Peraturan Baru Menteri ESDM untuk Masyarakat Pengguna Air Tanah Wajib Mengantongi Izin

Peraturan Menteri ESDM tentang penggunaan air tanah (Tribunnews).

Peraturan Baru Menteri ESDM untuk Masyarakat Pengguna Air Tanah Wajib Mengantongi Izin

Prolite – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM) mengeluarkan peraturan baru tentang penggunaan air tanah.

Peraturan baru tersebut di peruntukan untuk seluruh masyarakat yang menggunakan air tanah wajib mendapatkan izin dari kementerian ESDM.

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/ tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Dalam peraturan tersebut berisikan bahwa baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat perlu mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali.

Menteri ESDM Arifin Tasrif, Istimewa
Menteri ESDM Arifin Tasrif, Istimewa

“Diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah,” bunyi pertimbangan pada aturan tersebut.

Namun yang perlu menjadi catatan bahwa pihak manapun yang menggunakan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga harus mengantongi izin ke Kementerian ESDM.

Bagi siapa aja yang menggunakan air tanah hingga 100 meter kubik perbulan harus mengajukan izin ke menteri  melalui Kepala Badan Geologi.

Hal ini ditetapkan guna berupaya untuk menjaga keberlanjutan air tanah, maka dari itu untuk seluruh masyarakat perseorangan, kelompok masyarakat, instansi pemerintahan, badan hukum maupun lebaga sosial harus mengajukan izin dengan mengisi formulir.

Adapun lampiran syarat dalam pengajuan permohonan yakni formulir permohonan yang memuat:

  1. Identitas pemohon
  2. Alamat lokasi pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah
  3. Koordinat rencana titik pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah (decimal degree)
  4. Jangka waktu penggunaan air tanah yang dimohonkan
  5. Keterangan sumur bor/gali ke berapa

Kemudian pemohon juga harus melampirkan bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, bisa berupa Akta Jual Beli (AJB), Surat Hak Milik (SHM), Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), atau Surat Perjanjian Sewa.




Kandungan Bromate di AMDK Pemicu Kanker?

BANDUNG, Prolite – Air minum dalam kemasan (AMDK) yang biasa kita konsumsi memang terlihat jernih, namun apakah anda tahu ada kandungan apa aja dalam air tersebut? Senyawa bromate yang terdapat dalam AMDK yang kita konsumsi dapat menyebabkan penyakit kanker buat para pengonsumsinya. Maka dari itu ada 3 proses pemurnian yang dilakukan untuk pemurnian air tanah.

Sebelumnya kita sudah membahas masalah bahaya kandungan BPA dalam air minum dalam kemasan yang biasa kita konsumsi.

Sebenarnya air minum kemasan diambil dari dari dalam tanah, salah satunya mineral yang diangkut adalah bromide yang terus diubah menjadi bromate selama ozonasi.

“Pada saat ozonisasi yang dilakukan dalam proses penjernihan air tanah dapat menimbulkan efek samping bila bereaksi dengan bromida membentuk senyawa bromate. Senyawa ini berbahaya jika masuk ke dalam tubuh manusia dan dapat menyebabkan kanker,” ujar anggota Perhimpunan Ahli Teknologi Pangan Indonesia (PATPI), Hermawan Seftiono.

Proses pemurnian air tanah bisa dengan proses ozonisasi, menggunakan sinar ultra violet atau UV, dan bisa menggunakan membrane filter.

Biasanya para perusahaan AMDK menggunakan proses ozonisasi untuk membunuh mikroba yang terdapat dalam air tanah.

Sesuai peraturan BPOM, kadar Bromate yang diijinkan itu sekitar 0,01 ppm. Maka dari itu semua industri AMDK itu diwajibkan untuk memberikan data analisis kandungan Bromate di laboratorium kepada BPOM secara berkala. (*/ino)