Dugaan Korupsi Kepala Sekolah SMAN 10 Kota Bandung Sebesar Rp 664 Juta

Dugaan korupsi di SMAN 10 Kota Bandung sebesar Rp 664 Juta (net).

Dugaan Korupsi Kepala Sekolah SMAN 10 Kota Bandung Sebesar Rp 664 Juta

Prolite – Dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 10 Kota Bandung, Jawa Barat membuat geger dunia pendidikan.

Dalam dugaan penyalah gunaan tersebut ditetapkan tiga orang menjadi tersangkanya.

Ketiga tersangka adalah Kepala Sekolah SMAN 10 Bandung Ade Suryaman, Bendahara SMAN 10 Bandung Asep Nendi, dan Ervan Fauzi Rakhman (EFR) selaku pengusaha yang terlibat proyek di sekolah tersebut.

Pengadilan Negeri (PN) Bandung akan segera menggelar sidang untuk ketiga tersangka. Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan, tiga tersangka melakukan tindak pidana korupsi dana BOS dengan total Rp664 juta.

“Total kerugian negara atas anggaran dana BOS Rp 2,2 miliar di sekolah tersebut pada tahun anggaran 2020 sebesar yang diduga dikorupsi oleh ketiga tersangka tersebut,” kata Ihsan dalam keterangannya, Selasa (25/6).

Kepala Sekolah yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi dana BOS membuat proyek fiktif dan menaikan anggaran dana BOS yang saat itu SMAN 10 menerima dana senilai Rp 2,2 miliar pada 2020.

Anggaran belanja fiktif itu sebesar Rp469 juta. Mark up fee 10 persen untuk proyek sebesar Rp15 juta, proyek fiktif belanja bahan renovasi ruang ganti olahraga Rp36,4 juta, mark up proyek belanja jasa kebersihan Rp128,4 juta, dan anggaran belanja yang tidak didukung bukti sebesar Rp14,6 juta.

Ihsan mengatakan kasus ini sebelumnya ditangani Satreskrim Polrestabes Bandung. Saat ini, berkas kasusnya telah dilimpahkan ke Kejari Bandung.

Ihsan mengatakan berkas dari Kejari sudah dilimpahkan ke PN Badung. Menurut rencana, ketiga tersangka akan mulai diadili pada Rabu (26/6).