Menaker: Tegaskan BSU 2025 Hanya Dicairkan Sekali Bulan Juni dan Juli

Menaker: Tegaskan BSU 2025 Hanya Dicairkan Sekali Bulan Juni dan Juli
Prolite – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelasan mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 untuk karyawan yang memiliki penghasilan di bawah Rp 3,5 Juta.
BSU 2025 dikeluarkan pemerintah untuk membantu pekerja yang memiliki penghasilan di bawah UMK.
Namun kali ini banyak pertanyaan publik mengenai kapan pencairan kembali dilakukan pemerintah untuk keryawan yang memiliki penghasilan kurang.
Dalam keterangannya pada Jumat (25/7/2025), Yassierli menegaskan bahwa program BSU tahun ini memang hanya dilakukan satu kali pencairan untuk periode Juni dan Juli 2025.
“BSU cuma sekali. (Jadi) Bukan tidak dilanjutkan. Programnya memang dirancang untuk sekali bayar (periode Juni-Juli 2025),” ujarnya dikutip dari Kompas (26/7).
Pernyataan ini menjadi jawaban atas banyaknya pertanyaan terkait kemungkinan pencairan BSU kembali di bulan Agustus atau bulan berikutnya.
Pemerintah, kata Yassierli, memang sejak awal hanya merancang satu kali pembayaran subsidi upah tahun ini.
Bantuan senilai Rp tersebut diberikan sekaligus untuk dua bulan dan disalurkan tanpa potongan.
“Tujuannya untuk meningkatkan daya beli masyarakat,” tambahnya.
Program Bantuan Subsidi Upah 2025 sendiri merupakan bagian dari lima paket stimulus ekonomi yang diumumkan pemerintah pada awal Juni 2025.
Bantuan ini ditujukan kepada pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Guru honorer juga termasuk dalam daftar penerima bantuan.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 22 Juli 2025, penyaluran Bantuan Subsidi Upah telah mencapai 86,71 persen.
Bagi pekerja yang belum mencairkan bantuan, pemerintah mengingatkan bahwa pencairan hanya dapat dilakukan hingga 31 Juli 2025.
Bagi yang belum mencairkan dana bantuan pemerintah maka wajib mencairkan sebelum batas waktu berakhir pada akhir bulan ini. Bila dana tidak di ambil maka akan hangus dan dikembalikan ke kas negara.



