Perselingkuhan Menantu dan Mertua Sudah Dijatuhkan Hukuman 9 Bulan dan 8 Bulan Penjara

Perselingkuhan Menantu dan Mertua Sudah Dijatuhkan Hukuman 9 Bulan dan 8 Bulan Penjara
Prolite – Masih ingat dengan kasus perselingkuhan antara menantu dan mertua yang terjadi di Kota Serang, Banten pada awal 2023 lalu.
Norma Risma yang membongkar hubungan perselingkuhan antara suaminya dengan ibu kandungnya sendiri hingga akhirnya viral di media sosial.
Terdakwa Rozi dan mertuanya, Rihanah, kini terbukti melakukan pidana perzinaan sebagaimana tuntutan tunggal penuntut umum.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang Nomor 129/Pid.B/2024/PN SRG, Majelis Hakim menyatakan Rozi bersalah. Ia terbukti melakukan tindak pidana perzinaan secara berlanjut.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rozi bin Sukari dengan pidana selama 9 bulan,” dalam putusan yang dikutip, Kamis (23/5).
Hakim memutuskan 9 bulan penjara untuk kasus zina yang di lakukan oleh menantu dan mertua di Banten.
Majelis juga memerintahkan agar terdakwa ditahan. Tanggal putusan dibacakan di PN Serang pada Selasa (21/5) lalu.
Sementara terdakwa Rihanah dihukum penjara selama 8 bulan penjara. Putusan ini tertuang pada putusan Nomor 130/Pid.B/2024/PN SRG dengan Majelis Hakim yang sama.
“Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Rihanah bin Solihin dengan pidana penjara selama 8 bulan,” lanjutan dalam putusan itu.
Norma sebagai plapor dalam kasus perselingkuhan suaminya dan ibunya dengan mengadirkan barang bukti dalam persidangna.
Barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan. Di antaranya satu bundel bukti percakapan atau chat antara Norma dan Menah, antara Norma dan Rozi, serta antara Rozi dengan Rihanah.
Kemudian, ada pula bukti satu unit ponsel, satu buah guling motif gambar macan, satu buah selimut warna biru motif bunga, satu buah selimut motif garis-garis hitam putih, satu buah bantal motif gambar harimau, hingga satu bungkus kosong kondom merek Fiesta warna merah.
Menanggapi vonis tersebut, pihak Risma Norma mengaku lega atas putusan tersebut.
“Pada intinya, Norma Risma sangat lega dan puas dengan hasil putusan ini, yaitu vonis dari hakim Pengadilan Negeri Serang yaitu memberikan kurungan penjara 9 bulan untuk Rozi dan 8 bulan untuk Rihanah,” kata kuasa hukum Norma Risma, Subadria Nuka, Kamis (23/5) dikutip dari Detik.
Kuasa hukum dari Tim Hotman Paris 911 iu juga mengapresiasi JPU dan Majelis Hakim karena telah menuntut dan menghukum maksimal pada perkara ini. Karena, pasal 284 KUHP pidana perzinaan memiliki ancaman 9 bulan penjara.
“Di tuntutannya Rozi 9 bulan, kami sangat apresiasi langkah tegas JPU, dan kami apresiasi sejak awal (perkara) yang ditangani oleh Polda Banten yaitu unit PPA memang sudah dari awal menangani kasus ini dengan sangat profesional,” ujarnya.
Saat persidangan antara Rozi dan ibu mertuanya ia mengatakan memiliki hubungan khusus selama ini tanpa sepengetahuan sang istri yakni Norma Risma.
Diketahui hubungan perselingkuhan antara mertua dan menantu ini terjadi sebelum sang anak Norma Risma menikah dengan Rozi, hingga akhirnya mereka kepergok oleh Risma.
Risma sendiri mengaku lega dengan putusan hakim dengan memberikan hukuman 9 bulan untuk suaminya dan 8 bulan untuk sang ibu.