Karena itu, Susi menekankan, penerapan PUG tidak cukup hanya dicantumkan dalam dokumen perencanaan. Perspektif gender harus terintegrasi sejak tahap perencanaan, penyusunan kebijakan, pelaksanaan program, hingga pemantauan dan evaluasi.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar pembangunan tidak hanya mengejar capaian fisik dan infrastruktur, tetapi juga menjamin pemerataan akses serta manfaat bagi seluruh warga.
Melalui Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Susi berharap Kota Bandung memiliki landasan hukum yang kuat untuk mendorong kebijakan pembangunan yang lebih inklusif.
Dengan demikian, pembangunan tidak hanya menghadirkan kemajuan secara fisik, tetapi juga memastikan setiap warga memperoleh kesempatan dan pelayanan publik yang setara, tanpa terkecuali.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan