Pemkot Bandung Siap Terbitkan Instruksi Wali Kota Efisiensi Anggaran

Pemkot Bandung Siap Terbitkan Instruksi Wali Kota Efisiensi Anggaran (dok Pemkot Bandung).

Pemkot Bandung Siap Terbitkan Instruksi Wali Kota Efisiensi Anggaran

Prolite – Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, A. Koswara mengatakan, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung segera menerbitkan Instruksi Wali Kota (Inwal) sebagai pedoman efisiensi anggaran.

Hal ini sebagai langkah menindaklanjuti terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025,

“Untuk intruksi kepada OPD sudah kita buatkan sesuai Intruksi Presiden nanti mekanismenya sudah ada panduan juknis kemendagri,” ujar Koswara, Rabu 5 Februari 2025.

Sebagai langkah awal, Pemkot Bandung telah mengevaluasi belanja daerah sejak Desember 2024. Dalam proses review APBD 2025, Pemkot Bandung akan memastikan efisiensi di berbagai pos anggaran tanpa mengganggu layanan publik yang esensial.

“Selanjutnya akan dilakukan pembahansan teknis mengubah anggaran dengan dewan akan dilakukan bersama,” ungkapnya.

Ia berharap, penerbitan Inwal ini akan memperkuat upaya Pemkot Bandung dalam mewujudkan anggaran yang lebih efektif dan efisien, sejalan dengan arahan Presiden serta regulasi yang ada.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Inpres tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025. Prabowo meminta agar kegiatan bersifat seremonial hingga seminar dibatasi.

Instruksi itu tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken 22 Januari 2025. Ada tujuh poin instruksi Prabowo dalam rangka efisiensi anggaran itu.

Arahan Prabowo membatasi kegiatan seremonial termaktub dalam poin keempat. Instruksi ini diperuntukkan bagi gubernur, bupati, hingga wali kota.




Menkeu RI Menetapkan Tambahan Uang Tunjangan untuk ASN, TNI dan Polri Sesuai PMK Nomor 49 Tahun 2023

Sri Mulyani tetapkan tambahan uang tunjangan untuk ASN, TNI dan Polri (istimewa).

Menkeu RI Menetapkan Tambahan Uang Tunjangan untuk ASN, TNI dan Polri Sesuai PMK Nomor 49 Tahun 2023

Prolite – Tambahan uang tunjangan untuk TNI, Polri dan ASN sudah di tetapkan oleh Menteri Keuangan RI yakni Sri Mulyani.

Kebijakan uang tambahan untuk ASN, TNI dan Polsi sudah di tetapkan dalam PMK nomor 49 tahun 2023.

Adapun anggaran tunjangan tambahan bagi PNS, TNI, POLRI tersebut bersumber dari APBN dan APBD sesuai kemampuan daerahnya.

Tunjangan tambahan yang akan diberikan oleh Menteri Keuangan Ri nantinya akan keluar setiap bulan bersamaan dengan gaji.

Tunjangan tambahan yang dimaksudkan adalah uang makan dan uang lembur.

Berikut ini rincian uang makan yang akan diperoleh ASN, Polri, TNI:

– PNS golongan I senilai Rp per hari.
– PNS golongan II senilai Rp per hari.
– PNS golongan III senilai Rp per hari.
– PNS golongan IV senilai Rp per hari.

Sementara itu untuk anggota TNI dan POLRI akan mendapatkan tunjangan makan senilai per hari.

Selain itu pada PMK 49 Tahun 2023 juga mengatur tentang satuan biaya uang lembur per jam dan uang makan lembur bagi ASN per hari.

Adapun rincian uang lembur yang akan didapatkan oleh ASN per jam yakni sebagai berikut:

  • Golongan I senilai Rp
  • Golongan II senilai Rp
  • Golongan III senilai Rp
  • Golongan IV senilai Rp

Selanjutnya untuk uang Makan Lembur ASN per hari yakni sebagai berikut:

  • Golongan I dan II senilai Rp
  • Golongan III senilai Rp
  • Golongan IV senilai Rp