Hasil Sidang Isbat 1 Ramadhan 1447 Hijriah Jatuh pada 19 Febuari 2026

Sidang Isbat penetapan 1 Ramadhan 1447 Hijriah (Tribunnews).

Hasil Sidang Isbat 1 Ramadhan 1447 Hijriah Jatuh pada 19 Febuari 2026

Prolite – Kementerian Agama (Kemenag) sudah menggelar sidang isbat untuk menentukan 1 Ramadhan 1447 Hijriah/2026 pada Selasa (17/02) kemarin.

Sidang isbat yang berlangsung di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jakarta menghasilkan bahwa penetapan 1 Ramadhan 1447 Hijriah jatuh pada hari Kamis 19 Febuari 2026.

Penentuan tersebut setelah melewati pantauan posisi hilal dari 37 titik yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Hasil Sidang Isbat menetapkan 1 Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada hari Kamis,” ujar Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar saat memimpin konferensi pers keputusan hasil sidang Isbat.

Anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag Cecep Nurwendaya menjelaskan posisi hilal di wilayah Indonesia saat rukyat berada pada kisaran minus 2 derajat 24 menit 43 detik hingga minus 0 derajat 55 menit 41 detik, dengan elongasi antara 0 derajat 56 menit 23 detik hingga 1 derajat 53 menit 36 detik.

Keputusan Kemenag berbeda dengan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang menetapkan awal Ramadhan lebih cepat satu hari yakni pada 18 Febuari 2026 atau hari ini mrupakan awal mula puasa.

Sementara kriteria MABIMS (Menteri-Menteri Agama dari Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) menetapkan tinggi hilal minimum 3 derajat dan elongasi minimum 6,4 derajat. Maka 1 Ramadhan ditetapkan pada Kamis.

Meski ada perbedaan awal mulainya puasa Ramadhan namun Kemenag menghimbau untuk menghormati perbedaan, jangan bikin perbedaan ini menjadi perpecahan antar umat muslim.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag Arsad Hidayat mengatakan Sidang Isbat merupakan bentuk sinergi antara pemerintah, ulama, dan ilmuwan dalam memastikan penetapan awal Ramadhan dilakukan secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun syar’i.

“Sidang Isbat adalah forum bersama untuk memverifikasi data hisab dan hasil rukyat sebelum pemerintah menetapkan awal Ramadan. Keputusan yang diambil harus memiliki dasar ilmiah sekaligus sesuai dengan ketentuan syariat,” ujar Arsad.