Bapenda Mengeluarkan Program Pemutihan Pajak dan Bebas Biaya Balik Nama Hingga Desember 2023

Pemutihan pajak kendaraan bermotor selama 2 bulan (Bapenda Jabar).

Bapenda Mengeluarkan Program Pemutihan Pajak dan Bebas Biaya Balik Nama Hingga Desember 2023

Prolite – Bagi pemilik kendaran motor ataupun mobil yang akan membayar pajak akan ada pemutihan pajak kendaraan hingga turun 30 persen apalagi progresif juga ditiadkan.

Program ini bertujuan untuk meringankan bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan anda.

Bukan hanya pengurangan 30 persen untuk pembayaran pajak namun untuk pajak progresif juga di tiadakan maka masyarakat yang akan membayar pajak jauh lebih ringan lagi.

Kabar baik ini dibagikan oleh Bapenda Jawa Barat dan di sambut dengan antusias tinggi oleh seluruh masyarakat Jawa Barat yang memiliki kendaraan motor maupun mobil.

Keringanan mengenai pajak tidak sampai di situ saja pasalnya pemerintah daerah akan menggratiskan untuk para penunggak pajak yang sudah lama tidak bayar.

Program keringanan pajak tahunan untuk kendaraan motor maupun mobil di berlakukan di 9 provinsi yang sedang membuka program pemutihan pajak.

Salh satunya ada di Jawa Barat, bagi seluruh warga jawa barat yang menunggak pajak kendaraan anda hingga tujuh tahun anda cukup hanya membatar tiga tahun saja.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 24 Desember 2023.

Kebijakan ini diperuntukkan masyarakat umum maupun instansi pemerintahan di Jawa Barat. Program ini juga masih ada di beberapa provinsi lainnya.

Bagi warga Jawa Barat yang memiliki masalah perpajakan kendaraan anda bahkan untuk yang mau elik nama kendaraan juga bisa mumpung promo pada program ini masih berlaku.




Program Diskon Hingga Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Selama 2 Bulan

Pemutihan pajak kendaraan bermotor selama 2 bulan (Bapenda Jabar).

BANDUNG, Prolite – Kabar baik untuk pemutihan pajak di umumkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat untuk para pemilik kendaraan roda dua.

Bapenda Jabar kembali mengulirkan program pemutihan pajak untuk seluruh kendaraan bermotor.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung selama dua bulan kedepanyakni sejak tanggal 16 Oktober hingga 16 Desember 2023 mendatang.

Namun perlu diingat untuk seluruh pemilik kendaraan roda dua ada beberapa syarat yang harus diperhatikan oleh wajib pajak yang ingin mendapatkan kesempatan ini.

Menurut Kepala Bapenda Jawa Barat, Dedi Taufik, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung dari tanggal 16 Oktober hingga 16 Desember 2023.

“Tujuannya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, termasuk dalam rangka optimalisasi pajak daerah,” ujar Dedi dikutip dari PRFM, Senin (16/10).

Dengan diasakannya program pemutihan ini untuk pemilik kendaraan bermotor dimaksudkan untuk menaikan kewajibannya untuk membayar pajak kendaraan.

Dedy Taufik mengatakan untuk program yang diberikan Bapenda Jabar ada 2 yakni diskon Pajak kendaraan Bermotor (PKB) dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke2 (BBNKB II).

Untuk program pemutihan pajak kendaraan bermotor itu mencakup bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan bebas tunggakan PKB Tahun ke-5.

Program pemutihan pajak ini hanya diperuntukan untuk kendaraan yang memenuhi syarat ketentuan sesuai dengan ketetapan yang diberlakukan oleh Bapenda Jabar.

Berikut beberapa syarat untuk mendapatkan program pemutihan pajak:

  1. Program akan berlaklu pada saat jatuh tempo pajak hingga 30 hari akan mendapatkan sebesar 2 persen.
  2. Jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai dengan 60 hari mendapatkan diskon 4 persen.
  3. Jatuh tempo lebih dari 60 hari sampai dengan 90 hari mendapatkan diskon 6 persen.
  4. Jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari mendapatkan diskon 8 persen.
  5. Jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari mendapatkan diskon 10 persen.

“Sedangkan diskon BBNKB ke-1 (BBNKB I), pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5 persen (dua koma lima persen),” paparnya.