DPR RI Menjawab Tuntutan 17+8, Berikut Keterangannya

DPR RI Menjawab Tuntutan Publik 17+8, Berikut Keterangannya
Prolite – DPR RI akhirnya menindaklanjuti mengenai tuntutan yang diberikan publik mengenai tunjangan-tunjangan yang diterima oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Beberapa waktu lalu masyarakat Indonesia sempat meanas karena adanya pengakuan kenaikan gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta pemberian tunjangan rumah yang nominalnya cukup besar.
Aksi demontran sudah tidak bisa dikendalikan bahkan beberapa fasilitas publik dirusak hingga penjararaha di beberapa rumah anggota Dewan, rumah Mentri, toko-toko dan beberapa tempat lainnya.
Bukan hanya di jarrah dan di rusak namun ada beberapa tempat yang akhirnya dibakar oleh massa demonstran.
Maka dari itu Rakyar Indonesia akhirnya memberikan tuntutan kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebanyak 17+8 yang juga diberikan deadline hingga 5 September 2025 kemarin.
Dengan demikian maka resmi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad melakukan konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9) didampingi oleh Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Jawaban tuntutan ini sesuai dengan hasil dari rapat dengan pimpinan Fraksi-fraksi yang pada hari sebelumnya telah selesai di laksanakan.
Keputusan ini, imbuh Dasco, merupakan bagian dari langkah DPR untuk merespons langsung aspirasi masyarakat.
Berikut bunyi jawaban tuntutan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyar Republik Indonesia:
- DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025.
- DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
- DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan: a. daya listrik, b. jasa telepon, c. biaya komunikasi intensif, d. biaya tunjangan transportasi.
- Anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.
- Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik melalui mahkamah partai politik masing-masing dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud.
- DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.
Ditandatangani oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Ibu Puan Maharani, Saya Sufmi Dasco Ahmad, Pak Saan Mustopa dan Pak Cucun Ahmad Syamsurijal. Itu yang pertama.
Adapun sebagai bentuk transparansi apa yang kemudian sudah dilakukan evaluasi dengan total yang akan diterima oleh anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan serta hal-hal lain, ini kami akan lampirkan dan nanti akan dibagikan kepada awak media.
Khusus untuk bagi anggota yang telah diproses nonaktif oleh mahkamah partai masing-masing, tadi sudah disampaikan bahwa pimpinan DPR telah juga menulis surat kepada pimpinan mahkamah kehormatan dewan untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai masing-masing anggota untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan. Demikian kami sampaikan dan kami ucapkan terima kasih.




