Menaker: Tegaskan BSU 2025 Hanya Dicairkan Sekali Bulan Juni dan Juli

Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU) (SHUTTERSTOCK).

Menaker: Tegaskan BSU 2025 Hanya Dicairkan Sekali Bulan Juni dan Juli

Prolite – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelasan mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 untuk karyawan yang memiliki penghasilan di bawah Rp 3,5 Juta.

BSU 2025 dikeluarkan pemerintah untuk membantu pekerja yang memiliki penghasilan di bawah UMK.

Namun kali ini banyak pertanyaan publik mengenai kapan pencairan kembali dilakukan pemerintah untuk keryawan yang memiliki penghasilan kurang.

Dalam keterangannya pada Jumat (25/7/2025), Yassierli menegaskan bahwa program BSU tahun ini memang hanya dilakukan satu kali pencairan untuk periode Juni dan Juli 2025.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kompas).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kompas).

“BSU cuma sekali. (Jadi) Bukan tidak dilanjutkan. Programnya memang dirancang untuk sekali bayar (periode Juni-Juli 2025),” ujarnya dikutip dari Kompas (26/7).

Pernyataan ini menjadi jawaban atas banyaknya pertanyaan terkait kemungkinan pencairan BSU kembali di bulan Agustus atau bulan berikutnya.

Pemerintah, kata Yassierli, memang sejak awal hanya merancang satu kali pembayaran subsidi upah tahun ini.

Bantuan senilai Rp tersebut diberikan sekaligus untuk dua bulan dan disalurkan tanpa potongan.

“Tujuannya untuk meningkatkan daya beli masyarakat,” tambahnya.

Program Bantuan Subsidi Upah 2025 sendiri merupakan bagian dari lima paket stimulus ekonomi yang diumumkan pemerintah pada awal Juni 2025.

Bantuan ini ditujukan kepada pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Guru honorer juga termasuk dalam daftar penerima bantuan.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 22 Juli 2025, penyaluran Bantuan Subsidi Upah telah mencapai 86,71 persen.

Bagi pekerja yang belum mencairkan bantuan, pemerintah mengingatkan bahwa pencairan hanya dapat dilakukan hingga 31 Juli 2025.

Bagi yang belum mencairkan dana bantuan pemerintah maka wajib mencairkan sebelum batas waktu berakhir pada akhir bulan ini. Bila dana tidak di ambil maka akan hangus dan dikembalikan ke kas negara.




Anda Calon Penerima BSU 2025, Tapi NIK tidak Terdaftar di Pospas, Berikut Penyebabnya!

Ilustrasi BSU tahun 2025 (istimewa).

Anda Calon Penerima BSU 2025, Tapi NIK tidak Terdaftar di Pospas, Berikut Penyebabnya!

Prolite – Anda merupakan calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 ini, bantuan pemerintah senilai Rp 600 ribu untuk pekerja yang memiliki upah dibawah Rp 3,5 juta.

Namun dalam penyaluran BSU 2025 ini banyak yang mengeluhkan perpedaan status saat mengecek melalui aplikasi Pospay dan situs resmi Kemnaker serta BPJS Ketenagakerjaan.

Mungkin anda merupakan salah satu orang yang yang saat mengecek penerimaan status bantuan subsidi upah dengan perbedaan status.

Calon penerima bantuan subsidi upah ada yang mendapatkan status berbeda saat melakukan pengecekan di aplikasi Pospay mendapatkan keterangan bahwa NIK tidak terdaftar sebagai calon penerima.

Namun ketika di cek melalui akun resmi di BPJSTK mendapatkan status yg berbeda dari aplikasi Pospay.

Penyebab NIK Penerima BSU Tidak Muncul di Pospay Perbedaan data tersebut dijelaskan oleh Vice President Penyaluran Bantuan Sosial Tahun 2025 dari PT Pos Indonesia, Andi Rosa Muhammad Ramdan.

Menurutnya, hanya penerima BSU yang akan dibayar melalui Kantor Pos yang muncul di aplikasi Pospay.

“Penyebab perbedaannya di data di Pospay, hanya data yang akan dibayarkan melalui Kantor Pos saja yang ditampilkan dalam aplikasi,” jelas Andi.

“Sedangkan di laman Kemenaker merupakan data untuk seluruh penerima BSU, baik yang akan dibayarkan melalui PosIND atau Himbara,” lanjut dia.

Andi juga menambahkan bahwa PT Pos masih menunggu pengiriman data lengkap dari Kemnaker.

Artinya, data penerima BSU masih dalam tahap pemadanan dan integrasi. Jika terjadi hal semavam itu maka solusinya tunggu data masuk atau cek secara berkala melalui Pospay.

pospay
pospay

Sementara itu, jika sudah lolos verifikasi, tetapi NIK tidak tercantum sebagai penerima BSU di Pospay, Anda bisa melakukan beberapa langkah ini:

  • Cek berkala status penerima subsidi upah di Pospay.
  • Pastikan sudah update data rekening bank di situs BPJS Ketenagakerjaan, karena barangkali dana bantuan subsidi upah 2025 untuk Anda tidak dicairkan melalui Pospay, melainkan bank Himbara.

Lantas bagaimana cara mencairkan bantuan subsidi upah melalui Kantor Pos? Berikut dokumen yang wajib dibawa:

  • e-KTP asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • Bukti status penerima BSU (SMS, surat resmi, atau hasil pengecekan online)
  • Nomor HP aktif
  • QR Code dari aplikasi Pospay

Cara Mendapatkan QR Code Pospay untuk BSU 2025:

  • Buka aplikasi Pospay tanpa login
  • Klik ikon huruf “i” oranye di kanan bawah
  • Pilih ikon lima tangan bertuliskan Kemnaker
  • Pilih jenis bantuan Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025
  • Masukkan NIK, lalu klik Cek Status Penerima
  • Jika lolos, QR Code akan muncul untuk dibawa ke kantor pos

Pencairan hanya bisa dilakukan oleh penerima langsung. Dana tunai sebesar Rp akan diberikan usai verifikasi di loket Kantor Pos.




BSU tahap ke-2 Akan Dicairkan, Cek Secara Berkala Melalui Situs Resminya

Ilustrasi BSU tahun 2025 (istimewa).

BSU tahap ke-2 Akan Dicairkan, Cek Secara Berkala Melalui Situs Resminya

Prolite – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diperuntukan untuk karyawan dengan gaji di bawah 3,5 juta perbulan sudah di cairkan oleh pemerintah.

Bantuan Subsidi Upah ini diketahui akan kembali di cairkan untuk para pekerja melalui tahap ke-2.

Pencairan tahap ke 2 bantuan subsidi upah untuk karyawan gaji di bawah 3,5 juta ini disampakain Kemnaker dan saat ini tahap kedua sedang berlangsung.

Para pekerja yang telah terdaftar sebagai calon penerima diimbau untuk rutin memantau status pencairan melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di .

Untuk mengecek statusnya, cukup masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pemeriksaan ini penting agar penerima bisa memastikan bantuan sebesar Rp telah masuk ke rekening mereka dan tidak terlewat. Berikut panduan lengkap cara cek penerima subsidi upah 2025 Tahap 2.

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU 2025 tahap kedua, berikut langkah-langkah pengecekannya.

  • Kunjungi #pengecekanMandiri
    Masukkan NIK KTP
  • Ketik ulang kode Captcha
  • Klik tombol “Cek Status”
  • Akan muncul salah satu dari dua pemberitahuan berikut.

“NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala.”

“Mohon maaf, NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 2025.”

Jika menerima notifikasi pertama, berarti lolos seleksi dan tinggal menunggu pencairan dana.

Selain melalui laman Kemnaker, Anda juga bisa mengecek status BSU lewat website resmi BPJS Ketenagakerjaan.

  1. Buka .
  2. Klik menu “Cek Status Calon Penerima BSU”.
  3. Scroll ke bawah dan temukan bagian “Cek Apakah Kamu Termasuk – Calon Penerima BSU”.
    Masukkan data lengkap:
    – NIK
    – Nama lengkap
    – Tanggal lahir
    – Nama ibu kandung
    – Nomor HP
    – Alamat email
  4. Klik tombol “Lanjutkan”

Setelah melakukan Langkah-langkah tersebut maka sistem akan menampilkan status apakah Anda terdaftar sebagai penerima subsidi upah atau tidak.

Aplikasi JMO
Aplikasi JMO

Bukan hanya melalui situs Kemnaker para pekerja juga dapat mengeceknya melalui Aplikasi JMO, Berikut cara mengeceknya:

  1. Login ke aplikasi menggunakan akun yang sudah terdaftar.
  2. Jika belum memiliki akun, daftar menggunakan NIK dan nomor HP aktif.
  3. Setelah login, scroll ke bawah hingga menemukan banner “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
  4. Masukkan data yang diminta seperti KTP, nama ibu kandung, dan email.
  5. Klik “Lanjutkan” dan sistem akan menampilkan status pencairan Anda.

Pada pencairan tahap satu pemerintah sudah menyalurkan kepada 2 juta lebih penerima dari total 3 juta lebih yang berhak untuk menerima subsidi upah dari pemerintah.

Meskipun tanggal pasti pencairan belum diumumkan, penyaluran bantuan subsidi upah tahap 2 diperkirakan akan berlangsung mulai awal Juli hingga pekan kedua Juli 2025 secara bertahap.




BSU untuk Pekerja di bawah Rp 3,5 Juta Cair 5 Juni 2025, Simak Cara Cek Penerima di Bawah Ini!

Ilustrasi BSU tahun 2025 (istimewa).

BSU untuk Pekerja di bawah Rp 3,5 Juta Cair 5 Juni 2025, Simak Cara Cek Penerima di Bawah Ini!

Prolite – Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan oleh pemerintah untuk pekerja telah dijadwalkan akan cair pada tanggal 5 Juni 2025.

BSU meruakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah untuk pekerja yang mempunya penghasilan di bawah 3,5 juta per bulan.

Bantuan Subsidi Upah ini juga merupakan bantuan yang disalurkan oleh pemerintah pada tahun 2025 ini.

Bantuan ini akan diberikan kepada para pekerja dengn gaji rendah jelang tahun ajaran baru.

Meski begitu, tidak sedikit para pekerja yang tidak mendapatkan bantuan subsidi upah dari pemerintah ini.

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan

Dasar hukum dari bantuan subsidi upah 2025 yaitu Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Untuk besaran yang akan diberikan pemerintah kepada penerima BSU sebesar Rp 300 ribu per bulan dan akan dicairkan untuk 2 bulan.

Lantas apa sih yang menjadi syarat seseorang berhak menerima bantuan subsidi upah tahun 2025 ini?

Yang berhak mendapatkan bantuan subsidi upah 2025 yaitu warga negara Indonesia, peserta aktif BPJS ketenagakerjaan, serta gaji atau upah maksimal sebesar Rp3,5 juta per bulan.

BSU ini tidak akan diberikan kepada ASN, TNI, ataupun Polri, serta tidak akan diberikan kepada penerima Program Keluarga Harapan di tahun anggaran yang sama.

Pengawasan dan juga penyaluran dari bantuan subsidi upah 2025 ini diawasi oleh Inspektur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan.

Penyaluran bantuan subsidi upah 2025 akan berdasarkan dengan data BPJS dan juga anggaran yang tersedia.

Bagi para penerima bantuan subsis upah dapat mengecek melalui halaman website resmi di atau dapat melalui website




Klim BPJS Ketenagakerjaan 30% untuk Karyawan Aktif, Cek Cara dan Syaratnya!

Klim BPJS Ketenagakerjaan tanpa resain (antara.com).

Prolite – Anda anggota Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, kini bisa mencairkan meski status masih jadi karyawan aktif.

Pengajuan klim JHT kini bisa dicairkan meski masih peserta tenaga kerja aktif. Untuk peserta yang membutuhkan manfaat untuk membeli rumah baik secara tunai maupun kredit bisa segera klim JHT anda.

Klim BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebagian 10% atau 30%. Sedangkan untuk sisa saldo yang di punya dapat diambil ketika sudah berhenti bekerja.

Bagai mana caranya klim JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Indonesiabaik
Indonesiabaik

Dilansir dari situs resmi , untuk melakukan pengajuan pencairan saldo JHT, ada beberapa kriteria yang perlu dipenuhi, yaitu:

  1. Usia Pensiun 56 Tahun
  2. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
  3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  4. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
  5. Mengundurkan diri
  6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  8. Cacat total tetap
  9. Meninggal dunia
  10. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
  11. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%.

Lantas apa saja sih berkas yang harus di siapkan untuk klim pencairan sebagian saldo yang ada dalam JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Indonesiabaik
Indonesiabaik

Indonesiabaik
Indonesiabaik

Berikut berkas yang harus disiapkan untuk pengajuan klim:

  1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  2. E-KTP
  3. Buku Tabungan
  4. Kartu Keluarga
  5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun
  6. Pencairan NPWP (jika ada).

Peserta dapat mengajukan klaim pencairan sebagian saldo JHT baik secara online maupun offline. Bagi Anda yang ingin melakukan secara online hal tersebut dapat dilakukan dengan mengakses portal .

Adapun kriteria peserta yang dapat mengajukan melalui metode ini, yakni peserta yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).