INGAT ! Kota Bandung Dipantau 24 Jam Buang Sampah Sembarangan Ditindak Tegas di Tempat

Buang sampah sembarangan bakal di tindak ditempat (dok Pemkot Bandung).

INGAT ! Kota Bandung Dipantau 24 Jam Buang Sampah Sembarangan Ditindak Tegas di Tempat

Prolite – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menindak tegas masyarakat yang buang sampah sembarang di seluruh wilayah Kota Bandung.

Masalah sampah di Kota Bandung memang tidak ada habis-habisnya, adanya penumpukan di pasar maupun di jalanan selalu menjadi PR bersama.

Pemkot Bandung menerima laporan jika oknum warga terpantau membuang sampah sembarangan di Jalan Cikutra dan Ahmad Yani sekitar RS Santo Yusup.

Atas laporan itu, Wakil Wali Kota Bandung, Erwin meninjau langsung ke lokasi pada Senin, 15 September 2025. Ia didampingi Kasatpol PP, Kadis Lingkungan Hidup Kota Bandung, Camat Cibeunying Kidul, Lurah Cikutra, serta sejumlah jajaran terkait.

Saat peninjauan, Erwin menyampaikan, sebagian besar pelaku pembuangan bukanlah warga setempat.

dok Pemkot Bandung
dok Pemkot Bandung

“Alhamdulillah hari ini saya monitoring ke sini, berdiskusi dengan Pak Camat dan Bu Lurah. Ternyata sampah yang menumpuk di jalan ini sebagian besar bukan dari penduduk sekitar. Diduga kebiasaan ini terbawa sejak masa pandemi Covid-19, dan terus berlanjut hingga sekarang,” jelasnya.

Pemkot Bandung akan memaksimalkan Tempat Penampungan Sementara (TPS) di sekitar kawasan tersebut, termasuk rencana menempatkan mesin insinerator dan melakukan renovasi lahan untuk pengelolaan lebih optimal.

Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat pengawasan dengan menempatkan personil Satpol PP di sepanjang Jalan Ahmad Yani hingga Cicadas. Langkah ini diambil agar masyarakat tidak lagi membuang didaerah ini.

“Kami mengimbau warga Bandung dan sekitarnya agar tidak lagi membuang di pinggir jalan. Jika kedapatan, kami akan tindak tegas sesuai Perda dan bisa langsung diproses secara hukum,” tegasnya.

Erwin juga menginstruksikan agar camat dan lurah merapatkan barisan dengan para ketua RW di tiga kelurahan yang terdampak, yakni Kelurahan Cikutra, Kebonwaru, dan Cicadas. Hal ini untuk memperkuat edukasi kepada masyarakat agar menjaga lingkungan tetap bersih.

“Ini bukan hanya soal sampah, tapi juga soal citra Kota Bandung. Jangan sampai Bandung dinilai jorok hanya karena ulah segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

Selain persoalan sampah, Erwin juga menyoroti aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di kawasan tersebut. Erwin menegaskan, aktivitas PKL hanya diperbolehkan hingga pukul WIB. Setelah itu, lokasi harus segera dibersihkan dan sampah dibuang ke TPS.

“PKL di sini sampai pukul , setelah itu mereka harus selesai dan sampah langsung diangkut ke TPS. Yang menjadi persoalan adalah di sepanjang Jalan Ahmad Yani–Cicadas yang masih rawan kotor karena ulah warga yang buang sampah sembarangan,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, patroli Satpol PP akan mulai dilakukan setiap hari. Warga yang kedapatan membuang sembarangan akan langsung ditindak dan bisa disidangkan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Warga Bandung, khususnya yang di sekitar sini, tolong jangan lagi membuang di pinggir jalan. Mulai besok kami akan lakukan patroli, dan jika ada yang melanggar akan langsung ditindak sesuai aturan,” kata Erwin.




10 Pelaku Buang Sampah Sembarangan Jalani Sidang

pelaku buang sampah sembarangan disidang

Tindak Tegas, 10 Pelaku Buang Sampah Sembarangan di Kota Bandung Jalani Sidang Tipiring

BANDUNG, Prolite – Sebanyak 10 pelaku buang sampah sembarangan di Kota Bandung yang tertangkap tangan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat 27 Oktober 2023.

Mereka dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat (tibumtranlinmas).

Fungsional Satuan Polisi Pamong Praja Ahli Madya Kota Bandung, Andriani mengatakan, sidang tipiring ini adalah bentuk dari penegakan Pasal 19 ayat 1 huruf D.

“Hari ini kami menyidangkan 11 orang pelanggar, tetapi yang hadir hanya 10 orang. Mereka menjalani sidang karena tidak membuang sampah pada tempatnya,” tutur Andriani.

“Para pelanggar dijerat pasal 19 ayat 1 D yang berbunyi setiap orang atau badan dilarang menyimpan atau membuang benda yang berbau menyengat yang dapat mengganggu masyarakat,” sambung Andriani

Hakim dari PN Bandung menjatuhkan sanksi berupa denda kepada para pelanggar.

“Sanksi berupa denda dengan biaya perkara Rp1000. Sedangkan untuk satu orang yang tidak hadir di vonis secara verstek dengan denda dengan biaya perkara ,” jelas Andriani.

Jika para pelanggar tidak membayar denda maka akan menjalani hukuman subsider 3 hari kurungan.