Dedi Mulyadi: Bendera One Piece Itu Ekspresi yang Penting di Atasnya Tetap Merah Putih

Ilustrasi bendera one piece (Regalianews).

Dedi Mulyadi: Bendera One Piece Itu Ekspresi yang Penting di Atasnya Tetap Merah Putih

Prolite – Fenomena pengibaran bendera One Piece menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 yang akan berlangsung pada 17 Agustus 2025 mendatang.

Terlihat banyak masyarakat yang bukan hanya mengibarkan bendera merah putih namun juga mengibarkan bendera bajak laut One Piece di berbagai penjuru Indonesia.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan tanggapan mengenai fenomena bendera bajak laut yang juga ikut berkibar menjelang HUT Ri ke-80.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Kompas).
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Kompas).

Dalam acara Rakornas Apindo yang berlangsung di El Hotel Bandung, Kota Bandung, pada Selasa (5/8/2025), Dedi menegaskan pentingnya pengibaran bendera Merah Putih.

“Ya, begini saja lah, yang penting siapapun harus tetap memasang bendera Merah Putih. Bendera apa pun, yang penting di atasnya adalah Merah Putih,” ujar Dedi.

Dedi Mulyadi juga menambahkan bahwa pengibaran benderan merah putih memang diatur dalam undang-undang, namun ia juga menekankan bahwa semangat nasionalisme di balik ekspresi masyarakat adalah hal yang penting.

“Karena bendera itu kan ada aturannya, undang-undang. Iya, yang penting adalah setiap orang itu mencintai Indonesia, memasang bendera putih itu paling atas. Tidak ada bendera lain,” ucapnya.

Dedi juga menilai bahwa setiap orang memiliki kebebasan berekspresi, asalkan tidak melanggar aturan, terutama mengenai pengibaran bendera negara.

“Hal-hal lain-lain, setiap orang boleh diekspresi. Dan ekspresi itu hak setiap orang. Yang penting, semua orang mereka tetap mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan benderanya Merah Putih,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemasangan bendera dari komik dan animasi One Piece telah menjadi perhatian masyarakat, terutama menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI pada 17 Agustus mendatang.

Fenomena ini menunjukkan antusiasme masyarakat dalam merayakan kemerdekaan, meskipun dalam bentuk yang berbeda.




Awal Mula Bendera Merah Putih, Perjuangan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia Tahun 1945

bendera merah putih ok

Ibu Fatmawati Adalah Wanita yang Menjahit Bendera Merah Putih Untuk Proklamasi Kemerdekaan Indonesia Tahun 1945

Prolite – Tahukah kamu awal mula bendera merah putih menjadi bendera kebangsaan kita?

Bendera Merah Putih sebenarnya sudah digunakan di Indonesia kita sebelum kemerdekaan Indonesia.

Bermula dari kerajaan-kerajaan di masa penjajahan yang menggunakan bendera atau panji-panji berwarna merah dan putih.

Kerajaan yang menggunakannya salah satunya adalah Kerajaan Majapahit. Selain itu ada juga Kerajaan Kediri yang menggunakan panji berwarna merah putih.

Pada Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, Bendera Merah Putih pertama kali dikibarkan sebagai bendera kebangsaan.

Bendera yang dijahit oleh Ibu Fatmawati itu dikenal dan disebut dengan Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih.

Fatmawati merupakan istri dari Ir. Soekarno Sang Proklamator.

Beliau menjahit Bendera Pusaka Sang Saka Merah Puti dengan penuh perjuangan untuk dapat dikibarkan saat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

Warna Merah Putih sendiri digunakan karena mengandung nilai perjuangan yang tinggi.

Patriotisme dan nasionalisme pada warna merah dan kesucian pada warna putih.

Ada beberapa tokoh yang memiliki andil dalam penentuan warna bendera saat kemerdekaan Indonesia.

Prof. DR. Soepomo, PA Soerjadiningrat dan Mas Mansyur memiliki andil besar menentukan bendera kebangsaan ini. Merah berani putih suci.

Jauh sebelum kemerdekaan RI tahun 1945, bendera merah putih sudah sering dipakai dalam peperangan perjuangan melawan penjajah Belanda.

Saat perang Jawa pada tahun 1825, saat itu Pangeran Diponegoro berjuang melawan penjajah Belanda menggunakan bendera berwarna merah putih yang dikenal dengan nama Woromporang.

Sang Saka Merah Putih yang dijahit oleh Ibu Fatmawati saat ini masih tersimpan rapi di Istana Negara.

Bendera Pusaka tersebut sudah tidak dapat dikibarkan lagi karena kondisinya yang sudah rapuh dan digantikan dengan bendera pusaka duplikat.

Sang Saka Merah Putih terakhir kali dikibarkan pada era kepemimpinan Presiden Soeharto saat peringatan kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1968.

Saat ini yang dikibarkan saat perayaan kemerdekaan Indonesia merupakan bendera duplikat.

Pengibaran bendera merah putih.
Ilustrasi pengibaran bendera merah putih.




Memperingati HUT Kemerdekaan RI Wajib untuk Mengibarkan Bendera ! Simak Aturan-Aturannya

Pengibaran bendera merah putih.

Prolite – HUT Kemerdekaan RI tinggal menghitung hari. Biasanya seluruh masyarakat akan mengibarkan bendera merah putih di depan rumah.

Mengibarkan bendera di depan rumah masing-masing hingga menghiyas lingkungan sekitar tempat tinggal dengan ornamen HUT Kemerdekaan RI merupakan suatu tradisi.

Tradisi ini dilakukan oleh seluruh masyarakat Indonesia untuk ikut merayaan hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Namun, ternyata memasang sang saka merah putih di depan rumah tak boleh sembarangan. Mengibarkan bendera merah putih menjadi kewajiban bagi seluruh warga Negara Indonesia untuk memperingati HUT Kemerdekaan RI.

Hal ini berdasarkan Pasal 7 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Lalu apa sajasih aturan untuk memasang bendera merah putih saat HUT Kemerdekaan RI!

Untuk pengibaran bendera merah putih di depan rumah masing-masing untuk memperingati HUT Kemerdekaan RI sudah diatur berdasarkan Pasal 7 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Tak cuma di depan rumah, merah putih juga wajib dikibarkan di depan gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, hingga transportasi pribadi di wilayah NKRI.

“Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,” bunyi pasal tersebut.

Namun untuk warga yang tidak mampu untuk membeli bendera juga terdapat dalam Pasal 4 UU tersebut, untuk melaksanakan kewajiban mengibarkan bendera, Pemerintah Daerah wajib memberikan bendera negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

Waktu kapan saja yang diperbolehkan untuk mengibarkan bendera?

Meski di pasang sendiri untuk memperingati HUT kemerdekaan RI namun juga harus di perhatikan saat menaikan bendera tidak diperkenankan saat malam hari.

Untuk waktu pemasangan disarankan pada pagi hari saat matahari sudah terbit dan diturunkan saat matahari mulai tenggelam.

Saat bendera diturunkan fisik bendera tidak boleh menyentuh tanah dan diturunkan secaa perlahan.