Sidang Kode Etik, Bharada E Masih di Polri

JAKARTA, Prolite – Setelah Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah di vonis 1 tahun 6 bulan penjara sekarang giliran sidang kode etik Polri. Bharada E melakukan sidang kode etik Polri sela 7 jam dan memutuskan status kepolisian untuk Bharada E.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan melakukan sidang kode etik polti terhadap Bharada E. Hasil sidang komisi kode etik Polri Ketua Komisi sidang memutuskan Bharada Eliezer dipertahankan sebagai prajurit Bhayangkara.
“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri.
Dengan dijatuhkannya putusan Bharada Eliezer tetap menjadi anggota Polri meski mendapatkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Namun Bharada E tetap dijatuhkan sanksi terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu yaitu sanksi demosi selama satu tahun lamanya. Bharada E terbukti melanggar Pasal 13 Tahun 2003 jo Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 8 atau Pasal 10 ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sanksi Demosi dalam Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) adalah memindahkan anggota polisi dari hierarki yang sebelumnya ditempati ke jabatan yang lebih rendah.
Jendral Bintang satu itu mempertimbangkan untuk tidak memecat karena Ricahrd belum pernah melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik maupun pidana. Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan. Terduga pelanggar juga menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.
Padahal, pelaku yang lainnya dalam sidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan.
Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.
Lalu, terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka. (*/ino)
