Pertama Kalinya Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Sidang, Pembacaan Tuntutan Oleh JPU 12+7 Tahun Penjara

Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas dengan agenda pembacaan putusan oleh JPU (kompas).

Prolite – Mario Dandy dan Shane Lukas menjalani sidang pembacaan tuntutan atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Sidang pembacaan putusan ini seharusnya diselanggarakan pada minggu lalu, namun karena putusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Alimin Ribut Sudjono.

Memutuskan bahwa sidang tuntutan terhadap Mario Dandy ditunda karena JPU belum siap karena surat tuntutan untuk kedua terdakwa belum rampung atau masih tahap penyempurnaan.

Maka dari itu sidang pembacaan putusan baru bisa berlangsung pada kemarin Selasa (15/8).

Mario Dandy dan Shane Lukas menjalani hukuman karena telah melakukan penganiayaan terhadap David Ozora dan mengakibatkan David mengalami luka yang cukup serius di bagian kepalanya.

Sidang pembacaan tuntutan atas kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hasil sidang pembacaan putusan JPU terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas.

Jaksa menuntut terdakwa kasus penganiayaan terhadap Christalino David Ozora, Mario Dandy Satrio, dengan tuntutan maksimal, yakni pidana 12 tahun penjara. Selain pidana pokok, terdakwa juga dituntut membayar biaya ganti rugi atau restitusi sebesar Rp 120 miliar kepada korban.

Sedangkan Shane Lukas dituntut dengan penjara 5 tahun karena terbukti ikut melakukan penganiayaan yang dilakukan mario dandy.

Hukuman yang di berikan oleh Shane Lukas jauh lebih ringan dari pada Mario Dandy yang di tuntut dengan 12 tahun penjara.

Tidak hanya itu menurut hasil sidang terdakwa juga di tuntut tambahan 7 tahun penjara apabila tidak sanggup membayar denda sebesar Rp 120 miliar kepada korban penganiayaan David Ozora.

Kuasa Hukum David Ozora mengapresiasi atas putusan JPU terhadap Mario Dandy dengan memberikan tuntutan maksimal.

Dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU Hafiz Kurniawan menyebutkan, dari fakta yang didapatkan selama persidangan, tindakan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas sudah memenuhi unsur pidana.

Adapun Mario didakwa melanggar Pasal 355 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KHUP yang mengatur hukuman bagi seseorang yang melakukan penganiayaan berat.

Hal-hal yang memberatkan atas putusan hukum terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas yaitu:

  1. Perbuatan yang dilakukan Mario dinilai sadis dan tidak manusiawi sehingga mengakibatkan korban David mengalami kerusakan otak dan hingga kini dalam kondisi amnesia. Akibat perbuatannya itu, masa depan David terancam.
  2. Mario dinilai mencoba memutarbalikkan fakta dan kronologi kejadian selama persidangan berlangsung. Tidak hanya itu, atas perilaku yang di tunjukan oleh Mario Dandy tidak memperlihatkan rasa bersalah serta tidak adanya upaya perdamaian dari keluarga korban terhadap pelaku penganiayaan terhadap anaknya.

Untuk biaya restitusi yang diminta oleh JPU yaitu Rp 120 miliar merupakan salah satu tuntutan yang dibacakan.

Untuk besaran restitusi jaksa menegaskan biaya tersebut dibayar bukan hanya oleh Mario Dandy dan Shane Lukas namun juga terhadap tersangka lainnya yaitu anak AGH.

Untuk besaran setiap masing-masing berbeda tergantung dengan tingkat keterlibatan dari setiap tersangka penganiayaan.

Perhitungan jumlah biaya ganti rugi tersebut mengacu pada nilai yang telah ditetapkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Angka tersebut memperhitungkan jumlah biaya perawatan medis yang dikeluarkan pihak keluarga beserta komponen perhitungan lain.

Sebelumnya, ayah Mario, Rafael Alun, mengirim surat ke PN Jakarta Selatan pada Selasa (25/7/2023) yang menerangkan bahwa dirinya menolak membayar biaya ganti rugi kepada korban karena hartanya sudah disita KPK. Rafael kini berstatus tersangka di KPK dengan dugaan kasus tindak pidana pencucian uang.