Bukan hanya ke enam tersngka yang berhasil diamankan pihak kepolisin namun polisi juga menyita barang bukti berupa vape yang berisikan liquid ganja atau THC.
Setelah dilakukan pengujian ditemukan jika barang bukti positif mengandung ganja. Keenamnya pun sudah dites urine dan dinyatakan empat orang positif mengonsumsi ganja, sementara 2 lainnya memakai amfetamin.
Menurut hasil penyelidikan terhadap Chandrika Chika didapatkan dirinya sudah satu tahun mengonsumsi barang haram tersebut.
Atas kasus narkoba yang menjerat Chandrika Chika beserta ke lima tersangka lainnya, mereka pun terancam hukuman pidana selama 4 tahun.
“Pasal yang kita gunakan 127 Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun. Apabila memenuhi persyaratan rehabilitasi, maka kemungkinan dilakukan rehabilitasi,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan