Pemilik Kartu KIS Bisa Dapat Bansos Senilai Rp 5 Juta, Simak Penjelasannya!

Ilustrasi BPJS KIS (kompascom).

Pemilik Kartu KIS Bisa Dapat Bansos Senilai Rp 5 Juta, Simak Penjelasannya!

Prolite – Angin segar untuk penerima bantuan BPJS, pasalnya di KIS (Kartu Indonesia Sehat) ada bantuan yang akan di terima dari pemilik kartu tersebut.

Bantuan sosial (Bansos) akan diterima oleh pemilik kartu KIS antar lain Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan nominal yang beragam.

Kartu ini dirancang agar masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan, termasuk kondisi serius seperti penyakit jantung dan hipertensi, tanpa harus membayar biaya yang mahal.

Kartu KIS merupakan salah satu bentuk bantuan sosial yang diluncurkan pemerintah melalui program PBI JK.

Bansos yang akan di terima oleh pemilik kartu dengan total nilai sebesar Rp 5 juta.

Informasi ini dikutip dari kanal Youtube Info Bansos pada 28 Juni 2024.

Bantuan sosial PBI JK dipersembahkan kepada masyarakat miskin dan membutuhkan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.

Jika seseorang dikeluarkan dari database DTKS, maka seluruh bantuan sosial pemerintah akan dicabut. Untuk meningkatkan keakuratan informasi penerima bansos PBI, Kemensos memadankan data antara DTKS dan NIK di Dukcapil.

DOK. Freepik
DOK. Freepik

Data yang tidak sesuai dengan NIK Dukcapil maka tidak dapat mendapatkan bantuan sosial. Karena pemegang kartu KIS PBI terdaftar yang di DTKS berkesempatan menerima beberapa bantuan sosial dari pemerintah. Bantuan tersebut adalah:

  1. PKH disalurkan kepada KPM yang memiliki komponen seperti ibu hamil, anak balita, anak sekolah, lansia dan penyandang disabilitas
  2. BPNT yang disalurkan melalui kartu KKS dan PT Pos Indonesia sebesar Rp200 Ribu per bulan,
  3. BLT merupakan bantuan yang akan disalurkan pemerintah sebesar Rp600 Ribu ketika ada suatu bencana atau peristiwa
  4. Pena (Pahlawan Ekonomi Nusantara) merupakan bantuan yang dikeluarkan oleh Kemensos berupa modal usaha sebesar Rp5 juta.

Mengetahui banyaknya manfaat yang dapat diterima dari pemilik kartu KIS penerima bantuan sosial dapat memanfaatkan fasilitas dengan sebaik-baiknya.




Raih UHC JKN-KIS, Tri: Semoga Bisa 100 Persen

Universal Health Coverage (UHC) JKN-KIS

KOTA BEKASI, Prolite – Bertempat di Gedung Balai Sudirman, Jakarta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan penghargaan bagi Pemerintah Daerah yang berhasil meraih predikat Universal Health Coverage (UHC) JKN-KIS 2023 yang diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, K.H Ma’aruf Amin, Selasa (14/03).

Hadir juga dalam pemberian penghargaan tersebut, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti.

Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) diberikan kepada 22 Pemerintah Provinsi dan 334 Pemerintah Kabupaten/Kota atas keberhasilannya dalam mencapai target sebanyak 95% penduduknya terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional: Kartu Indonesia Sehat dan atas dukungan peran serta Pemerintah Daerah dalam pembiayaan iuran JKN-KIS bagi penduduknya.

Baca Juga : Pemkot Bekasi Terima Piagam Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik 2022

Berdasarkan target tersebut, di awal Februari 2023, Kota Bekasi meraih 97,17% penduduknya telah menjadi peserta JKN-KIS dan sebanyak 296,673 peserta dibiayai oleh Pemerintah Kota Bekasi melalui program Penerima Bantuan Iuran melalui Pendanaan APBD/Jamkesda (PBI APBD), sehingga Kota Bekasi berhasil meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) 2023.

Wakil Presiden RI, K.H Ma’aruf Amin, memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas capaian Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah memastikan dan menjalankan penyelenggaraan jaminan kesehatan dan menyediakan fasilitas kesehatan yang memadai dan dapat dijangkau oleh seluruh masyarakat.

“Terima kasih kepada Pemerintah Daerah yang telah mendukung program JKN-KIS dan memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat dan agar teruskan dukungan bersama untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) yang ditargetkan RPJMN 2020-2024, yaitu sedikitnya 98% dari total populasi penduduk Indonesia menjadi anggota JKN-KIS,” ujar Wapres Ma’aruf dalam sambutannya.

Baca Juga : Dituding Ketidakjelasan Pajak Hiburan, Pemkot Klarifikasi

Senada dengan Wapres RI, Menko PMK, Muhadjir Effendy pun juga menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak atas kerjasama baiknya dalam implementasi JKN-KIS di wilayah masing-masing.

“Upaya pemenuhan kepemilikan JKN-KIS bagi penduduk tidak terlepas dari sinergitas baik antar lembaga baik dari tingkat Kementerian, maupun Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, serta lembaga pendukung lainnya, semata-mata untuk mewujudkan pelayanan jaminan kesehatan masyarakat yang merata dan dalam upaya untuk terus meningkatkan capaian kepersertaan JKN-KIS, Kemenko PMK bersama BPJS Kesehatan akan lakukan pemetaan dan penyisiran sampai ke tingkat Desa, sehingga raihan kepersertaan JKN-KIS pun dapat memenuhi target, dan agar Pemerintah Daerah terus mendukung kami sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” ungkap Menteri Muhadjir.

Atas raihan penghargaan UHC, Plt. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengaku akan terus meningkatkan kepersertaan JKN-KIS bagi seluruh warga Kota Bekasi.

“Target kepersertaan JKN-KIS sudah 97%, Mudah-mudahan ditahun berikutnya Kota Bekasi bisa mencapai diangka 100%, dengan demikian tidak ada lagi warga masyarakat yang kesulitan dalam layanan kesehatan, karena sudah di cover oleh JKN-KIS,” Ujar Tri Adhianto.(rls/red)




Ketua RT dan RW Bakal Dapat JKK dan JKM

Ketua RT dan RW - BPJS TK

BANDUNG, Prolite – Setelah keterangan perihal sebanyak orang non ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendapatkan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan, kali ini giliran Ketua RT dan RW Kota Bandung.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada para Ketua Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT).

Hal itu diungkapkan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana saat menggelar pertemuan dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Bandung, Rabu 22 Februari 2023.

Yana menilai, beban kerja para ketua RW dan ketua RT di Kota Bandung sangat tinggi. Sehingga, perlu diberikan jaminan keselamatan kerja dan kematian dalam menjalankan tugasnya.

“Kita lindungi RW dan RT, ini satu hal yang baru. Dengan jam kerja tinggi dalam pelayanan publik, kita apresiasi pada jaminan kecelakaan kerja dan kematiannya,” kata Yana.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Bandung, Firman Nugraha mengatakan, saat ini anggaran JKK dan JKM bagi ketua RW dan RT telah tersedia pada anggaran masing-masing kelurahan.

Saat ini terdapat RT dan RW di Kota Bandung. Anggaran yang telah disiapkan sejumlah Rp955 juta.

Firman mengatakan, realisasi anggaran jaminan tersebut tengah menunggu Peraturan Wali Kota (Perwal) yang sedang disiapkan untuk menjadi dasar hukumnya.

“Pada dasarnya sudah ada anggaran dan siap dibayarkan. Kita menunggu Perwal. Sampai saat ini mereka sedang menunggu perkembangan dari kita,” katanya.(**/red)




12.400 Non ASN Kota Bandung Sudah BPJS-TK

BANDUNG, Prolite – Sebanyak orang non ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendapatkan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut sebagai komitmen Pemkot Bandung dalam memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerjanya.

“Kami berupaya semaksimal mungkin berikan perlindungan terhadap seluruh pegawai baik ASN maupun non ASN sesuai dengan kemampuan kami,” kata Wali Kota Bandung, Yana Mulyana di Balai Kota Bandung, Rabu 22 Februari 2023.

Yana mengatakan, Pemkot Bandung melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) berserta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan terus melakukan asesmen untuk memastikan seluruh pegawai mendapatkan hak yang sama.

“Tinggal nanti Disnaker dan BKPSDM lakukan asesmen terkait sisa non ASN yang belum tercover. Kami pada prinsipnya ingin memberikan perlindungan kerja kepada semuanya,” kata dia.

Ia berharap, kerja sama Pemkot Bandung dan BPJS Ketenagakerjaan terus ditingkatkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pegawai.

“Mudahan kita bisa tingkatkan kerja sama ini untuk ketenangan bekerja para ASN dan non ASN, karena terlindungi BPJS ketenagakerjaan maupun kesehatan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Disnaker, Andri Darusman mengatakan, JKK dan JKM bagi pegawai Non ASN Pemkot Bandung telah bergulir sejak Oktober 2022 lalu. Hal ini terus berlanjut sampai November 2023.

Hingga akhir tahun 2022 telah ada 5 orang Non ASN meninggal dunia yang telah mendapatkan program JKM.

“Mudah-mudahan kita bisa meningkatkan kinerja kedepannya dalam bidang ketenagakerjaan,” katanya.

Sedangkan Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Agus Hariyanto mengatakan di Kota Bandung terdapat sebanyak pekerja yang bekerja formal telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan atau 51,57 persen dari total pekerja

Sedangkan pekerja informal tercatat pekerja telah menjadi anggota atau 7,16 persen dari total pekerja yang tercatat.

“Untuk itu, mohon dukungan kepala OPD supaya bisa dilindungi (pekerja informal), karena mereka kemampuan kurang, tetapi resikonya besar,” katanya.

Lebih lanjut, sampai akhir tahun 2022, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan pemberian jaminan sebanyak Rp502 miliar.

Untuk JKK, JKM dan Hari Tua sebanyak Rp416 miliar, jaminan pensiun Rp13 miliar, dan jaminan kehilangan pekerjaan Rp327 juta.(**/red)




Iuran BPJS, Bayar di DANA Diskon 50%

Prolite – Punya tagihan iuran BPJS Kesehatan sekarang bayar semua sudah mudah. Aplikasi DANA sekarang menerima pembayaran tagihan iuran BPJS Kesehatan. Aplikasi DANA memberikan promo yang berlangsung di bulan Febuari ini.

Banyak keuntungan jika membayar tagihan iuran BPJS Kesehatan melalui DANA, membayar dengan minimum transaksi Rp Aplikasi DANA akan memberikan diskon 50%. Promo hanya berlaku untuk 1 pengguna dan 1 perangkat elektronik.

Dulu mungkin kita hanya bisa membayar tagihan BPJS Kesehatan melalui minimarket, kini Aplikasi DANA mempermudah anda para pengguna kartu BPJS Kesehatan untuk membayar tagihannya.

Diam dirumah tapi tagihan tetap bisa terbayarkan, jaman sudah semakin moderen kita sudah tidak usah dipusingkan lagi dengan susahnya akan membayar tagihan. Aplikasi DANA memberikan kemudahan dengan membayar tagihan BPJS Kesehatan anda.

Bahkan Aplikasi DANA bukan hanya memberikan kemudahan untuk membayar tagihan saja tapi Aplikasi DANA juga memberikan diskon 50% untuk tagihan anda.

Segera download Aplikasi  DANA pada smartphone anda melalui Google Play Store. Bukan hanya memudahkan anda tapi memberikan banyak keuntungan didalamnya.

Layanan Terlengkap. Kemudahan untuk transaksi, kirim uang, pembelian pulsa, bayar tagihan dan transaksi e-commerce.

Sistem Tercanggih. DANA dibangun dengan teknologi keamanan kelas dunia dengan sistem jaringan yang diawasi 24 jam.

Keamanan Terjamin. DANA menjamin 100% keamanan dengan garansi uang kembali.

(*/ino)

 




Tarif Baru Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional

Prolite, JAKARTA – Penyesuaian besaran tarif baru pelayanan kesehatan bagi para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penyesuaian tarif berlaku bagi pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan kesehatan rujukan.

Aturan Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional tertuang pada Peraturan Menteri Kesehatan No 3 Tahun 2023.

“Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016,” ujar Budi dalam keterangan.

Dalam penyesuaian nakes akan mendapatkan kapitasi/insentif/remunerasi yang lebih baik. Diharapkan aturan ini akan berdampak pada peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter dan fasilitas pelayanan kesehatan.

“Bagi Peserta JKN perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis ” lanjut Menkes Budi.

Adapun standar tarif kapitasi ditetapkan sebagai berikut:

  1. Puskesmas sebesar Rp sampai dengan Rp per peserta per bulan;
  2. Rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp sampai dengan Rp per peserta per bulan;
  3. Praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp sampai dengan Rp 15 ribu per peserta per bulan; dan
  4. Praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp sampai dengan Rp per peserta per bulan.

Sementara untuk pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan rujukan atau di rumah sakit, terdapat perubahan pada cakupan pelayanan. Diantaranya adalah perubahan cakupan pelayanan yang termasuk dalam standar tarif INA-CBG seperti jenis jenis layanan KB, kantong darah, pelayanan obat kronis. (*/ino)