Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan Dimulai Akhir Tahun 2025, Berikut 4 Kriterianya

Ilustrasi BPJS Kesehatan (dok BPJS Kesehatan).

Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan Dimulai Akhir Tahun 2025, Berikut 4 Kriterianya

Prolite – Angin segar untuk peserta yang mempunyai tunggakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) mulai akhir tahun 2025 mendatang.

Pemberian keringanan dengan adanya program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan menjadi Langkah awal untuk membantu masyarakat.

Diketahui masih banyak masyarakat yang mengalami kesulitan untuk membayar iuran bukan hanya itu pemerintah juga akan mengaktifkan kembali kepesertaan yang sempat terhenti karena tunggakan.

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (Kompas).
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (Kompas).

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyampaikan rencana tersebut usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta.

“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui registrasi ulang kepada para peserta agar kembali aktif,” ujar Cak Imin, dikutip dari , Rabu (5/11/2025).

“Saya sedang berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan. Jadi tidak dianggap utang lagi. Semoga sukses bulan depan ini (November 2025),” ujarnya.

Dengan adanya program pemutihan ini pemerintah berharap rakyat kecil tetap bisa merasakan pelayanan Kesehatan tanpa terhalang dengan tunggakan iurannya.

Dalam program ini pemerintah juga akan memberikan kriteria tertentu yang dapat menerima manfaat penghapusan tunggakan iuran yang dikeluarkan pemerintah.

Ada empat kriteria utama penerima pemutihan, yaitu:

  1. Peserta yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar verifikasi sosial ekonomi.
  2. Peserta yang beralih ke kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), di mana iurannya dibayarkan oleh negara.
  3. Peserta dari kelompok masyarakat tidak mampu sesuai hasil verifikasi pemerintah daerah.
  4. Peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang diverifikasi pemda sebagai penerima keringanan.

“Pemutihan itu intinya untuk orang yang dulunya mandiri lalu menunggak, padahal sudah pindah ke PBI atau dibayari Pemda. Nah, tunggakan itu dihapus,” jelas Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

Ia menambahkan, kebijakan ini menghapus maksimal 24 bulan tunggakan atau dua tahun, dengan syarat peserta memenuhi kriteria sosial ekonomi yang telah ditetapkan.

BPJS Kesehatan mencatat total tunggakan iuran yang akan dipertimbangkan untuk dihapuskan mencapai lebih dari Rp 10 triliun.




Sandra Dewi Hapus Foto dengan Suami Hingga Terdaftar ke BPJS Kesehatan Kelas 3

Sandra Dewi hapus postingan dengan suami (Instagram @sandradewi8).

Sandra Dewi Hapus Foto dengan Suami Hingga Terdaftar ke BPJS Kesehatan Kelas 3

Prolite – Majelis hakim sudah membacakan putusan kasus korupsi sang suami Sandra Dewi yang di jatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara.

Namun yang bikin ramai di perbincangkan yaitu baru-baru ini Sandra Dewi diketahui mengunfollow Instagram sang suami Harvey Moeis.

Bukan hanya itu ibu dua anak itu diketahui telah menghapus semua foto kebersamaannya dengan sang suami.

Hingga kini masih menjadi pertanyaan kenapa aktris kelahiran Bangka Belitung sudah menghapus hingga mengunfollow sang suami.

istimewa
istimewa

Kini yang ada dalam akun Instagram ibu dua anak hanya berkaitan endorse atau produk komersial yang melibatkannya sebagai brand ambassador.

Kini ramai di perbincangkan kembali karena mereka disebut sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan kelas 3 yang di tanggung pemerintah.

Dalam sebuah tangkapan layar di media sosial X, terpampang dua nama yakni Harvey Moeis dan Sandra Dewi memiliki status aktif kelas 3. Keduanya tercatat memiliki status peserta berupa PBI (APBD). BPJS Kesehatan pun buka suara soal hal ini.

BPJS Kesehatan membenarkan bahwa, Harvey Moeis dan Sandra Dewi memang masuk dalam segmen PBI APBD persis seperti yang heboh dibicarakan di media sosial.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan pihaknya sudah melakukan pengecekan data dan memastikan Harvey dan Sandra masuk ke dalam segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Dia pun menjelaskan PBI APBD adalah sebutan di nomenklatur lama untuk segmen peserta tersebut.

“Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan masuk ke dalam segmen PBPU Pemda dari Pemprov DKI Jakarta. Nomenklatur lama disebutnya PBI APBD,” ujar Rizzky ketika dikutip dari detikcom.

Rizzky juga membenarkan Harvey dan Sandra masuk dalam segmen PBPU Pemda diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta. “Benar oleh Pemda,” sebutnya.

BPJS Kesehatan juga menjelaskan lebih lanjut soal peserta PBPU Pemda, segmen peserta ini isinya penduduk yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah dengan hak kelas rawat 3.

Pada segmen ini, persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3.

“Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” tegas Rizzky.




Per 1 Agustus 2024, Bikin SKCK Harus Menyertakan BPJS Kesehatan

Ilustrasi pembuatan SKCK menyertakan BPJS Kesehatan sebagai syarat (Shutterstock).

Per 1 Agustus 2024, Bikin SKCK Harus Menyertakan BPJS Kesehatan

Prolite – BPJS Kesehatan kini menjadi salah satu syarat untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Kota Bandung.

Peraturan ini mulai berlaku sejak 1 Agustus 2024 kemarin, BPJS Kesehatan aktif ini lah yang menjadi syarat wajib yang harus di sertakan dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Kauryanmin Sat Intelkam Polrestabes Bandung Ipda Farida Achmad menyampaikan, ketentuan pembuatan SKCK wajib menyertakan BPJS Kesehatan aktif sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023.

Dalam Peraturan Kepolisian RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK ini sebagai upaya bentuk tindak lanjut yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Kita dukung program ini bersama sama untuk meningkatkan kepuasan masyarakat,” ucap Farida dalam keterangannya.

Sebelumnya, uji coba implementasi Perpol No. 6 Tahun 2023 tentang pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang wajib menyertakan BPJS Kesehatan aktif telah dilakukan mulai Maret 2024 sampai dengan Mei 2024 di 12 Polres dan Polsek wilayah kerja Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Bali, dan Papua Barat.

Untuk sekarang pemberlakuan BPJS Kesehatan menjadi syarat pembuatan SKCK diberlakukan di Polda Jawa Barat, Polrestabes Bandung dan 28 Polsek yang ada di wilayah Kota Bandung.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang  Bandung, Greisthy E.L. Borotoding menyampaikan bahwa bagi masyarakat yang ingin membuat SKCK dan membutuhkan persyaratan tanda bukti status kepesertaan aktif di BPJS Kesehatan, cukup melampirkan tangkapan layar pada Mobile JKN atau mengirimkan pesan kepada layanan PANDAWA yang dapat diakses melalui WhatsApp di nomor 08118165165.

Jika kepesertaannya tidak aktif maka pemohon SKCK dapat menyerahkan bukti nomor virtual account pendaftaran, bukti mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN, dan bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan.




BPJS Kesehatan Tetap Membuka Layanan di Masa Cuti Lebaran

BPJS Kesehatan tetap memberikan layanan di cuti lebaran hingga membuka posko mudik (BPJS Kesehatan).

BPJS Kesehatan Tetap Membuka Layanan di Masa Cuti Lebaran

Prolite – Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial BPJS Kesehatan tetap membuka layanannya selama masa cuti lebaran yang jatuh pada tanggal 8 – 15 April 2024.

Layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa di rasakan untuk seluruh peserta BPJS Kesehatan meski masa cuti lebaran.

Seluruh peserta yang sedang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar tetap bisa melakukan pengobatan.

Seluruh peserta dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKP lain paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu satu bulan.

Peserta BPJS Kesehatan juga dapat langsung menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 untuk pencarian informasi fasilitas terdekat bagi yang melakukan perjalanan mudik.

kesmas-id
kesmas-id

Peserta JKN juga dapat mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN untuk mengetahui lokasi fasilitas kesehatan terdekat.

Dengan tetap melakukan pelayanan di masa cuti lebaran maka Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan dapat diwujudkan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat dan setara dengan pesert JKN di seluruh Indonesia.

Dengan demikian pihaknya menghimbau kepada seluruh pemudik untuk senantiasa menjaga kesehatan dengan makanan bergizi seimbang, mengurangi makanan tinggi gula, memperbanyak asupan air putih, beristirahat cukup, dan mengusahakan tetap berolahragaringan.

Serta yang paling penting seluruh peserta kesehatan selalu pastikan kepesertaan JKN kita semua harus aktif, sehingga saat hendak mengakses layanan di fasilitas kesehatan tidak terkendala.

BPJS Kesehatan juga telah menyiapkan Posko Mudik mulai dari tanggal 5 hingga 9 April 2024.

Lokasi Posko Mudik Kesehatan tersebar di beberapa titik strategis seperti Terminal Pulo Gebang di Jakarta Timur, Pelabuhan Merak di Banten, Rest Area Tol Cikampek KM 88A di Purwakarta, dan Rest Area Tol Palikanci KM 207A di Cirebon.

Kemudian ada di Rest Area Tol Ungaran KM 429A di Kabupaten Semarang, Terminal Purabaya di Sidoarjo, dan Pelabuhan Soekarno-Hatta di Kota Makassar.

Posko tersebut menyediakan berbagai layanan seperti konsultasi kesehatan, fasilitas relaksasi bagi pemudik, pemeriksaan kesehatan, penyediaan obat-obatan, tindakan sederhana darurat, dan pemberian rujukan bila diperlukan.

Kini terdapat fitur i-Care JKN yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan. Melalui inovasi ini, mempermudah dokter di fasilitas kesehatan mengakses riwayat medis peserta JKN dalam 12 bulan terakhir, guna memberikan pelayanan yang lebih cepat dan tepat. Bahkan peserta JKN pun dapat mengakses juga melalui Aplikasi Mobile JKN.




BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SKCK , Pemerintah Masih Masa Uji Coba

Ilustrasi BPJS Kesehatan jadi syarat utama pembuatan SKCK (horizontalnews).

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SKCK , Pemerintah Masih Masa Uji Coba

Prolite – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) mulai 1 Maret 2024 akan menjadikan syarat utama untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kita semua tau bahwa BPJS Kesehatan merupakan bantuan yang digunakan untuk kesehatan anggotanya.

Namun untuk ketentuan baru ini pemerintah masih dalam pemberlakuan masa uji coba.

Manajemen Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pun menjelaskan soal kebijakan ini.

“Sekali lagi kami tegaskan syarat ini masih dalam tahap uji coba,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (29/2/2024).

istimewa
istimewa

Dia mengatakan, uji coba dimulai pada 1 Maret hingga 31 Mei 2024 di 12 kantor kepolisian yang dinaungi enam kepolisian daerah (polda).

Sebanyak 12 kantor kepolisan tersebut, meliputi Polresta Barelang (Polda Kepulauan Riau) dan Polsek Batu Aji (Kepulauan Riau), Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan (Jawa Tengah), Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Selatan (Kalimantan Timur), Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini (Sulawesi Selatan), Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan (Bali), serta Polres Kabupaten Sorong dan Polsek Aimas (Papua Barat).

“Setelah uji coba kami akan melakukan evaluasi terlebih dahulu dan penerapan secara serentak akan dilaksanakan sesuai dengan hasil evaluasi uji coba,” ujarnya.

Selama masa uji coba ini berlangsung untuk siapa saja yang melakukan pengurusan SKCK meski JKT tidak terdaftar ataupun belum aktif tetap akan dilakukan proses penerbitan SKCK.

Dengan di terbitkannya SKCK secara bersamaan melakukan pendaftaran JKN atau pengaktifan kepesertaan.

Instruksi Presiden tersebut tertuang pada Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN, yang menyebutkan 30 kementerian/lembaga, termasuk Polri, untuk mendukung terlaksana implementasi Program JKN dan memastikan kepesertaan JKN aktif bagi masyarakat dan mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Dalam uji coba ini, katanya,​​​ pemohon SKCK perlu menyerahkan sejumlah dokumen kepada petugas, di antaranya dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar program JKN dan dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status non-aktif, atau dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status non aktif.

Jika pemohon SKCK belum menjadi peserta JKN, kata dia, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau aplikasi Mobile JKN.




Kelompok Kelas 1, 2, 3 pada BPJS Kesehatan akan Dihapus dan Diubah Sistem KRIS

Kelompokan kelas dalam BPJS Kesehatan akan dihapus dan dirubah sistem KRIS (radarlebong).

Kelompok Kelas 1, 2, 3 pada BPJS Kesehatan akan Dihapus dan Diubah Sistem KRIS

Prolite – Pengelompokan sistem kelas pada BPJS Kesehatan akan diterapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Jika sebelumnya dalam BPJS Kesehatan ada pengelompokan kelas dari kelas 1, 2, 3 sesuai dngan iuran yang dibayarkan oleh peserta maka dalam waktu dekat akan diberlakukan KRIS.

Saat ini pemerintah sedang mlakukan uji coba penerapan KRIS di 14 rumah sakit.

Sebagai informasi, KRIS adalah sistem yang disiapkan oleh pemerintah untuk menggantikan sistem kelas BPJS Kesehatan.

Kelas juga akan menentukan kelas rawat inap yang akan diterima oleh peserta. Dalam sistem KRIS, semua perbedaan kelas itu akan dihapuskan. Pemerintah mengklaim KRIS diterapkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan untuk seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Pertanyaannya, apakah iuran peserta BPJS akan meningkat dengan diterapkannya KRIS?

MNC Media
MNC Media

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Asih Eka Putri mengaku, belum dapat memastikan terkait iuran peserta BPJS setelah KRIS diterapkan.

“Memengaruhi iuran atau tidak, saya belum bisa jawab, karena kita masih simulasi, termasuk untuk ketersediaan kecukupan dananya dan penyesuaian tarif seperti itu,” kata Asih dikutip CNBC Indonesia.

Untuk penerapan KRIS akan dilakukan secara bertahap pasalnya tidak semua rumah sakit memenuhi 12 standar indikator yang harus dimiliki disetiap rawat inap.

12 Indikator tersebut seperti ventilasi, pencahayaan, dan jumlah pasien setiap ruangannya.

Karena seriap rumah sakit tidak semua memiliki indicator tersebut maka dari itu pemerintah masih melakukan uji cona untuk penerapan KRIS di rumah sakit.

Tahapan tersebut nantinya akan masuk dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Proses penahapan akan diatur lebih rinci di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dan peraturan BPJS Kesehatan.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memberikan kabar terbaru soal penerapan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Menurutnya, hingga saat ini BPJS masih menunggu keputusan terbaru dari pemerintah.

“BPJS mengikuti kebijakan. Sampai detik ini kebijakannya itu masih sama dengan sebelumnya. Untuk mereka yang kelas 3 ya kelas, kelas 2 masih di kelas 2 dan seterusnya,” kata Ali.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa pihaknya juga masih menunggu hasil perkembangan ujicoba yang sedang dilakukan pemerintah di beberapa rumah sakit.

“Jadi BPJS menunggu karena sekarang sedang ujicoba, menunggu kebijakannya seperti apa,” ujarnya.




BPJS Kesehatan Tidak Menanggung 5 Jenis Operasi ini , Simak Penjelasannya!

Beberapa jenis operasi yang tidak di tanggung BPJS Kesehatan (radarlebong).

Prolite – Sudahkah Kau Tau? Ada beberapa penanganan operasi yang tidak di tanggung oleh BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan merupana system jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia, mekanisme menjadi anggota serupa seperti asuransi, yakni setiap peserta di wajibkan membayar iuran setiap bulannya.

Selama status kepesertaan aktif, peserta bisa mendapat pelayanan kesehatan gratis di klinik, puskesmas, dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Namun untuk seluruh anggota ada catatan penting yang perlu di perhatikan, ada beberapa tindakan operasi yang pelayanan kesehatannya tidak di tanggung oleh BPJS.

Berikut beberapa tindakan operasi yang tidak di tanggung oleh BPJS Kesehatan:

  1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan
  2. Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)
  3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)
  4. Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS )
  5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)

Namun jangan khawatir karena masih ada banyak jenis operasi yang di tanggung oleh BPJS. Berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014.

Instagram BPJS Kesehatan RI
Instagram BPJS Kesehatan RI

Berikut daftar ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, yakni.

  1. Operasi Jantung
  2. Operasi Caesar
  3. Operasi Kista
  4. Operasi Miom
  5. Operasi Tumor
  6. Operasi Odontektomi
  7. Operasi Bedah Mulut
  8. Operasi Usus Buntu
  9. Operasi Batu Empedu
  10. Operasi Mata
  11. Operasi Bedah Vaskuler
  12. Operasi Amandel
  13. Operasi Katarak
  14. Operasi Hernia
  15. Operasi Kanker
  16. Operasi Kelenjar Getah Bening
  17. Operasi Pencabutan Pen
  18. Operasi Penggantian Sendi Lutut
  19. Operasi Timektomi