Penetapan Cuti Bersama di 18 Agustus 2025 Dinilai Tak Adil Buat Karyawan Swasta

Penetapan Cuti Bersama di 18 Agustus 2025 Dinilai Tak Adil Buat Karyawan Swasta (wartakini).

Penetapan Cuti Bersama di 18 Agustus 2025 Dinilai Tak Adil Buat Karyawan Swasta

Prolite – Penetapan cuti bersama nasional pada tanggal 18 Agustus 2025 sebagai rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia oleh Pemerintah.

Namun keputusan tersebut dikeluhkan oleh sejumlah karyawan swasta karena dinilai tak berlaku bagi mereka.

Sejumlah karyawan swasta mengaku tetap disuruh bekerja oleh perusahaannya pada 18 Agustus 2025 nanti.

Karyawan swasta merasa peraturan yang dibuat oleh Pemerintah hanya berlaku untuk pegawai negeri sedangkan untuk karyawan swasta tidak berlaku.

Kojek (29) mengkritik keputusan libur nasional yang ditentukan oleh pemerintah tidak berlaku secara merata kepada para pekerja.

Kemenko PMK
Kemenko PMK

Ia menilai, keputusan cuti bersama seharusnya dibuat menyeluruh, bukan hanya kepada pegawai negeri.

“Please, tolong lah negara ini hanya memikirkan para pegawai pemerintah. Yang swasta memang diperlakukan berbeda. Kalau buat kebijakan itu seharusnya berlaku menyeluruh, bukan sebagian saja. Apakah swasta tidak boleh libur, walau hanya menikmati libur kemerdekaan?” ujar Kojek dikutip dari .

Sebelumnya, pemerintah menetapkan cuti bersama 18 Agustus 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 7 Agustus 2025.

Kebijakan ini merevisi SKB sebelumnya (SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024) tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

Di sektor swasta, libur tersebut bersifat fakultatif sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016.

Pemberlakuan cuti bersama sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing perusahaan dan tidak memengaruhi hak cuti tahunan karyawan maupun pembayaran upah.

Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, menyebut cuti bersama ini bertujuan memberi waktu lebih panjang bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan.

“Penambahan hari libur ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Imam dalam keterangan resmi.

Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa meskipun cuti bersama ditetapkan, pelayanan publik yang esensial tetap harus berjalan optimal.

“Instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing. Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” tutur Rini.




HUT RI ke-80, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Libur Nasional

HUT RI ke-80 (mafindo).

HUT RI ke-80, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Libur Nasional

Prolite – Peringatan HUT RI ke-80 akan berlangsung pada 17 Agustus 2025 ini, namun pemerintah mengeluarkan SE libur nasional.

Pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Pemerintah mengajak seluruh masyarakat menggunakan tanggal 18 Agustus untuk perlombaan.

“Ada satu hadiah lagi ini. Banyak hadiah di bulan kemerdekaan. Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara peringatan dan reformasi pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” kata Wamensesneg Juri Ardiantoro di kompleks Istana Kepresidenan, dikutip dari detikcom.

Juri berharap libur pada 18 agustus itu akan diisi oleh perlombaan yang meningkatkan semangat dan optimisme bangsa.

Haibunda
Haibunda

Juri tidak tegas menjelaskan apakah libur tanggal 18 Agustus 2025 bagian dari libur nasional atau cuti bersama.

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebanyak 27 hari. Hal tersebut berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

SE tersebut terbit pada 28 Juli 2025 serta ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, Gubernur Bank Indonesia, menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan lembaga nonstruktural, kepala perwakilan Rl di luar negeri, gubernur provinsi di seluruh Indonesia, dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia.

Prasetyo meminta semua kementerian/lembaga ikut menyemarakkan peringatan HUT RI Ke-80 tahun 2025. Adapun imbauan yang dilakukan adalah memasang dekorasi hingga memasang bendera Merah Putih di kantor masing-masing pada 1-31 Agustus 2025.