Bukit Teletubbies Berhasil Dipadamkan Setelah 6 Hari , 1 Orang Jadi Tersangka

Bukit Teletubbies Berhasil Dipadamkan Setelah 6 Hari , 1 Orang Jadi Tersangka
Prolite – Kebakaran hutan dan Bukit Teletubbies yang berada di Gunung Bromo akibat flare sudah berhasil dipadamkam.
Kebakaran Gunung Bromo berawal saat sepasang kekasih yang menyalakan flare saat melakukaan photo prewedding pada Rabu 6 September 2023 lalu.
Sejak kejadian itulah kebakaran Bukit Teletubbies terbakar dan terus meluas hingga 6 hari baru bisa berhasil dipadamkan.
Upaya pemadaman api terus menerus sejak awal kejadian sudah dilakukan namun kondisi rumput yang berada di Bukit Teletubbies yang kering karena kemarau panjang yang membuat api tidak bisa di kendalikan.
Api yang terus menyebar hingga ke wilayah Bukit Jemplang, Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang dan kawasan Nongkojajar, Kabupaten Pasuruan.
Ratusan tim gabungan teralh bergerak untuk memadamkan api dari jalur darat. Sedangkan untuk pemadaman api dari jalur udara dilakukan dengan helikopter waterbombing milik BNPB.
Sangat di sayangkan awal kejadian ini terjadi terlihat dari beberapa unggahan di media sosial memperlihatkan sepasang kekasih merasa tenang saja seperti tidak terjadi apa-apa.
Padahal saat itu api sudah membakar di sekeliling mereka berada. Karena itulah Polisi telah menetapkan manajer wedding organizer sebagai tersangka.
Seorang manager wedding organizer berinisial AW (41) asal lampung di tetapkan sebagi tersangka atas kasus kebakaran di Bukit Teletubbis.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah aparat menemukan dua alat bukti. Selain itu tersangka juga ternyata tidak memiliki Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).
Kebakaran yang mengakibatkan berhektar-hektar lahan di Gunung Bromo maka wisata tersebut di tutup sementara.
Karena perbuatannya, AW dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.