Penetapan Cuti Bersama di 18 Agustus 2025 Dinilai Tak Adil Buat Karyawan Swasta

Penetapan Cuti Bersama di 18 Agustus 2025 Dinilai Tak Adil Buat Karyawan Swasta
Prolite – Penetapan cuti bersama nasional pada tanggal 18 Agustus 2025 sebagai rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia oleh Pemerintah.
Namun keputusan tersebut dikeluhkan oleh sejumlah karyawan swasta karena dinilai tak berlaku bagi mereka.
Sejumlah karyawan swasta mengaku tetap disuruh bekerja oleh perusahaannya pada 18 Agustus 2025 nanti.
Karyawan swasta merasa peraturan yang dibuat oleh Pemerintah hanya berlaku untuk pegawai negeri sedangkan untuk karyawan swasta tidak berlaku.
Kojek (29) mengkritik keputusan libur nasional yang ditentukan oleh pemerintah tidak berlaku secara merata kepada para pekerja.
Ia menilai, keputusan cuti bersama seharusnya dibuat menyeluruh, bukan hanya kepada pegawai negeri.
“Please, tolong lah negara ini hanya memikirkan para pegawai pemerintah. Yang swasta memang diperlakukan berbeda. Kalau buat kebijakan itu seharusnya berlaku menyeluruh, bukan sebagian saja. Apakah swasta tidak boleh libur, walau hanya menikmati libur kemerdekaan?” ujar Kojek dikutip dari .
Sebelumnya, pemerintah menetapkan cuti bersama 18 Agustus 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 7 Agustus 2025.
Kebijakan ini merevisi SKB sebelumnya (SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024) tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Di sektor swasta, libur tersebut bersifat fakultatif sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016.
Pemberlakuan cuti bersama sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing perusahaan dan tidak memengaruhi hak cuti tahunan karyawan maupun pembayaran upah.
Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, menyebut cuti bersama ini bertujuan memberi waktu lebih panjang bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan.
“Penambahan hari libur ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Imam dalam keterangan resmi.
Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa meskipun cuti bersama ditetapkan, pelayanan publik yang esensial tetap harus berjalan optimal.
“Instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing. Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” tutur Rini.
