Antisipasi Banjir, Masyarakat Dihimbau Tidak Buang Sampah

BANDUNG, Prolitenews – Wakil Wali Kota Bandung Erwin menyampaikan pihaknya sudah menghimbau Dinas Sumber Daya Alam dan Bina Marga (DSABM), camat, lurah, serta para Ketua RW agar mendata sungai yang dikhawatirkan bisa longsor.

“Yang sudah kena erosi harus cepat dilaporkan kepada kami. Dan juga kepada masyarakat jangan sampai ada lagi yang nongkrong atau mancing di tepian sungai. Karena banyak sekali ya warga Bandung yang rumahnya dekat sungai itu pada mancing di sana, kita mengkhawatirkan,” jelas Erwin.

“Kita kan tidak tahu bencana bisa terjadi kapan. Kemarin saya juga membereskan masalah kayu-kayu di Babakan Ciparay, kayu-kayu itu disimpan di trotoar, dibawahnya  ada saluran air atau selokan. Saya menghimbau  baik pengusaha, baik warga, tolong dijaga. Selokan-selokan ke sini itu jangan sampai mengpet (tersendat), jangan dipakai tempat simpan barang,” tegasnya lagi.

Masih kata Erwin, musim hujan ini perlu sirkulasi air yang sangat bagus. Ia pun menghimbau warga Bandung jangan sampai membuang sampah.

“Ya kayak kemarin di jalan-jalan itu kan kalau hujan itu terbawa pasti masuk ke sungai, masuk ke selokan. Dan akhirnya bisa terjadi yang seperti di Arcamanik, itu kalau tidak cepat teratasi, itu jebol, karena jembatan naik ke atas tersumbat oleh sampah. Jadi antisipasi kami adalah kita tetap kolaborasi, gotong-royong, dengan para lurah agar memberitahu kepada ketua RW,” imbuhnya lagi.

Erwin pun menyampaikan bahwa sampah tersebut mengundang banyak penyakit selain banjir juga, karena itu pihaknya sedang melakukan pendalaman beberapa sungai, beberapa selokan yang memang kondisinya sudah ada pendangkalan.

Ucapnya lagi dari 136 titik kumpul sampah di Kota Bandung sudah diselesaikan. Hanya ia mengakui masih ada sampah-sampah yang dibuang sembarangan.

“Warga membuat lagi titik kumpul sampah sendiri. Nah, termasuk juga sekarang ini kan yang lagi heboh tapi itu sudah selesai, ,sudah kita sudah intruksikan ke DLH untuk membereskan itu semua,” tutupnya.

 




Ada yang Buang Sampah Sembarangan? Fotokan dan Laporkan ke Sini !

buang sampah sembarangan - gridoto

Ada yang Buang Sampah Sembarangan? Fotokan dan Laporkan ke Sini !

BANDUNG, Prolite – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung semakin serius dalam menindaklanjuti persoalan buang sampah sembarangan. Bahkan, ada dua peraturan daerah (Perda) yang lahir untuk mengatur hal tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Bagus Wahyudiono menyebutkan, ada dua perda yang berkaitan dengan penanganan sampah di Kota Bandung.

Pertama, Perda nomor 9 tahun 2019 tentang tibumtranlinmas. Kedua, Perda nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah.

Bagus menjabarkan, salah satu pasal dalam Perda nomor 9 tahun 2019 tentang tibumtranlinmas, yakni pasal 11 ayat 2 yang berbunyi Setiap pengguna kendaraan bermotor dilarang buang sampah sembarangan selain di tempat yang telah ditentukan.

“Lempar sampah dari kendaraan itu bisa kena sanksi asal ada bukti berupa foto atau video yang menunjukkan tindakan tersebut beserta nomor plat kendaraannya,” jelas Bagus.

Ia mengatakan, beberapa waktu lalu sempat ada laporan dari wilayah Coblong dan Kiaracondong mengenai tindakan buang sampah sembarangan dari kendaraan bermotor.

“Sayangnya, foto nomor plat kendaraannya itu buram. Jadi sampai saat ini belum diketahui pelakunya,” ucapnya.

Kemudian, pada pasal 12 ayat 1 huruf c, tertulis Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib menyediakan tempat sampah yang tertutup di dalam kendaraan bermotor.

“Kita juga mengimbau agar pengemudi roda empat menyediakan tempat sampah di dalam kendaraannya. Ini belum kita lakukan pengecekan. Maka dari itu, kami imbau dulu untuk masyarakat agar menyediakan tempat sampah di kendaraannya. Supaya tidak membuang sampah sembarangan di jalan,” ungkapnya.

Bagus mengatakan, Satpol PP saat ini sedang berupaya untuk mengedukasi masyarakat terlebih dahulu sebelum ada penindakan. Maka dari itu, ia juga telah berkoordinasi dengan pihak kewilayahan untuk mengedukasi masyarakat dan memantau jika ada terjadi pelanggaran.

“Untuk sanksi, sebenarnya bertahap, tidak langsung disidang tipiring (tindak pidana ringan). Mulai dari teguran dulu, lalu penahanan kartu identitas, pengumuman di media massa, lalu denda, baru sidang tipiring,” jelasnya.

Dengan adanya sosialisasi edukasi dan pemantauan rutin dari kewilayahan, Bagus berharap masyarakat lebih paham dan para pelaku juga jadi takut serta sadar jika tindakan tersebut salah.

“Kasihan juga kalau kita langsung denda atau sidangkan. Seperti kemarin, ada laporan tindakan buang sampah di TPS overload. Ternyata pelakunya itu pemulung yang diperintahkan seseorang untuk buang sampah sembarangan di sana,” ucapnya.

Ia menambahkan, dalam penegakan perda, Satpol PP tidak bekerja sendiri. Banyak stakeholder yang terlibat juga, salah satunya Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin). Melalui Disdagin, sosialisasi Perda tersebut juga disampaikan ke pihak asosiasi pengusaha ritel.

“Kita imbau agar mal dan toko ritel itu mengurangi penggunaan plastik belanja. Nanti juga ada sidak di tempat-tempat perbelanjaan. Kita tegur mal yang masih menggunakan kantong plastik. Sedangkan konsumen diimbau untuk membawa tas belanja sendiri saja,” jelasnya.

Kemudian, di skala kewilayahan, para Linmas juga digerakkan untuk menjaga setiap pagi di beberapa TPS yang masih overload agar masyarakat tidak membuang sampah di sana.

“Sedangkan untuk wilayah pasar, kami bersinergi dengan Perumda Pasar untuk membina para pedagang mengenai pengelolaan sampah,” lanjutnya.

Bagus menyampaikan, jika ada masyarakat Kota Bandung yang ingin melaporkan tindakan buang sampah sembarangan, mengotori fasilitas umum, atau buang benda yang berbau menyengat sampai mengganggu masyarakat, bisa segera hubungi kontak berikut: 0813-9488-8874.

“Sertakan juga bukti berupa foto atau video yang jelas supaya lebih mudah untuk kami telusuri bersama kepolisian,” tuturnya.