Belanja Daerah Lebih Besar, APBD Kota Bekasi 2024 Defisit Anggaran Rp 534 Miliar

Belanja Daerah Lebih Besar, APBD Kota Bekasi 2024Defisit Anggaran Rp 534 Miliar (dok DPRD Kota Bekasi).

Belanja Daerah Lebih Besar, APBD Kota Bekasi 2024 Defisit Anggaran Rp 534 Miliar

KOTA BEKASI, Prolite – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi melaporkan untuk Anggaran Belanja Daerah Pemerintah Daerah mengalami peningkatan dari APBD murni melalui perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi Tahun 2024 mencapai Rp 6,9 Triliun melalui Anggaran KUA PPAS yang disepakati bersama TAPD Pemerintah Daerah.

Adapun, besaran APBD murni Kota Bekasi tahun 2024 mencapai Rp 6,2Triliun.

“Perubahan kebijakan anggaran belanja daerah pada APBD murni Tahun 2024 Belanja direncanakan sebesar Rp 6,3 Triliun dan perubahan APBD Tahun 2024 mengalami penambahan sebesar Rp 1,09Triliun atau 17,22 persen sehingga belanja menjadi Rp 7,4 Triliun,” ucap Anggota Banggar DPRD Kota Bekasi Ahmad Jayadih melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, Rabu (21/08/2024) Malam.

Melalui perubahan struktur APBD dan Perubahan KUA dan PPAS 2024,kata Jayadih, besaran Belanja Daerah Rp 7,4 Triliun surplus atau defisit Rp 534 Miliar dibandingkan perubahan APBD yang mencapai Rp 6,9Triliun.

Sehingga, atas dasar itu Banggar DPRD Kota Bekasi memberikan catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah untuk segera melakukan beberapa langkah-langkah lanjutan.

Seperti, Pendapatan Daerah terkait dengan peningkatan pendapatan daerah, Pemkot Bekasi agar memfokuskan Intensifikasi danEksistenfikasi pendapatan daerah melalui pendataan wajib pajakdengan bersungguh-sungguh, menerapkan digitalisasi pembayaran salah satunya penggunaan tapping box agar dikelola secara profesional, transfer dan akuntabel.

Selanjutnya, belanja Pemkot Bekasi agar lebih cermat dalam merencanakan dan merealisasikan setiap objek belanja dengan tetap berpedoman pada aturan hukum yang berlaku, sehingga seluruh objek belanja dapat direalisasikan secara optimal tepat sasaran sertadapat dimanfaatkan secara efektif untuk kesejahteraan masyarakat.

Kemudian, Khusus belanja modal tanah, PJ walikota harus memperhatikan terpenuhinya seluruh administrasi pertanahan secara legal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yangberlaku dan direview oleh Inspektorat Kota Bekasi yang kemudian hasilnya dilaporkan ke DPRD Kota Bekasi.

Serta, meningkatnya pembiayaan daerah dengan penyertaan modalatas BUMD, Pemkot Bekasi agar melakukan review kerja BUMD secara komprehensif dan harus menerapkan aspek efisiensi efektivitas dan Good Government.




HUT ke 79 Jabar, Badan Anggaran DPRD Jawa Barat Menyoroti Alokasi Anggaran Pesantren

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jawa Barat Muhamad Sidkon Djampi di Kota Bandung (dok DPRD Jawa Barat).

HUT ke 79 Jabar, Badan Anggaran DPRD Jawa Barat Menyoroti Alokasi Anggaran Pesantren

KOTA BANDUNG, Prolite – Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-79 Provinsi Jabar, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Barat Muhamad Sidkon Djampi berharap alokasi anggaran untuk penyelenggaraan dan pengembangan pesantren meningkat signifikan.

Sebagai mantan Ketua Pansus Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pesantren lanjut Muhamad Sidkon Djampi, pihaknya mengkhawatirkan mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dalam memfasilitasi Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pesantren kurang signifikan dalam memfasilitasi kurang lebih 10 ribu pesantren di Jawa Barat, Jabar merupakan provinsi dengan jumlah pesantren terbesar di Indonesia.

“Saya berharap di ulang tahun Jawa Barat yang ke-79 ini, alokasi anggaran dari Provinsi Jawa Barat ini ada dan tampak terlihat serta terasa oleh pesantren-pesantren yang ada di Jawa Barat yang jumlahnya hari ini menjadi 10 ribu lebih,” harap Muhamad Sidkon Djampi, Kota Bandung, Senin (19/8/2024).

Muhamad Sidkon Djampi juga mengusulkan agar sebagian dana dari anggaran pendidikan dialokasikan khusus untuk pesantren sebagai solusi untuk meningkatkan fasilitasi dan dukungan terhadap lembaga pendidikan berbasis pesantren.

“Sebaiknya alokasi untuk pesantren bisa serupa dengan anggaran pendidikan yang mencapai 20% ,” ujarnya.*