Bunga Pinjol Tidak Boleh Lebih dari 0,4% dan Akumulasi Tidak Lebih dari 100%

Prolite – Pinjaman online (Pinjol) merupakan solusi tercepat ketika anda membutuhkan dana cepat, namun sebelum meminjam alangkah baiknya ketahui dulu bunga dari aplikasi tersebut.
Beberapa waktu lalu ramai berita di media sosial X memberitakan seorang nasabah pinjol AdaKami bunuh diri usai di teror oleh debt collector.
Awalnya korban AdaKami memiliki pinjaman sebesar Rp 9,4 juta namun karena menunggak ia harus mengembalikan sebesar Rp 18 juta lebih.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pinjol mengenakan biaya bunga kredit atau biaya pinjaman di atas 0,4 persen per hari. Jika melebihi batasan tersebut maka dinyatakan melanggar peraturan yang telah ditetapkan OJK.
Simak Baik-baik untuk Para Nasabah yang Memiliki Pinjol
Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan, batas biaya pinjaman bunga pinjaman online sebesar 0,4 persen per hari itu telah termasuk biaya struktural lainnya, seperti biaya administrasi, biaya layanan, bunga, biaya teknologi, atau biaya asuransi.
“Batas pinjaman memang berdasarkan kode etik diberikan pembatasan 0,4 persen per hari. Batas biaya pinjaman. Karena kami memahami struktur biaya itu ada beberapa. Ada biaya administrasi, layanan, biaya teknologi, biaya risk management, asuransi, semua biaya ini kita beri batasan digabung jadi satu,” kata Sunu.
Disisi lain ada pinjaman online yang memberikan biaya layanan tinggi namun biaya bunga yang diberikan rendah. Ada juga yang memberikan biaya layanan rendah namun bunganya tinggi.
Perbedaan tersebutlah yang memudahkan AFPI untuk memantau pinjol apakah ia melakukan pelanggaran atau tidak.
Lebih lanjut, Sunu juga menegaskan bahwa akumulasi bunga tidak boleh lebih dari 100 persen dari pinjaman pokok.
Jadi untuk peminjam pinjol perlu diingat untuk bunga yang diberikan tidak boleh lebih dari 0,4 persen dan akumulasi bunga tidak boleh lebih dari 100 persen dari pinjaman pokok nasabah.