Seperti diketahui penetapan Junaedi sebagai Pj Sekda Kota Bekasi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bekasi nomor 821.2/Kep.31-BKPSDM/II/2023 tertanggal 23 Februari 2023 paling lama 3 bulan sejak tanggal penetapan SK tersebut.

Namun sudah 3 bulan lebih, tidak ada informasi lebih lanjut apakah diperpanjang apa tidak. Karena sesuai aturan Permendagri No 91 tahun 2019, seharusnya ada perpanjangan masa jabatan Pj Sekda per 3 bulan dengan batas maksimal 6 bulan.