Barada Richard Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

JAKARTA, Prolite – Barada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau yang biasa disebut Barada E mantan ajudan Ferdy Sambo itu telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini Rabu (15/2).

Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso telah memutuskan vonis terhadap Barada Richard Eliezer selama 1 tahun 6 bulan penjara. Richard Eliezer dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hakim memberikan vonis lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).  Pasalnya Jaksa Penuntut Umum memvonis 12 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.

Seketika teriakan sukacita terdengar di ruang sidang, tangis Richard pun pecah usai Hakim membacakan vonisnya.

Orang tua dari Richard Eliezer yang ikut menyaksikan melalui streaming pun sujud syukur atas vonis yang diberikan oleh Hakim.

Richard Eliezer dinyatakan bersalah bersama dengan terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawathi beserta rekannya Ricky Rizal dan asisten rumah tangga Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Tindak pidana ini turut melibatkan Ferdy Sambo yang telah divonis mati dan istri Sambo, yakni Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.

Kuat Ma’ruf selaku sopir keluarga Sambo divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal selaku ajudan dengan hukuman 13 tahun penjara.

(*/ino)




Sambo Divonis Mati, Putri 20 Tahun

Sambo Divonis Mati, Putri 20 Tahun

JAKARTA, Prolite – Dalam sidang vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo divonis mati sedangkan istrinya Putri Chandrawati divonis 20 tahun penjara.

Terdakwa Ferdy Sambo mendapat hukuman mati atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.

Hukuman mati terhadap Ferdy Sambo diberikan karena Mantan Kadiv Propam Polri terbukti bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terdakwa tersebut dengan pidana mati” Jelas Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso.

Pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo terhadap Brigadir J, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi tersangka bersama istrinya Putri Candrawathi dan dua ajudannya yaitu Richard Eliezer (Barada E) serta Ricky Rizal (Bripka RR).

Sebelumnya jaksa penuntut umum memberi putusan terhadap Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup. Namun Majelis Hakim menjatuhkan pidana hukuman mati oleh Ferdy Sambo karena terbukti bersalah atas dua perkara. Melakukan pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo divonis mati.

Ferdy Sambo didakwa atas Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan vonis hukuman penjaran selama 20 tahun kepada terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (*/ino)