APK Mulai Ditertibkan, FORKOPIMDA Turun Langsung Mengawasi Personil Penertiban

APK Mulai Ditertibkan, FORKOPIMDA Turun Langsung Mengawasi Personil Penertiban (dokumentasi).

APK Mulai Ditertibkan, FORKOPIMDA Turun Langsung Mengawasi Personil Penertiban

KOTA BEKASI, Prolite – Memasuki Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024, Alat Peraga Kampanye (APK) harus ditertibkan, dan mulai Minggu, (11/02) pada dini hari, para personil penertiban APK sudah mulai diterjunkan di setiap Kecamatan.

Berkenaan dengan hal tersebut Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad bersama Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes. Pol. Dani Hamdani, Dandim 0507/Bekasi Kolonel Arm. Rico Ricardo Sirait, Ketua DPRD Saifuddaulah, Ketua Bawaslu Kota Bekasi Nurul Vidya, Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa, Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Lintong Dianto Putro, Kepala Satpol PP Kota Bekasi Karto, Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi secara simbolis mengawali penertiban APK dengan melakukan apel pada pukul di wilayah Kecamatan Bekasi Selatan tepatnya di ruas Jl. A. Yani.

dokumentasi
dokumentasi

Dalam apel tersebut, Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad berpesan kepada personil untuk tetap mengutamakan keselamatan dan pastikan seluruh APK yang terpasang di setiap sudut dan apapun itu jenisnya harus dilepas sehingga kebersihan, keindahan, dan kenyamanan di Kota Bekasi selama Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024 terwujud.

dokumentasi
dokumentasi

“Hal utama yang perlu diperhatikan adalah keselamatan Bapak/Ibu, baik dari unsur TNI, Polri, selaku pengawas, Satpol PP dan Bawaslu yang langsung menertibkan APK di setiap Kecamatan, harus siap siaga dan pastikan semua APK, baik yang bentuknya berupa bendera, spanduk, baliho, apapun itu, semua harus ditertibkan, lalu setelah ditertibkan, simpan atribut-atribut tersebut di tempat yang aman,” ujar Gani Muhamad saat pimpin apel.

dokumentasi
dokumentasi

Setelah apel, Gani Muhamad beserta jajaran Forkopimda dan jajaran Pemkot Bekasi, mengawasi langsung pelaksanaan penertiban di beberapa titik, yakni di ruas Jl. A. Yani Bekasi Selatan, ruas Jl. K.H Muchtar Tabrani Bekasi Utara, ruas Jl. I Gusti Ngurah Rai Bekasi Barat, dan ruas Jl. Ir. H. Juanda Bekasi Timur.

Dalam pengawasannya, Gani Muhamad menyampaikan terima kasih kepada para petugas yang berada di lapangan atas dedikasinya yang rela bekerja di saat dini hari demi menertibkan APK yang berada di wilayahnya.

“Sebuah tugas yang mulia bagi Bapak/Ibu yang rela bekerja bahkan di saat hari libur dan di saat dini hari seperti sekarang ini, di saat yang lain istirahat di rumahnya masing-masing, Bapak/Ibu tetap giat menjalankan kewajibannya. Terima kasih saya haturkan dan tetap semangat dan selalu pastikan keselamatan diri masing-masing,” tutup Gani Muhamad.




Melanggar Aturan, 2.813 Alat Peraga Kampanye Ditertibkan

Alat Peraga Kampanye

Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Alat Peraga Kampanye

BANDUNG, Prolite – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah menertibkan sebanyak Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan sejak 1 Desember 2023 sampai 22 Januari 2024.

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi mengatakan, pada penertiban Alat Peraga Kampanye tersebut, Satpol PP telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ia menyebut penertiban Alat Peraga Kampanye tersebut karena melanggar aturan, karena dipasang di area yang dilarang terdapat APK.

“Per tanggal 22 Januari, jumlah APK yang ditertibkan sebanyak dari mulainya 1 Desember sampai 22 Januari 2024. Jenis pelanggaran pada kawasan khusus di 11 jalan khusus,” ujarnya, Selasa 30 Januari 2024.

Kawasan Khusus tersebut merupakan kawasan yang tidak diperbolehkan diselenggarakan kegiatan reklame yaitu: Jalan Asia Afrika, Jalan Tamansari, Jalan Siliwangi, Jalen Wiranatakusuma, Jalan Pajajaran, Jalan Wastukancana, Jalan Aceh, Jalan Pahlawan, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Supratman dan Jalan Diponegoro.

Selain di kawasan khusus, penertiban juga dilakukan pada APK yang membahayakan keselamatan.

Ia menilai seharusnya para peserta pemilu harus memperhatikan aspek keselamatan bagi masyarakat umum selain menaati aturan yang ada terkait pemasangan atribut dan APK di Kota Bandung.

“Dalam pemasangan APK mohon untuk hati-hati karena intensitas curah hujan di Kota Bandung sedang tinggi, bila mana dipasang sembarangan dan mengenai orang lain ini dapat membahayakan pengguna jalan,” kata dia.

Selain itu, dia juga meminta agar para peserta pemilu harus taat dalam memasang berbagai alat peraga agar tetap mengikuti Perda tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (Perda K3).

“Tolong diedukasi dengan baik tim pemenangannya, atau pihak ketiga yang diminta untuk memasang APK dengan memberitahu titik-titik yang tidak melanggar dalam segi pemasangan,” ujarnya.

Ia pun terus berkoordinasi dengan Bawaslu guna menjaga keamanan dan ketertiban kondusif pada setiap tahapan Pemilu, terutama terkait keselamatan.

“APK membahayakan tapi diperbolehkan kita koordinasi dengan Bawaslu. Bersama atau mandiri di bawah pemantauan Bawaslu, kita tertibkan,” ungkapnya.




Operasi Penertiban Reklame di Bandung : Tindakan Tegas Terhadap Pelanggaran Alat Peraga Kampanye

BANDUNG, Prolite – Tim gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah mengadakan operasi penertiban reklame di beberapa lokasi, termasuk di Jalan A.H. Nasution, Lodaya, dan Jalan Terusan Buahbatu pada 12-13 Juli 2023.

Kepala Seksi Penertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, R. Satriadi Buana, mengungkapkan bahwa operasi tersebut berlangsung pada malam hari untuk menghindari kemacetan yang bisa saja terjadi.

Operasi tersebut melibatkan 68 orang serta 6 unit armada. Armada tersebut terdiri dari 2 mobil boks Tim Penertiban Reklame Kota Bandung, 1 truk dalops, 3 truk angkut, 1 mobil patroli, dan 1 unit crane.

Foto : Humas Pemkot Bandung

Saat dihubungi pada Minggu (16/7/2023), Satriadi menginformasikan bahwa “Kami memulai penertiban di Jalan Lodaya pada pukul WIB. Pada lokasi tersebut, kami menertibkan reklame berukuran 4×6 meter yang berupa naskah perumahan menggunakan alat berat crane. Selanjutnya, kami melanjutkan penertiban di Jalan AH Nasution, di mana terdapat reklame neon boks berukuran 3×1 meter,”

Selain itu, Satriadi juga menyebutkan bahwa ada reklame lain yang ditertibkan di wilayah AH Nasution, yaitu neon boks berukuran 3×2 meter sebanyak dua buah dan reklame berukuran 2×0,8 meter satu buah.

Pada hari berikutnya, yaitu Kamis (13/7/2023), timnya melanjutkan penertiban dengan menertibkan reklame berukuran 2×4 meter yang berisi naskah partai politik di Terusan Buahbatu (Simpang Pasar Kordon).

Satriadi juga menjelaskan bahwa penertiban reklame ini dilakukan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, Perda Kota Bandung Nomor 002 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Peraturan Walikota Kota Bandung Nomor 005 Tahun 2019.

“Saat melakukan penertiban reklame, semua proses berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa barang bukti hasil penertiban akan diangkut ke gudang penyimpanan barang bukti yang berlokasi di Jalan Pasirluyu.

Pemerintah Sudah Menghimbau Kepada Seluruh Parpol Terkait Reklame

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung telah mengimbau seluruh partai politik untuk mempertimbangkan aspek estetika kota saat memasang alat peraga kampanye.

Ema Sumarna, yang menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung, menekankan bahwa pemasangan alat peraga harus memperhatikan beberapa hal, termasuk penempatan yang tepat dan tidak sembarangan di tempat yang tidak sesuai.

Pada Kamis (13/07/2023), Ema menjelaskan, pemasangan yang tidak tepat dapat membahayakan masyarakat. Sebagai contoh, jika reklame dipasang secara miring di median jalan, itu dapat menggores kendaraan.

Selain itu, pemasangan di tempat yang tidak tepat, seperti di lingkungan pemerintahan, juga tidak diperbolehkan karena pemerintah harus netral. Selain itu juga tidak boleh dipasang di lingkungan TNI, rumah sakit, dan sekolah.

Oleh karena itu, ia meminta partai politik untuk bersama-sama menyetujui titik mana saja yang boleh digunakan untuk memasang alat peraga kampanye sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kesepakatan ini juga harus memudahkan petugas. Kita tidak ingin pihak kewilayahan dan petugas Satpol PP bingung saat melakukan penertiban. Kita khawatir ada potensi konflik,” tambahnya.

Ema menambahkan bahwa jumlah maksimum alat peraga kampanye juga perlu diatur agar tidak ada partai politik yang mendominasi. Ia juga berharap alat-alat kampanye tersebut tidak akan mencemari keindahan Kota Bandung, terutama di sektor-sektor wisata.

Menurut Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Parpol Dirjenpolhum Kemendagri, Rama Ardi Segara, diperlukan kesepakatan antara pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), partai politik, dan aparat penegak hukum lainnya mengenai pemasangan alat peraga kampanye.

Ia menekankan bahwa pemasangan alat peraga kampanye telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama dalam Pasal 275 dan 280. Sanksi terkait juga diatur dalam Pasal 284 ayat 1 dan 2.

“Jika ada parpol yang melanggar, sanksinya bisa berupa penurunan, pelepasan, pembongkaran alat peraga kampanye pemilu oleh Satpol PP yang telah berkoordinasi dengan Bawaslu dan instansi terkait,” tegasnya.

Selain itu, dalam kasus tertentu, izin reklame juga dapat dicabut jika isi kontennya tidak sesuai dengan peruntukan yang ditentukan dan hal-hal lain yang relevan.