Desakan Koalisi Masyarakat Sipil Kepada Polri : Bebaskan Panji Gumilang dari Dakwaan Penodaan Agama !

koalisi masyarakat sipil

JAKARTA,  Prolite – Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Pasal Penodaan Agama mengeluarkan desakan tegas kepada Bareskrim Polri, menginginkan pembebasan pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, dari tuduhan pasal penodaan agama.

Langkah ini diambil setelah Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam dugaan penodaan agama pada tanggal 1 Agustus 2023.

Koalisi Masyarakat Sipil Menilai Penetapan Tersebut Telah Melanggar Hak Kebebasan Sipil

Koalisi Masyarakat Sipil
Cr. Inilahkoran

Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Yayasan Satu Keadilan (YSK), SETARA Institute, Solidaritas Korban Tindak Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkepercayaan (Sobat KBB), Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), LBH Bandung, Imparsial, dan LBH Jakarta, bersatu dalam misi untuk memperjuangkan keadilan dalam kasus ini.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (2/8/2023), Manajer Riset dan Pelatihan SEJUK, Saidiman Ahmad, menyampaikan bahwa “Koalisi masyarakat sipil meminta aparat hukum untuk membebaskan Panji Gumilang dari tuntutan dan tuduhan penistaan atau penodaan agama,”

Menurut pandangan Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Pasal Penodaan Agama, keputusan untuk menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka penodaan agama dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak kebebasan sipil.

Saidiman menekankan bahwa agama adalah suatu ranah yang bersifat subjektif, di mana setiap warga memiliki hak yang sama untuk memiliki tafsir sendiri terkait keyakinan keagamaan mereka.

Perlu diingat bahwa kebebasan beragama atau berkeyakinan merupakan hak mendasar setiap warga negara yang dijamin oleh berbagai instrumen hukum dan Hak Asasi Manusia, seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

“Indonesia selama ini telah dikenal sebagai negara demokratis dengan catatan serius dalam mewujudkan dan menjaga aspek kebebasan sipil,” tambahnya.

Saidiman melanjutkan bahwa penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka penodaan agama akan menambah daftar panjang pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia, dan hal ini berpotensi merusak citra negara di mata dunia internasional.

“Langkah ini juga berpotensi membuat Indonesia kesulitan untuk memulihkan posisinya sebagai negara yang mengalami penurunan serius dalam kualitas demokrasi,” tambahnya.

Penggunaan Pasal Yang Dianggap Keliru

Cr. jawapos

Sementara itu, Arif Maulana, Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI, turut mengemukakan pandangan serupa. Menurutnya, pasal penistaan agama yang dikenakan pada pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun ini menjadi sumber permasalahan.

Ia menilai langkah yang diambil oleh Polri untuk menjerat Panji Gumilang dengan pasal tersebut merupakan tindakan yang keliru.

“Pasal ini memiliki unsur-unsur yang tidak memiliki definisi yang pasti. Tidak ada standar definisi unsur yang dapat digunakan secara konsisten oleh aparat penegak hukum. Akibatnya, terjadi beragam tafsir yang dapat diberikan,” tegas Arif dalam sesi jumpa pers daring yang sama.

Arif juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memerintahkan pemerintah dan DPR untuk merevisi Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.

“Perlu kami ingatkan sekali lagi bahwa sudah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa pemerintah dan DPR wajib melakukan revisi, dan hari ini revisi tersebut telah diwujudkan melalui KUHP yang baru,” terang Arif.

Koalisi Menuntut Untuk Hentikan Penggunaan Pasal Karet

Cr. Net

Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Pasal Penodaan Agama juga mengajukan tuntutan untuk menghentikan penggunaan pasal karet penodaan agama yang sering digunakan untuk menjerat individu dan kelompok yang memiliki pemikiran dan tafsir berbeda terkait keyakinan keagamaan.

Dalam hal ini, SETARA Institute mencatat adanya lonjakan tajam dalam jumlah kasus penodaan agama selama masa pemerintahan Jokowi.

Data yang dihimpun oleh SETARA Institute menunjukkan bahwa dari tahun 1965 hingga akhir 2022, telah terjadi sebanyak 187 kasus penodaan agama.

“Kasus ini hanya memperpanjang rentetan sejarah kelam terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan,” ungkap Halili Hasan, Direktur Eksekutif SETARA Institute.

Selain itu, koalisi masyarakat sipil juga mengimbau agar media melaporkan dengan objektivitas dan tidak ikut serta dalam menyudutkan kelompok tertentu atau memberi label sebagai sesat atau menyimpang.

“Media seharusnya berdiri di atas segala kelompok masyarakat,” tandas Arif Maulana.




Ratusan Karyawan Batuah Energi Prima Gelar Aksi Damai

Karyawan PT Batuah Energi Prima gelar aksi damai

Tuntut Hentikan Penyidikan PT Batuah Energi Prima

SAMARINDA, Prolite – Ratusan karyawan PT Batuah Energi Prima menggelar aksi damai di Kota Samarinda, Ibukota Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (21/06/2023).

Aksi damai yang berjalan tertib itu menuntut agar penyidikan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dihentikan sehingga PT Batuah Energi Prima kembali beroperasi dan mereka bisa kembali bekerja.

Aksi damai para karyawan yang sudah berhenti bekerja sejak Maret 2023 itu dikawal puluhan aparat kepolisian dari Polresta Samarinda.

“Kami mohon agar menerbitkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan). Supaya perusahaan (PT Batuah Energi Prima), tempat kami mengadu nasib, tempat kami mencari rejeki, boleh beroperasi kembali. Dan kami tidak lagi terlantar sebagai karyawan yang kurang lebih seribu orang,” kata koordinator lapangan aksi damai Nathan Lilin dalam orasinya yang disambut teriakan ‘betul” dari peserta aksi lainnya.

Dalam orasinya itu, Nathan Lilin juga menyebutkan jumlah karyawan beserta keluarga yang terlantar akibat dihentikannya operasional PT Batuah Energi Prima berjumlah lebih dari jiwa.

“Sampai saat ini Pak, kami banyak yang terlantar. Banyak yang diusir dari rumah-rumah kontrak. Banyak yang ditagih oleh cicilan-cicilan,” teriak Nathan yang disambut dukungan dari para karyawan lainnya.

Sejumlah spanduk berisi tulisan dibentangkan para peserta aksi damai. Spanduk itu diantaranya bertuliskan: “Bapak Kabareskrim: Mohon Hentikan Penyidikan Supaya Keluarga Kami Bisa Makan”. “Jangan Gantung Nasib Kami! Keluarga kami butuh makan. Kami butuh pekerjaan. Aktifkan lagi PT BEP”. “Tolong Bantu Kami, Pak! Kami punya anak dan istri”.

Aksi damai para karyawan perusahaan tambang batu bara tersebut dilatarbelakangi oleh berhentinya operasional perusahaan akibat penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri.

Penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri itu sendiri didasarkan atas laporan yang dibuat oleh mantan Direktur PT Batuah Energi Prima Eko Juni Anto.

Eko Juni Anto membuat laporan kepolisian No: LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Desember 2021 terkait Perubahan Anggaran Dasar (AD) PT Batuah Energi Prima.

Namun, pada 11 November 2022, Eko Juni Anto mencabut Laporan Polisi tersebut. Pada 7 Februari 2023, melalui kuasa hukum Noble Law Firm, Eko Juni Anto telah melayangkan surat permohonan penghentian penyidikan dalam surat nomor 9/NLF-EJA/II/2023 yang ditujukan kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Pihak pelapor yakni Eko Juni Anto telah melakukan kesepakatan damai dengan Erwin Rahardjo (Direktur PT Bagtuah Energi Prima saat ini) yang disahkan dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1 A Khusus yang dilangsungkan di Ruang Sidang di Jalan Bungur Besar Raya no. 24,26,28, Kel. Gunung Sahari Selatan, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat pada Senin, tanggal 27 Februari 2023.

Upaya permohonan penghentian penyidikan juga berulangkali dilakukan oleh kuasa hukum PT Batuah Energi Prima Brian Praneda. “Sampai hari ini, sudah lima kali melayangkan permohonan penyidikan ke Bareskrim Mabes Polri,” kata Brian di Jakarta.

Namun menurut Brian, permohonan penyidikan itu tidak mendapat respon dari Bareskrim Mabes Polri.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar yang juga Direktur Lembaga Solusi dan Advokasi Prof. Dr. Suparji, juga meminta Kepolisian untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan terhadap PT Batuah Energi Prima.

“Pihak yang merasa dirugikan telah mencabut laporannya, maka proses pemeriksaan, baik penyelidikan maupun penyidikan, hendaknya dihentikan, karena unsur kerugian sebagai salah satu unsur dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan, menjadi tidak terpenuhi,” kata Prof. Suparji kepada para wartawan di Jakarta, Kamis (15/06/2023).

Hal tersebut disampaikan Prof. Suparji menanggapi kasus yang menimpa PT Batuah Energi Prima, sebuah perusahaan tambang yang berlokasi di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Direspon DPRD Kalimantan Timur
Sementara itu aksi damai berlangsung selama satu setengah jam di halaman gedung DPRD Kalimantan Timur, sejak pukul hingga pukul WITA.

Pada pukul WITA, perwakilan karyawan yang menggelar aksi damai itu diterima masuk oleh Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur Seno Aji, Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur Baharuddin Demu, Ketua Panja Tambang DPRD Provinsi Kalimantan Timur M. Udin, dan Sekretaris Komisi III DPRD Kalimantan Timur Sarkowi Juhri.

Setelah mendengar aspirasi yang disampaikan perwakilan karyawan PT Batuah Energi Prima itu, M. Udin mengatakan pihaknya memberi atensi khusus terhadap persoalan yang dihadapi para pekerja tambang batu bara itu.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demu mengatakan akan menyampaikan surat kepada Kapolri untuk membantu penyelesaian persoalan yang dihadapi PT Batuah Energi Prima.

“Kami akan tindak lanjuti dan membuat surat ke Mabes Polri. Kami butuh waktu dua hari untuk memproses surat-suratnya,” kata Baharuddin Demu.

Setelah bertemu dan menyampaikan aspirasi, rombongan aksi damai itu lalu membubarkan diri dengan tertib.