Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi Alimudin Dorong Revisi PKS atas TPST Bantargebang

Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi Alimudin Dorong Revisi PKS atas TPST Bantargebang (dok DPRD Kota Bekasi).

Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi Alimudin Dorong Revisi PKS atas TPST Bantargebang

Prolite – Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi pada Kamis 12/12/24 ramai sejumlah anggota Dewan berinterupsi hal Pekerja Harian Lepas (PHL) alokasi dana bersumber dari Bantuan DKI atas kerjasamanya TPST Bantargebang yang belum terbayarkan.

Berbeda dg interupsi yg disampaikan oleh Anggota Komisi 1 Alimudin, beliau menyampaikan dari sisi zonasi wilayah terdampak sampah Bantargebang yang harus ditinjau ulang dan revisi Perjanjian Kerjasama/PKS antar DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi.

Wilayah Mustikajaya adalah wilayah terdekat dan terdampak pencemaran sampah Bantargebang sehingga sudah seharusnya Mustikajaya masuk ke wilayah terdampak dan mendapatkan alokasi kompensasi Bantuan DKI (Bandek) atas Kerjasama TPST Bantargebang, yang selama ini hanya Bantargebang Alimudin

Alimudin menyampaikan bahwa Pengelolaan Sampah sampai saat ini dengan paradigma lama yaitu kumpul, angkut dan buang sehingga kapasitas sampah sudah mencapai maksimum, yang menyebabkan permasalahan lingkungan dimustikaja yaitu Pencemaran Udara, Pencemaran tanah, air Lindi hitam bau mengalir kekali Jambe serta sampah yg longsor dari TPST Bantargebang pun ke Kali Jambe yang menyebabkan banjir di wilayah Mustikajaya.

PJ Walikota dalam sambutannya merespon bahwa saat ini ada momentum untuk merevisi PKS Kerjasama Daerah antar DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi dalam zonasi wilayah terdampak, yang selama ini terdapat ketidakseimbangan bahwa penandatangan dilakukan antara walikota kota dengan Kepala Biro DKI, seharusnya penandatangan PKS dilakukan Gubernur DKI dengan Walikota Bekasi.

PJ Wali Kota hanya melanjutkan PKS sebelumnya.




Alimudin Ajak Kawal Raperda Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol

Alimudin Ajak Kawal Raperda Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol (dok DPRD Kota Bekasi).

Alimudin Ajak Kawal Raperda Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol

Prolite – Alimudin ajak semua pihak untuk kawal Pelaksanaan Perda Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Dalam Rapat Paripurna Kamis 12/12/24 telah ditetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi diantaranya Perda Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Sebagaimana kita ketahui minuman beralkohol dapat membahayakan kesehatan jasmani, rohani, mengancam kehidupan generasi penerus bangsa, memicu timbulnya gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum, mendorong adanya tindak kekerasan dan kriminalitas, serta tindakan tidak terpuji lainnya yang muncul dari efek konsumsi alkohol,sehingga perda ini memberikan kepastian hukum untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat Kota Bekasi, ucap Alimudin

Untuk itu saya mengajak kepada semua pihak untuk bersama membangun SDM yang Unggul,
Mengendalikan dan mengawasi Peredaran Minuman Beralkohol.

Pemerintah wajib bertindak tegas terhadap pengedar, pemakai dan penjual minuman beralkohol.

Peran serta masyarakat pun sangat diharapkan seperti
memberikan informasi adanya penyalahgunaan dan penyimpangan penggunaan Minuman Beralkohol kepada Instansi yang berwenang.

turut serta mengawasi kegiatan peredaran dan perdagangan minuman beralkohol; dan
memberikan saran dan pertimbangan terhadap kasus yang terjadi yang berhubungan dengan Peredaran dan perdagangan Minuman Beralkohol.

Bagi masyarakat yang yang memberikan informasi adanya penyalahgunaan dan penyimpangan mendapat jaminan dan perlindungan dari Perangkat Daerah yang membidangi Penegakan Peraturan Daerah.

Serta dalam perda ini diatur adanya ketentuan pidana bagi setiap orang dilarang untuk meminum minuman beralkohol secara terbuka dengan pidana denda lima puluh juta rupiah.