Desakan Koalisi Masyarakat Sipil Kepada Polri : Bebaskan Panji Gumilang dari Dakwaan Penodaan Agama !

koalisi masyarakat sipil

JAKARTA,  Prolite – Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Pasal Penodaan Agama mengeluarkan desakan tegas kepada Bareskrim Polri, menginginkan pembebasan pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, dari tuduhan pasal penodaan agama.

Langkah ini diambil setelah Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam dugaan penodaan agama pada tanggal 1 Agustus 2023.

Koalisi Masyarakat Sipil Menilai Penetapan Tersebut Telah Melanggar Hak Kebebasan Sipil

Koalisi Masyarakat Sipil
Cr. Inilahkoran

Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Yayasan Satu Keadilan (YSK), SETARA Institute, Solidaritas Korban Tindak Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkepercayaan (Sobat KBB), Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), LBH Bandung, Imparsial, dan LBH Jakarta, bersatu dalam misi untuk memperjuangkan keadilan dalam kasus ini.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (2/8/2023), Manajer Riset dan Pelatihan SEJUK, Saidiman Ahmad, menyampaikan bahwa “Koalisi masyarakat sipil meminta aparat hukum untuk membebaskan Panji Gumilang dari tuntutan dan tuduhan penistaan atau penodaan agama,”

Menurut pandangan Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Pasal Penodaan Agama, keputusan untuk menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka penodaan agama dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak kebebasan sipil.

Saidiman menekankan bahwa agama adalah suatu ranah yang bersifat subjektif, di mana setiap warga memiliki hak yang sama untuk memiliki tafsir sendiri terkait keyakinan keagamaan mereka.

Perlu diingat bahwa kebebasan beragama atau berkeyakinan merupakan hak mendasar setiap warga negara yang dijamin oleh berbagai instrumen hukum dan Hak Asasi Manusia, seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

“Indonesia selama ini telah dikenal sebagai negara demokratis dengan catatan serius dalam mewujudkan dan menjaga aspek kebebasan sipil,” tambahnya.

Saidiman melanjutkan bahwa penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka penodaan agama akan menambah daftar panjang pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia, dan hal ini berpotensi merusak citra negara di mata dunia internasional.

“Langkah ini juga berpotensi membuat Indonesia kesulitan untuk memulihkan posisinya sebagai negara yang mengalami penurunan serius dalam kualitas demokrasi,” tambahnya.

Penggunaan Pasal Yang Dianggap Keliru

Cr. jawapos

Sementara itu, Arif Maulana, Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI, turut mengemukakan pandangan serupa. Menurutnya, pasal penistaan agama yang dikenakan pada pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun ini menjadi sumber permasalahan.

Ia menilai langkah yang diambil oleh Polri untuk menjerat Panji Gumilang dengan pasal tersebut merupakan tindakan yang keliru.

“Pasal ini memiliki unsur-unsur yang tidak memiliki definisi yang pasti. Tidak ada standar definisi unsur yang dapat digunakan secara konsisten oleh aparat penegak hukum. Akibatnya, terjadi beragam tafsir yang dapat diberikan,” tegas Arif dalam sesi jumpa pers daring yang sama.

Arif juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memerintahkan pemerintah dan DPR untuk merevisi Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.

“Perlu kami ingatkan sekali lagi bahwa sudah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa pemerintah dan DPR wajib melakukan revisi, dan hari ini revisi tersebut telah diwujudkan melalui KUHP yang baru,” terang Arif.

Koalisi Menuntut Untuk Hentikan Penggunaan Pasal Karet

Cr. Net

Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Pasal Penodaan Agama juga mengajukan tuntutan untuk menghentikan penggunaan pasal karet penodaan agama yang sering digunakan untuk menjerat individu dan kelompok yang memiliki pemikiran dan tafsir berbeda terkait keyakinan keagamaan.

Dalam hal ini, SETARA Institute mencatat adanya lonjakan tajam dalam jumlah kasus penodaan agama selama masa pemerintahan Jokowi.

Data yang dihimpun oleh SETARA Institute menunjukkan bahwa dari tahun 1965 hingga akhir 2022, telah terjadi sebanyak 187 kasus penodaan agama.

“Kasus ini hanya memperpanjang rentetan sejarah kelam terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan,” ungkap Halili Hasan, Direktur Eksekutif SETARA Institute.

Selain itu, koalisi masyarakat sipil juga mengimbau agar media melaporkan dengan objektivitas dan tidak ikut serta dalam menyudutkan kelompok tertentu atau memberi label sebagai sesat atau menyimpang.

“Media seharusnya berdiri di atas segala kelompok masyarakat,” tandas Arif Maulana.