Hasil Tes DNA Ridwan Kamil Tidak Cocok dengan Anak Lisa Marina

Hasil tes DNA Ridwan Kamil bukan ayah biologis anak Lisa Mariana (Instagram).

Hasil Tes DNA Ridwan Kamil Tidak Cocok dengan Anak Lisa Marina

Prolite – Kasus dugaan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang merupakan bapak biologis dari anak Lisa Mariana.

Usai dilakukan tes DNA terhadap Ridwan Kamil atau yang akrab di sapa RK, Lisa Mariana dan anak Lisa berinisial CA Bareskrim Polri mengumumkan hasil tes tersebut.

Dalam jumpa pers yang dilakukan Bareskrim Polri mengumumkan hasil tes genetik atau DNA antara RK, Lisa Mariana dan anak berinisial CA.

Bareskrim mengumumkan bahwa hasil tes tersebut menunjukkan tidak ada kecocokan antara DNA RK dan CA.

detikcom
detikcom

“Bahwa Saudara RK dengan anak Saudari LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Rabu (20/8).

Sebagai informasi, tes DNA RK, Lisa Mariana, dan anak inisial CA telah dilakukan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis 7 Agustus 2025 lalu.

Sampel darah dan air liur ketiganya telah diambil dan dibawa ke laboratorium Pusdokkes Polri untuk diuji kecocokannya.

Dia mengatakan tes DNA itu dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya hubungan biologis RK dengan anak Lisa. Dia menyebut penyidik akan melakukan tindak lanjut penanganan perkara seusai pengumuman hasil tes DNA ini.

“Berdasarkan hasil tes DNA tersebut, penyidik akan melakukan langkah-langkah selanjutnya untuk memberi kepastian hukum,” ujarnya.

Beberapa waktu lalu warga net sempat dihebohkan dengan kehadiran sosok Lisa Mariana yang mengaku bahwa memiliki anak dari Ridwan Kamil melalui hubungan terlarangnya.

Namun isu tersebut cepat di tepis oleh pihak RK yang menyatakan tidak pernah melakukan hal tersebut di belakang sang istri Ibu Atalia atau yang sering di sebut Ibu Cinta.

Menindaklanjuti tuduhan tersebut RK melaporkan balik pihak Lisa Mariana dengan tuduhan pencemaran nama baik terkait tuduhannya yang menyatakan RK merupakan ayah biolohis dari CA.

Maka dari itu tes DNA dilakukan untuk memperjelasan perihal tuduhan Lisa Mariana dan menghasilkan bahwa RK bukan ayah biologis dari anak berinisial CA.

Dengan hasil tes DNA tersebut Rizki menyebut kasus ini telah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Meski demikian, dia belum menjelaskan apakah sudah ada tersangka dalam perkara ini atau belum.

Kedua belahpihak hanya diwakili pengacara masing-masing. RK dan Lisa juga tidak bertemu saat tes DNA yang lalu.




Bareskrim Panggil Amanda Manopo , atas Kasus promosi Judi Online

Amanda Manopo di panggil Bareskrim terkait Promosi Judi Online (Instagram Amanda Manopo).

Bareskrim Panggil Amanda Manopo , atas Kasus promosi Judi Online

Prolite – Amanda Manopo, satu lagi nama artis yang di panggil Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terkait Promosi Judi Online.

Bareskrim Polri memanggil Amanda Manopo untuk memberikan keterangan terkait Promosi Judi Online melalui akun pribadinya.

Setelah sebelumnya ada Wulan Guritno, Yuki Kato, Cupi Cupita kini nama artis ternama Indonesia yang terkenal dengan sinetron Ikatan Cinta di panggil untuk dimintai keterangan.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) bareskrim Polri membenarkan adanya panggilan artis Amanda untuk memberikan keterangan terkait Judi Online.

istimewa
istimewa

“Benar Senin 2 Oktober 2023, akan dilakukan pemeriksaan/ klarifikasi kepada saudara Amanda Manopo terkait dugaan endorsement situs yang diduga sebagai website judi online,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dikonfirmasi, Senin (2/10).

Namun Vivid belum banyak bicara mengenai hasil pmeriksaan terhadap Amanda Manopo, pihaknya akan menyampaikan kembali kepada rekan-rekan media mengenai hasilnya.

Kasus judi online memang lagi jadi buah bibir di kalangan masyarakat karena sudah banyak orang yang ikut bermain di dalamnya, bahkan ada juga yang sampai terlilit utang untuk bisa main terus judi online.

Ancaman pidana menanti mereka yang terbukti melakukannya. Vivid mengatakan, terhadap pihak-pihak yang mempromosikan judi online bisa terancam pidana hingga 6 tahun penjara.

“Masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar,” ujar Vivid kepada wartawan, Rabu (30/8).

Menurutnya, para artis hingga selebgram yang kedapatan mempromosikan situs judi online tak lagi bisa mengelak dengan dalih tak tahu menahu.

“Ada datanya di kita, yang jelas yang viral kemarin itu sudah masuk dalam pantauan kita. Makanya kita imbau jangan sampai ada lagi, cukup saja yang kemarin,” tuturnya.




Kasus Promosi Judi Online Belum Usai, Kini Yuki Kato Memenuhi Panggilan Penyidik

Yuki Kato memenuhi panggilan Penyidik terkait promosi judi online (Instagram @yukikt).

Kasus Promosi Judi Online Belum Usai, Kini Yuki Kato Memenuhi Panggilan Penyidik

JAKARTA, Prolite – Yuki Kato di panggil polisi, satu persatu artis yang ikut tersandung kasus promosi judi online melalui akun sosial media pribadinya di mintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Setelah beberapa waktu lalu pihak kepolisian telah memanggil Wulan Guritno dan melakukan pemeriksaan terkait kasus promosi judi online.

Yuki kato memenuhi panggilan kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan pada Sabtu (23/9).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar membenarkan terkait pemeriksaan terhadap Yuki Kato.

CNN
CNN

“Kami informasikan bahwa benar pada hari ini Sabtu 23 September 2023, telah dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi kepada saudari Yuki Kato terkait dugaan endorsement situs yang diduga sebagai website judi online,” ungkap Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dikutip dari CNNIndonesia pada Minggu (24/9).

Pemeriksaan terhadap Yuki Kato terkait kasus promosi judi online seharusnya berlangsung pada Kamis (21/9).

Namun, pemeriksaan itu terpaksa diundur hingga Sabtu (22/9) lantaran kesibukan Yuki Kato.

Malalui pemeriksaan ia diberikan 23 pertanyaan selama 4 jam terkait promosi judi online yang menyeret namanya.

“Klarifikasi kepada saudari Yuki Kato dilaksanakan kurang lebih 4 jam dari pukul WIB sampai dengan WIB dengan 23 pertanyaan. Update mengenai hal ini akan kami sampaikan kembali kepada rekan-rekan,” kata Brigjen Adi Vivid.

Setelah memenuhi pemeriksaan artis berusia 28 tahun tersebut menyebutkan bahwasannya ia datang ke Bareskrim mabes Polri untuk membantu teman-teman penyidik untuk memberikan keterangan yang di butuhkan.

Terus ia juga menjelaskan kenapa berlangsungnya di weekend, itu karena kemarin sebenarnya dipanggil pas hari weekdays, tapi kebetulan jadwalnya tidak bisa. Terus sangat berbaik hati bisa dilaksanakan di weekend ini.

 




Wulan Guritno ke 2 kali Dipanggil Bareskrim Polri , Buntut Kasus Promosi Judi Online

Wulan Guritno memenuhi panggilan ke 2 Bareskrim Polri buntut kasus promosi judi online (Instagram @wulanguritno).

Wulan Guritno ke 2 kali Dipanggil Bareskrim Polri , Buntut Kasus Promosi Judi Online

JAKARTA, Prolite – Artis Wulan Guritno kembali memenuhi panggilan Bareskrim Polri atas kasus keterlibatan promosikan situs judi online melalui akun pribadinya.

Informasi ini dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.

“Barusan dapat info benar adanya (Wulan sedang diklarifikasi lanjutan),” kata Adi Vivid saat dikonfirmasi, Selasa (19/9).

Wulan hadir di bareskrim untuk memenuhi panggilan pemeriksaan klarifikasi pada Selasa 19 September 2023 pada pukul WIB.

Sebelumnya Wulan Guritno sudah memenuhi panggilan pemeriksaan pada Kamis 14 September 2023 lalu.

Wulan ikut terseret kasus dugaan Promosi Judi Online, sebenarnya masih banayak nama-nama dari kalangan artis yang ikut tersangdung promosi judi online.

Wulan mengaku awalnya ia di tawarin utnuk endors game online dengan bayaran yang fantastis. Namun ternyata yang di promosikannya itu adalah game judi online.

Vivid mengatakan agenda klarifikasi ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya Wulan masih banyak pertanyaan yang belum terjawab saat pemeriksaan.

Ia menjelaskan penyidik bakal mengklarifikasi maksud dan tujuan Wulan ketika membuat video, serta untuk mendalami ada tidaknya unsur pidana.

“Terkait masalah artis WG (Wulan Guritno), setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Untuk websitenya sampai saat ini masih ada,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (30/8).

“Artinya kami akan lakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak,” sambungnya.

Ia menegaskan pihaknya bakal menindak para publik figur yang terbukti melakukan pelanggaran pidana terkait penyebaran video tersebut.

“Ada datanya di kita, yang jelas yang viral kemarin itu sudah masuk dalam pantauan kita. Makanya kita imbau jangan sampai ada lagi, cukup saja yang kemarin,” tuturnya.




Wulan Guritno Memenuhi Pemeriksaan, 23 Pertanyaan Keterlibatan Promosi Judi Online

Pemeriksaan Wulan Guritno atas kasus promsi judi online (detikHot).

Wulan Guritno Memenuhi Pemeriksaan, 23 Pertanyaan Keterlibatan Promosi Judi Online

Prolite – Artis Wulan Guritno memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada hari kamis kemarin terkait dugaan kasus promosi judi online di media sosial.

Ini merupakan panggilan yang kedua kalinya setelah sebelumnya pada 7 September 2023 lalu Wulan tidak bisa hadir di karenakan kesehatannya.

Dengan menggunakan pakaian berwarna hitam wulan datang dengan ditemeni oleh kuasa hukumnya dan di kawal oleh beberapa anggota polisi pada Kamis (14/9) pukul WIB.

Hampir tujuh jam ia diperiksa oleh polisi terkait dugaan Wulan ikut dalam promosi judi online di media sosial pribadinya.

Selain Wulan Guritno, polisi juga menelusuri akun 25 selebritas lainnya termasuk komedian dan influencer yang diduga turut mempromosikan judi online di media sosial mereka.

Setelah diperiksa wanita berusia 42 tahun itu menyebutkan ia lega karena pihak kepolisian mau menerima klarifikasi dirinya atas dugaan promosi judi online itu.

“Jadi aku hari ini senang banget bisa memenuhi panggilan untuk klarifikasi dan aku seneng banget dikasih ruang untuk klarifikasi dan pastinya aku berterima kasih kasih banget, dengan penyidik dari Bareskrim sangat profesional,” ucap Wulan Guritno usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Awak media pun lalu melontarkan pertanyaan soal tarif yang didapat hingga motif Wulan Guritno yang mau mempromosikan situs judi online tersebut.

Pertanyaan tersebut pun diabaikan dan Wulan Guritno langsung bergegas masuk ke dalam mobil.

Selam kurang lebih tujug jam menjalani penyelidikan dengan menjawab 23 pertanyaan.

Namun Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar menyebutkan Wulan akan kembali di panggil oleh penyidik lantaran belum rampung menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan promosi judi online melalui media sosial pribadinya.

 




Dito Mahendra Berhasil Dibekuk Polisi, atas Kepemilikan 9 Senjata Api Ilegal

Tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra saat tiba di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri (KOMPAS.com).

Dito Mahendra Berhasil Dibekuk Polisi, atas Kepemilikan 9 Senjata Api Ilegal

Prolite – Bareskrim Polri menangkap tersangka Dito Mahendra atas kasus kepemilikan senjata api illegal.

Sebelumnya Dito Mahendra menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 2 Mei, tepatnya 4 bulan sudah Dito menjadi buronan Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengonfirmasi penangkapan tersebut.

Menurut keterangan Brigjen Djuhandhani, Dito diamankan pada hari Kamis di sebuah vila didaerah Canggu, Badung, Bali.

Kendati demikian, Djuhandani belum menjelaskan lebih jauh soal kronologi penangkapan Dito. Ia mengaku akan segera menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers.

Dito ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan senjata api illegal. Saat melakukan penangkapan berhasil diamnkan 9 jenis senjata api illegal.

Adapun 9 jenis senjata api ilegal itu antara lain 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Kemudian senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

Kini tersangka Dito Mahendra sudah diamankan oleh Bareskrim di Mabes Polri dan terlihat tersangka kepemilikan senjata api illegal dengan mengenakan baju lengan panjang dengan dilapisi kemeja tahanan berwarna oranye.

Tersangka Dito akan menjalani pemeriksaan terkait kepemilikan senjata api ilegal yang berhasil diamankan.

Bukan hanya itu Bareskrim Polri juga akan mengusut sejumlah pihak terkait seperti Nindy Ayunda yang diduga ikut membantu pelarian tersangka.

Atas perbuatannya, Dito dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api ilegal.

 




Wulan Guritno di Ajukan Jadi Duta Anti Judi Online

Wulan Guritno di usulkan jadi duta anti narkoba (Instagram).

Wulan Guritno di Ajukan Jadi Duta Anti Judi Online

Prolite – Aktris terkenal Wulan Guritno beberapa waktu lalu akan di panggil oleh Bareskrim Polri karena dugaan kasus Promosi Judi Online melalui media sosial.

Namun kini kabar terbaru datang dari sang aktris keturunan Jawa Inggris ini kini berencana di jadikan duta anti judi online.

Rencana yang diungkapkan oleh Menkominfo Budi Arie Setiadi alam rapat kerja bersama Komisi I DPR, di Senayan pada Senin (4/9).

Rapat kerja yang berlangsung di Senayan memang membahas masalah bahaya judi online bagi masyarakat.

Setelah rapat selesai, Budi Arie ditanya detail soal hal yang menimpa Wulan Guritno. Budi Arie malah membuka pelung menjadikan Wulan sebagai duta anti-judi online.

“Gini lho, nanti kan sedang ditanyain polisi (kasus Wulan Guritno) tunggu aja, nanti polisi, kita mau ya beliau justru jadi duta anti-judi online. Kan dia (Wulan) sudah bilang di media bahwa dia nggak tahu. Dipikir itu game. Ini bukan soal satu artis ya, (tapi) semuanya, selebgram, artis,” imbuhnya.

Pihak Wulan Guritno sendiri menyatakan dirinya sebagai korban dalam perkara judi online. Saat diberikan materi promosi, Wulan mengira hal yang hendak dipromosikan adalah gim (game) biasa.

“Mbak Wulan merupakan korban karena dia mendapat informasi bahwa itu adalah game online. Yang di promosikan oleh banyak sekali artis-artis besar lainnya,” kata Bucie Lee.

Keterlibatan nama-nama artis dalam kasus promosi judi online sebenernya bukan hanya Wulan saja, masih banyak lagi nama-nama artis.

Kebanyakan para artis tidak mengetahui perihal itu situs judi online, karena pada awal hanya di kasih tau untuk promosi game.

Bahkan artis yang ikut tersandung kasus ini pun tidak mengetahui bahwa itu ternyata situs judi online, jadi intinya artis hanya sebagai korban.

Namun Bareskrim Polri tetap akan menaggil Wulan Guritno untuk kasus promosi judi online yang menyeret namanya.

Untuk nama-nama artis yang terseret kasus tersebut dapat dijerat dengan UU ITE Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar.




Buntut Video Vulgar Menjilat Es Krim, Oklin Fia Dipanggil Bareskrim Polri

Oklin Fia meminta maaf atas video vulgar menjilat es krim miliknya yang membuat geger warganet (Youtube @intens Investigasi).

Buntut Video Vulgar Menjilat Es Krim, Oklin Fia Dipanggil Bareskrim Polri

Prolite – Setelah beberapa hari lalu video Oklin Fia membuat geger warganet. Video yang tersebar di media sosial ini memperlihatkan konten video vulgar jilat es krim di depan kemaluan pria.

Usai Video vulgar tersebut viral pipik Dian Irawati atau yang biasa di sapa Umi Pipik melaporkan sang Youtuber ke Bareskrim Polri Terkait video vulgar menjiloat eskrim di depan kemaluan pria.

Usai dilaporkan kini Oklin Fia buka suara soal konten tersebut. Bahkan sang Youtuber menyampaikan permintaan maafnya kepada seluruh wargnet.

Instagram oklinfia
Instagram oklinfia

“Assalamualaikum wr wb. Segala puji dan syukur ke hadirat Allah SWT, Rab Penguasa Semesta Alam, karena atas berkah dan rahmat-Nya, saya masih diberi kekuatan dan kesempatan untuk dapat bertemu dengan masyarakat luas, untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung,” kata Oklin di Polres Jakpus, Kamis (24/8).

Oklin mengaku saat kontennya viral dan menjadi geger warganet ia sempat mengurung diri dan trauma karena di hujat oleh netizen.

“Setelah sempat mengurung diri karena trauma dan tidak tahu harus bagaimana menghadapi hujatan dan cacian yang saya terima,” katanya.

Permohonan maaf itu ia sampaikan karena video yang ia unggah sudah membuat kegaduhan dan keresahan.

Hingga kini status Oklin Fia masih berstatus terlapor belum di tetapkan sebagai tersangka.

Bukan hanya sang Youtuber yang di panggil Kapolres Metro Jakarta Pusat juga memintai keterangan untuk pemeran pria yang ada dalam video juga akan dimintai keterangan.

“Tentu semua yang terlibat kita akan mintai keterangan,” kata Komarudin saat dihubungi wartawan, Kamis (24/8).

Selain itu, polisi akan memeriksa orang yang mengunggah video tersebut ke media sosial. Oklin hari ini diperiksa sebagai terlapor atas kasus tersebut.




Dijerat 3 Pasal : Panji Gumilang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Bareskrim Polri

Panji Gumilang

JAKARTA, Prolite – Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Panji Gumilang Telah Melakukan Pemeriksaan dan Ditemukan Beberapa Bukti Kuat

Panji Gumilang saat tiba di bareskrim Polri – Cr. detikcom

Sebelumnya, pada pukul WIB, Panji tiba di Bareskrim Polri untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama.

Pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dimulai pada pukul WIB berdasarkan tiga laporan polisi terkait dugaan penistaan agama. Pemeriksaan ini berlangsung hingga pukul WIB, namun Panji masih mengkoreksi sebanyak lima kali.

Selama proses pemeriksaan, penyidik Bareskrim telah memberikan hak-hak yang dimiliki oleh Panji, termasuk hak untuk makan malam dan melaksanakan sembahyang. Panji Gumilang telah memanfaatkan hak-hak tersebut selama berlangsungnya pemeriksaan.

Setelah selesai pemeriksaan, tim penyidik Bareskrim Polri segera melaksanakan gelar perkara yang dihadiri oleh pihak Divisi Propam Polri, Inspektorat Pengawasan Umum, Divisi Hukum Polri, dan Biro Pengawasan Penyidikan Polri.

Djuhandhani Rahardjo Puro – Cr. PMJ News

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi dan menghadirkan 17 ahli untuk memberikan keterangan.

Selain itu, penyidik juga berhasil mengumpulkan berbagai alat bukti untuk menguatkan penetapan tersangka.

Alat bukti ini mencakup bukti elektronik dan pendapat ahli. Djuhandhani menjelaskan, “Proses penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik berhasil menghimpun tiga alat bukti utama dan satu surat pendukung,” ujar Djuhandhani dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa (01/08/2023).

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus saat ini juga sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.

Diberi Beberapa Jeratan Hukum

Cr. lintastungkal

“Dalam hasil proses gelar perkara, semua pihak telah sepakat untuk mengubah status saudara Panji Gumilang menjadi tersangka. Kemudian, sekitar pukul , penyidik langsung menerbitkan surat perintah penangkapan dan tindakan penahanan terhadap saudara Panji Gumilang,” ujar Djuhandhani dalam konferensi tersebut.

Panji Gumilang dihadapkan pada beberapa jeratan hukum yang meliputi:

  1. Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
  2. Pasal 45 A ayat 2 serta pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.
  3. Pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Bareskrim Polri belum memutuskan untuk menahan Panji Gumilang

Cr. detikcom

Penundaan tersebut terjadi karena pemeriksaan yang sempat tertunda dan rencananya akan dilanjutkan pada Rabu siang (02/08/2023).

Panji sendiri mulai diperiksa sebagai tersangka pada pukul WIB sebelum meminta penyidik menghentikan pemeriksaan sekitar pukul WIB dini hari.

“Dini hari tadi, pukul WIB, Panji Gumilang meminta pemeriksaan dihentikan sementara dan mengajukan permohonan agar pemeriksaan dilanjutkan pada siang hari ini,” ujar Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam keterangan tertulis pada Rabu (02/8/2023).

Sementara menunggu dilanjutkannya pemeriksaan siang ini, penyidik akan menempatkan Panji Gumilang sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Djuhandhani menolak untuk mengungkapkan langkah selanjutnya. Ia menjelaskan bahwa penyidik masih memiliki waktu untuk melakukan pemeriksaan hingga pukul WIB nanti.

“Kita belum bisa memberikan informasi lebih lanjut pada saat ini. Penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan selama 1×24 jam sejak penangkapan, jadi kita akan menunggu hingga pukul WIB nanti,” ungkapnya.




Sebabkan Kerugian Besar Bagi RI, Mafia IMEI Ditangkap dan 191 Ribu Ponsel Akan Dimatikan

IMEI

JAKARTA, Prolite – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap mafia IMEI yang melakukan praktik tindak pidana ilegal terhadap akses sister CEIR atau Centralized Equipment Identity Register, akhir pekan lalu.

Bareskrim Polri berhasil menyita sebanyak 191 ribu ponsel ilegal yang akses IMEI-nya tidak melalui prosedur verifikasi sesuai dengan aturan hukum. Ratusan ribu ponsel yang ada di Indonesia dengan mayoritas iPhone sekitar tersebut akan dimatikan.

191 Ribu Ponsel Berhasil Disita Dalam Kurun Waktu Sepuluh Hari

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, mengungkapkan hal tersebut dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/7/2023).

foto : istimewa

Diketahui bahwa jumlah 191 ribu handphone ilegal tersebut berhasil disita dalam kurun waktu sepuluh hari, dari tanggal 10 Oktober hingga 20 Oktober 2023.

Pihaknya akan melakukan shutdown secara acak (random sampling) terhadap beberapa kota. Langkah ini diambil untuk mengatasi peredaran ratusan ribu handphone ilegal yang telah tersebar di Indonesia.

“Yang jelas kedepan kami akan melakukan shutdown kepada 191 ribu handphone tersebut. Mayoritas iPhone, sejumlah unit,” katanya

Cr.

Selain itu, pihak kepolisian akan mendirikan posko pengaduan guna mendata konsumen yang telah menjadi korban dari penjualan handphone ilegal ini.

Adi menegaskan bahwa langkah-langkah terbaik akan diambil untuk memastikan bahwa masyarakat yang telah menjadi korban akan terlayani dengan baik dalam proses penanganan kasus ini.

Dalam mengambil tindakan ini, Adi Vivid berharap bahwa tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan atas upaya penutupan dan penanganan ponsel ilegal tersebut.

Menurut Adi Vivid, ponsel dengan IMEI ilegal tersebut telah banyak tersebar di seluruh Indonesia dan beredar di pasaran. Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan menjual handphone secara resmi, padahal handphone tersebut sebenarnya adalah barang palsu atau bajakan.

Adi menambahkan, “Ada dugaan bahwa kita mungkin membeli ponsel secara resmi, namun ternyata ponsel tersebut adalah barang palsu yang mereka ciptakan.”

Ada 6 Orang Tersangka Mafia IMEI

Cr.

Diketahui bahwa CEIR (Central Equipment Identity Register) adalah pusat pengolahan informasi IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang berfungsi untuk mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register dari lima operator seluler.

CEIR sendiri dikelola oleh empat lembaga, yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, dan operator seluler.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, telah menyatakan bahwa telah ada enam orang yang menjadi tersangka terkait hal ini.

“P, D, E, dan B semuanya dari sektor swasta. Kita juga telah mengamankan F, seorang ASN di Kemenperin, dan A, seorang oknum di Bea Cukai,” ujarnya.

Pelanggaran IMEI ini merupakan kasus yang dapat merugikan negara karena terjadi transaksi yang tidak terdaftar, demikian disampaikan Kabareskrim Polri. Dugaan sementara, negara mengalami kerugian sebesar Rp353 miliar.

Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat 1, Pasal 30 ayat 1, Pasal 48 ayat 1, juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana yang dihadapi oleh para tersangka adalah penjara hingga 12 tahun.