DPR RI Menjawab Tuntutan 17+8, Berikut Keterangannya

Konferensi Pers Pimpinan DPR RI terkait menjawab tuntutan publik (detik).

DPR RI Menjawab Tuntutan Publik 17+8, Berikut Keterangannya

Prolite – DPR RI akhirnya menindaklanjuti mengenai tuntutan yang diberikan publik mengenai tunjangan-tunjangan yang diterima oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Beberapa waktu lalu masyarakat Indonesia sempat meanas karena adanya pengakuan kenaikan gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta pemberian tunjangan rumah yang nominalnya cukup besar.

Aksi demontran sudah tidak bisa dikendalikan bahkan beberapa fasilitas publik dirusak hingga penjararaha di beberapa rumah anggota Dewan, rumah Mentri, toko-toko dan beberapa tempat lainnya.

Bukan hanya di jarrah dan di rusak namun ada beberapa tempat yang akhirnya dibakar oleh massa demonstran.

Maka dari itu Rakyar Indonesia akhirnya memberikan tuntutan kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebanyak 17+8 yang juga diberikan deadline hingga 5 September 2025 kemarin.

Dengan demikian maka resmi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad melakukan konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9) didampingi oleh Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Jawaban tuntutan ini sesuai dengan hasil dari rapat dengan pimpinan Fraksi-fraksi yang pada hari sebelumnya telah selesai di laksanakan.

Keputusan ini, imbuh Dasco, merupakan bagian dari langkah DPR untuk merespons langsung aspirasi masyarakat.

Berikut bunyi jawaban tuntutan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyar Republik Indonesia:

  1. DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025.
  2. DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
  3. DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan: a. daya listrik, b. jasa telepon, c. biaya komunikasi intensif, d. biaya tunjangan transportasi.
  4. Anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.
  5. Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik melalui mahkamah partai politik masing-masing dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud.
  6. DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.

Ditandatangani oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Ibu Puan Maharani, Saya Sufmi Dasco Ahmad, Pak Saan Mustopa dan Pak Cucun Ahmad Syamsurijal. Itu yang pertama.

Adapun sebagai bentuk transparansi apa yang kemudian sudah dilakukan evaluasi dengan total yang akan diterima oleh anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan serta hal-hal lain, ini kami akan lampirkan dan nanti akan dibagikan kepada awak media.

Khusus untuk bagi anggota yang telah diproses nonaktif oleh mahkamah partai masing-masing, tadi sudah disampaikan bahwa pimpinan DPR telah juga menulis surat kepada pimpinan mahkamah kehormatan dewan untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai masing-masing anggota untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan. Demikian kami sampaikan dan kami ucapkan terima kasih.




Disdik Kota Bandung Instruksikan Sekolah Daring untuk TK, SD Hingga SMP di Titik Rawan Bahaya

Ilustrasi Sekolah Daring (Unsplash).

Disdik Kota Bandung Instruksikan Sekolah Daring untuk TK, SD Hingga SMP di Titik Rawan Bahaya

Prolite – Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan instruksi pemberlakuan Sekolah Daring untuk TK, SD, maupun SMP imbas demo rusuh beberapa hari ini.

Melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung menetapkan 29 sekolah yang berada di sekitar titik rawan aksi demonstrasi untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) mulai Senin (1/9/2025).

Keputusan ini diambil menyusul kondisi Kota Bandung yang saat ini berada pada status siaga satu.

Alasan utama pemberlakuan PJJ adalah keamanan siswa dan guru, kemacetan ekstrem di sekitar titik demo, antisipasi kerumunan dan potensi kericuhan, dan minimalkan gangguan proses belajar mengajar.

Disdik Kota Bandung juga akan memastikan seluruh siswa tetap akan menerima pelajaran meski melalui jarak jauh atau online.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron (RRI).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron (RRI).

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, menjelaskan pihaknya telah menginventarisasi sekolah yang lokasinya berada di radius dekat dengan titik-titik konsentrasi aksi, termasuk sekitar gedung dewan, Mapolrestabes Bandung, Polda Jabar, dan DPRD Jawa Barat.

“Hari ini kita akan kumpulkan kepala sekolah di titik-titik yang radiusnya tidak jauh dari lokasi demonstrasi.”

“Sudah ada sekitar 29 TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, di Kota Bandung yang akan melaksanakan PJJ atau Sekolah Daring mulai Senin,” ujar Asep saat dikonfirmasi, Sabtu (30/8/2025).

Asep menambahkan, selain sekolah-sekolah yang sudah ditetapkan, satuan pendidikan lain juga diperbolehkan mengambil kebijakan PJJ jika dirasa berpotensi terdampak.

“Kalau sekiranya walaupun tidak langsung dekat, tapi jadi titik kumpul menuju lokasi aksi, sekolah juga bisa mengambil kebijakan melaksanakan PJJ,” jelasnya.

Durasi penerapan Sekolah Daring untuk TK, SD hingga SMP tidak bisa di tentukan, semua akan di lakuka evaluasi sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi di lapangan.

Disdik Kota Bandung akan menerbitkan surat edaran berisi tujuh poin instruksi terkait penerapan Sekolah Daring dan pengamanan peserta didik sebagai berikut:

  1.  Memastikan peserta didik tetap mengikuti proses belajar meskipun dilakukan secara jarak jauh.
  2. Mengimbau peserta didik untuk tidak mengikuti aksi demonstrasi atau kegiatan lain yang dapat mengganggu konsentrasi belajar.
  3. Mengoptimalkan pengawasan dan pembinaan internal di lingkungan sekolah dengan kegiatan edukatif, kreatif, dan produktif.
  4. Menyediakan ruang dialog sehat dan konstruktif di sekolah melalui OSIS, forum musyawarah, maupun kegiatan ekstrakurikuler.
  5. Menginstruksikan guru dan kepala sekolah memastikan siswa langsung pulang setelah jam pelajaran berakhir untuk mencegah kerumunan.
  6. Melibatkan orang tua atau wali murid dalam mendampingi siswa setelah pulang sekolah, sehingga anak tidak terlibat kegiatan di luar pembelajaran.
  7. Mengatur PJJ bagi sekolah yang berada di dekat titik konsentrasi aksi agar proses belajar tetap berjalan tanpa risiko gangguan keamanan.



Ojol Affan Kurniawan Meninggal, Kadiv Propam Polri Tetapkan 7 Tersangka

Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim merilis ke 7 tersangka yang sudah menabrak Affan Kurniawan (Grid.id).

Ojol Affan Kurniawan Meninggal, Kadiv Propam Polri Tetapkan 7 Tersangka

Prolite – Aksi demo semakin ricuh di beberapa kota imbas tewasnya pengemudi ojek online (Ojol) Affan Kurniawan setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.

Imbas kejadian tersebut ikatan pengemudi ojol menyerang Mako Brimob hingga Polda Jawa Barat untuk meminta pertanggung jawaban atas tindakan yang tidak manusiawi kepada Affan Kurniawan.

Divisi Propam Polri menggelar pemeriksaan terhadap tujuh personel Brimob yang berada dalam mobil taktis Brimob.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim telah merilis ke 7 tersangka yang sudah menabrak pengemudi ojek online tersebut.

Kepada ke 7 tersangka dinyatakan telah melanggar kode etik profesi kepolisian.

Instagram Propam Polri
Instagram Propam Polri

“Terhadap tujuh orang itu, dipastikan bahwa para terduga telah terbukti melanggar kode etik kepolisian,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim di Gedung Propam Polri, Jakarta, Jumat.

Ketujuh anggota tersebut berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.

Keputusan itu dikeluarkan usai Divpropam melaksanakan gelar perkara awal bersama Itwasum Polri, Divkum Polri, SDM Polri, dan Kabid Propam Korbrimob Polri.

Atas penetapan tersebut, ketujuh anggota tersebut menjalani penempatan khusus (patsus) di Divisi Propam Polri.

“Selama 20 hari ke depan terhitung mulai 29 Agustus 2025 sampai dengan 17 September 2025,” katanya.

Meski demikian, imbuh Karim, apabila masih dibutuhkan patsus untuk pemeriksaan maka waktu bisa diperpanjang.

Adapun saat ini proses pemeriksaan dan pendalaman terhadap para anggota tersebut masih berlanjut di Divisi Propam Polri.

Pemeriksaan tujuh anggota Brimob atas kasus meninggalnya Affan Kurniawan disiarkan langsung lewat akun Instagram resmi Divisi Propam Polri. Tujuh personel Brimob itu memakai baju tahanan Propam berwarna hijau.

Ketujuh orang itu tampak duduk di dalam ruang pemeriksaan. Mereka menghadap personel Propam yang memeriksa mereka.

Bukan hanya itu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan berjanji mengusut kasus secara transparan. Ada tujuh anggota Brimob yang diamankan buntut peristiwa tersebut.

Presiden Prabowo Subianto juga menyatakan dirinya kecewa terhadap tindakan personel Brimob yang menyebabkan Affan tewas. Dia meminta kasus ini diusut tuntas dan pelaku diberi hukuman sekeras-kerasnya.




PPDB Banyak Warga Miskin Tidak Diterima Sekolah Negeri, FMPP Aksi Demo

PPDB Banyak Warga Miskin Tidak Diterima Sekolah Negeri, FMPP Aksi Demo

BANDUNG, Prolite – Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) melakukan aksi demo ke DPRD Provinsi Jawa Barat. Para ibu-ibu mengeluhkan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 ini. Mereka menyatakan banyak masyarakat miskin tidak diterima di sekolah negeri karena sistem yang kurang adil.

Anggota DPRD provinsi Jawa Barat Siti Muntamah saat memimpin pertemuan itu membenarkan bahwa para pendemo mewakili suara sebagian besar ibu-ibu yang ingin menyekolahkan anak-anaknya.

“Demo tadi itu adalah mewakili suara emak-emak yang ingin menyekolahkan putra-putrinya ke SMA SMK dengan sistem PPDB kesempatan kali ini,
karena semua aturan onlinenya diikutiin tapi mereka tidak diterima baik terutama keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) baik yang ekstrim maupun yang KETM biasa,” ungkap Ummi Siti Oded sapaan akrabnya, Senin (24/6/2024).

Kata Ummi didepan para pendemo, harus diketahui oleh masyarakat, pertama terbatasnya jumlah kursi yang diberikan untuk afirmasi KETM. Kedua untuk zonasi juga masih sangat terbatas.

“Seperti kita ketahui bahwa upaya yang dilakukan provinsi Jawa Barat sudah sangat dibuat sedemikian rupa dengan seadil-adilnya dan biasanya zonasi itu terakhir sekarang di kedepankan supaya anak-anak itu sudah banyak yang diterima,” tegasnya.

Lanjut ummi, kemudian ketiga seperti diketahui anak-anak yang tidak diterima itu tetap bisa sekolah di swasta dengan beberapa kriteria yang mereka inginkan yaitu sekolah gratis.

“Dan provinsi Jawa Barat juga punya program yang bernama rawan melanjutkan pendidikan (RMP) walau tidak banyak. Demikian juga Kota Bandung punya program RMP jadi bagi anak-anak tidak diterima di negeri kemudian sekolah di swasta, nah yang KETM itu secara otomatis bisa masuk include. Include masuk menjadi siswa yang tetap sekolah di swasta dengan bantuan anggaran dari program RMP,” paparnya lagi.

Ummi berharap pada pertemuan ini akan ada solusi bagi siswa-siswi yang tidak terima disekolah negeri.

“Dan semoga dengan apa yang diupayakan ini memberikan sebuah keadilan yang diharapkan dan PPDB tahun ini sudah ada fakta integritas yang sudah ditandatangan oleh semua penyelenggara PPDB sehingga dengan fakta integritas ini tidak ada pihak-pihak yang bisa menitipkan siswa,” tegasnya lagi.




Aksi Jurnalis: RUU Penyiaran, Lemahkan Demokrasi di Indonesia

aksi demo RUU Penyiaran

Jurnalis Lakukan Aksi Tolak RUU Penyiaran

BANDUNG, Prolite – Seratusan wartawan bertugas di Kota dan Provinsi Jawa Barat gelar aksi demo tolak RUU penyiaran yang saat ini tengah dibahas DPR RI.

Para jurnalis dari beberapa organisasi di antaranya Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jabar, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bandung, Wartawan Foto Bandung (WFB), hingga Forum Diskusi Wartawan Bandung (FDWB).

Selain orasi, massa juga menggelar aksi teatrikal dengan membawa keranda merah. Dalam aksinya, salah seorang jurnalis diikat di keranda tersebut. Tak hanya itu, puluhan kartu pers turut digantung di keranda merah tersebut.

Para jurnalis cetak dan elektronik ini menilai sejumlah pasal dalam RUU penyiaran ini diduga bisa mengancam iklim demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.

Koordinator Advokasi dari AJI Bandung, Fauzan Sazali mengatakan, pihaknya mengancam anggota DPR RI yang ingin mengesahkan RUU Penyiaran.

“Kita akan boikot DPR, kami tidak akan liputan di kantor DPR, karena mereka telah mencoba membungkam kerja-kerja jurnalistik dan kerja-kerja jurnalisme berkualitas,” ucap Fauzan.

Banyak pasal yang dibahas sangat multitafsir dan berpotensi mengurangi partisipasi masyarakat.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah substansi Pasal 50 B ayat (2) huruf c terkait larangan liputan investigasi jurnalistik. Hal ini jelas merugikan masyarakat, sebab, dalam lingkup pemberantasan korupsi, produk jurnalistik kerap menjadi kanal alternatif untuk membongkar praktik kejahatan atau penyimpangan tindakan pejabat publik.

Padahal, sebagai pilar keempat demokrasi media memiliki peran strategis dalam membangun demokrasi, khususnya yang melibatkan masyarakat.

Revisi UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang merupakan inisiatif DPR bertolak belakang dengan semangat demokrasi dan menjadi polemik di masyarakat.

aksi demo RUU Penyiaran

Hal ini tatkala draft naskah RUU per 24 Maret 2024 yang  sedang berproses di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, terkait Standar Isi Siaran (SIS) yang memuat batasan, larangan dan kewajiban bagi penyelenggara penyiaran serta kewenangan KPI, secara tersurat memuat ketentuan larangan liputan eksklusif investigasi jurnalistik.

RUU penyiaran tersebut tentu bermasalah dan patut ditolak karena bukan hanya mengancam kebebasan pers, tapi juga kabar buruk bagi masa depan gerakan antikorupsi di Indonesia.

Tuntutan Massa Aksi

1. Menolak pasal yang memberikan wewenang lebih pada pemerintah untuk mengontrol konten siaran karena ini bisa membuat banyak hasil kerja jurnalis yang disensor sebelum disampaikan kepada publik secara obyektif.

2. Menolak pasal yang memperketat regulasi terhadap media independen. Ini dapat membatasi ruang gerak media dan mengurangi keberagaman dalam penyampaian informasi kepada publik.

3. Menolak pasal yang mengatur sanksi berat untuk pelanggaran administratif. Sanksi yang tidak proporsional akan membungkam jurnalis dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan pers.

4. Menuntut Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah untuk segera revisi menyeluruh terhadap pasal-pasal bermasalah tersebut dengan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Dewan Pers, organisasi pers, dan masyarakat sipil.

5. Mendukung upaya hukum dan konstitusional untuk mempertahankan kebebasan pers.




Tolak Rencana Pembangunan TPST Cicabe, Warga Demo 

Demo TPST Cicabe

Tolak Rencana Pembangunan TPST Cicabe, Warga Demo

BANDUNG, Prolite – Tolak rencana pembangunan tempat pembuangan sampah terpadu TPST Cicabe, warga komplek City Garden Residence (CGR) melakukan aksi demo.

Ketua Paguyuban Warga CGR, Muhammad Arfan menjelaskan aksi demontrasi dilakukan karena rencana pembangunan TPST Cicabe akan dibangun persis di atas lereng pemukiman penduduk.

“Sebetulnya yang jadi masalah utama itu adalah pemilihan lahan dan proses kontruksinya. Kami menyuarakan kemana-mana termasuk ke Camat juga ini gimana maksudnya akan dibangun fasilitas dengan sekala pabrik, ada mesin yang bergetar disitu dengan beban ber ton-ton tapi di atas tanahnya labil dari struktur tanah juga tidak bisa,” jelas Arfan saat ditemui, Selasa (22/8/2023).

Warga Tolak Pembangunan TPST Cicabe, Diduga Tidak Sesuai Aturan - Ayo  Bandung

Aksi demontrasi itu dilakukan di depan kantor Pusat Daur Ulang Kota Bandung yang terletak di Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Jatihandap, Kecamatan Mandalajati.

Arfan dan 175 kepala keluarga lain yang bermukim tepat dibawah rencana lokasi pembangunan TPST Cicabe khawatir kondisi bangunan yang berada di atas lereng ambruk dan menimpa rumah warga sekitar.

“Di Indonesia belum ada bagunan di atas sampah, artinya ini masih coba-coba dan belum ada analisa lanjut. Melihat ini, apakah kita mau di korbankan kalau stabilitasnya gagal longsornya pasti semua kesini yang meninggal kita juga,” tegas Arfan.

Selain posisi struktur tanah, Arfan dan ratusan warga lain khawatir pencemaran udara yang ditimbulkan ketika TPST Cicabe beroperasi dikemudian hari. Belum lagi, hilir mudik kendaraan berat di jalan yang relatif sempit menjadi hal lain yang menjadi poin keberatan warga sekitar.

“Sosialisasi sudah kami lakukan disampaikan akan keluar bau tapi seperti peuyeum. Bau tetap bau, juga tempat yang dilaluinya ini penuh dengan aktifitas warga akan dilalui sampah, berceceran air limbah. Ini yang kami tolak,” jelasnya.

Disisi lain, Arfan mengakui bersama warga lainnya mendukung pembangunan TPST Cicabe untuk bisa membantu mengurai permasalahan sampah di Kota Bandung. Hanya saja, tidak dilokasi yang saat ini ditentukan.

“Memang masalah sampah kami setuju dengan dibangun TPST. Kami hanya minta direlokasi tempat pembangunannya, kami dukung program Citarum Harumnya sangat mendukung, tapi untuk lokasinya kami minta direlokasi itu yang kami mohonkan,” tandasnya.

Sementar itu, warga menuntut agar rencana pembangunan TPST Cicabe dilakukan pengkajian ulang baik dari struktur bangunan yang berdiri di lereng hingga menuntut agar pembangunan TPST Cicabe dilakukan relokasi.