Pemkot: Aset Lahan Kebun Binatang Wajib Diamankan

Aset lahan Kebun Binatang

Soal Lahan Kebun Binatang, Pemkot Bandung Berkewajiban Mengamankan Aset Lahan

BANDUNG, Prolite – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berupaya mengamankan aset lahan yang saat ini menjadi Kebun Binatang Bandung.

Saat ini, Satpol PP telah melayangkan surat teguran 3 untuk Yayasan Margasatwa Tamansari yang masih menempati lahan tersebut.

Adapun dalam pengamanan aset lahan Kebun Binatang, Pemkot Bandung didampingi Forkopimda (Kejaksaan Negeri, Polrestabes, Kodim 0618/BS) serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan supervisi Korsupgah KPK-RI.

Kepala Bidang Inventarisasi Aset Barang Milik Daerah BKAD Kota Bandung, Awal Haryanto mengungkapkan, kewajiban Pemkot Bandung dalam mengamankan asetnya jelas tertulis di dalam ketentuan Pasal 68 ayat (1) huruf e Peraturan Darah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menyebutkan bahwa Pengamanan fisik tanah dilakukan dengan atara lain: mengambil alih dan menertibkan penguasaan tanah oleh pihak lain yang tidak didukung dokumen yang sah.

Ia menjelaskan, penguasaan fisik oleh Yayasan tidak dapat dijadikan alas hak kepemilikan karena jelas Yayasan Margasatwa Tamansari menempati lokasi tersebut dengan perjanjian sewa, yaitu pertama kali sewa-menyewanya secara resmi dilakukan sejak Tahun 1970.

“Pemerintah Kota Bandung memiliki hak kepemilikan berupa segel pembelian sejak tahun 1920 sampai 1939 untuk lokasi tersebut. Jadi jelas lokasi tersebut adalah aset lahan milik Pemerintah Kota Bandung, bukan tanah negara bebas,” ujarnya.

Selanjutnya, Awal mengatakan, tanah Kebun Binatang tercatat dalam KIB A (Kartu Inventaris Barang) serta dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Keuangan BPK RI sampai dengan yang terakhir Hasil Pemeriksaan Tahun 2023 atas Laporan Keuangan Tahun 2022.

“Tertulis bahwa tanah Kebun Binatang merupakan aset milik Pemerintah Kota Bandung yang dikuasai oleh pihak lain dan harus segera diselesaikan permasalahannya,” kata Awal.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof. Dr. Isis Ikhwansyah menyebut, pengamanan aset kebun binatang merupakan upaya adiministratif dari Pemerintah Daerah, sehingga tidak relevan apabila menyangkutpautkan dengan masalah kepemilikan yang sudah jelas.

“Urusan pengamanan aset bukanlah termasuk ranah keperdataan, hal ini merupakan tindakan administratif yang melekat kepada kewajiban Pemkot dalam pengamanan aset,” ujarnya.

Hal ini juga sejalan dengan bunyi Pasal 6 Ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang menyatakan pengguna Barang Milik Negara berwenang dan bertanggung jawab mengamankan dan memelihara Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya.

“Pemerintah Kota Bandung sesuai  peraturan tersebut, sebagai satuan kerja selaku Pengguna Barang memiliki kewajiban untuk melakukan penertiban, pemeliharaan dan pengamanan atas Barang Milik Negara (BMN) yang berada dalam penguasaanya. Dengan demikian Sudah sepatutnya Pemerintah Kota Bandung selaku pemilik aset lahan mengamankan dan menguasai asetnya. Pemkot memiliki hak penuh serta bertanggungjawab atas aset-aset yang dikelolanya,” kata Prof. Isis.

Ia juga menjelaskan, dalam perkara perdata, pada prinsipnya setiap orang dapat menyangkal dengan menyatakan adanya ‘hak’  atau ‘hak kepemilikan suatu lahan’.

Namun dalam Hukum Acara Perdata (Hukum Formil), adanya Hak tersebut harus dibuktikan sesuai dengan Bukti Kepemilikan Hak tersebut.

“Dalam proses pengadilan, Pemerintah Kota Bandung yang secara hukum, yaitu berdasarkan putusan pengadilan, baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Tinggi, bahwa  dengan putusan pengadilan tersebut dinyatakan sebagai Pemilik lahan Kebun Binatang, maka berhak mengambil alih dan menguasai tanah miliknya secara langsung,” katanya.

“Putusan pengadilan berlaku sesuai asas res judicata (putusan hakim harus dianggap benar), serta asas res judicata pro veritate habetur, yang berarti apa yang diputus hakim harus dianggap benar dan harus dilaksanakan,” imbuh Isis.

Sebagai pengingat, Pemkot Bandung saat ini sedang berupaya mengamankan aset lahan yang menjadi Kebun Binatang Bandung.

Sampai saat ini, aset lahan tersebut ditempati oleh Yayasan Margasatwa Tamansari. Adapun Yayasan Margasatwa Tamansari dalam hal ini menempati aset lahan Pemkot Bandung dengan perjanjian sewa sejak 1970 hingga 2007. Namun sejak 2008, yayasan tersebut menunggak sewa hingga saat ini.

Pada 2013, Yayasan Margasatwa Tamansari sempat mengajukan perpanjangan sewa. Namun pengajuan tersebut ditolak, karena yayasan tersebut harus membayar tunggakan sewa sebelum memperpanjang masa sewa.

Sampai saat ini, jumlah tunggakan sewa Yayasan Margasatwa Tamansari telah mencapai Rp17,1 miliar.




Salahi Tugas, Yayasan Margasatwa Tamansari Gugat Satpol PP dan Sekda Kota Bandung

Yayasan Margasatwa Tamansari Gugat Satpol PP dan Sekda Kota Bandung.

Buntut Sengketa Lahan Bandung Zoo Antara Pemkot Bandung dan Yayasan Margasatwa Tamansari

BANDUNG, Prolite – Pihak Pemkot Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melayangkan surat teguran dua ke Yayasan Margasatwa Tamansari.

Nampaknya sengketa tanah kebun binatang atau Zoological Garden berbuntut panjang.

Menerima surat tersebut yayasan pun bergegas mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Hal itu karena Satpol PP dianggap menyalahi tugas.

Disampaikan Kuasa Hukum Yayasan Edi Permadi gugatan dengan nomor perkara 268/Pdt.G/2023/PNBdg.

Dimana pihak penggugat yakni Yayasan Margasatwa Tamansari menggugat Pemerintah Kota Bandung, Sekretaris Daerah Kota Bandung, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung.

Alasan gugatan sendiri kata Edi, karena Satpol PP akan menyegel lokasi, padalah menurut dia penyegelan merupakan tugas pengadilan bukan Satpol PP.

“Per tanggal 20 Juni 2023, surat teguran kedua ini kami terima. Satpol PP tidak memiliki tupoksi penyegelan. Dan kami diberi hak oleh Undang-undang sebagai penguasa atau dianggap pemilik karena sudah lebih dari 90 tahun dapat mengajukan perlawanan. Dasar kami, tanah ini hibah dari Bandung Zoological Park,” kata Edi kepada wartawan dalam jumpa pers nya di Kebun Binatang, Rabu (21/6/2023).

Yayasan Margasatwa Tamansari pengelola kebun binatang
Pihak Yayasan Margasatwa Tamansari memberikan keterangan kepada awak media.

Lanjutnya dalam surat itu Pemkot menegur Yayasan Margasatwa Tamansari untuk menjalankan surat perintah dari surat BKAD terkait permintaan untuk membayar uang sewa sejumlah Rp 17 miliar.

Namun demikian, kata Edi, pihaknya tidak akan membayar utang yang ditagihkan atau mengosongkan lahan Kebun Binatang Bandung lantaran saat ini sengketa kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung tengah dalam proses hukum (kasasi) untuk menentukan siapa pemilik sebenarnya lahan seluas 13 hektare tersebut.

“Ini kan tanah kami, tidak merasa memiliki kewajiban untuk membayar sewa baik terhadap teguran BKAD maupun teguran Satpol PP dalam hal ini yang akan melakukan penyegelan atau menutup ruang usaha yayasan,” ucapnya.

Selain tupoksi Satpol PP, pihak yayasan juga melakukan gugatan kepada Sekda dan Pemkot Bandung sebagai pemberi kewenangan.

“Satpol PP bertanggungjawab pada Wali Kota dan itu melalui Sekda. Kebetulan Sekda dan Plh Wali Kota orang yang sama kan,” jelasnya.

Edi pun menjelaskan hibah dari Bandung Zoological Park itu diberikan tahun 1933, lalu tahun 1957 dibubarkan dengan membentuk Yayasan Margasatwa Tamansari.

Seperti tertera dalam akta pendirian nomor 84 tentang likuidasi, aset Bandung Zoological Park jadi aset yayasan.

“Tahun itu kan masih penjajahan, ada Bandung Lautan Api, sehingga perlindungan surat tanah dalam situasi darurat itu kami maklumi,” ujarnya.

Disinggung yayasan enggan membayar tagihan utang sewa kata Edi, tanah itu milik Yayasan Margasatwa Tamansari bukan Pemkot sehingga yayasan tidak merasa sewa ditanahnya sendiri.

Terlebih dalam Undang-undang peraturan pemerintah no 24 tahun 1997 kewenangan kepemilikan tanah jika sudah menduduki lebih dari 20 tahun mendapat prioritas.

“Pendapat ahli, dari putusan pengadilan bilang pemilik tanah adalah orang yang menguasai tanah secara terus-menerus, terang-terangan, dan tidak pernah terputus,” paparnya seraya memperlihatkan bundelan kerta bukti kepemilikan lahan Bandung Zoo.

Masih kata Edi, dalam pembuktian di PN Bandung beberapa waktu lalu, Pemkot hanya memiliki satu bukti surat tanda setoran tahun 2008 tentang penerimaan retribusi sejumlah Rp 11 juta sekian.

Padahal pihak Yayasan Margasatwa Tamansari sama sekali tak pernah melakukan kesepakatan sewa lahan ke Pemkot itu bahkan hingga membayarnya. Hal itu berbanding terbalik dengan keterangan dari Pemkot Bandung.

“Hanya satu bukti dari Pemkot Bandung bahwa Yayasan Margasatwa Tamansari pernah membayar sewa. Buktinya pun berupa fotokopi surat tanda setoran tahun 2008 tentang penerimaan retribusi sejumlah Rp 11 juta sekian. Menurut Pemkot kita bayar terus, padahal Yayasan Margasatwa Tamansari nggak pernah membayar, tidak ada catatan pengeluaran pembayaran uang sewa itu. Apalagi dari tahun 70,” tandasnya.

Edi juga membantah pernyataan Pemkot Bandung yang menyebutkan bahwa lahan Kebun Binatang Bandung adalah milik Pemkot Bandung berdasarkan hasil keputusan banding yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Bandung pada 2 November 2022 lalu serta hasil sidang banding pada tanggal 14 Februari 2023 dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 08/pdt/2023/.

Keputusan tersebut juga menyatakan Pemkot Bandung sebagai pemilik dari lahan Kebun Binatang Bandung.

“Saya mau meluruskan itu tidak benar. Silakan dibaca kembali putusan PN maupun pengadilan tinggi, kami juga sedang melakukan Kasasi (ke Mahkamah Agung). Intinya, tidak ada putusan yang menyebutkan itu milik Pemkot Bandung,” ucapnya.

Jika Pemkot Bandung tetap bersikeras melakukan eksekusi penyegelan, pengambilalihan lahan paksa dan penutupan Kebun Binatang Bandung pada waktu yang telah ditentukan sebelum ada putusan dari Mahkamah Agung, Edi mengatakan pihaknya juga akan memidanakan upaya tersebut.

“Satpol PP akan melakukan upaya pengosongan, penyegelan dan lain lain, akan kita lawan dengan upaya hukum kita. Apalagi alasannya tidak jelas, kita akan melakukan upaya hukum karena mereka melakukan pelanggaran hukum, ” tandasnya.




Dewan: Eksekusi Bandung Zoo Jangan Korbankan Satwa

kebun binatang, bandung zoo

BANDUNG, Prolite – Kisruh lahan Bandung Zoo masih memanas, oleh karenanya anggota Komisi B DPRD Kota Bandung melakukan kunjungan ke Bandung Zoo kemarin, Rabu (14/6/2023).

Salah seorang anggota dewan Folmer Silalahi mengatakan berita ini cukup meresahkan warga Bandung, pasalnya ada rencana Pemkot Bandung melalui Satpol PP untuk melakukan eksekusi lahan bonbin Bandung yang saat ini pengelolaannya oleh yayasan margasatwa.

“Kami dapat beberapa keluhan warga apakah pelayanan rekreasi warga masih berjalan. Adanya rencana itu kami imbau agar semua pihak terkait masalah ini agar bisa lebih cermat dalam langkah ke depan terkait masalah ini,” jelaa Folmer.

Menurut politisi PDIP ini, Bandung Zoo ini sudah menjadi destinasi unggulan warga dan luar Kota Bandung.

“Tentu kami ingin agar keberadaan bonbin ada kelanjutan dan peraturan kami ditetapkan kawasan ini jadi kawasan kebun binatang dan selain satwanya tapi ada floranya yang menjadi pusat penelitian di kota bandung. Ini bonbin lengkap selain satwa 600 spesies. Ada tanaman endemik yang hampir punah, konservasi disini. Ini jadi hutan kota paru paru kota bandung. Tentu harus warga dan pemerintah komitmen bonbin tetap jalan,” tandasnya.

Folmer melihat saat ini sudah masuk musim liburan tetapi kunjungan sepertinya menurun.

Tapi Folmer belum bisa memastikan penurunan ini ada kaitan dengan berita tersebut atau memang seperti apa. Pihaknya mengaku hadir untuk memastikan itu.

“Tentu kami harus tahu bahwa keberadaan bonbin bukan kebutuhan tapi bagian dari infrastruktur Bandung untuk terjaga kondisi lingkungan RTH, terlebih bandung belum penuhi 20 persen dari luas bandung,” bebernya

Bandung Zoo kata dia merupakan objek vital dan dia beraharap langkah ke depan langkah komitmen semua pihak. Sehingga meperhatikan kebutuhan masyarakat.

“Hiburan, edukasi flora fauna dilakukan proses hukum ke depan tidak disamakan dengan eksekusi bangunan lain semisal ruko atau mal. Kan ada aset hidup gerak,” tandasnya.

Nilai satwa ini yang endemik kata Folmer tak ternilai. Sehingga jangan sampai proses masalah ini ada yang jadi korban yakni satwa yang ada disana dan ia berharap kedua belah pihak cari solusi terbaik.

“Kami hormati proses hukum berlangsung dan putusan apapun dikeluarkan pengadilan keputusan yang win win semua pihak, tapi juga ingat kepentingan warga. Kami sendiri lakukan pengawasan dan pelaksanaan program kegiatan yaitu menampung aspirasi ya siap mediasi fasilitasi jika para pihak gunakan kami DPRD sebagai pihak akan diminta konsultasi atau mencari solusi. Tapi harus hormati proses hukum berjalan ya tunggu saja,” tutupnya.




Sengketa Bandung Zoo, Erick: Data Tak Rapi

kebun binatang bandung, Pemkot Bandung

BANDUNG, Prolite – Menanggapi gonjang ganjing sengketa aset Bandung Zoo (Kebun Binatang) anggota komisi A DPRD Kota Bandung Erick Darmawijaya mengakui bahwa hal itu terjadi karena belum rapinya pendataan aset dari sejak dulu.

Masalah sengketa aset atau dinamika pertanahan di seluruh Indonesia khususnya di Kota Bandung menurut Erick Darmawijaya jadi industri hukum.

Erick Darmawijaya
Aggota Komisi A DPRD Kota Bandung

“Ini bukan hanya di kota Bandung tapi seluruh Indonesia ada seperti ini dan dinamika pertanahan ini jadi industri hukum,” ucapnya, Selasa(13/6/2023).

Kata politisi PSI (Partai Solidaritas Indonesia) ini dari jaman dulu semua pihak mengaku memiliki aset dengan segala pembuktian yang dimiliki masing masing. Sehingga, hal itu menjadi celah untuk saling bersengketa.

Selama ini DPRD Kota Bandung hanya menerima laporan bahwa lahan Bandung Zoo adalah milik pemerintah Kota Bandung dan itu sudah dibuktikan di pengadilan negeri hingga dinyatakan Pemkot memenangkannya.

Dan menurut Pemkot Bandung kata Erick, pihak Bandung Zoo sudah beberapa tahun ini tidak membayar sewa lahan dan itu ada bukti buktinya.

Masih kata Erick secara pribadi ia akan mengakomodir jika ada warga atau pihak yang meminta audensi dan menyampaikan duduk permasalahan sebenarnya.

“Namun kan sampai sekarang kami hanya menerima laporan dari Pemkot Bandung saja, belum ada dari pihak kebun binatangnya (Bandung Zoo, red). Mereka memilih melalui jalur hukum langsung kan,” jelas Erick.




Lewat Tenggat, Bandung Zoo Bakal Disegel

Bandung Zoo

BANDUNG, Prolite – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan bahwa surat teguran dan surat peringatan (SP) 1 kepada Bandung Zoo diperkirakan jatuh pada tanggal 25 Juli bersamaan itu Pemkot akan menyegel aset Bandung Zoo tersebut.

“Kita ada SP bulan Mei untuk merencanakan mengkoordinir pengamanan aset kebun binatang jadi sesuai SOP kemendagri no 4 2011 disitu ada pengamanan aset kita lakukan teguran 1 7 hari, teguran 2 3 hari, teguran 3 1 hari jadi kalau kita hitung mulai dari kemarin teguran 1 7 hari, teguran 2 3 hari, teguran 3 1 hari, SP 1 7 hari, SP 2 3 hari, dan SP 3 1 hari jadi kalau kita hitung dari Jumat kemarin sampai dengan SP 3 itu kurang lebih tanggal 25 juli itu hari kerja baru kita lakukan pengamanan aset yang meliputi penyegelan pengosongan penghentian kegiatan operasional dan sebagainya,” jelas Rasdian, di Bale Kota Senin (11/6/2023).

Perlu diingat kata Rasdian, bahwa yang akan disegel hanya saja asetnya saja yang memang milik Pemkot Bandung, bukan kebon binatangnya.

“Kebun binatangnya kan bisa milik siapa saja, tapi nanti itu bagian hukum. Kita SOP saja, surat teguran, yang menerima disana tanda terima disana kita pastikan. Nanti setelah SP disegel semua,” tandasnya.(kai)




Bandung Zoo Minta Pemkot Tunda Dulu Alih Lahan

kebun binatang bandung, Pemkot Bandung

BANDUNG, Prolite – Marketing Komunikasi Bandung Zoo Sulhan Syafi’i menanggapi berita Pemkot Bandung akan ambil alih, pihak Bandung Zoo kini masih menunggu proses kasasi MA.

“Jadi kita memohon untuk tunggu dulu sebelum putusan kasasi keluar. Jadi ini bukti-bukti apakah milik kita, Pemkot, apakah pihak lain, silahkan ambil langkah.
Sekarang kan proses hukumnya masih berjalan. Jadi kalau secara prosedur hukum di negara kita pertama belum ada yang memiliki hak yang secara sah bahkan masih dalam status Kuo,” ujar Aan, Kamis (8/6/2023).

Karena masih dalam proses di MA, pihaknya meminta Pemkot menahan dulu sampai keputusan dari MA menunjukan bukti yang sah. Pasalnya proses hukum di negara ini ada tiga tahapan, satu di Kabupaten, Kota dalam hal ini di PN Bandung.

Baca Juga : Kebun Binatang Kota Bandung Segera Diambil Alih

“Naik banding di kasasi itu ada di pengadilan tinggi, nah setelah itu kita naik ke MA 14 hari kerja setelah pengadilan tinggi,” paparnya lagi.

Masih kata Aan, jadi dalam proses hukum itu harus memberi surat pemberitahuan hasil vonis dengan fakta-fakta yang baru, baru bisa menyegel.

“Tapi kita akan memberikan klarifikasi lagi. Jadi itu proses hukumnya. Sampai saat ini kita belum mendapatkan surat kalau mereka mau segera menyegel. Kita tetap akan ikuti aturan pemerintah. Jadi kalau putusan MA nanti kepada pihak Pemkot, ya mangga kita akan ikuti begitupun sebaliknya. Jadi kita akan menghormati hasil keputusan oenegak hukum di negara ini,” pungkasnya.(kai)