OJK akan Memblokir Rekening Judi Online , Nasabah Siap-siap !

OJK akan Memblokir Rekening Judi Online , Nasabah Siap-siap !
Prolite – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berwenang untuk memerintah bank melakukan pemlokiran rekening judi online.
Maraknya judi online di kalangan masyarakat membuat OJK bertindak tegas ke pemilik rekening yang digunakan untuk judi.
Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dalam tiga bulan terakhir ini pihaknya sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari rekening judi online.
Selain itu, otoritas juga sudah meminta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri.
Beberapa bank yang ada di Indonesia juga ikut mendukung penuh untuk pemberantasan judi yang sedang marak di kalangan masyarakat.
Salah satunya bank swasta terbesar RI PT Bank Central Asia Tbk (BCA) yang akan mendukung penuh pemberantasan yang dilakukan OJK.
“BCA tidak pernah memfasilitasi aktivitas judi online dalam bentuk apa pun dan akan melakukan pemblokiran rekening nasabah yang digunakan dalam aktivitas judi dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. BCA senantiasa mendukung upaya aparat penegak hukum dalam memberantas judi ,” kata EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn dikutip CNBC Indonesia, Selasa (20/12).
Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, kata Hera, BCA sebagai lembaga perbankan nasional senantiasa memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku termasuk yang berkaitan dengan pembukaan rekening nasabah.
Bukan hanya bank BCA saja namun ada juga bank CIMB Niaga, Bank Mandiri, Bank BRI serta masih banayak lagi bank swasta yang ikut mendukung penuh pemberantasan judi di Indonesia.
“Kami menghimbau kepada seluruh nasabah pemilik rekening untuk menjaga rekening bank beserta kelengkapannya (buku tabungan dan kartu ATM) agar tidak dipindahtangankan kepada pihak lain. Pengalihan kepemilikan rekening dapat berdampak hukum dan menyeret pemilik rekening ke dalam proses hukum,” ujar Okki.
