Kebijakan Jam Malam Pelajar, DPRD Respon Positif

Kebijakan Jam Malam Pelajar, DPRD Respon Positif
Prolite – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberlakukan pembatasan jam malam pelajar di luar rumah pada pukul hingga , per 1 Juni lalu.
Melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/, Dedi Mulyadi meminta para bupati dan wali kota untuk mengatur penerapan jam malam ini hingga ke tingkat kecamatan dan desa.
Aturan itu menetapkan bahwa mulai pukul hingga WIB, pelajar dilarang berada di luar rumah, kecuali untuk kegiatan pendidikan, keagamaan, atau keperluan ekonomi mendesak—itu pun harus didampingi orang tua.
Kebijakan ini direspon positif oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Bekasi Faisal. Menurutnya aturan jam malam untuk pelajar ini dapat menekan angka kenakalan remaja khususnya di Kota Bekasi yang kerap banyak terjadi tawuran, balap liar dan aksi geng motor.
“Ini bisa jadi salah satu cara supaya anak-anak dan pelajar tidak terjerumus ke hal-hal negatif. Secara prinsip saya setuju,” ungkap Faisal.
Namun Faisal juga menggaris bawahi bahwa aturan jam malam ini bukan solusi satu-satunya. Keterlibatan orang tua dan lingkungan keluarga sangat berperan membentuk perilaku anak.
“Pencegahan harus menyeluruh, lingkungan keluarga dan sosial juga berperan besar dalam membentuk perilaku anak,” ujarnya.
Menurutnya sanksi pelanggaran pun bukan hanya kepada siswanya namun juga orang tua agar ada perubahan pola asuh yang lebih positif.