Masih Status ASN, Tunjangan Masih Diberikan

Ema-Sumarna-OTT-Wali-Kota-BAndung-tunjangan-bantuan hukum

BANDUNG, Prolite – Status Aparat Sipil Negara (ASN) bagi terduga korupsi Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekdishub Khairul Rizal diakui Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna masih berlaku, karenanya tunjangan pun masih diberikan.

“Proses hukum memang betul berjalan tapi pemahaman saya Kadishub masih nama pak Dadang kalaupun sekarang bagaimana dengan tunjangan. Tunjangan itu diberikan setelah kita kerjakan artinya yang sudah dikerjakan beliau menjadi hak beliau kita berikan,” tuturnya.

Status ASN keduanya sepemahaman Ema, juga belum ada ketetapan inkrah.

Baca Juga : Wali Kota Bandung Terjaring OTT KPK, Ema: Prihatin

“Kita doakan terbaik ga usah didetilkan baik buat pimpinan kami dan rekan kami pak Dadang dan jajaran di bawahnya. Status ASN masih melekat kalau sudah ketetapan inkrah kita mengikutin ketetapannya,” tegasnya.

Disinggung soal E katalog masih ada celah, menurut Ema pihaknya tidak bisa bicara.

“Saya tidak bicara perspektif negatif, saya bicara perspektif positif. Semua sudah berjalan baik tinggal kita melaksanakannya gimana harus dengan baik. Saya harapannya seperti itu siapapun yang melakukan itu bukan hanya dishub jajaran lakukan dengan baik saya bukan menuduh apa yang sudah dilakukan (e-katalog) menjadi tidak baik tapi ada celah yang jadi pr bersama yang harus diperbaiki karena e katalog secara aturan sudh benar saya enggak tahu kemarin itu sudah terksekusi atau belum karena berbicara implementasi bukan lagi ranah kami eksekusi di ranah OPD, ranah pengguna anggaran,” tandasnya.

Baca Juga : KPK Periksa Ruangan Yana Mulyana dan ATCS

Sudah terealisasi atau belum? Saya belum mengejar itu

Diskominfo? Sama lah untik dimanapun ekatalog jangan dikambinghitamkan imolementasinya apapun harus dilaksanakan debgan interitas baik tindakan baik sesuai dengan ketentuan benar

Sedang soal keleluasan KPK memeriksa, Ema enggan berkomentar.

“Kota menghargai proses hukum, tugas saya terus mengingatkan terutama internal pemda untuk bertindak proporsional, profesional sesuai ketentuan dan aturan yang ada,” tutupnya.(*/kai)




Gerakan Disiplin Nasional, Satpol PP Sidak Mall

Gerakan Displin Nasional-Satpol PP

KOTA BEKASI, Prolite – Sidak yang kembali dilakukan oleh Satpol PP Kota Bekasi untuk menjalankan kembali Gerakan Disiplin Nasional (GDN) Selasa (14/3) kemarin. Terjaring para pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebanyak 10 Aparatur dan 5 anak berseragam sekolah.

Operasi ini dilakukan dengan terbagi 2 tim, untuk tim pertama yakni ke pusat perbelanjaan di pasar proyek Bekasi dan telah ditemukan 10 pegawai dengan seragam lengkap juga ditemukan para anak sekolah masih jam belajar yang langsung diberikan peringatan. Untuk tim kedua yang bergerak ke Mall Grand Galaxy Park usai menyisir mal tersebut tidak diketemukan para pegawai yang memanfaatkan jam kerja.

Baca Juga : Pemkot Bekasi Terima Piagam Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik 2022

Tujuan ini untuk memonitoring para aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN yang menggunakan waktu kerja tetapi masih dalam waktu jam kantor berada di mall atau pusat perbelanjaan untuk makan atau memanfaatkan waktu tersebut.

Sidak dalam rangka Gerakan Disiplin Nasional yang berkoordinasi dengan BKPSDM Kota Bekasi dan Humas Setda Kota Bekasi dengan maksud jika diketemukan pegawai yang melanggar jam waktu kerja segera ditindak oleh BKPSDM Kota Bekasi untuk di data dan diberikan kewenangannya kepada perangkat tersebut.

Baca Juga : Tri Adhianto Melantik 212 Pegawai Negeri Sipil

Satpol PP menyerahkan kebijakan kepada kepada BKPSDM Kota Bekasi untuk menindaklanjuti para ASN dan Non ASN yang telah seharusnya berada di area kantor saat jam kerja tapi memanfaatkan waktu yang telah ditentukan saat jam kerja untuk berada di pusat perbelanjaan.

Seperti yang dikatakan oleh Kepala Bidang Trantibum, Saut Hajulu saat apel sebelum gelaran GDN, bahwa kita sebagai satpol PP hanya memantau saja tidak melakukan tindakan apapun dan jika diketemukan berikan kebijakan kepada BKPSDM Kota Bekasi.(hms/red)




Yana Mulyana: ASN Hindari Hedonisme!

Wali Kota Bandung Minta ASN Hindari Gaya Hidup Hedonisme

BANDUNG, Prolite – Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bandung agar menjaga nama pribadi dan institusi tempat bekerjanya. Ia mengingatkan, para ASN untuk mempergunakan media sosial untuk produktivitas positif dan tidak untuk hal-hal negatif yang dekat dengan kesan hedonisme.

“Jadi memang gaya hidup berlebihan (hedonisme) itu kan sedang disorot masyarakat. Tetapi kalau sesuai dengan profil pendapatannya ya, saya pikir wajar saja,” ucap Yana.

“Seperti misalnya, ASN memakai jam tangan. Menurut saya wajar, masak enggak memakai jam tangan? Misalnya begitu. Tetapi itu untuk fungsinya saja (jam tangan sebagai penunjuk waktu atau aksesori),” katanya menambahkan.

Baca Juga : Gumasep, Naikkan Omzet 120 Pelaku UMKM

Yana meminta, ASN Pemkot Bandung tidak menampilkan gaya hidup hedonisme di media sosial. Menurutnya, ada pengawasan berjenjang yang berlaku bagi para ASN dalam bersikap.

“Setiap OPD memiliki pimpinannya. Di Pemkot Bandung pun ada lembaga yang mengawasi,” terangnya.

Di sisi lain, Yana juga meminta masyarakat tidak perlu kuatir untuk membayar pajak kepada Pemerintah. Ia menjamin, Pemkot Bandung memiliki pengawasan berjenjang, khususnya terkait pajak yang dibayarkan masyarakat yang nanti manfaatnya juga akan dirasakan oleh masyarakat.

Baca Juga : Yana: Pejabat Wajib Laporkan Harta Kekayaan dan Pajak

Menurutnya, Pemkot Bandung memiliki inspektorat dan di dalamnya ada bidang-bidang yang mengawasi para ASN di bawah naungan Pemkot Bandung.

“Jadi tidak perlu kuatir. Bayar pajak sesuai nilai dan sesuai waktu. Terkait pengawasan, kita punya Inspektorat, ada APIP. Dan juga masyarakat bisa sama-sama mengawasi,” tuturnya.

Sebagai informasi, pada hari ini sebanyak 87 Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dilantik menjadi ASN di lingkungan Pemkot Bandung. Sebanyak 22 orang dari 87 ASN yang dilantik di antaranya menduduki jabatan fungsional.(rls/kai)




12.400 Non ASN Kota Bandung Sudah BPJS-TK

BANDUNG, Prolite – Sebanyak orang non ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendapatkan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut sebagai komitmen Pemkot Bandung dalam memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerjanya.

“Kami berupaya semaksimal mungkin berikan perlindungan terhadap seluruh pegawai baik ASN maupun non ASN sesuai dengan kemampuan kami,” kata Wali Kota Bandung, Yana Mulyana di Balai Kota Bandung, Rabu 22 Februari 2023.

Yana mengatakan, Pemkot Bandung melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) berserta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan terus melakukan asesmen untuk memastikan seluruh pegawai mendapatkan hak yang sama.

“Tinggal nanti Disnaker dan BKPSDM lakukan asesmen terkait sisa non ASN yang belum tercover. Kami pada prinsipnya ingin memberikan perlindungan kerja kepada semuanya,” kata dia.

Ia berharap, kerja sama Pemkot Bandung dan BPJS Ketenagakerjaan terus ditingkatkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pegawai.

“Mudahan kita bisa tingkatkan kerja sama ini untuk ketenangan bekerja para ASN dan non ASN, karena terlindungi BPJS ketenagakerjaan maupun kesehatan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Disnaker, Andri Darusman mengatakan, JKK dan JKM bagi pegawai Non ASN Pemkot Bandung telah bergulir sejak Oktober 2022 lalu. Hal ini terus berlanjut sampai November 2023.

Hingga akhir tahun 2022 telah ada 5 orang Non ASN meninggal dunia yang telah mendapatkan program JKM.

“Mudah-mudahan kita bisa meningkatkan kinerja kedepannya dalam bidang ketenagakerjaan,” katanya.

Sedangkan Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Agus Hariyanto mengatakan di Kota Bandung terdapat sebanyak pekerja yang bekerja formal telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan atau 51,57 persen dari total pekerja

Sedangkan pekerja informal tercatat pekerja telah menjadi anggota atau 7,16 persen dari total pekerja yang tercatat.

“Untuk itu, mohon dukungan kepala OPD supaya bisa dilindungi (pekerja informal), karena mereka kemampuan kurang, tetapi resikonya besar,” katanya.

Lebih lanjut, sampai akhir tahun 2022, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan pemberian jaminan sebanyak Rp502 miliar.

Untuk JKK, JKM dan Hari Tua sebanyak Rp416 miliar, jaminan pensiun Rp13 miliar, dan jaminan kehilangan pekerjaan Rp327 juta.(**/red)