketiga kru tersebut merupakan warga Kota Surabaya, Jawa Timur.
Sedangkan untuk Manager WO bernama Andrie Wibowo Eka Warhana (41) di tetapkan sebagai tersangk dan terancam 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 3,5 miliaratas insiden kebakaran tersebut.
Tersangka di jerat dengan Pasal 50 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Sebagaimana saat ini telah diubah menjadi Pasal 50 Jo Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kuasa Hukum tersangka atas kasus kebakaran Mustadji mengungkapkan bahwa pihaknya akan melaporkan petugas Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) ke polisi atas dugaan kelalaian.
“Saya juga akan memberikan pembelaan kepada tersangka, kalau itu harus dilanjut di peradilan. Saya juga akan melaporkan balik petugas TNBTS karena tidak memberikan pelayanan maksimal kepada konsumen, yaitu wisatawan,” ujar Mustadji dikutip dari , Jumat (15/9).
Kelalaian tersebut lantaran pihak petugas TNBTS tidak memeriksa barang bawaan saat hendak memasuki kawasan Bukit Teletubbies.
