Soal Bandung Zoo Selama Berkonflik Tidak Akan Dibuka

kebun binatang bandung

KOTA BANDUNG – Wali Kota Bandung M Farhan menegaskan terkait tempat wisata binatang Bandung Zoo sampai hari ini masih ditutup.

Pasalnya masih terjadi konflik pengelola disana sehingga pihaknya tidak bisa mempercayakan pengelolaan Bandung Zoo ke pihak-pihak tersebut.

“Pertama Kejati sudah serahkan ke Pemkot atas aset itu. Kedua Kota Bandung diminta seusai aturan hukum yang ada untuk memastikan agar yang berkegiatan memiliki legal standing yakni yayasan Margasatwa Tamansari. Siapa itu? Ya ini yang sedang berkonflik, jadi waktu ditanya Kapolres dan BKAD, mereka tidak mau damai, nah kami gimana mau percaya kalau berkonflik. Tetapi kalau mereka berhenti berkonflik kemungkinan dibuka lagi. Tidak usah audensi kita ada tiap hari, masalahnya berkonflik terus. Selama masih berkonflik moal dibuka (tidak akan dibuka,red),” tutupnya.

Seperti diketahui Bandung Zoo hingga hari ini masih ditutup, hal itu mengingat pengelola di Bandung Zoo yakni yayasan Margasatwa Tamansari tengah berkonflik.

Kedua kubu di yayasan tersebut merasa pengelolaan adalah hak mereka. Mereka saling membuktikan dengan berbagai bukti hukum yang dimiliki.

Akibat konflik itu pihak Pemkot Bandung atau Wali Kota Bandung M Farhan menutup wisata binatang tersebut beberapa waktu lalu.

Namun demikian pemeliharaan binatang dan gaji karyawan diakui pengelola tetap ada tidak berkurang. Hanya saja sampai kapan, para pengelola ini mengaku tidak tahu sampai kapan bisa mempertahankan kondisi tersebut.

 




Liburan Telah Tiba, Wisata Bandung Zoo Wajib untuk Dikunjungi

Wisata Bandung Zoo jadi pilihan untuk mengisi libur sekolah (detik).

Liburan Telah Tiba, Wisata Bandung Zoo Wajib untuk Dikunjungi

Prolite – Libur telah tiba, bingung mencari destinasi wisata liburan kemana? Artikel ini akan membantu anda para orang tua yang mau mengisi waktu liburan anak agar lebih menarik.

Kota Bandung terkenal bukan hanya banyaknya destinasi kuliner yang sangat beragam namun destinasi wisata di kota ini juga tidak kalah menarik untuk dikunjungi.

Seperti wisata edukasi Fauna yang ada di Kota Bandung mungkin bisa jadi pilihan untuk mengisi waktu libur sekolah putra putri anda.

Bandung Zoo menarik perhatian wisatawan berkat keberadaan satwa langka, atraksi edukatif, hingga fasilitas modern yang mengusung konsep kebun binatang bebas jeruji.

Limawaktu
Limawaktu

Bukan hanya itu Bandung Zoo juga menjadi tempat yang sangat strategis terletak di tengah Kota Bandung dengan satwa yang beragam.

Keaneka ragaman satwa tersebut seperti singa, gajah, unta, jerapah, dan satwa langka dari Sumatera yakni tapir.

“Kita sudah melakukan pengembangbiakan, kita sudah dapat lahiran 10 ekor anak tapir. Jadi kita sudah menjadi kiblat perkembangan biakan tapir di Indonesia,” ucap Sulhan dikutip dari RRI.

Sulhan juga mengatakan, setiap Sabtu dan Minggu, Bandung Zoo memiliki panggung atraksi satwa pintar. Untuk pertunjukan ini ada pada jam tertentu, yakni pada pukul WIB dan WIB, tanpa dikenakan biaya.

Selain itu, juga terdapat fasilitas restoran yang berhadapan dengan kandang singa yang terbuka. “Saat ini Bandung Zoo telah menerapkan salah satu teori modern zoo yaitu free-ranging,” kata Sulhan.

Di mana satwa liar sudah tidak dipagari dengan jeruji besi, namun terbuka dan menggunakan sistem kejut listrik. Sehingga pengunjung bisa makan sambil melihat singa beraktivitas dihadapannya.

Sulhan juga menjelaskan kegiatan edukasi yang terdapat di Bandung Zoo, yakni “keeper talk”. Yang mana para penjaga akan menjelaskan satwa di depan pengunjung dan membawa beberapa hadiah untuk menarik antusias pengunjung.

 




Buka Bersama Pewarta Balaikota Bandung Berbagi Keberkahan Ramadan 50 Anak Yatim di Bandung Zoo

buka bersama - pbb - bandungzoo

Buka Bersama Pewarta Balaikota Bandung Berbagi Keberkahan Ramadan 50 Anak Yatim di Bandung Zoo

BANDUNG, Prolite — Pewarta Balaikota Bandung (PBB) berbagi keberkahan Ramadan 1446 Hijriah dengan mengajak buka bersama 50 orang anak Panti Asuhan Assabiqunal Awwalun dan Panti Asuhan Al Fitra di Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) pada Senin (17/3/2025).

Puluhan anak yatim tersebut mendapat beberapa bingkisan serta sejumlah uang beserta makanan untuk berbuka bersama. Mereka terlihat sangat antusias dan senang saat berinteraksi dengan hewan yang ada di Bandung Zoo.

“Senang banget bisa di ajak ke kebun binatang, bisa ngeliat hewan yang gak ada di dekat kita, kaya Singa, Harimau, Beruang, Binturong sama banyak lagi yang lain nya,” kata salah seorang anak panti asuhan Tiara.

Tiara juga mengaku, di Bandung Zoo bukan hanya melihat hewan. Tetapi bisa berinteraksi juga dengan hewan secara langsung. Ia mencontohkan saat di Animal Show, bisa langsung berinteraksi dengan burung.

“Baru kali ini sih bisa langsung interaksi sama hewan, sama burung pas di Animal Show, terus tadi juga sempat interaksi sama binturong megang bulunya, wah pokoknya seru deh,” ucapnya.

buka bersama - pbb - bandungzoo

Sementara itu, Ketua Pelaksana, Kemilau Senyum Anak Yatim #4 Yusuf Mugni, mengatakan kegiatan mengajak anak yatim berinteraksi dengan hewan merupakan bagian dari edukasi satwa terhadap para anak panti tersebut.

Selain itu, kegiatan ini selain buka juga merupakan kegiatan berbagi di bulan suci Ramadan, program tersebut sudah berjalan yang ke empat kalinya hingga saat ini, sejak tahun 2022 lalu.

“Kami ingin berbagi kebaikan, kebahagiaan bersama anak yatim di bulan Ramadan ini,” katanya.

Yusuf juga mengatakan, dengan adanya acara tersebut diharapkan dapat menjadi berkah di bulan Ramadan ini, serta anak-anak ceria dan semakin bahagia.

Tak hanya itu, Yusuf menyebut kegiatan ini dapat terselenggara berkat dukungan dari berbagai pihak.

Di tempat yang sama, Ketua PBB, Putra Prima Perdana, berharap kegiatan tersebut dapat terus berkelanjutan tiap tahunnya. Serta dapat memberikan manfaat lebih banyak bagi anak-anak panti asuhan dan masyarakat Kota Bandung khususnya yang membutuhkan.

“Terima kasih untuk semua pihak yang telah membantu acara ini, semoga semakin banyak lagi pihak yang tergerak untuk membantu,” ujarnya

Putra juga mengatakan, kegiatan berbagi kebaikan dengan anak yatim di bulan suci Ramadan 1446 Hijriah bagian dari program yang dibuat pewarta Balai Kota Bandung. Ia mengungkapkan kegiatan tersebut juga bagian dari kepedulian pewarta terhadap sesama.

buka bersama - pbb - bandungzoo

“Kami ingin berbagi kebahagiaan dan kepedulian dengan anak-anak. Mereka memiliki masa dengan yang baik,” imbuhnya

Sedangkan, General Manager Bandung Zoo, Petrus Arbeny mengatakan kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang positif bagi anak yatim yang belum merasakan berinteraksi dengan hewan secara langsung. Oleh karena itu, pihaknya menerima dengan baik kegiatan buka bersama anak yatim ini.

“Kegiatan ini sangat positif, apalagi di bulan suci Ramadan ini kita bisa berbagi kebahagiaan dan juga bisa berkumpul silaturahmi bersama anak-anak yatim yang memang mempunyai masa depan yang sangat baik,” ujarnya.

Adapun sejumlah pihak yang mendukung acara Kemilau Senyum Anak Yatim #4 tersebut yakni, Bandung Zoo, Perumda Tirtawening Kota Bandung, Eiger Tropical Adventure, Summarecon Mall Bandung, Diskominfo Kota Bandung, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Bandung, Alfamart, Indosat, Disdagin Kota Bandung, DLHK Kota Bandung, Bagian Umum Kota Bandung, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Bandung Infra Investama (BII), Gramedia, Mizan, Raka FM, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga, Telkomsel, CV KCM, dan Lawson.




Kebun Binatang Bandung Disegel, Pemkot Pastikan Karyawan tak Kehilangan Pekerjaan

Kebun Binatang Bandung Disegel (dok Pemkot Bandung).

Kebun Binatang Bandung Disegel, Pemkot Pastikan Karyawan tak Kehilangan Pekerjaan

Prolite – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah menyegel terhadap lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) setelah mendapat surat penetapan sita dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Terkait hal ini, Pemkot Bandung memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi para karyawan yang telah bekerja di sana.

Pj Wali Kota Bandung, A. Koswara menegaskan, yang mengalami perubahan hanya pihak pengelola, sedangkan karyawan tetap bekerja seperti biasa.

dok Pemkot Bandung
dok Pemkot Bandung

“Kalau pengelola ini kan badan usahanya atau pengelolanya yang diganti, kalau karyawan masih yang lama, tidak ada yang diganti. Masalahnya hanya pada badan pengelola, apakah tetap berbentuk badan usaha atau yayasan. Kalau mau ganti, kami serahkan kepada persatuan Kebun Binatang untuk menyeleksi pengelola yang baru,” ujar Koswara, di sela-sela peresmian Kolam Retensi Pasar Gedebage, Rabu 5 Februari 2025.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Dwi Agus Afrianto mengungkapkan, penyegelan dilakukan pada pekan lalu. Penyitaan ini mencakup enam titik aset milik Yayasan Margasatwa, termasuk kantor operasional, gedung, dan gudang.

dok Pemkot Bandung
dok Pemkot Bandung

Dwi memastikan, seluruh karyawan serta satwa di Bandung Zoo tetap dalam kondisi prima dan beraktivitas seperti biasa.

“Kita pastikan baik karyawan maupun satwa tetap dalam kondisi baik. Sampai nanti ada pihak ketiga yang ditunjuk untuk mengoperasikan kebun binatang ini,” kata Dwi di kantornya, Selasa 4 Februari 2025.

Meskipun sudah dilakukan penyegelan, Kejati Jabar tetap mengizinkan operasional Kebun Binatang Bandung agar tidak menimbulkan dampak sosial bagi karyawan maupun satwa yang ada di sana.

Kejati juga mengusulkan agar ke depan Bandung Zoo dikelola oleh pihak ketiga yang lebih kompeten, mengingat beberapa pengurus yayasan saat ini tengah menghadapi dugaan tindak pidana korupsi.

Seperti diketahui, Kejati Jabar telah menahan dua tersangka, Sri Devi (S) dan Raden Bisa Bratakusuma (RBB), dalam kasus dugaan penguasaan lahan Kebun Binatang Bandung secara ilegal. Keduanya diduga tidak pernah menyetorkan keuntungan dari pengelolaan kebun binatang ke kas daerah Pemkot Bandung.

Lahan Kebun Binatang Bandung yang berlokasi di Jalan Kebun Binatang Nomor 6 dengan luas meter persegi dan di Jalan Kebun Binatang Nomor 4 seluas 285 meter persegi merupakan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Bandung.




Sengketa Kebun Binatang Bandung Memasuki Babak Baru

Kasus Kebun Binatang Bandung

Pemkot Bandung Komitmen Amankan Seluruh Aset Kebun Binatang Bandung

BANDUNG, Prolite – Kasus dugaan penyalahgunaan lahan Kebun Binatang Bandung yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD) kini memasuki babak baru. Sebelumnya, Kejati Jawa Barat telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu S dan RBB.

Lahan Kebun Binatang Bandung yang terletak di Jalan Kebun Binatang No. 6 dengan luas sekitar meter persegi dan di Jalan Kebun Binatang No. 4 seluas 285 meter persegi merupakan aset milik Pemerintah Kota Bandung yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) model A pada tahun 2005.

Atas hal tersebut, Pj Wali Kota Bandung, A. Koswara menyampaikan, kasus ini telah melalui serangkaian pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

“Kasus ini sudah cukup lama diperiksa oleh BPK dan Kejati. Beberapa tahapan pemeriksaan telah dilakukan hingga akhirnya diperoleh bukti-bukti yang menguatkan untuk menetapkan tersangka. Ini juga merupakan langkah Pemkot untuk mengamankan seluruh aset yang ada, mengingat banyak pihak yang tidak patuh dalam pemanfaatan aset tersebut,” ujarnya, di sela-sela peninjauan TPS di Kelurahan Pasir Kaliki, Rabu 27 November 2024.

Ia menyebut, Pemkot Bandung juga bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengoptimalkan pengelolaan aset-aset daerah yang selama ini belum termanfaatkan secara maksimal.

Sebagai informasi, Sejak 30 November 2007, lahan Kebun Binatang Bandung tersebut dimanfaatkan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung melalui perjanjian sewa-menyewa.

Namun, perjanjian tersebut telah berakhir tanpa ada perpanjangan. Yayasan Margasatwa Tamansari tetap menggunakan lahan Kebun Binatang Bandung tersebut tanpa menyetor hasil sewa ke kas daerah Pemerintah Kota Bandung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengungkapkan, akibat tindakan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 25 miliar.

Kerugian tersebut terdiri dari nilai sewa tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta perjanjian sewa lahan yang dilakukan tersangka S pada tahun 2022 senilai Rp 16 miliar. Selain itu, terdapat penerimaan uang sewa sebesar Rp 5,4 miliar dari John Sumampauw dan pembayaran PBB untuk tahun 2022 hingga 2023 sebesar Rp 3,5 miliar.

Kedua tersangka telah diperiksa selama enam jam pada 25 November 2024 dan langsung ditahan untuk 20 hari ke depan, hingga 14 Desember 2024. Mereka dikenakan Pasal Primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang yang sama.




Kebun Binatang Bandung Menggelar Parade Satwa yang Menarik , Peringati Sumpah Pemuda ke-95

Kebun Binatang Bandung akan menggelar parade satwa memperingati Sumpah Pemuda ke-95 (Tempo).

Kebun Binatang Bandung Menggelar Parade Satwa yang Menarik Peringati Sumpah Pemuda ke-95

BANDUNG, Prolite – Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo yang berada di Tamansari Kota Bandung, akan menggelar parade satwa.

Parade satwa yang akan di selenggarakan oleh Kebun Binatang Bandung ini memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-95.

Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) Bisma Bratakoesoema menyebut, peringatan sumpah pemuda di Bandung Zoo tahun ini memang spesial.

“Kami mempersembahkan parade sejumlah satwa dan budaya di dalam kawasan Bandung Zoo,” ujarnya..

Bagi warga yang ingin menyaksikan parade satwa pengunjung bisa menikmatinya pada pukul WIB.

Acara akan dimulai dengan pembacaan ikrar sumpah pemuda, dilanjutkan dengan pengalungan bunga oleh gajah Ira kepada beberapa orang di kawasan patung pendiri Bandung Zoo. Disusul dengan beberapa tarian dan satwa berbaris menuju plaza animal.

Menurut Bisma, satwa yang akan ikut karnaval pada hari Minggu ini antara lain unta, kuda, burung-burung dan beberapa satwa lainnya.

“Tim kami sudah melakukan latihan bersama satwa-satwa tersebut beberapa waktu belakangan ini,” ujarnya.

Dalam memperingati Sumpah Pemuda ini ditampilkan pula sejumlah tarian tradisional di panggung utama Bandung Zoo. Pengunjung bebas menonton acara tersebut.

Karnaval satwa ini bukan yang pertama kali dilakukan di Bandung Zoo. Pada periode Idul Fitri tahun 2017 lalu, karnaval satwa ini juga pernah dilakukan.

Belakangan ini Bandung Zoo baru saja mempersembahkan beberapa fasilitas anyar bagi pengunjung seperti Zona Petting Zoo atau satwa jinak dan beberapa perbaikan kandang lainnya.

Manajemen terus fokus meningkatkan kualitas kandang, satwa, maupun SDM.




Kemungkinan Sementara, Masuk Kebun Binatang Bandung Bisa GRATIS !

kebun binatang bandung, Pemkot Bandung

Kemungkinan Sementara Ini Masuk Kebun Binatang Bandung Gratis!

BANDUNG, Prolite – Seandainya pihak yayasan Margasatwa Tamansari menyerahkan pengelolaan satwa yang berada di Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoological Garden) ke Persatuan Kebun Bintang Se Indonesia (PKBSI).

Maka sementara waktu masuk ke Kebun Binatang bisa gratis.

Seperti disampaikan, Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan setelah proses penyegelan maka operasional kebun binatang Bandung yang menangani adalah PKBSI.

“Jadi kalau saya lihat masih operasional tapi kalau nanti bukan Yayasan yang mengambil alih, saya hanya dalam pikiran itu nanti operasionalnya tidak dalam posisi untuk berbayar untuk sementara jadi gratis. Karena sudah tidak ada lagi yang oprasional. Toh PKBSI itu hanya untuk menjaga keberlangsungan hidup satwa mereka tidak dalam posisi berbisnis seperti yang sekarang dilakukan oleh Yayasan,” jelas Ema.

Ema Sumarna, Musim kemarau, kebun binatang bandung
Pelaksana Harian Wali Kota Bandung, Ema Soemarna.

Kedepannya lanjut Ema sudah disampaikan pada forum prokopimda memberikan garansi bahwa tidak ada yang namanya isu alih fungsi.

“Kita tetap bahwa kawasan itu tetap kawasan konservasi untuk keberlangsungan kebun binatang, kalau saya tetap inginnya indentiknya gini, di Bandung itu kalau tidak ada Kebun Binatang kebayang gimana? Itu sudah tidak Bandung lagi, jadi Kebun Binatang Bandung,” tegasnya.

Penyegelan sendiri kata Ema akan dilakukan oleh Satpol PP dan itu sesuai kewenangannya tidak melanggar.
Pihaknya sendiri tidak bisa intervensi hukum atau mengira-ngira apa yang terjadi.

“Cuman rasanya tidak ada tahapan dan langkah-langkah yang dilalukan OPD kita diluar ketentuan. Semuanya juga kan ada ketentuannya ada Pemendagrinya ada Perdanya ada Perwalnya kita semua mengikuti aturan main,” tegasnya.

Jadi lanjut dia, yang diamankan itu adalah tanah, sedang Kebun Binatang atau satwanya itu mungkin milik Yayasan.




Polemik Kebun Binatang Bandung : Kalau Masih Bandel, Segel !

kebun binatang, bandung zoo

Surat Peringatan Terakhir Sudah Dilayangkan, Kalau Bandel, Pemkot Segera Segel Kebun Binatang Bandung

BANDUNG, Prolite – Habis jatuh tempo surat peringatan Pemerintah Kota Bandung akan segera menyegel lahan Kebun Binatang.

Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan pihaknya sudah rapat koordinasi dengan seluruh Forkompimda, intitusi terkait termasuk Perkumpulan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI) BKSDA, Satker dari Kemen LH dan OPD terkait.

“Tujuannya adalah terhadap rencana kita dalam rangka pengamanan aset memilih Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang saat ini dipergunakam untuk fungsi Kebun Binatang. Yang saya garis bawahi tentunya yang dimaksud pengamanan itu aset tanah bukan masalah Kebun Binatang, Pemda tidak pernah klaim memiliki atau mempunyai Kebun Binatang yang di dimiliki dan di yakini Pemda itu adalah tanahnya, ini harus dipahami betul,” jelas Ema di Balai Kota, Senin (24/7/2023).

Lanjut Ema, pihaknya menerima informasi bahwa satwa di Kebun Binatang itu beragam kepemilikan ada yang milik negara ada juga yang milik Taman Safari mungkin ada miliknya Yayasan.

Menurut BKSDA kutip Ema, ada 123 jenis satwa dengan jumlah 664 individu satwa.

“Kami tentunya sesuai dengan prosedur yang ada. Kita sudah melakukan berbagai tahapan mulai dari surat teguran kemudian peringatan- peringatan hari ini juga disampaikan dengan jadwal peringatan terakhir itu tugasnya satpol PP akan menyampaikan peringatan terakhir kalau ini tetap tidak diabaikan sesuai hak kami bahwa kami akan mengambil alih tapi bukan Kebun Binatangnya kami akan mengamankan seperti proses penyegelan dan sebagainya,” tegas Ema seraya menegaskan hukum apa yang di perintahkan di dalam Perda Barang Milik Daerah (BMD) nomor 12 tahun 2018.

Kebun Binatang-pemkot bandung wacanakan pengelolaan kebun binatang

“Kemudian, saya juga menyampaikan ulang bahwa kita berkonflik dengan Yayasan yang menggugar tanah itu namanya Steven, Steven merasa sudah membeli dari Antini, dan itu sudah jelas baik di PN di PT kan itu gugur karena mungkin tidak bisa membuktikan fakta dan data sedangkan kita punya fakta data ada 13 segel dan sebagainya,” paparnya.

Meski proses hukum di pengadilan masih berproses tepatnya tengah kasasi kemudian juga peninjauan kembali (PK), tetapi penyegelan ini kata Ema tidak berkaitan dengan masalah putusan pengadilan.

“Kita berangkat dari pristiwa awal ada proses sewa-menyewa yang faktanya itu ada sejak tahun 1970 sampai 2007 ada perikatan sewa dan waktu itu pernah ketua BKAD pernah dilaporkan oleh Yahasan ini. Bahwa memanipulasi surat sewa menyewa dan itu diperiksa disitus kepolisian. Alhmdulillah keluar SP-3 karena tidak terbukti bahwa itu dipalsukan karena peristiwa hukum sewa menyewa waktu itu kan jelas ada, cuman mereka tahun 2028 sampai saat ini mereka tidak membayar, jadilah piutang jadilah kita hitung lihat sekarang minta sebesar 17,7 miliar hutang bagi mereka piutang bagi kita,” tandasnya lagi.

Pihaknya, kata Ema mengambil hak, pertama mengamankan aset. Ema meminta bayar kewajibannya, pasalnya uangnya masuk ke kas daerah.

“Kita kan punya peluang besar untuk mengalokasikan untuk kepentingan masyarakat, tambahan pendidikan, layanan kesehatan, infrastiktur dan lain sebagainya itu lumayan, besar amat tidak, kalau ratusan miliar ia, tapi kan uang ini besar juga kita bisa menopang untuk berbagai kegiatan yang kalau kita atanya kepada OPD selalu dalam posisi kekurangan anggaran,” tuturnya.

Penyegelan sendiri kata Ema tindakannya sesuai SOP teknis oleh Satpol PP. Kalau nanti ada penyegelan PKBSI sesuai tupoksinya yang akan menjamin keberlangsungan hidup satwa kalau seandainya mereka meninggalkan tempat tersebut.




Rencana Pemkot Serahkan Wewenang Pengelolaan Kebun Binatang Bandung ke PKBSI, Dipertanyakan

Kebun binatang bandung

Pemkot Bandung Berencana Serahkan Pengelolaan Kebun Binatang Bandung ke PKBSI

BANDUNG, Prolite – Setelah diambil alih, Pemerintah Kota Bandung rencana nya akan mengalihkan pengelolaan Kebun Binatang Bandung ke Perhimpunan Kebun Bintang Se Indonesia (PKBSI).

Sontak Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoological Garden mempertanyakannya.

Menurut yayasan mengapa Plh Wali Kota Bandung begitu menggebu-gebu ingin secepatnya mengambil alih lahan Bandung Zoological Garden dan mengalihkan pengelolaannya kepada PKBSI.

Kuasa hukum Yayasan Margasatwa Tamansari, Edi Permadi, mengatakan, PKBSI hanya sebuah perkumpulan, bukan sebuah lembaga yang boleh mengelola kebun binatang.

“Ada apa gerangan harus menunjuk PKBSI. PKBSI ini bukan lembaga yang boleh mengelola kebun binatang. PKBSI tidak boleh melakukan pengelolaan kebun binatang karena pengelolaan harus lembaga yang memiliki izin konservasi. Yayasan Margasatwa Tamasari juga bagian dari PKBSI,” jelas Edi saat ditemui di Kebun Binatang Bandung, Jalan Tamansari, Kota Bandung, Senin (3/7/2023).

Lebih lanjut Edi menjelaskan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKBSI, Tony Sumampau, diduga menjadi salah satu orang yang saat ini berhubungan dengan Pemkot Bandung terkait upaya pengambilalihan lahan serta pengelolaan Bandung Zoological Garden.

kebun binatang bandung

Tony Sumampau, lanjut Edi, pernah menjadi bagian dari Yayasan Margasatwa Tamansari. Namun karena dianggap telah melangkahi kewenangan, Tony akhirnya didepak dari Yayasan Margasatwa Tamansari.

“Kami sudah mendapatkan surat dari PKBSI tersebut tentang penawaran kerjasama pengelolaan (Bandung Zoological Garden) ke Pemkot Bandung. Harus diketahui bahwa yang memberikan surat tersebut adalah Sekjen PKBSI, Tony Sumampau. Beliau adalah salah satu anggota pembina Yayasan Margasatwa Tamansari yang sudah dikeluarkan sejak 20 Januari 2022. Beliau dikelaurkan karena beliau terkait dengan surat pernyataannya tanggal 6 September 2021, tentang memberikan izin kepada Pemkot Bandung untuk mengukur dan menancapkan plang di atas tanah kebun binatang. Surat itu bisa dikatakan surat pelepasan hak atas tanah yang telah lama dikuasai oleh Yayasan Margasatwa Tamansari kepada Pemerintah Kota Bandung, ” ungkapnya.

Surat izin pengukuran lahan tersebut, lanjut Edi, akhirnya menjadi cikal bakal munculnya perkara sengketa di pengadilan negeri.

Di tempat yang sama, Ketua Umum LSM Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Furqon Mujahid menambahkan, pihaknya menduga ada kongkalikong antara PKBSI dengan Pemkot Bandung dalam upaya pengambilalihan lahan dan pengelolaan Kebun Binatang Bandung.

“Kita akan melaporkan Pemkot Bandung terutama Sekda Kota Bandung karena ada indiksi kongkalikong dengan pihak ketiga yang digadang akan mengelola Kebun Binatang Bandung ini, ” ujar Furqon.

Furqon menjelaskan, ada kejanggalan terkait upaya Pemkot Bandung yang meminta bantuan PKBSI untuk mengambil alih pengelolaan.

“Ini jelas melanggar hukum karena mengacu kepada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor tentang Lembaga Konservasi, didalamnya diatur bahwa setiap pengelola kebun binatang harus memiliki izin dari menteri bukan dari Pemkot. Di sini juga kerjasama Pemkot yang mengajukan kepada PKBSI untuk mengelola Kebun Binatang Bandung melanggar Permendagri nomor 22 tahun 2020 karena di dalamnya diatur bahwa kerjasmaa antara pemerintah daerah dan pihak ketiga harus melalui studi kelayakan dan harus mendapat persetujuan dari DPRD, sementara ini tidak pernah terjadi, ” pungkasnya.

Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memiliki hak untuk mengamankan aset lahan Kebun Binatang Bandung yang akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

“Pemkot Bandung akan segera mengamankan aset. Kalau ada pengamanan, itu bukan Kebun Binatang, tapi pengamanan aset lahannya,” kata Ema.

Ema menambahkan, jika nantinya lahan Kebun Binatang Bandung telah berhasil diamankan, Pemkot Bandung telah berkordinasi dengan PKBSI untuk mengelola satwa di Kebun Binatang Bandung karena diakuinya Pemkot Bandung tidak memiliki kemampuan untuk mengelola kebun binatang.

“Kita kordinasi dengan perkumpulan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI). Mereka nanti mengelola. Operasionalnya oleh PKBSI, termasuk satwanya,” jelas Ema.




Pemkot: Aset Lahan Kebun Binatang Wajib Diamankan

Aset lahan Kebun Binatang

Soal Lahan Kebun Binatang, Pemkot Bandung Berkewajiban Mengamankan Aset Lahan

BANDUNG, Prolite – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berupaya mengamankan aset lahan yang saat ini menjadi Kebun Binatang Bandung.

Saat ini, Satpol PP telah melayangkan surat teguran 3 untuk Yayasan Margasatwa Tamansari yang masih menempati lahan tersebut.

Adapun dalam pengamanan aset lahan Kebun Binatang, Pemkot Bandung didampingi Forkopimda (Kejaksaan Negeri, Polrestabes, Kodim 0618/BS) serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan supervisi Korsupgah KPK-RI.

Kepala Bidang Inventarisasi Aset Barang Milik Daerah BKAD Kota Bandung, Awal Haryanto mengungkapkan, kewajiban Pemkot Bandung dalam mengamankan asetnya jelas tertulis di dalam ketentuan Pasal 68 ayat (1) huruf e Peraturan Darah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menyebutkan bahwa Pengamanan fisik tanah dilakukan dengan atara lain: mengambil alih dan menertibkan penguasaan tanah oleh pihak lain yang tidak didukung dokumen yang sah.

Ia menjelaskan, penguasaan fisik oleh Yayasan tidak dapat dijadikan alas hak kepemilikan karena jelas Yayasan Margasatwa Tamansari menempati lokasi tersebut dengan perjanjian sewa, yaitu pertama kali sewa-menyewanya secara resmi dilakukan sejak Tahun 1970.

“Pemerintah Kota Bandung memiliki hak kepemilikan berupa segel pembelian sejak tahun 1920 sampai 1939 untuk lokasi tersebut. Jadi jelas lokasi tersebut adalah aset lahan milik Pemerintah Kota Bandung, bukan tanah negara bebas,” ujarnya.

Selanjutnya, Awal mengatakan, tanah Kebun Binatang tercatat dalam KIB A (Kartu Inventaris Barang) serta dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Keuangan BPK RI sampai dengan yang terakhir Hasil Pemeriksaan Tahun 2023 atas Laporan Keuangan Tahun 2022.

“Tertulis bahwa tanah Kebun Binatang merupakan aset milik Pemerintah Kota Bandung yang dikuasai oleh pihak lain dan harus segera diselesaikan permasalahannya,” kata Awal.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof. Dr. Isis Ikhwansyah menyebut, pengamanan aset kebun binatang merupakan upaya adiministratif dari Pemerintah Daerah, sehingga tidak relevan apabila menyangkutpautkan dengan masalah kepemilikan yang sudah jelas.

“Urusan pengamanan aset bukanlah termasuk ranah keperdataan, hal ini merupakan tindakan administratif yang melekat kepada kewajiban Pemkot dalam pengamanan aset,” ujarnya.

Hal ini juga sejalan dengan bunyi Pasal 6 Ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang menyatakan pengguna Barang Milik Negara berwenang dan bertanggung jawab mengamankan dan memelihara Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya.

“Pemerintah Kota Bandung sesuai  peraturan tersebut, sebagai satuan kerja selaku Pengguna Barang memiliki kewajiban untuk melakukan penertiban, pemeliharaan dan pengamanan atas Barang Milik Negara (BMN) yang berada dalam penguasaanya. Dengan demikian Sudah sepatutnya Pemerintah Kota Bandung selaku pemilik aset lahan mengamankan dan menguasai asetnya. Pemkot memiliki hak penuh serta bertanggungjawab atas aset-aset yang dikelolanya,” kata Prof. Isis.

Ia juga menjelaskan, dalam perkara perdata, pada prinsipnya setiap orang dapat menyangkal dengan menyatakan adanya ‘hak’  atau ‘hak kepemilikan suatu lahan’.

Namun dalam Hukum Acara Perdata (Hukum Formil), adanya Hak tersebut harus dibuktikan sesuai dengan Bukti Kepemilikan Hak tersebut.

“Dalam proses pengadilan, Pemerintah Kota Bandung yang secara hukum, yaitu berdasarkan putusan pengadilan, baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Tinggi, bahwa  dengan putusan pengadilan tersebut dinyatakan sebagai Pemilik lahan Kebun Binatang, maka berhak mengambil alih dan menguasai tanah miliknya secara langsung,” katanya.

“Putusan pengadilan berlaku sesuai asas res judicata (putusan hakim harus dianggap benar), serta asas res judicata pro veritate habetur, yang berarti apa yang diputus hakim harus dianggap benar dan harus dilaksanakan,” imbuh Isis.

Sebagai pengingat, Pemkot Bandung saat ini sedang berupaya mengamankan aset lahan yang menjadi Kebun Binatang Bandung.

Sampai saat ini, aset lahan tersebut ditempati oleh Yayasan Margasatwa Tamansari. Adapun Yayasan Margasatwa Tamansari dalam hal ini menempati aset lahan Pemkot Bandung dengan perjanjian sewa sejak 1970 hingga 2007. Namun sejak 2008, yayasan tersebut menunggak sewa hingga saat ini.

Pada 2013, Yayasan Margasatwa Tamansari sempat mengajukan perpanjangan sewa. Namun pengajuan tersebut ditolak, karena yayasan tersebut harus membayar tunggakan sewa sebelum memperpanjang masa sewa.

Sampai saat ini, jumlah tunggakan sewa Yayasan Margasatwa Tamansari telah mencapai Rp17,1 miliar.