Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi: Pengawasan Bangli Dimulai dari Camat Hingga Lurah

Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Murfati - bangli

Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi: Pengawasan Bangli Dimulai dari Camat Hingga Lurah

Prolite – Bangunan liar (bangli) diberbagai sudut kota Bekasi ditertibkan Pemkot Bekasi.
Bangunan tersebut berdiri di sekitar taman-taman Fasos Fasum hingga di daerah aliran sungai atau bantaran sungai.

Murfati Lidianto, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi berharap setelah penertiban ini, tidak ada lagi banguan liar yang berdiri.

“Setelah ditertibkan memang harus diawasi terus. Jangan sampai satu tahun lagi ada lagi,” ujarnya.

Komisi I DPRD Kota Bekasi sudah melakukan rapat bersama seluruh Camat dan lurah di Kota Bekasi. Dia meminta pengawasan yang ketat bangli oleh para camat dan lurah di masing-masing wilayah.

“Harus ketat pengawasannya. Semua kinerjanya sudah oke, sudah cukup bagus, tinggal ditingkatkan mana yang masih kurang,” tambahnya.




PKL dan Bangunan Liar Jalan AH Nasution Ditertibkan

pkl dan bangunan liar ditertibkan

Satpol PP Kota Bandung Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Sepanjang Jalan AH Nasution

BANDUNG, Prolite – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar di sepanjang Jalan AH Nasution sebagai upaya menegakkan ketertiban dan memastikan kenyamanan bagi pejalan kaki. Penertiban mencakup wilayah Kecamatan Cibiru dan Panyileukan sepanjang 4,8 km, Selasa 12 November 2024.

Kepala Bidang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi menjelaskan, penertiban tersebut telah melalui tahapan persiapan yang matang.

Tahapan pertama berupa pemberian Surat Peringatan (SP) pertama pada tanggal 1 November 2024, disusul SP kedua pada 6 November, dan SP ketiga pada 8 November.

Sebelumnya, Satpol PP juga telah melakukan evaluasi melalui rapat pada 2 Oktober 2024 untuk memastikan semua proses berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Ini bukan kegiatan serampangan. Kami sudah memberitahukan kepada para PKL mengenai penertiban ini dan jeda waktunya sudah sesuai SOP,” kata Yayan.

Penertiban PKL dan bangunan liar ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Kententraman dan Perlindungan Masyarakat.

Kawasan sepanjang Jalan Cibiru sendiri termasuk dalam zona merah, yang melarang aktivitas berjualan di trotoar dan bahu jalan.

“Trotoar adalah fasilitas untuk pejalan kaki. Jika ditempati oleh PKL dan bangunan liar, pejalan kaki terpaksa berjalan di jalan raya, sehingga menimbulkan kemacetan,” lanjut Yayan.

Dalam penertiban ini, Satpol PP mengerahkan 350 personel yang terbagi di sisi kiri dan kanan Jalan AH Nasution. Mereka juga dibantu oleh personel dari TNI dan Polri, dengan komposisi 222 personel dari Satpol PP dan 128 personel dari instansi lainnya.

Dari segi sarana dan prasarana, Satpol PP didukung oleh berbagai unit operasional dari instansi terkait, seperti 4 unit truk angkut dan 2 mobil boks. Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Tata Ruang (DSDABM) menyumbangkan 2 truk angkut dan 2 unit jek hummer, sementara Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (DPKP) menyediakan 1 unit truk angkut, serta Dinas Kesehatan (Dinkes) menyediakan 1 unit ambulans untuk situasi darurat.

“Kami melaksanakan kegiatan ini secara tegas namun humanis. Tujuan utama kami adalah memastikan trotoar kembali difungsikan sebagaimana mestinya, agar pejalan kaki dapat berjalan dengan nyaman,” ujarnya.

Ia mengimbau para PKL untuk lebih memperhatikan aturan berjualan yang sudah ditetapkan. Pemkot Bandung sendiri membuka opsi berjualan di zona hijau atau kuning, dengan ketentuan agar PKL tetap menyediakan ruang untuk pejalan kaki tanpa ada bangunan liar.

“Kami menghargai peran PKL dalam perekonomian kota, tetapi ketertiban harus dijaga. Semoga upaya ini membuat Bandung semakin nyaman bagi semua warga,” pungkasnya.




30 PKL Regol Direlokasi, Bangunan Liar Ditertibkan

30 PKL Regol Akan Direlokasi

BANDUNG, Prolite – 30 PKL (Pedagang Kaki Lima) dan bangunan liar (bangli) di zona merah sekitar taman Regol ditertibkan.

“Kami apresiasi kewilayahan, karena sekitar 30 PKL bisa ditangani oleh level kecamatan. Bangunan liar pun sudah ditertibkan. Alhamdulillah mereka mau mengikuti regulasi,” ujar Sekertaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna  saat mengunjungi langsung lokasi penertiban, Jumat (31/3/2023).

Menurutnya, keberhasilan ini berkat pendekatan secara humanis yang dilakukan aparat kewilayahan. Komunikasi dua arah berjalan dengan baik. Ia berharap, hal seperti ini bisa menjadi model untuk semua wilayah.

“Meski belum tuntas, progres sudah sangat luar biasa. Selama kita punya komitmen dan tanggung jawab, di area apapun bisa ditertibkan,” ucapnya.

Baca Juga : Jelang Ramadan, PKL dan Bazar Bakal Ditata

Ia mengimbau, agar para aparat tetap menjaga wibawa meski pendekatan yang dilakukan secara humanis. Sebab kekuatan bukan diperlihatkan dengan fisik, tapi dengan komunikasi.

“Harus diperkuat argumentasinya dengan beragam referensi. Harus memberikan solusi juga untuk masyarakat. Jangan sampai pemerintah itu dicap cuma bisa gusur saja,” kata Ema.

Oleh karena itu, Ema mengusulkan, agar lahan yang telah ditertibkan segera dirancang desain ruang terbuka hijau (RTH) di sekitar bantaran sungai.

“Tanahnya jangan pengerasan, dibuat agar bisa jadi resapan air saja. Pasang kursi-kursi untuk orang istirahat, nongkrong. Perbanyak rumputnya juga,” papar Ema.

Baca Juga : Sekda Kota Bandung Sabet Digital Leadership Government Awards

Selain itu, di lahan bekas bangunan liar sekitar Jalan Pasirluyu Jaya akan dibangun pujasera untuk relokasi PKL dan panggung seni untuk masyarakat. Harapannya, dengan hadirnya pujasera dan panggung seni, masyarakat memiliki ruang kesempatan untuk mendapatkan perekonomian yang lebih baik.

Pemkot Bandung akan menggait CSR untuk memperoleh dana pembangunan lahan tersebut.

“Target bulan Syawal semua sudah beres ditertibkan. Agar bisa kita mulai pembangunan lebih cepat dengan dana CSR,” imbuhnya.

Sementara itu Camat Regol, Sri Kurniasih menuturkan, penertiban PKL telah dilakukan sebelum puasa tanggal 22 Maret 2023.

Baca Juga : PKL di Masjid Al-Jabbar Ditertibkan

“Selain PKL, ada bangunan liar juga yang kami tertibkan. Jumlahnya sekitar 10 bangunan yang dikontrakkan ke warga luar kota,” tutur Sri.

Sedangkan untuk rumah bedeng yang masih berdiri, mereka meminta waktu sampai pascalebaran.

” Tadinya saya ingin membangun youthspace dan foodcourt di bantaran sungai dekat Taman Regol. Namun, arahan dari Pak Sekda, dibuatkan RTH saja,” jelasnya.(rls/kai)