DPRD Kota Bekasi Nilai OPD Kurang Komunikasi Soal Serapan Anggaran APBD

serapan anggaran

DPRD Kota Bekasi Nilai OPD Kurang Komunikasi Soal Serapan Anggaran APBD

Prolite – Lemahnya informasi terkait serapan anggaran APBD di semester pertama ahun 2025 oleh OPD kepada DPRD Kota Bekasi dianggap menyulitkan DPRD mengetahui sejauh mana serapan anggaran di berbagai wilayah.

Yenny Kristianti, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi menilai OPD kurang mempubilkasikan program kerja mereka sehingga DPRD kekurangan informasi tentang sebaran penyerapan anggaran APBD.

“Kita tidak tahu penyerapan anggaran APBD kemana saja dan daerah mana yang sudah menyerap,” ujar Yenny.

Menurutnya, kekurangan komunikasi dan informasi ini menyulitkan DPRD untuk mengapresiasi kinerja OPD.

“DPRD seharusnya mendapat informasi yang cukup agar bisa menyampaikan perkembangan program pemerintah kepada masyarakat. Kurangnya komunikasi antar lembaga ini dianggap menghambat fungsi pengawasan DPRD,” ungkapnya.

Interaksi antara DPRD dan OPD menurut Yenny sangatlah penting, sehingga anggota dewan dapat memberikan penilaian objektif atas kinerja perangkat daerah.

“Wakil rakyat itu kan kepanjangan tangan, harus saling terkait satu sama lain,” tegas kader Partai Solidaritas Indonesia ini.




Belanja Daerah Lebih Besar, APBD Kota Bekasi 2024 Defisit Anggaran Rp 534 Miliar

Belanja Daerah Lebih Besar, APBD Kota Bekasi 2024Defisit Anggaran Rp 534 Miliar (dok DPRD Kota Bekasi).

Belanja Daerah Lebih Besar, APBD Kota Bekasi 2024 Defisit Anggaran Rp 534 Miliar

KOTA BEKASI, Prolite – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi melaporkan untuk Anggaran Belanja Daerah Pemerintah Daerah mengalami peningkatan dari APBD murni melalui perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi Tahun 2024 mencapai Rp 6,9 Triliun melalui Anggaran KUA PPAS yang disepakati bersama TAPD Pemerintah Daerah.

Adapun, besaran APBD murni Kota Bekasi tahun 2024 mencapai Rp 6,2Triliun.

“Perubahan kebijakan anggaran belanja daerah pada APBD murni Tahun 2024 Belanja direncanakan sebesar Rp 6,3 Triliun dan perubahan APBD Tahun 2024 mengalami penambahan sebesar Rp 1,09Triliun atau 17,22 persen sehingga belanja menjadi Rp 7,4 Triliun,” ucap Anggota Banggar DPRD Kota Bekasi Ahmad Jayadih melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, Rabu (21/08/2024) Malam.

Melalui perubahan struktur APBD dan Perubahan KUA dan PPAS 2024,kata Jayadih, besaran Belanja Daerah Rp 7,4 Triliun surplus atau defisit Rp 534 Miliar dibandingkan perubahan APBD yang mencapai Rp 6,9Triliun.

Sehingga, atas dasar itu Banggar DPRD Kota Bekasi memberikan catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah untuk segera melakukan beberapa langkah-langkah lanjutan.

Seperti, Pendapatan Daerah terkait dengan peningkatan pendapatan daerah, Pemkot Bekasi agar memfokuskan Intensifikasi danEksistenfikasi pendapatan daerah melalui pendataan wajib pajakdengan bersungguh-sungguh, menerapkan digitalisasi pembayaran salah satunya penggunaan tapping box agar dikelola secara profesional, transfer dan akuntabel.

Selanjutnya, belanja Pemkot Bekasi agar lebih cermat dalam merencanakan dan merealisasikan setiap objek belanja dengan tetap berpedoman pada aturan hukum yang berlaku, sehingga seluruh objek belanja dapat direalisasikan secara optimal tepat sasaran sertadapat dimanfaatkan secara efektif untuk kesejahteraan masyarakat.

Kemudian, Khusus belanja modal tanah, PJ walikota harus memperhatikan terpenuhinya seluruh administrasi pertanahan secara legal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yangberlaku dan direview oleh Inspektorat Kota Bekasi yang kemudian hasilnya dilaporkan ke DPRD Kota Bekasi.

Serta, meningkatnya pembiayaan daerah dengan penyertaan modalatas BUMD, Pemkot Bekasi agar melakukan review kerja BUMD secara komprehensif dan harus menerapkan aspek efisiensi efektivitas dan Good Government.




Sah, APBD Kota Bekasi 2023 Sebesar Rp5,9 Triliun

BEKASI, Prolite – DPRD Kota Bekasi mengesahkan APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp5,93 triilun. Nilai APBD Kota Bekasi ini mengalami kenaikan 11% dari APBD 2022 sebesar .

Ketua DPRD Kota Bekasi M Saifuddaulah mengatakan, tugas DPRD dalam hal ini Badan Anggaran sudah terlaksana dan disahkan menjadi lembaran negara dan akan diajukan ke Pemprov Jawa Barat untuk ditelaah dan ditetapkan.

“Selanjutnya ada proses evaluasi Gubernur Jawa Barat selambatnya 14 hari. Lalu Plt Wali Kota beserta Pimpinan DPRD memiliki waktu 7 hari untuk melakukan perbaikan atas hasil evaluasi Gubernur,” kata Saifuddaulah usai rapat paripurna.

Baca Juga : Kunker DPRD Provinsi Terkait Masa Akhir Wali Kota

Saifuddaulah menuturkan, hasil perbaikan Dewan dan Pemkot Bekasi akan disampaikan kembali ke Gubernur untuk mendapatkan Nomor Registrasi Lembar Daerah dari Gubernur dan dapat berlaku sejak diperoleh nomor registernya.

Menurut dia, nilai APBD 2023 Kota Bekasi Rp5,9 triliun ini naik 11% dari APBD tahun 2022 sebesar .

“Sementara pendapatan Kota Bekasi tahun 2023 berkisar atau lebih sekitar ,” tuturnya.

Sebelum penetapan APBD 2023, rapat paripurna ini didahului dengan agenda penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang dibacakan Ketua Bapemperda Nicodemus Godjang.

Baca Juga : Sayadih Resmi Sebagai Anggota DPRD Kota Bekasi

Dalam laporannya, politisi PDI-P ini menjelaskan program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2023.

“Salah satu bentuk otonomi daerah adalah menetapkan peraturan daerah. Dalam pembentukannya, diperlukan penyusunan dan penetapan propemperda. Tercatat, ada 17 raperda prioritas pada 2023 dimana 8 inisiatif DPRD dan 9 usulan Pemkot terdiri 4 usulan baru dan 5 sisa 2022,” ucap Nico. (*/ino)